MajalahDUTA.Com, Pendidikan- Ketika tulisan ini di draft, Undang-undang Guru masih dalam proses pengolahan yang telah memakan waktu selama lima tahun (sejak 2001). Draft akhir yang dapat diperoleh lewat internet adalah draft September 2005 yang akan disahkan sebagai undang-undang pada tanggal 25 November 2005 (Hari Guru). Kalau tidak ada lagi perubahan yang signifikan maka tulisan ini masih signifikan.
Pertama-tama dapat disebutkan bahwa RUU Guru dan Dosen ini berisi dua komponen, yaitu komponen yang menyangkut guru dan komponen yang menyangkut dosen. Draft awalnya hanya menyangkut guru saja. RUU ini terdiri atas 14 bab dan 41 pasal. Tulisan ini difokuskan pada guru mengingat kalayak pembaca yang pada umumnya guru.
Baca juga: Uskup Agustinus Kukuhkan Dewan Pastoral Paroki Pemangkat
Sebagai konsideran disebutkan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia: perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan: serta bahwa guru mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan guru?
Disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini (Bab I, Ps.1, ayar 1)… Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional.
Apa yang dimaksud profesional?
Bab I, Pasal 1, ayat 4 menyebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi agar memuaskan pemakai jasa yang dihasilkan.
Apa persyaratannya untuk menjadi guru? Bab IV, pasal 6 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi.
Kualifkasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1 atau program diploma empat D4 (pasal 7, ayat 1). Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompentensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru yang ditempuh sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sistcm kredit semester (pasal 7, ayat 2).
Program pendidikan profesi guru disclenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau lembaga pendidikan lain yang ditunjuk Pemerintah )pasal 7, ayat 3).
Sertifikat profesi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 6 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (pasal 7, ayat 4).
Apa hak guru?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak atas 9 hal, di antaranya adalah: memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas: memperoleh pelatihan dalam bidangnya paling sedikit 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) tahun, dan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasinya, dan memperoleh cuti besar khusus. (Bab V, pasal 10).
Serta, guru, dan atau putra-putrinya berhak memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang memperoleh dana dari APBD atau APBN tanpa dipungut biaya (pasal 12).
Apa kewajibannya?
Dalam Bab V pasal dinyatakan ada 10 kewajiban guru dalam melaksanakan profesinya, di antaranya adalah: menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, dan ketagwaan peserta didik: memberi teladan serta menjaga citra lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran: meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan memperbaharui sertifikat kewenangan mengajar secara berkala melalui uji kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku (pasal 15).
Baca juga: Pembentukan Dewan Pastoral Paroki St. Agustinus dari Hippo – Ledo
Selain itu, dalam keadaan darurat akan diberlakukan wajib kerja bagi guru di daerah khusus dan daerah perbatasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga akan diselenggarakan, oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah, pola ikatan dinas bagi calon guru dan calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah (Bab VI, pasal 16).
Guru dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Bab VII, pasal 20). Pasal 22 menyatakan bahwa guru yang diangkat oleh pcmerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan atau dapat mengusulkan pindah tugas antarprovinsi, antar kabupaten/ antar kota, antar kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan atau promosi.
Guru memperoleh pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengcmbangan profesi dan karier (Bab VIII, pasal 26).
Scbagai penghargaan kepada para guru maka tanggal 25 Nopcmber ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Selain itu jika mereka : berprestasi, berdedikasi luar biasa: bertugas di darah khusus, atau bertugas di daerah perbatasan dapat diberi penghargaan oleh pemerintah, pemerintah dacrah, penyelenggara satuan pendidikan, organisasi guru dan dosen, dan atau masyarakat (Bab IX, pasal 32).
Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum pada para guru yang sedang bertugas terhadap tindak kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, atau teror dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain (Bab X, pasal 33).
Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen sebagai wadah untuk peningkatan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan protesi, kesejahteraan, dan pengabdian (Bab XL, pasal 34). Organisiasi profesi perlu membuat Kode Etik guru (pasal 36) yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan profesi guru (pasal 37).
Selain Kode Etik, guru juga dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru dan dosen dapat berupa: teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru dan dosen: penurunan pangkat: pencabutan scmcntara sertifikat profesi, pemberhentian dengan hormat, atau pcmberhentuan tidak dengan hormat (bab XII).
Baca juga: St. Faustina (1905-1938) Pencipta Devosi Rahmat Ilahi
Ada satu catatan yang menggoda, yaitu tidak dicantumkan secara eksplisit hak pensiun. Namun, karena guru dapat merupakan pegawai pemerintah tentunya hak sebagai pegawai pemerintah juga akan berlaku bagi guru.
Rasanya, yang paling menggembirakan adalah guru dapat pindah antar daerah di seluruh Indonesia. Karena itu tidak terikat dimana ia dilahirkan.




