MajalahDUTA.Com, TRIBUNAL- Hallo sahabat pembaca setia DUTA, apakah anda salah satu orang yang asing dengan istilah ‘tribunal gerejawi”? Atau apakah anda pernah mendengarnya tapi bingung untuk mengerti konteks itu secara garis besar?
Semoga artikel ini bisa sedikit membantu para pembaca untuk mamahami garis besar tentang Tribunal Gerejawi.
Data ini merupakan data yang dikumpulkan oleh Tim DUTA- Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Agung Pontianak khusus membahas secara singkat apa saja yang ada dalam Tribunal Gerejawi dan fungsinya dalam menangani kasus.
Apa itu Tribunal Gerejawi?
Istilah Tribunal Gerejawi umumnya diterjemahkan dengan kata “Pengadilan Gerejawi”. Perkembangan umat Katolik kian pesat. Seiring dengan pertambahan jumlah keluarga Katolik, rentetan masalah keluarga atau masalah-masalah lain mulai bermunculan.
Terkadang suami -istri tidak sanggup mencapai kesepakatan untuk hidup bersama. Terkait dengan kasus-kasus ini, Gereja Katolik membentuk “Pengadilan Gerejawi”, supaya perkara-perkara ini dapat ditangani dengan baik dan adil.
Berkenaan dengan pentingnya kesejahteraan umat Katolik, maka Keuskupan Agung Pontianak, tepat pada tanggal 12 Oktober 2010, telah membentuk Tribunal Gerejawi yang terdiri dari (1) Vikaris Yudisial (Vikyud) yang bertugas memimpin Tibunal Keuskupan dan dalam menunaikan tugas pelayanan Vikyud berada dibawah dan atas bimbingan Uskup Diosesan; (2) hakim memegang kuasa yudikatif yang menangani semua perkara di keuskupan.
Hakim dalam Tribunal Gerejawi
Berdasarkan kuasa kepemimpinannya, uskup diosesan sendiri adalah hakim tingkat pertama yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi ataupun melalui orang lain.
Hakim diangkat olehh uskup diosesan untuk membantu vikyud. Hakim adalah orang yang bernama baik dan bergelar doktor atau licensiat dalam bidang hukum gereja (Kan 1421,3).
Hak dan wewenang antara lain membatalkan keabsahan sebuah tindakan yang dilakukan hanya karena ketakutan yang besar atau yang timbul secara tak adil ataupun karena penipuan; menentukan hukum dalam kasus pidana; memperingan hukuman atau menggantikannya dengan penitensi bagi pelaku pelanggaran karena gangguan akal budi.
Sedangkan tugas kewajibannya tidak menjatukan hukuman yang terlalu berat (censura) kecuali beratnya perkara menuntut demikian; menjunjung tinggi keadilan dan menolong pihak bersengketa mencari pemecahan dengan mengutamakan penyelesaian secara damai.
Auditor dan Defensor vinculi
Auditor ditunjuk oleh hakim atau ketua pengadilan kolegial untuk mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti perkara.
Dia dapat dipilih dari salah seorang hakim pengadilan atau oranglain yang disetujui oleh uskup.
Hak dan wewenangnya diatur sesuai mandat dari hakim. Dia tidak berkuasa menjatuhkan vonis di pengadilan. Tugas dan kewajibannya mengumpulkan bukti-bukti perkara sesuai dengan permintaan hakim, baik dari saksi-saksi maupun dokumen-dokumen yang diperlukan.
Defensor vinculi adalah orang yang diangkat secara khusus untuk mengetengahkan dan menguraikan segala sesuatu secara wajar untuk membela keabsahan ikatan perkawinan dalam perkara pembatalan atau pemutusan perkawinan (Kan 1432).
Defensor vinculi bertugas bertugas mengajukan kepada hakim daftar pertanyaan untuk menginterogasi pihak-pihak yang bersangkutan dan para saksi.
Notarius dan Advocatus
Notarius adalah jabatan yang tidak bisa digantikan dalam memproses sebuah perkara. Tanpa tanda tangannya secara pribadi, segala akta batal ipso iure (menurut hukum).
Tugas utama, antara lain, menyiapkan data dan instrument mengenai dekrit-dekrit, menjaga kerahasiaan akta, harus hadir dalam pembahasan perkara pembatalan perkawinan.
Tentu, di samping itu, masih ada promotor iustitia, imam yang ditugaskan untuk meneliti masalah-masalah kriminal yang bisa membahayakan kesejahteraan umum.
Advocatus (pengacara) ditunjuk dengan bebas oleh pihak berperkara guna membela dan melindungi haknya melalui argument hukum dan fakta. Dia berhak mendampingi terdakwa dalam peradilan pidana.
Hanya, sebelum sampai ke Pengadilan Gerejawi, sebaiknya, Pastor Paroki dan Komisi Keluarga berusaha menangani masalah-masalah keluarga dengan cara damai sehingga mereka dapat bersatu kembali. Semoga!!!




