Tuesday, April 28, 2026
More
    Home Blog Page 107

    Penghiburan sejati menegaskan bahwa manusia sedang melakukan kehendak Tuhan

    2022.11.30 Udienza Generale (VATICAN MEDIA Divisione Foto)

    MajalahDUTA.Com, Vatikan– Dalam katekese Paus Fransiskus dalam Audiensi Umum hari Rabu, dikatakan bahwa penghiburan sejati dalam penegasan adalah “semacam konfirmasi bahwa kita melakukan apa yang Tuhan inginkan dari kita,” katanya.

    “Bagaimana kita bisa mengenali penghiburan sejati?” tanya Paus Fransiskus pada awal Audiensi Umum hari Rabu (30/Nov/2022).

    Dalam katekese lanjutannya tentang penegasan, Bapa Suci beralih ke Latihan Rohani pendiri Jesuit St Ignatius dari Loyola, yang mengatakan bahwa kita harus memeriksa pikiran kita untuk melihat apakah pikiran kita condong ke kebaikan di awal, tengah, dan akhir.

    Jika semua diarahkan pada apa yang baik, “Itu adalah tanda Malaikat yang baik,” kata Paus; sedangkan jika pikiran dan niat kita mengusulkan sesuatu yang buruk, atau melemahkan atau mengganggu jiwa kita, itu adalah tanda bahwa pikiran seperti itu “berasal dari roh jahat, musuh keuntungan kita dan keselamatan kekal.”

    Memeriksa pikiran dan tindakan kita

    Paus memberikan beberapa contoh. Tindakan seperti berdoa itu baik pada awalnya jika itu mencondongkan kita ke arah cinta kepada Tuhan dan sesama; dan buruk jika dilakukan untuk menghindari tugas kita. Demikian pula, jika berdoa membuat saya sombong dan meremehkan orang lain, bahkan tindakan yang baik pun bisa menjadi buruk di tengahnya.

    Terakhir, kita dapat bertanya tentang akhir dari suatu pemikiran atau tindakan. Suatu tindakan bisa berakibat buruk jika itu mengalihkan perhatian saya dari hal-hal lain yang seharusnya saya lakukan, atau jika saya menjadi agresif dan marah, atau berfokus pada diri sendiri sampai kehilangan kepercayaan kepada Tuhan.

    Pentingnya pemeriksaan hati nurani setiap hari

    Paus Fransiskus mencatat bahwa musuh jiwa manusia seringkali licik, mencari jalan ke dalam hati untuk merusak pikiran dan tindakan. Menurutnya pemeriksaan yang sabar tentang asal usul dan kebenaran pikiran manusia “sangat diperlukan”.

    “Inilah mengapa pemeriksaan hati nurani setiap hari sangat penting,” Ini adalah upaya berharga untuk membaca ulang pengalaman dari sudut pandang tertentu.”

    Menurut Paus Fransiskus memperhatikan apa yang terjadi itu penting, itu adalah tanda bahwa rahmat Tuhan sedang bekerja di dalam kita, membantu kita untuk tumbuh dalam kebebasan dan kesadaran.

    Paus menambahkan bahwa penghiburan sejati dapat berfungsi sebagai semacam konfirmasi bahwa manusia melakukan apa yang Tuhan inginkan darinya, ia juga menegaskan bahwa kondisi ini dijelaskan bahwa manusia berada di jalan yang benar.

    Apa yang baik untuk saya di sini dan sekarang

    Bapa Paus juga mengingatkan bahwa pembedaan bukan hanya tentang apa yang    baik atau tentang kebaikan sebesar mungkin, tetapi tentang apa yang baik untuk saya di sini dan saat ini.

    Ketajaman dapat membantu kita untuk melihat apa yang Tuhan harapkan dari kita saat ini, membantu kita untuk memilih di antara berbagai kemungkinan “dalam pencarian kita akan kebaikan sejati.

    Kasus gangguan gagal ginjal akut Bakal Diadukan Poros Rawamangun Bersama Korban ke Unicef & WHO

    Kasus Gangguan Gagal Ginjal Bakal Diadukan Poros Rawamangun Bersama Korban Ke UNICEF & WHO

    MajalahDUTA.Com, Jakarta- Kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal, boleh dikatakan sebagai situasi darurat kemanusiaan yang terjadi di Indonesia, namun realitasnya, respon negara sangat lamban, bahkan diduga tidak serius terhadap penanganan kasus tersebut beserta korban yang masih harus berjuang untuk hidup, sehingga kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dapat dianggap sebagai kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya, demikian disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada awak media, Rabu, 30/11/2022 di Jakarta.

    “Mestinya Negara dalam hal ini pemerintah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB, tapi sampai sekarang tidak ada penetapan status tersebut, ini membuktikan Negara nggak serius melindungi rakyatnya, ”ungkap Rudy.

    Menurut Rudy, dari kondisi tersebut, pihaknya sangat berharap jika pemerintah menetapkan status Kejadian Luar biasa dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut, maka penanganannya tidak dengan cara-cara biasa seperti dilakukan hari ini, tapi dalam satu manajemen penanganan khusus yang cepat, cermat, dan tidak membebani masyarakat, namun realitasnya ketika dirinya langsung terjun melakukan penelusuran hingga menemui para korban gangguan gagal ginjal kronis baik yang masih berjuang mempertahankan hidupnya maupun mendatangi keluarga dari korban gangguan ginjal akut yang sudah meninggal dunia, walhasil mereka itu menyampaikan keluhan yang sama, yakni tidak adanya uluran tangan dari pemerintah.

    “Padahal Presiden Jokowi sudah menegaskan soal Gangguan Ginjal Akut Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar, namun realitasnya penegasan tersebut, justru dianggap remeh dan tidak dilaksanakan oleh instansi yang bertanggungjawab terhadap penanganan kasus gangguan ginjal akut, beliau juga pernah mengatakan pengobatan gratis kepada pasien-pasien pengidap penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut, tapi nyatanya, biaya itu tidak gratis, dan bahkan membebani korban yang masih berjuang bertahan hidup,” tukas Rudy.

    Baca juga: Pandangan dari Aspek Argumentasi dan Narasi dengan Struktur Politik Nasional

    Dari situasi itu, lanjut Rudy, pihaknya bersama keluarga dari korban gangguan gagal ginjal kronis, sudah melakukan berbagai langkah, salah satu diantaranya mengadu ke instansi pemerintah, yakni Kemenkes, tapi tidak ada respon sama sekali dari Kemenkes RI, selain itu juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, tiga minggu lalu, sampai sekarang juga tidak ada tanggapannya, ini mengindikasikan tidak adanya kepedulian negara terhadap warganya, juga lemahnya pengawasan negara terhadap obat obatan yang menjadi salah satu penyebab munculnya penyakit gangguan ginjal akut, dan lemahnya penanganan negara terhadap kasus gangguan ginjal akut dikarenakan adanya dugaan kepentingan politik dan bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.

    “Kalau kami bersama korban beserta keluarganya melakukan gugatan ke pengadilan, pasti juga memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kelangsungan hidup mereka dengan menanggung beban pembiayaan pengobatan, harus terus berjalan, siapa yang harus menanggung hidup mereka dan siapa pula menanggung biaya proses pengadilan yang tidak murah dan panjang, padahal biaya pengobatan itu semua tanggungjawab negara.”ucap Rudy.

    Karena itu sebagai langkah solusinya, menurut Rudy, Indonesia adalah bagian dari warga Internasional yang juga menjadi anggota Perserikatan bangsa-bangsa (PBB), tentunya sebagai bagian dari warga Internasional, yang juga punya hak memohon perlindungan dan pembelaan dari Perserikatan bangsa-bangsa, oleh karena itu dirinya akan membawa persoalan ini ke PBB, agar pihak PBB dapat memberikan teguran serius terhadap pemerintah Indonesia demi perlindungan Hak Azasi Manusia korban gangguan ginjal akut, Untuk itulah, dirinya bersama keluarga Korban bakal mengadukan permasalahan ini ke UNUCEF (lembaga PBB yang menangani anak) Mengapa ke UNICEF ?

    Baca juga: Menelaah Pikiran Dr. P.A van der Weij Tentang Dunia Kayangan Plato

    Sebab kasus gangguan gagal ginjal akut ini mayoritas korbannya adalah anak-anak, sehingga pengaduan ke Unicef, untuk menyelamatkan masa depan anak Indonesia, dan juga mengadukan masalah ini ke WHO (Badan Kesehatan Dunia).

    “Ya, kami sangat berharap adanya perhatian dari UNICEF & WHO dengan memberikan teguran ke Pemerintah Indonesia supaya serius dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal kronis ini terutama bagi korbannya, ya sekaligus berharap agar WHO dan UNICEF memberikan bantuan kemanusian bagi korban bersama keluarganya,”pungkas Rudy.

    Menelaah Pikiran Dr. P.A van der Weij Tentang Dunia Kayangan Plato

    Gambar Abstrak Manusia dan Imajinasinya oleh Martinus Andika Tommy Saputra (MATS) - KOMSOS KAP

    MajalaDUTA.Com, Featured- Filsafat Yunani memang tidak mulai dengan Plato, namun yang jelas ialah bahwa pada Plato manusia diberi perhatian sepenuhnya. Filsafat Yunani yang kita kenal sudah mulai pada abad ke-6 SM dengan mereka yang disebut filsuf-filsuf alam dari Ionia, yaitu Thales, Anaximandros, dan Anaximenes.

    Akan tetapi, pada mereka manusia belum menjadi titik pusat perhatian: yang terutama disoroti oleh mereka adalah kosmos (dunia). Sebelum filsafat timbul, orang Yunani masih mengerti gejala-gejala kosmis dengan cara magis dan mitis. Mereka masih memandang gejala-gejala itu dalam rangka kepercayaan Yunani. Menurut pandangan dunia itu, di mana saja dalam alam terlihat ulah para dewa, pengaruh suratan nasib, dan daya-daya siluman.

    Tiada rasionalitas dan keterikatan menurut hukum. Akan tetapi, orang-orang Ionia itu mendobrak pandangan dunia yang penuh khayalan itu. Dalam hal ini mereka terpimpin oleh intuisi filosofis bahwa semua kejadian kosmis harus dapat dijelaskan berdasarkan satu prinsip dasar (arkhe).

    Baca juga: Catatan Fransiskan: Sejarah Katolik di Keuskupan Agung Pontianak

    Thales mengira dapat menjelaskan hampir segala kejadian dan perubahan berdasarkan prinsip ”air” atau unsur lembab. Anaximenes lebih menyukai prinsip ”udara”, sedangkan Anaximandros menganggap kedua prinsip tersebut terlalu konkret untuk dijadikan asal usul segala sesuatu.

    Ia memilih sebagai prinsip asali ”yang tak terbatas” (to apeiron) dan dengan itu sudah merintis jalan bagi materi pertama (hyle prote) yang dikemukakan Aristoteles di kemudian hari.

    Filsuf-Filsuf Besar tentang Manusia                                                                          

    Filsuf-filsuf pertama ini sangat ekstravert.’ Ciri-ciri lain ialah bahwa mereka mengobyektivasi dan penuh perhatian untuk kosmos. Mereka juga masih realis-realis yang naif dan belum bersikap kritis terhadap pengenalan manusia.

    Juga para Pythagorean pertama-tama berfilsafat tentang kosmos dan berpendapat bahwa unsur-unsur kualitatif dapat diasalkan dari unsur-unsur kuantitatif, yaitu bilangan-bilangan. Pada mereka, manusia memang mendapat perhatian lebih besar, tetapi terutama dari sudut keagamaan di dalam kelompok tertutup tempat mereka hidup.

    Perbedaan besar antara Mazhab Elea dan Herakleitos dalam memandang Ada (Being), telah mengakibatkan mekarnya sikap kritis dan bahkan skeptis terhadap pengenalan manusiawi. Sebab, para pengikut Mazhab Elea menegaskan bahwa hanya “pemikiran” — rasio — yang dapat membuka jalan ke arah Ada yang benar dan nyata.

    Apa saja yang dapat kita pikirkan tanpa kontradiksi, sekurangkurangnya harus dianggap mungkin, sedangkan yang kontradiktif harus dianggap tak mungkin, absurd, dan tidak punya arti. Mereka lalu beranggapan bahwa suatu kejamakan yang meliputi ada, menjadi, perubahan, dan gerak tidaklah mungkin, tidak dapat dipikirkan, absurd, dan akibatnya tanpa arti apa pun.

    Sekalipun indra kita cenderung menerima adanya kejamakan (pluralitas), proses menjadi, perubahan, dan gerak, namun hal itu tidak boleh menjadi halangan untuk menolak semuanya itu dengan rasio kita. Seperti kita lihat, di sini problem kritis sudah mulai tampil ke depan karena pengenalan indrawi tidak dipercayai.

    Herakleitos dengan gigih mempertahankan adanya kejamakan, proses menjadi, gerak, serta perubahan dan ia menolak Ada yang teguh serta tak terubahkan dari Mazhab Elea.

    Pengenalan indrawi, baginya, menjadi titik tolak yang terpercaya meskipun ja sangat menjunjung tinggi rasio (/ogos) sebagai kemampuan untuk mengenal, namun rasio itu sama bergerak dan terlibat dalam proses menjadi seperti segala sesuatu yang ada. Sebagaimana kita ketahui, di kemudian hari Hegel merasa dirinya dekat dengan pemikiran Herakleitos itu.

    Bila kita melewati saja peneliti-peneliti alam dari aliran pluralisme dan atomisme, yaitu Anaxagoras, Empedokles, dan Demokritos (karena dengan cara yang tidak begitu filosofis, mereka berusaha mencari jalan tengah di antara Mazhab Elea dan Herakleitos), maka kita sampai pada para Sofis.

    Pada mereka, kesulitan-kesulitan epistemologis tampil ke muka dengan terang-terangan: Bagaimana mungkin dan bagaimana dapat diterangkan pandangan-pandangan para filsuf terdahulu yang saling bertentangan itu tentang Ada dan kosmos?

    Tidak mungkin, sebabnya adalah Ada dan kosmos itu sendiri, karena Ada dan kosmos itu tetap seperti adanya. Kesulitannya tidak terletak di situ, melainkan pada manusia dan pengenalannya! Dengan demikian, timbullah problem kritis. Para Sofis mencurigai pemikiran pendahulu-pendahulu mereka.

    Mereka beranggapan bahwa pendahulu-pendahulu itu berpikir secara obyektivistis: Ada menentukan pengenalan kita!

    Akan tetapi, kalau begitu, bagaimana mungkin terdapat perbedaan yang begitu besar dalam pandangan-pandangan tentang Ada? Sofis yang bernama Protagoras seolah-olah menjadi seorang Kopernikus? di antara filsuffilsuf Yunani: Bukanlah Ada yang menentukan pengenalan kita, melainkan pengenalan kita yang menentukan Ada.

    Baca juga: Peresmian Gedung Baru UWDP: Tonggak Penting Sejarah Perguruan Tinggi Widya Dharma

    Jadi, bukan obyektivisme, melainkan subyektivisme. “Manusia adalah tolok ukur untuk segala-galanya,” kata Protagoras. Rekannya, yang bernama Gorgias, melangkah lebih jauh lagi dan tanpa raguragu terjun ke dalam nihilisme dengan pendapatnya: Tidak ada sesuatu pun, dan juga seandainya sesuatu itu ada, kita toh tidak dapat mengenalnya dan bahkan seandainya kita dapat mengenalnya, kita tidak dapat menyampaikan pengetahuan itu kepada orang lain.

    Para Sofis berjasa juga dalam mengembangkan tata bahasa dan retorika, tetapi — sayangnya — dalam hal itu mereka sering bertindak secara ”sofistis” (dalam arti kurang baik). Mereka ingin mendidik orang muda Athena dari kalangan kaya raya dalam bidang politik, namun hal itu kerap kali berakhir dengan perselisihan tak berguna tentang kata-kata dan dengan penyesatan.

    Dunia Kayangan Plato                                                                                                 

    Dalam karyanya Sophistes, Plato menggambarkan gerakan filosofis ini. Para Sofis — katanya — bagaikan pemburu-pemburu rakus jarahan yang mengejar kaum muda dan golongan kaya. Mereka adalah pedagang dan calo dengan pengetahuan sebagai barang dagangannya. Mereka adalah akrobat dalam seni pidato dan diskusi.

    Akan tetapi, Plato mengakui juga adanya faktor positif pada kelompok Sofis itu, yaitu mereka membersihkan pemikiran dari pandangan-pandangan yang bisa menjadi hambatan bagi pengetahuan jiwa. Dengan lain perkataan, mereka menjalankan juga suatu fungsi kritis yang sehat di bidang pemikiran.

    Namun demikian, dengan argumentasi-argumentasi palsu mereka, para Sofis juga meruntuhkan norma-norma moral yang berlaku dan karena kecenderungan nihilistis mereka, banyak orang muda diantar ke semacam skeptisisme etis. Memang benar, manusia menjadi titik pusat, tetapi mereka tidak sungguhSungguh memperdalam kemanusiaan sejati.

    Filsuf-Filsuf Besar tentang Manusia                                                                         

    Tidak ada orang yang menyadari hal itu lebih baik daripada Sokrates. Ia menilai kegiatan-kegiatan sofistis itu mempunyai konsekuensi yang menyedihkan untuk moral kaum muda Yunani, Karena itu, ia mencetuskan suatu pembaruan di bidang moral. Melalui jalan diskusi-diskusi dan teknik kebidanan (maieutik& tekhne), ia mencari idea-idea umum yang terdapat dalam jiwa. ”Kenalilah dirimu sendiri” (gnbthi seauton), demikian semboyannya. Ia ingin memberantas idea-idea khayalan sofistis pada orang lain dan membangkitkan idea-idea yang baik dan sehat yang tersembunyi dalam batin mereka.

    Kegiatan Sokrates hanya sekedar percobaan. Karyanya lebih menyerupai Suatu usaha pertama untuk mengubah mentalitas daripada suatu sistem filosofis besar yang serba lengkap. Hal yang terakhir ini diupayakan oleh murid tercintanya yang bernama Plato.

    Tatap muka dengan Plato (427-347 SM) berarti perjumpaan dengan suatu pandangan filosofis tentang dunia dan manusia yang luar biasa. Visinya sangat Spiritualistis.

    Suasana pemikiran dan visi Plato itu belum hilang. Berabad-abad lamanya ia mempengaruhi pemikiran orang Barat, baik yang kafir maupun yang beragama. Augustinus dan kemudian Augustinisme telah mengawetkan inspirasi dan suasana pemikiran Plato sampai pada zaman modern. Berabad-abad lamanya, hampir sampai kini, dualisme Platonistis telah membekas dalam askesis dan mistik Kristiani dengan segala segi baik dan buruknya.

    Dalam bab tentang Plato ini, bisa saja kita terutama menyoroti ideologi politik Plato atau gambaran tentang negara ideal yang diberikannya dalam karyanya Politeia. Akan tetapi, hal ini tidak akan kita lakukan.

    Namun demikian, kiranya baik juga bila kita memandang sebentar cita-cita politik Plato karena ternyata hal itu memberi inspirasi sepanjang masa. Terutama setelah Sokrates — orang yang amat adil itu — dihukum mati dan dibunuh, Plato merasa jijik terhadap setiap sistem politik dan pemerintahan yang tidak adil. Lalu, ia mulai bermenung tentang negara ideal di mana hukum serta keadilan berkuasa sepenuhnya. Akan tetapi, apakah keadilan itu? Apakah keadilan dapat disamakan dengan kuasa orang yang paling kuat atau kegunaan para penguasa? Tidak.

    Keadilan adalah harmoni atau keselarasan. Keadilan berarti memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Negara yang benar dan adil baru akan terwujud bila semua bagiannya (golongan-golongan) secara harmonis bekerja sama sesuai dengan kesanggupan serta fungsi mereka masing-masing demi kesejahteraan bersama.

    Dunia Kayangan Plato                                                                                                 

    Plato bertitik tolak dari manusia yang harmonis serta adil dan dalam hal itu ia menggunakan pembagian jiwa atas tiga fungsi. Dalam jiwa kita terdapat suatu bagian keinginan (epithymia), suatu bagian energik (thymos), dan suatu bagian rasional (logos) sebagai puncak serta pelingkup. Jika keinginan serta energi — di bawah pimpinan rasio — dapat berkembang dengan semestinya, maka akan timbul manusia yang harmonis dan adil.

    Menurut analogi dengan bagian-bagian jiwa ini, Plato menganggap negara juga sebagai Manusia Besar, sebagai organisme yang terdiri atas tiga bagian atau golongan yang masingmasing sepadan dengan suatu bagian jiwa.

    Baca juga: Nunsius Mgr. Piero Pioppo Akan Kembali Berkati Gedung Keuskupan dan Kapel Kampus Katolik USA Ngabang 2023

    Pertama-tama terdapat golongan produktif yang terdiri dari buruh, petani, dan pedagang (epithymia), lalu ada golongan penjaga yang terdiri dari prajurit-prajurit (thymos), dan akhirnya ada golongan pejabat (logos) yang memegang pucuk pimpinan dan kekuasaan. Sebetulnya, Plato tidak berbicara tentang golongan produktif.

    Keinginanlah, terutama yang menandai golongan ini dan Plato sudah puas bila mereka hanya mempraktekkan keutamaan pengendalian diri dan menanggung kesejahteraan para prajurit dan pemimpin. Maklumlah, ia bukan rakyat biasa, ia seorang aristokrat! Plato memusatkan segala perhatiannya pada golongan kedua sebab dari golongan inilah para pemimpin harus direkrut. Golongan ini harus hidup dengan cara komunistis, tanpa uang atau milik pribadi lainnya, tanpa istri dan anakanak.

    Mereka harus mengarahkan segala perhatian kepada pertahanan negara dan mereka akan terganggu seandainya mempunyai barang milik dan keluarga sendiri. Siang malam mereka tinggal dalam tangsi dan mereka mendapat pendidikan yang ketat. Mereka harus menganggap keutamaan keberanian sebagai Cita-cita tertinggi.

    Bagi Plato, yang menjadi masalah pokok bagaimana dapat diperoleh anakanak yang berbakat dari kasta militer itu. Dalam pemecahannya, ia tidak menghiraukan perasaan orang dan bahkan tidak segan-segan memakai dusta yang ”bermanfaat”. Ia ingin menggunakan taktik eugenetis yang radikal sehingga para teoretisi nasional-sosialisme sebetulnya dapat berguru padanya.?

    Filsuf-Filsuf Besar tentang Manusia

    Golongan prajurit diumpamakannya dengan anjing penjaga dan anjing pemburu di mana dipakai bibit unggul untuk menjamin mutu jenisnya. Pada kesempatan pesta. pesta tertentu, diundanglah ”pengantin-pengantin untuk semalam” ke tangsi dan melalui undian yang diatur sebelumnya, dijaga supaya pengantin laki-laki dan perempuan dari ras yang rendah tidak akan bersetubuh dengan mereka yang berkualitas tinggi! Anak-anak yang dilahirkan dari hubungan semalam itu tenty tidak pernah melihat orang tua mereka. Anak-anak itu dididik dan dibesarkan dalam panti asuhan negara.

    Mereka merupakan bibit-bibit terpilih untuk mencapai perjenjangan negara yang baik. Setiap anak diuji bakat dan kemampuannya dalam suatu sistem kodukasi. Yang energi serta keberaniannya kurang dan tidak mem. punyai inteligensi cukup untuk menjadi pemimpin, tetapi cocok untuk sektor produksi, mendapat tempat dalam golongan produktif. Yang lebih gesit dan lebih berani dapat diterima dalam golongan prajurit.

    Yang lebih cerdas di antara mereka mendapat lagi pendidikan filosofis yang khusus di bidang ajaran idea selama lima tahun, dari umur tiga puluh sampai dengan tiga puluh lima tahun. Sesudah itu, selama lima belas tahun mereka harus melakukan latihan lapangan dengan mengemban pelbagai tugas pemerintahan dan baru pada usia lima puluh tahun mereka diizinkan tampil sebagai pemimpin.

    Lalu, Plato menulis kalimat yang termasyhur ini: “Kesengsaraan negara-negara dan bahkan kesengsaraan seluruh umat manusia tidak akan berakhir … hingga para filsuf menjadi penguasa di dunia ini atau mereka yang sekarang menjabat sebagai raja atau pemerintah akan mempelajari filsafat dengan sungguh-sungguh dan dengan demikian kuasa politik dan filsafat terdapat dalam tangan yang sama” (Buku V, bab 18). Dari para pemimpin, terutama diharapkan kebijaksanaan serta keadilan dan mereka memenuhi persyaratan itu karena memiliki bakat rasional.

    Jadi, jika setiap orang diserahi tugas sesuai dengan kemampuannya dan mereka menunaikan tugas itu dengan tekun dan penuh tanggung jawab, maka akan terbentuk suatu negara yang ”adil” di mana setiap orang memberikan bagiannya dan juga menerima bagiannya di bawah pimpinan penguasa-penguasa yang arif bijaksana.

    Ideologi politik Plato ini – dalam arti tertentu — merupakan konkretisasi dari ajarannya tentang idea. Karena itu, patutlah kita di sini secara khusus menyoroti ajaran itu.

    Catatan Kaki:

    1 Ekstraversi: sikap psikologis di mana perhatian seseorang terarah pada dunia di luar dan orang lain. Lawannya adalah introversi: sikap psikologis di mana perhatian sescorang dipusatkan pada pikiran dan perasaannya sendiri. Kata sifatnya adalah “”ekstravert” dan ” introvert”.

    2 “Seorang Kopernikus” karena ia mengakibatkan suatu perubahan radikal dalam pandangan Yunani, sebagaimana Kopernikus yang historis mengakibatkan suatu perubahan radikal dalam pandangan tentang hubungan antara bumi dan matahari.

    3 Eugenetika (kata sifat: eugenetis) adalah studi tentang serta usaha untuk memperbaiki ciri-ciri ras dari generasi-generasi yang akan datang. Ilmuwan Inggris terkemuka, Francis Galton (1822-1911), adalah peletak dasar eugenetika modern. Dalam nasional-sosialisme Hitler, eugenetika digunakan — dengan cara ekstrem — untuk meningkatkan ras Jerman melawan ras-ras yang dianggap rendah, seperti bangsa Yahudi.

    Guru dalam RUU Guru dan Dosen

    Ilustrasi Gambar: Alm Errol Jhonathan sedang memberikan seminar tentang dunia Jurnalistik Radio di Keuskupan Agung Pontianak- foto: KOMSOS KAP

    MajalahDUTA.Com, Pendidikan- Ketika tulisan ini di draft, Undang-undang Guru masih dalam proses pengolahan yang telah memakan waktu selama lima tahun (sejak 2001). Draft akhir yang dapat diperoleh lewat internet adalah draft September 2005 yang akan disahkan sebagai undang-undang pada tanggal 25 November 2005 (Hari Guru). Kalau tidak ada lagi perubahan yang signifikan maka tulisan ini masih signifikan.

    Pertama-tama dapat disebutkan bahwa RUU Guru dan Dosen ini berisi dua komponen, yaitu komponen yang menyangkut guru dan komponen yang menyangkut dosen. Draft awalnya hanya menyangkut guru saja. RUU ini terdiri atas 14 bab dan 41 pasal. Tulisan ini difokuskan pada guru mengingat kalayak pembaca yang pada umumnya guru.

    Baca juga: Uskup Agustinus Kukuhkan Dewan Pastoral Paroki Pemangkat

    Sebagai konsideran disebutkan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia: perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan: serta bahwa guru mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan.

    Apa yang dimaksud dengan guru?

    Disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini (Bab I, Ps.1, ayar 1)… Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional.

    Apa yang dimaksud profesional?

    Bab I, Pasal 1, ayat 4 menyebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi agar memuaskan pemakai jasa yang dihasilkan.

    Apa persyaratannya untuk menjadi guru? Bab IV, pasal 6 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi.

    Kualifkasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1 atau program diploma empat D4 (pasal 7, ayat 1). Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompentensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru yang ditempuh sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sistcm kredit semester (pasal 7, ayat 2).

    Program pendidikan profesi guru disclenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau lembaga pendidikan lain yang ditunjuk Pemerintah )pasal 7, ayat 3).

    Sertifikat profesi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 6 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (pasal 7, ayat 4).

    Apa hak guru?

    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak atas 9 hal, di antaranya adalah: memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas: memperoleh pelatihan dalam bidangnya paling sedikit 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) tahun, dan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasinya, dan memperoleh cuti besar khusus. (Bab V, pasal 10).

    Serta, guru, dan atau putra-putrinya berhak memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang memperoleh dana dari APBD atau APBN tanpa dipungut biaya (pasal 12).

    Apa kewajibannya?

    Dalam Bab V pasal dinyatakan ada 10 kewajiban guru dalam melaksanakan profesinya, di antaranya adalah: menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, dan ketagwaan peserta didik: memberi teladan serta menjaga citra lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran: meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan memperbaharui sertifikat kewenangan mengajar secara berkala melalui uji kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku (pasal 15).

    Baca juga: Pembentukan Dewan Pastoral Paroki St. Agustinus dari Hippo – Ledo

    Selain itu, dalam keadaan darurat akan diberlakukan wajib kerja bagi guru di daerah khusus dan daerah perbatasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga akan diselenggarakan, oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah, pola ikatan dinas bagi calon guru dan calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah (Bab VI, pasal 16).

    Guru dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Bab VII, pasal 20). Pasal 22 menyatakan bahwa guru yang diangkat oleh pcmerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan atau dapat mengusulkan pindah tugas antarprovinsi, antar kabupaten/ antar kota, antar kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan atau promosi.

    Guru memperoleh pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengcmbangan profesi dan karier (Bab VIII, pasal 26).

    Scbagai penghargaan kepada para guru maka tanggal 25 Nopcmber ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Selain itu jika mereka : berprestasi, berdedikasi luar biasa: bertugas di darah khusus, atau bertugas di daerah perbatasan dapat diberi penghargaan oleh pemerintah, pemerintah dacrah, penyelenggara satuan pendidikan, organisasi guru dan dosen, dan atau masyarakat (Bab IX, pasal 32).

    Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum pada para guru yang sedang bertugas terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, atau teror dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain (Bab X, pasal 33).

    Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen sebagai wadah untuk peningkatan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan protesi, kesejahteraan, dan pengabdian (Bab XL, pasal 34). Organisiasi profesi perlu membuat Kode Etik guru (pasal 36) yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan profesi guru (pasal 37).

    Selain Kode Etik, guru juga dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru dan dosen dapat berupa: teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru dan dosen: penurunan pangkat: pencabutan scmcntara sertifikat profesi, pemberhentian dengan hormat, atau pcmberhentuan tidak dengan hormat (bab XII).

    Baca juga: St. Faustina (1905-1938) Pencipta Devosi Rahmat Ilahi

    Ada satu catatan yang menggoda, yaitu tidak dicantumkan secara eksplisit hak pensiun. Namun, karena guru dapat merupakan pegawai pemerintah tentunya hak sebagai pegawai pemerintah juga akan berlaku bagi guru.

    Rasanya, yang paling menggembirakan adalah guru dapat pindah antar daerah di seluruh Indonesia. Karena itu tidak terikat dimana ia dilahirkan.

    Membangun Kesadaran Umat

    Ilustrasi Foto: Umat di Paroki Mandor- By. KOMSOS KAP/ Majalah DUTA

    MajalahDUTA.Com, Gereja- Membangun kesadaran umat gampang-gampang susah. Pernah saya ngobrol dengan seorang pastor paroki, dia sudah cukup lama membangun parokinya. Dan saya ingin belajar darinya. Dia katakan menjadi pastor kita tidak hanya melakukan tugas rutin yaitu misa dan pelayanan sakramen saja.

    Tetapi sebagai pastor kita gembala umat kita juga harus membangun kesadaran Umat. Kotbah saja tidak cukup membangun kesadaran umat. Kesadaran umat perlu ditunjang juga dengan pembinaan, pendalaman iman, katekese dan rekoleksi umat.

    Umat kita sudah Katolik dan kita sebagai pastor merasa bangga, karena kita mempunyai banyak domba (umat). tetapi umat banyak ini tidak dibiarkan begitu saja.

    Baca juga: Peresmian Gedung Baru UWDP: Tonggak Penting Sejarah Perguruan Tinggi Widya Dharma

    Umat harus digembalakan dan diatur agar mereka dapat ambil bagian secara aktif dalam membangun paroki dan gereja setempat. Karena itu sebagai pastor ada tiga kesadaran yang perlu dibangun dalam diri umat yaitu Gereja, Kemandirian dan Semangat.

    Gereja. Sebagai pastor tugas kita yaitu memberi kesadaran kepada umat bahwa gereja adalah Umat Allah. Dan umat Allah ini adalah ita semua yang sudah dibaptis dalam nama Bapa, Putera dan Roh Kudus.

    Umat di sini adalah kita semua baik awam maupun rohaniwan. Karena itu cara pikir lama (sebelum Konsili Vatikan II) yang melihat Gereja hanya sebatas kaum rohaniwan atau kaum berjubah (uskup, pastor, suster, bruder) harus ditinggalkan. Dan umat mulai disadarkan bahwa kita semua tanpa kecuali adalah Gereja.

    Karena itu konsekuensi logisnya kita semua harus mengambil bagian secara aktif dalam membangun gereja/paroki. Kemandirian. Supaya paroki dapat dibangun secara baik dan umat dapat dilibatkan di dalamnya, maka kemandirian umat harus selalu dibangun.

    Baca Juga: Catatan Fransiskan: Sejarah Katolik di Keuskupan Agung Pontianak

    Umat harus disadarkan bahwa paroki adalah rumah kita. Karena itu kita semua umat harus terlibat membangun dan mengatur paroki kita dengan kemampuan, kesanggupan/potensi yang ada pada kita.

    Dengan kata lain umat harus berdikari baik dalam doa/peribadatan, sarana, maupun dana keuangan.

    Berdikari dalam doa/ peribadatan artinya umat kita harus mampu mengatur diri sendiri untuk memimpin doa, khususnya pada hari minggu, hari Tuhan.

    Dan untuk hal ini umat kita perlu dilatih memimpin doa agar trampil membawakan doadoa dan renungan. Berdikari dalam sarana/prasarana artinya umat kita harus mampu mengadakan sarana/ prasarana ibadat/sembahyang, seperti buku-buku doa, lagu-lagu, pakaian dan, gedung gereja.

    Berdikari dalam dana/keuangan artinya umat. kita berani menyumbangkan sebagian penghasilannya dalam bentuk uang untuk membangun paroki.

    Sumbangan uang itu dapat dilaksanakan lewat derma/kolekte pada hari minggu, iuran aksi Natal dan Paskah serta sumbangan lain dalam kaitan dengan pembangunan iman umat, seperti aksi panggilan, tabisan imam dan pembangunan tempat ibadat.

    Semangat

    Setelah itu semangat yang perlu ditanamkan kepada umat yaitu semangat kasih persaudaraan seperti yang telah diwariskan oleh cara hidup Jemaat Pertama (Kis. 2:41-47). Jemaat Pertama adalah kelompok muridmurid Yesus dalam jumlah yang kecil.

    Biarpun kecil dalam jumlah dengan sarana ibadat dan pertemuan sangat sederhana, tetapi kelompok kecil ini kompak, maju dan berkembang karena mereka hidup dalam kasih persaudaraan Kristiani.

    Kasih persaudaraan ini mereka tunjukkan dengan sering berkumpul berdoa, memecahkan roti dan mendengar pengajaran para rasul. Kasih persaudaraan mereka tunjukkan juga dengan saling membantu dalam kesulitan.

    Ada yang mempunyai tanah mereka jual, lalu hasil penjualan itu mereka serahkan kepada para rasul, didoakan lalu uang itu dibagikan kepada mereka yang sangat membutuhkan. Semangat kasih persaudaraan yang sama juga mau kita tanamkan kepada umat dalam membangun Gereja paroki.

    Baca juga: Kardinal Cantalamessa: Ekaristi sama ekstensifnya dengan sejarah keselamatan

    Ketiga kesadaran ini bisa dijadikan visi dalam membangun sebuah paroki. Karena dengan visi yang jelas akan ada prioritas dalam pelayanan. Jika ada prioritas, maka dengan sendirinya akan ada program kerja paroki yang jelas, baik program jangka pendek. Menengah dan jangka panjang.

    Kiranya dengan ketiga kesadaran ini: gereja, kemandirian dan semangat, umat kita semakin hari semakin sadar akan jati dirinya sebagai orang Katolik, pengikut Kristus, lalu mulai membuka diri untuk terlibat secara aktif dalam membangun paroki di mana dia tinggal dan berada.

    Seberat apapun tantangan dalam membangun paroki akan mudah diatasi kalau semua umat bersatu hati dalam kasih persaudaraan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Inilah slogan kita dalam membangun umat atau paroki.

    St. Faustina (1905-1938) Pencipta Devosi Rahmat Ilahi

    Santa Faustina- Sumber Foto: Info Katolik / KOMSOS KAP/ Majalah DUTA

    MajalahDUTA.Com, Sejarah– Helena Maria Kowalski, demikian nama kecil St. Faustina, datang dari keuarga petani yang miskin tapi taat beragama. Helena yang lahir 5 Agustus 1905 di Desa Glogowiec, Polandia, adalah anak ketiga dari sepuluh bersaudara. Karena tak punya biaya, Helena hanya mengecap pendidikan formal selama tiga tahun.

    Sebenarnya, dalam hati Helena terpendam keinginan untuk menjadi biarawati. Tetapi karena tidak diijinkan kedua orang tuanya terpaksa Helena mengubur cita-cita mulianya itu.

    Saat berumur 16 tahun, Helena bekerja sebagai babu untuk membantu perekonomian keluarganya. Meskipun menjadi pembantu, Helena tak pernah meninggalkan kehidupan rohani. Walau lelah sehabis bekerja, Helena tetap menyempatkan diri untuk berdoa.

    Menjawab Panggilan Tuhan

    Kesungguhan Helena akhirnya mendapat jawaban dari Tuhan. Tahun 1923 Helena mendapat penampakan dari Tuhan Yesus. Dalam penampakan itu, Yesus menegur Helena, “Sudah sekian lama Aku menyertai engkau, dan sekian lama engkau mengabaikan panggilanKu!” Helena tersentak mendengar teguran itu. Ja pun bertekad menjawab panggilan Tuhan.

    Baca juga: Dari Emrio Hingga Regio, Sejarah OFS Kalimantan Santa Elisabet dari Hungaria

    Helena bergegas berangkat ke Warsawa. Di sana ia berkeliling ke sana ke mari, mencari biara yang mau menerimanya untuk menjawab panggilan Tuhan. Usaha Helena tidak sia-sia. Biara Putri-putri Maria Bunda Rahmat Kita (Sisters of Our lady of Mercy) bersedia menerima Helena.

    Di biara itulah Helena, yang memakai nama biara Faustina mengucapkan kaul pertamanya tahun 1928.

    Sr. Faustina mewujudkan panggilannya dalam karya pendidikan dan pemeliharaan gadis-gadis dan perempuan-perempuan yang malang. Ia berkeliling dari rumah ke rumah dan mengerjakan pekerjaan apa saja.

    Pernah ja memasak untuk lebih dari dua ratus orang. Karena kesibukkannya, Sr. Faustina sampai kekurangan waktu untuk hidup rohaninya. Ia tak sempat berdoa kontemplatif.

    Tentang Lukisan 

    Ajaibnya, Sr. Faustina dianugerahi kemampuan yang luar biasa. Ia mampu mambaca jiwa seseorang, dan dapat mengetahui penderitaan orang-orang tanpa perlu dikatakan oleh orang yang bersangkutan. Kesibukan yang luar biasa menyebabkan Sr. Faustina lupa memperhatikan kesehatan pribadinya. Akibatnya, ia jatuh sakit dan terpaksa harus dikirim ke sebuah sanatorium di Krakow.

    Selama dirawat di sana Sr. Faustina mengalami depresi yang sangat menyakitkan. Berpisah dengan rutinitas yang biasa dijalaninya membuat Sr. Faustina sedih

    Suatu hari, 22 Februari 1931, Yesus kembali menampakkan diri pada Sr. Faustina. Yesus meminta Sr. Faustina melukiskan sebuah gambar Yesus berdasarkan apa yang dilihatnya. Di gambar itu dibubuhi tulisan “Yesus, saya percaya pada-Mu”.

    Baca juga: Menukil Kembali Sejarah Ordo Fransiskan Sekuler (Ordo Awam Fransiskan)

    Lukisan Sr. Faustina ini nantinya dipamerkan selama perayaan Tahun Yubelium Pembebasan Dunia di Eastern Gate di Vilnius.

    Yesus juga mengajarkan kepada Sr. Faustina devosi Rahmat Ilahi. Devosi ini kurang lebih sama dengan devosi Rosario, yaitu dengan mendaraskan doa. Barangsiapa yang mendaraskan devosi ini akan menerima rahmat agung pada “jam kematian (Yesus)”. Bapa pengakuan Sr. Faustina, P. Yosef Andrasz SJ dan pembimbing spritualnya P. Michael Sopocko sangat berjasa menyebarluaskan devosi tersebut.

    Pada penampakan lainnya, Yesus meminta Sr. Faustina agar mendirikan sebuah Pesta Rahmat Ilahi yang dirayakan pada minggu kedua setelah Paskah. Pesan Yesus kepada Sr. Faustina, jiwa-jiwa yang mengaku dosa pada hari itu dan menerima komuni kudus akan memperoleh pengampunan dosa seutuhnya.

    Devosi “Rahmat Ilahi” didoakan selama sembilan hari, mulai pada Kamis Putih sebagai persiapan Pesta Rahmat Ilahi. Yesuslah yang mendiktekan intensi-intensi harian yang spesifik dari novena Ini kepada Sr. Faustina dalam penampakan-Nya. Yesus juga mengajarkan “Jam Rahmat Ilahi”.

    Yesus meminta Sr. Faustina untuk berdoa pada jam tiga sore setiap harinya, mengunjungi Salib Suci jika mungkin atau mengunjungi Sakramen Mahakudus. Jika Sr. Faustina tidak bisa melakukan keduanya Yesus memintanya agar tetap berdoa. Ajaran Yesus kepada Sr. Faustina ini menunjukkan eratnya . hubungan antara tiga rahmat, yaitu perbuatan, perkataan/sabda dan doa.

    Praktik Devosi Rahmat Ilahi

    Sama halnya perwahyuan personal lainnya, penampakan yang dialami Sr. Faustina tidak begitu saja diterima orang. Hal ini disadari Sr. Faustina seperti ditulisnya dalam catatan hariannya pada Februari 1935, “Akan datang saatnya ketika pekerjaan ini yang diminta oleh Tuhan dengan amat sangat untuk dilaksanakan, tidak sepenuhnya dikerjakan. Kemudian Tuhan akan beraksi dengan kuasa yang besar untuk memberikan bukti keotentikan karya ini.

    Karya ini akan menjadi cahaya baru bagi Gereja meski ia diabaikan sekian lama….Kapan hal itu akan terjadi? Saya tidak tahu. Seberapa lama itu akan berlangsung? Saya tidak tahu juga”.

    Baca juga: KRK Santo Rafael dengan Pengalaman Pelayanan Rohani yang Menyembuhkan

    Memang, demikian yang terjadi. Tahun 1958 Kongregasi Suci untuk Tahkta Suci melarang praktik devosi Rahmat Ilahi yang diajarkan Yesus melalui Sr. Faustina.

    Baru duapuluh tahun kemudian, pada tahun 1978, larangan itu dicabut. Sr. Faustina meninggal dunia pada tahun 1938 dalam usia 33 tahun. 30 April 2000 Paus Yohanes Paulus II menetapkan Sr. Faustina sebagai Santa. Saat ini devosi Rahmat Ilahi cukup popular.

    Biara di mana Sr. Faustina pernah tinggal menjadi pusat peziarahan Rahmat Ilahi. Ribuan peziarah dari berbagai belahan dunia selalu mengunjungi tempat tersebut.

     

    Permasalahan Teknologi Informasi dalam Dunia Pendidikan dan Sekitarnya

    Foto Ilustrasi: Permasalahan Teknologi Informasi dalam Dunia Pendidikan dan Sekitarnya - By. KOMSOSKAP

    MajalahDUTA.Com, Pendidikan– Dunia pendidikan saat ini sangatlah berkembang, dimana dipengaruhi zaman yang semakin maju dan menuju digitalisasi. Dampak positif yang terjadi, mudahnya menemukan konten-konten pembelajaran di jaringan Internet.

    Awal  dunia pendidikan yang berbentuk cetakan buku sekarang beralih ke buku digital yang dapat di akses dengan mudahnya, bukan saya bentuk file Word, text, maupun Pdf, namun sekarang dalam bentuk file-file presentasi yang menarik seperti flip book.

    Baca juga: Terbiasa LUPA

    Dimana flipbook bukan hanya menyediakan file seperti file-file di buku konvensional yang kaku namun menampilkan seolah-olah kita membuka buku secara langsung dan di dalamnya ditambahkan musik-musik, file vidio maupun link-link internet sebagai penambah literasi.

    Kelebihan Teknologi Informasi Digital di Bidang Pendidikan antara lain Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan. Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learningyang semakin memudahkan proses pendidikan.

    Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan.

    Etika Komunikasi Digital

    Dunia pendidikan haruslah mengikuti zaman, maka diperlukan Sumber Daya Manusia “SDM” yang handal yang mengikuti teknologi yang terus berkembang,  teknologi informasi dan komunikasi tidak boleh dikesampingkan.

    TIK adalah teknologi yang berkaitan dengan pengambilan, pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. Di Informatika banyak sekali materi baik tentang Komunikasi Digital, Etika Komunikasi Digital dan belajar Coding sederhana.Kita bersyukur di dunia pendidikan sendiri sudah mengajarkan mata pelajaran TIK sejak di tingkat Sekolah Dasar (SD).

    Baca juga: Nilai Kesatuan dalam Pembaktian Diri

    Walau sempat mata pelajaran TIK sempat dihapuskan, namun banyak sekolah-sekolah yang merasa perlu untuk tetap memberikan pembelajaran ini, pada akhirnya mata pelajaran TIK dan dihidupkan kembali dan berganti nama menjadi Informatika.

    Di Informatika sendiri banyak materi yang bagus antara lain materi Komunikasi Digital, Etika Berkomunikasi Digital dan mempelajari Coding sederhana di buku kelas 4 SD ( https://code.org/ )  dan masih ada beberapa situs belajar Coding lainnya yakni http://tynker.com/ , http://scratchjr.org/https://id.khanacademy.org/ dan masih banyak lagi.

    Selain kebihan dari Teknologi Informatika di bidang Pendidikan terdapat juga kekurangannya, antara lain Penggunaan internet memerlukan infrastruktur yang memadai. penggunaan internet mahal, kurangnya pergaulan dikalangan masyarakat, dan beberapa mengalami masalah di penataan ekonomi yang lemah.

    Dari kurangnya pergaulan masyarakat dapat membuat sikap sosial, simpati dan empati menjadi berkurang, di tambah konten-konten sekarang banyak yang tidak sesuai diantaranya konten berbau sexsualitas, kekerasan baik verbal maupun non verbal.

    Tidak dapat dipungkiri banyak konten membawa anak-anak melakukan kekersan verbal seperti  mengejek,membentak,mengancam dan masih banyak lagi dan kekerasan non verbal seperti memukul,mencubit dan segala macam kekerasan yang berbentuk melukai fisik.

    Kekacauan yang terjadi

    Platform digital membutuhkan sistem etika agar dunia digital tetap berjalan lancar. Tanpa sistem seperti itu, platform tidak akan memiliki arah, yang akan menyebabkan kekacauan. Ini karena pelecehan seksual dan aktivitas kriminal lainnya akan terjadi di platform digital tanpa etika yang tepat.

    Pelecehan seksual adalah tindakan rayuan verbal atau fisik yang tidak diinginkan yang berhubungan dengan seks. Ini bisa termasuk bersiul, menggoda, menunjukkan pornografi atau membuat sindiran seksual.

    Pelecehan seksual juga dapat mencakup menyentuh tubuh seseorang dengan cara yang menyebabkan ketidak nyamanan atau penghinaan, serta menusuk seseorang. “Kedua, ada pelecehan gender, atau sindiran yang tidak pantas tentang topik seksual. Dan ketiga, ada pelecehan seksual melalui kontak fisik yang sebenarnya.

    Baca juga: Apasih Tribunal Gerejawi ?

    Dikatakannya, saat ini banyak terjadi pelecehan seksual di internet, yaitu dandanan anak. Perawatan anak adalah upaya orang dewasa untuk menciptakan hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seseorang atau anak di bawah umur. Penculikan anak jenis ini bertujuan untuk memanipulasi, mengeksploitasi bahkan melecehkan korban.

    Untuk mencegah kenakalan pada anak, hal ini dapat dilakukan dengan mensosialisasikan pendidikan seks sejak dini. Saat ini orang tua atau teman sebaya tidak selalu bisa mengawasi anak, karena itu penting kita memberikan pengertian agar ketika diperlakukan tidak adil atau tidak pantas, anak mengerti bahwa itu tidak benar.

    Seorang anak atau individu memiliki kekuasaan atas tubuhnya sendiri, dan orang lain, bahkan orang tua, tidak boleh menyentuh atau menyentuh tubuhnya tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut, anak berhak menolak untuk disentuh, termasuk orang dewasa. Kekerasan seksual digital ini telah diatur dalam UU ITE.

    Selain sanksi hukum, ada juga sanksi sosial berupa komentar jahat dari pelaku. Namun, kekerasan seksual ini berdampak pada kesehatan mental para korban. Diantaranya, depresi, trauma, gangguan pengemasan, gangguan kepribadian, dan sebagainya dapat diperparah.- Semoga!!!

    Terbiasa…, Lupa!

    Foto Ilustrasi - seseorang sedang memandangi langit - By. KOMSOS KAP

    MajalahDUTA.Com, SUARA DUTA- Karena sudah terbiasa dan menjadi kebiasaan, sering kali kita melupakan makna, maksud dan tujuan dari sikap kita ketika mengikuti kegiatan gereja.

    Mengapa kita mengambil air suci ketika memasuki gereja?

    Bila kita memasuki gereja, di pintu gereja kita mencelupkan jari tangan kita ke tempat air-suci, lalu dengan sopan kita membuat tanda salib. Mengapa? Air yang diletakkan di pintu masuk gereja, sekedar lambang, yang mengingatkan kita akan air yang lain. Sebab, tanpa air yang lain itu kita tak dapat masuk ke dalam gereja yang lebih besar, yakni Gereja yang tidak terdiri dari batu, melainkan tersusun dari manusiamanusia yang hidup.

    Untuk menjadi anggota Gereja Katolik, diperlukan air. Tanpa air pembaptisan kita tak mungkin menjadi anggota keluarga Allah, yaitu Gereja. Nah, setiap kali memasuki rumah Tuhan, yaitu gereja, kita mengambil air suci supaya ingat: Saya telah dibaptis! Saya menjadi anggota Keluarga Tuhan. Saya bukanlah orang asing dalam rumah ini, karena ini rumah Tuhanku. Sebab, sejak pembaptisan saya telah diterima dalam keluarga-Nya.

    Baca juga: Suara damai dan harapan Paus, dalam puing-puing Mosul hingga puing-puing di Ukraina

    Namun, saya harus bersikap hormat dan sopan di dalam rumah Tuhan, karena di dalam gereja, dalam tabernakel, tubuh Tuhan disimpan. Tubuh Tuhan yang tersimpan di tabernakel adalah santapanku sejak hari komuni pertama. Dialah yang memberikan kehidupan kekal bagiku.

    Mengapa pada waktu menyambut : Tubuh Kristus kita meletakkan tangan kanan di bawah tangan kiri?

    Jika kita ingin menyambut komuni suci, setelah tiba di depan pembagi komuni, kita mengulurkan tangan, dengan telapak tangan kiri berada di atas telapak tangan kanan. Pembasi . komuni menunjukkan hosti kepada kita : seraya berkata “Tubuh Kristus”. Dengan jelas kita menjawab “Amin”. Pembagi komuni sesaat kemudian menyerahkan hosti ke atas telapak kanan — kiri kita. Lalu kita melangkah ke samping,. berdiam diri sesaat, kemudian mengambil hosti dengan telapak kanan dan memasukkannya ke dalam mulut.

    Seterusnya dengan tangan terkatub kita kembali ke tempat semula. Tahukah anda mengapa kita meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan? Cara menyambut Tubuh Tuhan ini sudah merupakan kebiasaan umat: Kristen sejak kurang lebih 1.600 tahun yang lalu. Umat dianjurkan menyambut komuni dengan cara seperti ini.

    Baca juga: Satu Bahasa Satu Suara Bahas Sinode di Paroki St. Agustinus dan Matias Darit

    Mengapa?” Dengan kedua tangan, kita . seakan-akan membentuk sebuah singgasana untuk menyambut Raja Surgawi: tangan kanan adalah penopang, sedangkan tangan kiri . menjadi tempat duduk singgasana itu. Kelak tangan kanan akan mengambil Tubuh Sang Raja. Cara ini sama sekali tidak melanggar kesopanan. ‘

    Itulah arti menumpangkan tansan kiri di atas tangan kanan. Ketika menyerahkan hosti, pembagi komuni seolah-olah berkata kepada kita masingmasing: “Lihatlah, Rajamu mengunjungi engkau!”, Dan kitapun dengan rendah hati menjawab : “Ya, dengau tangan yang hina dan kotor ini saya menudirikan Singgasana ini bagiMu Tuhan, sebuah altar pribadi yang keci?”, Bukankah altar selalu kita sebut tahta Kristus?.

    Mengapa kita tidak langsung duduk sekembalinya dari menyambut komuni?

    Apakah yang sebaiknya kita – Takukan setelah kembali dari menyambut ‘komuni? Pertama-tama kita hendaknya berlutut, bagi yang sakit, lemah atau tak tahan berlutut boleh saja mengambil sikap lain. Hendaknya kita berlutut, tidak menoleh ke kiri ke kanan, melainkan berdoa dengan hati yang tenang dan sopan. Inilah saat yang paling bagus untuk bercakap-cakap secara pribadi dengan Tuhan Yesus sendiri! Saat inilah kita dapat mencurahkan seluruh isi hati – kepada Tuhan sedemikian baik.

    Apa yang keluar jika kita mencurahkan isi hati kita?

    Mungkin pertama-tama kita berdoa untuk keluarga kita agar semua anggota tetap sehat, supaya dilindungi dan terhindar dari berbagai godaan dan kejahatan. Barangkali saat itu kita teringat akan teman-teman kita. Dan akhirnya kita juga berdoa untuk diri kita sendiri, supaya kita selalu menjadi orang yang bersikap . seperti yang dikehendaki Yesus Kristus. Kita mohon agar sikap egois dijauhkan dari watak kita. Karenanya, kita tentu juga memikirkan kepentingan kita bersama, yaitu bangsa kita, seluruh gereja dan apa saja yang mengancam perdamaian dunia.

    Semua itu tak perlu dinyatakan dengan kata-kata indah dan tersusun “rapi. Dia selalu mengerti kita, juga apabila kita tak dapat secara tepat mengungkapkan isi hati kita. Ia tahu persis apa yang ingin kita katakan.

    Baca juga: Nyanyian Kebijaksanaan yang Melampaui Keterbatasan Dunia

    “Malah berdiam diri, dan memusatkan pikiran pada Yesus yang hadir dalam. hati kita sudahlah memadai. Itulah sebabnya, mengapa kita hendaknya berdiam diri barang sejenak sesudah komuni (banyak orang menutup muka dengan kedua tangannya untuk memudahkan pemusatan pikiran waktu berdoa). Akan sangat membantu dan bermanfaat, apabila perhatian kita pada saat yang berharga itu, tidak bercabangcabang, tidak terarah pada pakaian orang, teman yang ingin mengobrol, anak kecil atau hal-hal lain yang bisa mengganggu bahkan membuyarkan ketenangan hati.

    Ingatkah akan perihal doa seperti yang dikatakan Yesus? “Apabila engkau berdoa, masuklah ke dalam kamarmu, tutuplah pintu dan berdoalah kepada Bapamu yang ada di tempat tersembunyi. Maka Bapamu yang melihat yang tersembunyi akan membalasnya kepadamu” (Mt 6,6).

    Kedua telapak tangan yang menutupi muka dapat diibaratkan daun pintu yang tertutup. Apa yang terjadi di luar, tak ingin kita lihat. Kini kita sendiri berada di depan cahaya besar yang menerangi dan menghangatkan hati kita. Dalam keheningan itulah kita menyambut hangat kunjungan Tamu Agung kita yang akan mebuat kita bahagia, gembira dan sejahtera selamanya!

    Kunjungan Pimpinan Umum Ordo Kapusin ke Singkawang

    Minister General bersama Pastor Frederick Samri, OFMCap, Konselor Ordo Kapusin Asia-Pasifik, Pastor Viktor Dwiardi OFMCap.,dan Minister Provinsial Ordo Kapusin, Pastor Faustus Bagara OFMCap. - Foto: KOMSOS Paroki Singkawang

    MajalahDUTA.Com, Singkawang- Minister General, Fra Roberto Genuin OFMCap tiba di Singkawang pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB dengan disambut oleh anak-anak Drumband dari SDS Cahaya Kebenaran Singkawang. Kunjungan Minister General kali ini bertujuan untuk melihat karya Kapusin di Kalimantan yang selama ini telah dimulai oleh Ordo Saudara Dina Kapusin.

    Pastor Paroki, Pastor Joseph Juwono OFMCap., bersama dengan DPP dan Ketua Lingkungan, dan perwakilan umat lainnya menyambut kedatangan Minister General yang juga didampingi oleh Pastor Konselor General Ordo Kapusin di Asia-Pasifik, Saudara Viktor Dwiardi OFMCap, Minister Provinsial Ordo Kapusin, Saudara Faustus Bagara OFMCap, serta Saudara Pionius Hendi OFMCap, yang kemudian diarahkan ke Gua Maria untuk mengikuti sesi ramah tamah bersama.

    Baca juga: Minister Jenderal OFMCap Kunjungi Universitas Widya Dharma Pontianak

    Adapun dalam ramah tamah tersebut di isi oleh Tarian dari Siswa-Siswi SMP Pengabdi Singkawang dengan Tarian Adat dan Tarian Kipas yang begitu indah turut memeriahkan vitasi Minister General kali ini.

    Dalam kata Sambutannya Minister General, Fra Roberto Genuin OFMCap, sempat memuji cara penyambutannya yang begitu meriah dan mengesankan bagi Dia, sehingga ia mengatakan bahwa “memang pantas saya berkunjung ke sini” ungkapnya kepada Pastor Viktor dan umat yang hadir saat itu.

    Minister General juga berpesan kepada kita semua, khususnya umat di Paroki Singkawang agar tetap terus melanjutkan karya dan kinerja yang sekiranya bagus dan yang telah dibuat selama ini baik oleh Paroki maupun umat.

    Acara kemudian ditutup dengan doa penutup oleh Pastor Viktor Dwiardi OFMCap., kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan santap siang bersama di Gedung Paroki. Tidak lama setelah itu, Minister General kembali berkunjung ke Biara Providentia yang juga merupakan bagian dari Persaudaraan Saudara Dina Kapusin Pontianak.

    Pandangan dari Aspek Argumentasi dan Narasi dengan Struktur Politik Nasional

    Sumber Foto Design by Sepriadi Prawana

    MajalahDUTA.Com, Pendidikan- Indonesia merupakan negara yang besar baik dari segi wilayahnya maupun dari segi penduduknya. Indonesia merupakan negara kepualauan dengan jumlah lebih dari 17.000 yang sudah cukup dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

    Oleh karena itu, Indonesia mempunyai gagasan tentang otonomi daerah. Bersamaan dengan bergulirnya era reformasi di Tahun 1998 yang memunculkan tuntutan dari masyarakat tentang perlunya managemen pemerintahan yang baru.

    Hal tersebut disebabkan bahwa pemerintahan yang sentralistik pada kenyataannya masih banyak kekurangan. Tuntutan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan disahkannya UU No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah daerah.

    Bagian I: Dari uraian di atas lakukanlah analisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah di Indonesia?

    Dalam hal ini penulis melakukan pengkajian literasi berkaitan dengan otonomi daerah terkait filosofi terselenggara hingga pengaruh keberhasilan yang dikaji dari kekuatan atau kelebihan dari kebijakan dalam pemenuhan tuntutan pembangunan nasional secara general.

    Latar belakang yang memicu lahirnya kebijakan otonomi daerah di Indonesia selain didorong oleh faktor demografi dan geografis seperti yang tergambar dari konteks soal melainkan dikarenakan adanya desakan atas kebijakan politik sentralisasi sebagai aspirasi di masa orde baru yang turut berkontribusi dari lahirnya kebijakan ini.

    Baca juga: Sebuah Konsep Pendidikan Berkarakter Dominikan

    Argumentasi kuat yang disampaikan yakni tertutupnya ruang untuk turut kontributif dalam pengawasan kebijakan dan monitoring keterlaksanaan ketatanegaraan sehingga riskan dengan penyelewengan internal dalam tubuh institusi.

    Faktor perwujudan good government dan governance juga menjadi pemicu untuk melahirkan sistem yang sistematik dan mendukung arus demokrasi yang berorientasi pada keterlibatan masyarakat dalam urusan yang berhubungan dengan unsur ketetanegaraan.

    Adapun faktor pendukung terselenggaranya kebijakan otonomi daerah yang termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 ini dikarenakan, dikaji dari buku Implementing Decentralization Policies: An Introduction (1988) oleh Dennis A. Rondinelli And G. Shabbir Cheema, diasosiasi didalamnya faktor yang mempengaruhi terlaksananya kebijakan yakni:

    Faktor Environmental Conditions

    Dalam faktor ini terdapat beberapa aspek yang disertakan yakni struktur politik nasional, proses perumusan kebijakan, infrastruktur politik, dan berbagai organisasi kepentingan, serta tersedianya sarana dan prasarana fisik.

    Dalam skala nasional, dapat dikaji bukti konkrit aplikasi komponen-komponen tersebut seperti perumusan kebijakan melalui lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengganti pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah guna menyempurnakan poin kebijakan terkait otonomi daerah secara teknis dalam skala penyelenggaraan pemerintah daerah, dari segi infrastruktur politik dan sarana dan prasarana fisik manifestasinya dapat diwujudkan dalam sumber daya dalam keterlaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Faktor Inter-Organization Ships

    Faktor ini mengandung substansi bahwa dalam perealisasian kebijakan dan pencapaian tujuannya diperlukan integrasi antar organisasi pada setiap tingkatan pemerintah. Pada hakikatnya hal teknis terkait integrasi antar instansi dalam skala Pemerintah Daerah telah diatur UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, berikut dengan poin instruksi yang terintegrasi satu sama lain sehingga kinerja Pemerintah Daerah akan hadir dengan performa baik jika proses maintaining and management yang baik pada Dinas di berbagai sektor.

    Faktor Resources For Program Implementation

    Kondisi lingkungan yang kondusif dalam arti dapat memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah daerah dan hubungan antarorganisasi yang efektif diperlukan untuk terlaksananya otonomi daerah. Dalam hal ini substansi terkait reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan langkah lanjutan dalam rangka mengefektifikan kinerja pemerintahan daerah yang dapat berimplikasi pada kemudahan urusan bagi masyarakat terkait administrasi sebagai contoh representatif dari faktor terselenggaranya kebijakan otonomi daerah ini.

    Faktor Characteristic Of Implementing Agencies

    Kemampuan para pelaksana di bidang keterampilan teknis, manajerial, politik, serta kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan baik dari sub unit organisasi, maupun dukungan dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya.

    Pemenuhan kebijakan terkait teknis hingga proses monitoring dan evaluasi keterlangsanaan pemerintah daerah sebagai akibat dari terselenggaranya otonomi daerah menjadi bukti konkrit keberhasilan keterlaksanaan otonomi daerah itu sendiri, untuk selanjutnya dukungan dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya dapat ditunjukkan dengan melakukan supervise atas keterlaksanaan setiap komponen teknis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Bagian II: Dari uraian di atas lakukanlah analisis faktor apa saja hambatan dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia!

    Berdasarkan aspek-aspek dalam ruang lingkup hambatan dalam terselenggaranya dalam pelaksanaan otonomi daerah yang dimuat dalam bahan ajar Universitas Terbuka, penulis akan melakukan interpretasi berikut dengan analisis yang dijabarkan demikian.

    Perbedaan Konsep dan Paradigma

    Adanya Perbedaan Konsep bisa dimulai dengan argumentasi Pasca diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 menjadi fenomena normal terdapat perbedaan interpretasi berkaitan dengan konsep otonomi daerah diawal pemberlakukan, hal ini dipicu karena belum mapannya sistem dan substansi yang termuat dalam Undang-Undang yang kemudian munculnya pengembangan seiring hadirnya diskursus substantif yang dilakukan pihak terkait, Dimuat dalam bahan ajar bahwa terdapat anggapan bahwa otonomi dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan dalam segala urusan yang sekaligus menjadi hak daerah.

    Mereka yang mempunyai persepsi ini biasanya mencurigai intervensi pemerintah pusat, otonomi daerah dianggap sebagai kemerdekaan daerah dari belenggu Pemerintah Pusat yang berpotensi munculnya ketidakteraturan sistem tanpa pengawasan dari pusat dalam mencapai tujuan pembangunan dalam skala nasional.

    Perbedaan Paradigma mempengaruhinya kemunculan paradigma politik dan terhambatnya terselenggaranya otonomi birokrasi publik karena intervensi dari rezim yang berkuasa. Rezim yang memiliki karakteristik dalam melimitasi kebebasan birokrat level bawah dalam memproduksi kebijakan dalam skala daerah.

    Baca juga: Berfokus pada pendidikan dapat mempromosikan toleransi dan persaudaraan manusia

    Pemerintah daerah (kabupaten, kota) merupakan subordinasi pemerintah pusat, dan secara teoretis subordinasi dan otonomi bertentangan. Landasan ini diinterpretasi penulis bahwa eksistensi kebijakan otonomi daerah berikut dengan pengaturan teknis penyelenggaraan Pemerintah Daerah hanya sebagai formalitas semata atau tidak dianggap sebagai kebijakan esensial karena sejauh apapun keterlaksanaan akan diintervensi dengan keputusan dalam skala nasional yang akan menghambat kebijakan dari birokrat level dibawahnya.

    Penulis meyakini bahwa paradigm ini masih tumbuh pada masyarakat/ organisasi tertentu, dengan problematika terkait terselenggaranya atau tidaknya demokrasi masih mencuat ditengah masyarakat.

    Kuatnya Paradigma Birokrasi

    Dalam implementasinya, komponen dalam penyeleenggaraan Pemerintah Daerah meliput penentuan hierarki dan pembagian unit organisasi, standarisasi, prosedur dan aturan-aturan daerah sangat ditentukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah harus loyal terhadap aturan tersebut.

    Diidentifikasi bahwa pemerintah daerah tidak diberikan keleluasaan dalam memproduksi kebijakan khusus dikarenakan legitimasi dari pihak nasional dituntut hadir.

    Dalam hal ini diperlukan adanya keberseimbangan dalam hadirnya keleuasaan yang merupakan esensi fundamental  dari konsep desentralisasi itu sendiri, disamping hadirnya supervisi intensif dari Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi dalam skala berlebihan dengan menentukan secara tegas arah kebijakan dengan tidak mempertimbangkan kebutuhan lokal.

    Bagian III: Lemahnya kontrol wakil rakyat dan masyrakat

    Diperiode awal keterlaksanaan dari kebijakan otonomi daerah itu sendiri muncul fenomena bahwa peranan wakil rakyat dan masyarakt dalm mengontrol eksekutif yang diperspektifkan sebagai implikasi dari lahirnya kebijakan otonomi daerah itu sendiri.

    Birokrasi daerah dianggap melayani kepentingan kepentingan pusat, daripada melayani kepentingan masyarakat lokal juga menjadi argumentasi khusus yang turut menghiasi keterhambatan pelaksanaan otonomi. Integrasi peran dalam sistem matang untuk mengatur keterlaksanaan instansi esensial diperlukan hadir agar setiap lembaga memiliki peran fungsional dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan.

    Kesalahan strategi

    Jika faktor hambatan keterlaksanaan otonomi daerah sebelumnya berorintasi pada Pemerintah Pusat, kesalahan strategi dapat diorientasikan pada Pemerintah Daerah dalam bertindak sewenang-wenang tanpa kompetensi analisis kebutuhan yang matang, sehingga yang muncul adalah ketidakterjangkauannya kebutuhan lokal dengan baik dan berimplikasi pada kerugian Negara.

    Baca juga: Pastor Johanes Robini: Manajemen Universitas Katolik, Jangan Emosional, Bertanyalah dan Komunikasikan

    Hal ini dapat diantisipasi dengan adanya supervisi dengan instrument yang matang dari pemerintah dilevel atasnya dalam memonitoring proses analisis kebutuhan lokal disertai dengan materi evaluasi dan refleksi untuk membuat permintaan pemenuhan kebutuhan daerah sesuai realitas dengan mempertimbangkan kepentingan daerah lainnya yang juga diakomodasi oleh Pemerintah Pusat.

    Bagian IV Dari uraian di atas lakukanlah telah terkait dengan solusi nyata kita sebagai masyarakat untuk menanggulangi hambatan pelaksanaan otonomi daerah!

    Secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memuat substansi berkaitan dengan keterlibatan partisipasi masyarakat dalam proses perancangan undang-undang dalam pasal 96 dinyatakan bahwa “masyarakat berhak memberikan amsukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan” artinya secara hukum masyarakat diberikan perlindungan dalam memberikan masukan termasuk dalam proses rancangan undang-undang  termasuk dalam konteks yang berkenaan dengan otonomi daerah yakni UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dari segi konstruksi kebijakan hingga perealisasian.

    Ruang itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menciptakan nuansa demokratis untuk memasukkan muatan aspiratif dengan jalur konstitusioanal.

    Bahkan dalam paradigma khusus menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah akan berjalan jika baik jika hubungan antara pemerintah dan masyarakat berintegrasi dalam skala baik.

    Hal ini diperspektifkan akan memunculkan pengelolaan pemerintah yang baik melalui penjaringan aspirasi yang menyeluruh disertai dengan penyertaan pemberlakuan khusus atas variasi aspirasi yang disampaikan sehingga objektifitas kebijakan publik akan mengarah pada titik yang baik hingga optimum.

    Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan begitu juga dengan peraturan daerah dapat diartikan sebagai partisipasi politik diartikan sebagai kegiatan warga negara sipil (private citizen) yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan negara demokratis.

    Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah sangat bervariasi, tergantung pada situasi dan kondisi di suatu tempat dan waktu. Dalam negara demokrasi dengan sistem perwakilan, kekuasaan pembentukan undang-undang atau peraturan daerah hanya ada di tangan kelompok orang-orang yang telah dipilih melalui pemilihan umum.

    Dalam hal ini, setiap wakil itu akan bertarung di parlemen demi kepentingan umum dan bila mereka bertindak sebaliknya, maka disnilah letak titik kontrol yang utama dari rakyat kepada wakilnya di parlemen. Alat kontrol lain yang digunakan masyarakat adalah demonstrasi atau bentuk-bentuk pengerahan massa lainnya, atau bisa juga melalui prosedur hukum.

    Dengan demikian, untuk mencapai tujuan peraturan perundang- undangan tersebut syarat pertama yang harus dipenuhi adalah keterlibatan rakyat/partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah atau kebijakan lainnya mulai dari proses pembentukannya, proses pelaksanaannya di lapangan dan terakhir tahap evaluasi

    Dalam menyikapi faktor yang menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan otonomi daerah dan pelimpahan wewenang khusus pada pemerintah daerah, masyarakat diberikan ruang untuk kontributif dalam menyampaikan aspirasi berkaitan dengan substansi poin pada regulasi berikut dengan implementasi atas butir reluasi berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Ruang lingkup yang dapat diintervensi dapat mencakup implementasi analisis kebutuhan lokal yang tidak tepat sasaran serta minimnya atau menutup ruang keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut oleh Pemerintah Daerah hingga monitoring Pemerintah Pusat dalam memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan tugas analisis kebutuhan daerah dan menentang adanya intervensi berlebihan dalam menutup ruang demokrasi sekaligus untuk menjaga nilai fundamental dari kebijakan otonomi daerah dalam menjangkau kebutuhan masyarakat hingga ketingkat bawah dalam rangka  mengakomodasi seluruh komponen esensial untuk dipenuhi dan dikelola sebagaimana mestinya.

    Akomodosi pada Kebutuhan Lokal

    Dalam hal ini masyarakat seyogianya berdaya untuk memperjuang hak termasuk dalam pengharapan akan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terorganisir dengan baik dengan melakukan akomodosi pada kebutuhan lokal yang tepat sasaran, dan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan keterpenuhan itu melakukan tindakan dan berkebijakan dalam menghadirkan pemerintahan yang ramah dengan input masyarakat dan cara penyampaian yang rasional dan konstitusional.

    Pada praktek good governance menyaratkan harus terdapat transparasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah secara keseluruhan. Transparasi merupakan konsep yang penting yang mengringi kuatnya keinginan untuk praktek good governance.

    Baca juga: Peresmian dan Pemberkatan Gereja Stasi Tertua: Paroki Santo Fidelis Sungai Ambawang

    Masyarakat diberikan kesempatan yang luas untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan public. Oleh karena itu, masyarakat dapat dengan mudah menetukan apakah akan memerikan dukungan kepada pemerintah atau malah sebaliknya.

    Bagian V: Dari uraian di atas lakukanlah telaah terkait peran mahasiswa dalam upaya mewujudkan praktek good governance!

    Menurut perspektif penulis berdasarkan studi literasi yang dilakukan berkaitan dengan konsep dari good governance itu sendiri, penulis berkesimpulan bahwa good governance dapat dimaknai sebagai perwujudan tata kelola pemerintah yang baik.

    Banyak indikator ataupun aspek yang perlu disertakan untuk menetapkan apakah pemerintahan tertentu menjalankan tata kelola berskala baik atau sebaliknya. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik tidaklah mudah, banyak atensi yang perlu dikerahkan sehingga seluruh komponen esensial berada ditaraf optimal. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus yakni keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan.

    Lebih khusus mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai pihak yang sadar akan pentingnya peningkatan intelektualitas untuk meningkatkan taraf hidup pribadi dan bangsa.

    Dengan demikian dedikasi yang ditunjukkan melalui penyampaian aspirasi dari kacamata mahasiswa dan atau representasi masyarakat perlu diberikan atensi khusus termasuk dalam proses konstrusksi kebijakan dilevel pemerintahan.

    Mahasiswa dikenal sebagai golongan yang vocal jika dihadapkan dengan kecenderungan kekeliruan dalam kebijakan tertentu, sikap ini patut diapresiasi karna sistem demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan aktifnya peran mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi yang dapat membuka ruang diskursus untuk memeprtimbangkan kembali atau bahkan menggagalkan hadirnya manifestasi kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam skala luas.

    Istilah Agent of Control

    Dalam hal ini istilah Agent of Control layak disematkan kepada kaum mahasiswa yang tergolong aktif dari era orba hingga saat ini performa tidak padam dalam menunjukkan kontribusi dan kepeduliannya pada kepentingan bangsa. Dalam hal ini mahasiswa berperan dalam memonitoring kebijakan berikut dengan detail yang ada didalamnya sehingga muncul momentum untuk meninjau kembali butir yang dikritisi atau bahkan mekanisme distribusi informasi oleh si pembuat kebijakan atas miskomunikasi yang terjadi dalam kondisi khusus.

    Setidaknya melalui hadirnya momentum dalam menyampaikan input khusus pada pemerintah dapat berpengaruh pada terciptanya diskursus substantive yang lebih mendalam dengan demikian pematangan kebijakan akan tercipta sebagaimana mestinya.

    Baca juga: Part 2: Slogan “Be a brother for all”

    Good governance dapat terwujud melalui terjaringnya variatif aspirasi untuk kemudian argumentasi itu dapat menjadi materi dalam mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk dilegitimasi atau sebaliknya, dengan aktifnya ruang demokrasi yang luas dan permisif maka akan memungkinkan hadirnya kebijakan  yang objektif dengan melakukan konsiderasi pada detail-detail hingga dalam taraf spesifik.

    Dalam beragam literasi dimuat beberapa  istilah yang disematkan kepada mahasiswa sebagai pihak yang dianggap kontributif dalam pembentukan good governance itu sendiri.  Beberapa fungsi yang dimaksud yakni sebagai berikut:

    Agent of Change

    Mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan dikarenakan menjadi garda terdepan dalam melakukan pergerakan dengan basis independen dan dedikasi. Bukti konkrit melalui aksi 1998 yang menyebabkan orde baru tumbang.

    Social Control

    Fungsi mahasiswa sebagai kontrol sosial menjadi urgen dalam memonitoring kecenderungan kekeliruan dalam penyelenggaraan kebijakan dan output yang dihasilkan. Melalui aspirasi pada permasalahan sosial di masyarakat maupun bangsa dapat melahirkan good governance yang menjadi harapan bersama.

    Iron Stock

    Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa seyogianya diberikan ruang untuk eksplorasi diri dan menunjukkan diri sebagai insan berguna yang kontributif dalam pembentukan good governance. Melalui argumentasi yang berkualifikasi baik maka setiap komponen esensial dalam tata kelola pemerintah akan aktif sebagaimana mestinya dalam mengarah pada output yang baik pula.

    Dengan demikian peran dan semangat mahasiswa dalam memperjuangkan marwah golongan dan bangsa perlu mendapat tempat dalam tubuh lembaga yang memproduksi kebijakan agar hal-hal yang diharapkan dalam hidup bernegara yang menjunjung tinggi hadirnya demokratisasi sebagai simbol, dari good governance dapat tampak jelas manifestasinya.

    TERBARU

    TERPOPULER