Saturday, May 2, 2026
More
    Home Blog Page 126

    Sebuah Kapel Kecil yang Sederhana

    Frater Fransesko diberkati dan didoakan- Dokumen Frater Fransesko

    MajalahDUTA.Com, Suara DUTA– Paroki Boro: Romo Andi mengendarai mobil hitam milik Paroki. Sebelum menuju Paroki Boro, Romo Andi mengajak saya mengelilingi Kota Yogyakarta dan memperkenalkan beberapa daerah yang cukup terkenal seperti titik nol Yogyakarta, Benteng Kraton Yogyakarta, Gedung-gedung Universitas yang ada di Yogyakarta, serta Tugu Yogyakarta.

    Ketika mulai memasuki jembatan Kali Kulonprogo, saya memperhatikan sekeliling jalanan. Apalagi saat melihat hamparan sawah hijau yang ada di kiri kanan jalan. Situasi pedesaan yang sudah lama sekali saya idam-idamkan. Saya bisa mencium udara yang masih segar dan semuanya masih asri.

    Baca juga: Putra Dayak Ketapang Live In di Paroki St. Theresia Lisieux Boro

    Setibanya di Paroki, saya belum melihat area Gereja. Parkiran Gereja Paroki Boro tersebut seperti model benteng, jalannya menanjak karena berada di atas bukit. Semuanya tampak bersih dan rapi.

    Kamar yang akan saya tempati berada di atas di sebelah kiri menghadap Bukit Menoreh. Di bawahnya ada sebuah Patung Maria berwarna putih di bawah pohon klengkeng raksasa. Di halaman juga masih terdapat banyak pohon dan kandang itik.

    Suasana yang tentu saja jauh dari keramaian kota. Jujur saja, saya sangat menyukai suasana pedesaan seperti Paroki Boro.

    Tentu saja, karena suasana yang sangat tenang, segar dan sejuk seperti inilah yang tentu saja diinginkan oleh banyak orang yang merasakan penat ketika berada di Kota.

    Hiruk pikuk dan keramaian terkadang membuat saya sulit untuk berpikir dengan tenanng. Saya tidak membenci keramaian. Saya sendiri perlu untuk mengalami ketenangan dalam keseharian. Maka ketika berada di situasi perkotaan, saya menekuni semacam healing pribadi melalui doa, refleksi, dan examen.

    Di Paroki Boro ini, tenaga jiwa dan raga tumbuh berkali-kali lipat karena situasi dan kondisi yang memungkinkan untuk merasakan kehadiran Tuhan baik di tengah keramaian maupun di dalam ketenangan.

    Selain itu, Paroki Boro memiliki umat yang sangat ramah dan senang menyapa. Hal tersebut selalu saya tunggu setiap kali akan misa pagi.

    Tidak pernah saya menyia-nyiakan kesempatan untuk misa demi berjumpa dengan umat yang sangat ramah. Saya sangat bersyukur ditempatkan di Paroki Boro yang tentunya memantik panggilan saya. Aneka pengalaman-pengalaman akan dikisahkan dalam beberapa kejadian yang saya alami serta disyukuri sebagai bagian dari penyelenggaraan Tuhan.

    Bertugas Pertama Kali

    Desa itu bernama Kriyan, dengan nama pelindung Santo Yohanes. Sebuah kapel kecil yang sederhana. Saya begitu terharu melihat umat yang berkumpul untuk melaksanakan misa. Jumlahnya tidak begitu banyak, namun memenuhi seluruh ruangan kapel yang kecil itu.

    Yang membuat saya tambah terharu adalah ketika misa menggunakan bahasa Jawa. Saya agak kebingungan bahkan plonga-plongo karena orang Kalimantan seperti saya tidak fasih menggunakan bahasa Jawa.

    Karena inilah saya kemudian meminta kepada Romo Andi untuk mengajarkan saya bahasa Jawa.

    Di dalam misa tersebut, saya diizinkan Romo Andi untuk meminum air anggur yang sudah dikonsekrasikan. Ini adalah hal yang mengejutkan bagi saya pribadi. S\aya sendiri merasa hal tersebut berada antara mimpi dan kenyataan.

    Baca juga: Undangan untuk Fasilitator Kitab Suci- KAP

    Sesaat saja saya berpikir, tetapi akhirnya saya kemudian meminum air anggur yang telah menjadi darah Kristus ini. Saya sempat bertanya dalam hati apakah saya layak untuk meminum cawan suci berisi Tubuh Tuhan itu.

    Tetapi dorongan jiwa lebih cepat daripada pikiran, saya lekas menghabiskan anggur tersebut. Saya mengamininya dan menyambut hadirat Tuhan dengan sukacita.

    Tentu saja hal tersebut memberikan sukacita besar pada diri saya secara khusus. Melalui peristiwa ini, secara langsung Tuhan mengetuk hati saya dan dengan kesadaran penuh pula saya menerima-Nya meskipun di dalam hati ada rasa tidak enak untuk menerimanya karena masih terlalu dini sebagai seorang frater.

    Peristiwa ini juga menjadi momen yang takkan saya lupakan. Sebab bukan suatu kebetulan cawan ini diberikan kepada saya sebelum memulai tugas live in di Paroki Boro ini.

    Medan Menanjak dan Menurun

    Hal yang menarik ketika memulai pelayanan baik bersama Romo Andi maupun Romo Suby (Pastor Paroki Boro) adalah perjalanan menuju kapel wilayah dan lingkungan. Perjalanan kami melalui jalur-jalur yang menanjak dan juga menurun.

    Hal tersebut tentu saja memancing adrenalin saya yang sudah lama sekali tidak melakukan perjalanan seperti ini. Kadang-kadang, jalanan yang dilalui super-menanjak dan menurun begitu terjal. Syukurnya, kendaraan yang saya gunakan adalah motor Megapro yang cocok untuk medan seperti itu.

    Saya membandingkan dengan medan di Ketapang yang memang tidak securam dan seterjal Paroki Boro, tetapi jauh lebih sulit karena jalanannya berlumpur, berpunggung kuda, di antara selokan, kadang-kadang ada papan miting, dan bahkan jalan terputus oleh banjir dan mobil amblas.

    Baca juga: Meminjam Kata Santo Fransiskus: Bila Terjadi Penghinaan, Jadikanlah Kita Pembawa Damai

    Di Paroki Boro ini sangat-sangat nyaman karena jalanannya mulus dan beraspal. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda perjalanan, berbeda dengan stasi di Ketapang di mana terkadang umat menunggu Romo karena harus melalui jalan rusak. Hal ini membutuhkan waktu berjam-jam untuk dilewati.

    Oleh karena itu, medan Paroki Boro menjadi tidak terlalu sulit jika dibandingkan dengan medan di wilayah Keuskupan Ketapang.

    Saya merefleksikan perjalanan tersebut sebagai lika-liku kehidupan saya yang juga mengalami tanjakan dan turunan. Tetapi karena landasan iman yang kuat, meskipun keliatannya jalan itu mulus, harus tetap siaga karena jalan mulus kadang menyebabkan kantuk, ceroboh dan tidak waspada.

    Berbanding terbalik dengan jalanan yang hancur dan rusak, suka tidak suka harus dilalui, mungkin seringkali mengalami jatuh tetapi tidak sampai merusak. Dibutuhkan sikap terbiasa agar semakin fasih melewati jalanan yang sama dalam beberapa waktu. Biasanya jalan rusak malahan membuat kita lebih waspada.

    Sehingga kecelakaan antar kendaraan jarang sekali terjadi. Dinamika kehidupan yang saya renungkan seperti jalanan ini menuntut kewaspadaan, kedewasaan, dan kebijaksanaan yang tajam.

    Bersambung, Lanjut Part 2… 

    Putra Dayak Ketapang Live In di Paroki St. Theresia Lisieux Boro

    Perayaan Ekaristi di Paroki St. Theresia Lixieux Boro

    MajalahDUTA.Com, Suara DUTA- Awal Perutusan: Tidak pernah terbayangkan atau atau bahkan terpikirkan bagaimana bentuk, situasi, kondisi, atau gambaran apapun mengenai tempat putusan yang akan saya kunjungi. Sebelum mendapatkan tugas perutusan, saya hanya diberitahu bahwa akan ditugaskan di Paroki Boro.

    Maka dari itu, tanpa berpikir terlalu lama, orang yang manut seperti saya ini menyetujui apapun tempat perutusan saya tersebut.

    Karena rasa penasaran, saya mencoba untuk mencari di internet apakah dan di manakah Paroki Boro yang dimaksud tersebut. Dari hasil pencarian, saya melihat sebuah gambar tampilan gereja yang sangat indah dan klasik dengan model budaya Jawa di bagian dalamnya. Terbesit di dalam benak saya, ada keinginan untuk mempelajari bahasa Jawa.

    Apalagi Paroki Boro merupakan daerah yang berada di Yogyakarta, sebuah tempat yang sejak dahulu ingin saya kunjungi. Saya juga mencari informasi tentang Romo Paroki yang melayani wilayah tersebut.

    Baca juga: Undangan untuk Fasilitator Kitab Suci- KAP

    Saya juga tertarik dengan gambar taman doa yang ada di website Paroki Boro. Melalui informasi inilaih, saya juga mulai mencari kontak Romo Paroki dan melakukan komunikasi untuk pertama kali.

    Saat itu, saya melakukan kontak dengan Romo Andi Muda. Menurut informasi, Romo Andi Muda pernah menjalani diakonat di Keuskupan Ketapang. Tentu saja hal tersebut menjadi jalan lebar untuk lebih dekat dan akrab dengan sifat serta ciri khas orang Ketapang seperti saya ini.

    Saya merenungkan bahwa Tuhan sudah mempersiapkan jalan untuk membakar semangat panggilan saya di sebuah Paroki yang kurag lebih memiliki situasi geografis yang nyaris persis seperti Keuskupan Ketapang

    Sendirian ke Yogyakarta

    Sebelum melaksanakan live in, saya bersama beberapa frater melaksanakan lokakarya Misi Umat Vinsensian di Kediri.

    Maka saya akan pergi ke Yogyakarta melalui Kediri. Setelah melaksanakan lokakarya selama tiga hari, saya menumpang di rumah sepasang umat yang saya kenal baik yakni Bu Endang dan Pak John. Saya sendiri belum pernah naik travel semenjak berada di Jawa. Saya pikir, travel di Jawa kurang lebih sama seperti travel di Ketapang.

    Ternyata, mobil travel yang menjemput saya itu bentukannya mirip minibus dan penuh dengan penumpang. Travel yang akan mengantar saya ke Yogyakarta itu diestimasikan tiba pada malam hari sekitar pukul 10.00 malam.

    Saya sudah menghubungi Romo Andi bahwa saya mungkin akan turun di Yogyakarta pada pukul 05.00 pagi. Akhirnya, di hari yang sama itu pula, saya pamitan dengan Bu Endang dan Pak John yang telah berbaik hati memberikan tumpangan sembari menunggu travel akan tiba.

    Baca juga: OMK Santo Carolus Memperingati HUT RI ke-77 Dengan Pakaian Adat dan Baju Lintas Profesi

    Di tengah perjalanan, kejadian membingungkan terjadi. Ketika dalam perjalanan menuju Yogyakarta, travel berhenti di sebuah stasiun dan istirahat makan di situ.

    Tiba-tiba travel yang saya tumpangi mengganti rutenya sehingga kami harus pindah ke travel yang akan mengantarkan kami ke Yogyakarta. Tentu saja untuk orang yang pertama kali menggunakan travel di Jawa, perasaan saya tidak karu-karuan. Dengan berpasrah, saya percaya saja dan naik ke angkutan tersebut.

    Dalam beberapa perjalanan saya berkali-kali terbangun karena tidak tenang. Sewaktu langit mulai menampakkan cahayanya dan waktu menunjukkan pukul 05.00.

    Saya bertanya kepada salah satu penumpang,”Apakah perjalanan ke Yogyakarta masih lama?” Penumpang itu menjawab bahwa jarak tempuh menuju Yogyakarta masih sangat jauh. Baterai handphone saya juga hampir habis.

    Saya kemudian mulai menghubungi Romo Andi dan memberitahukan bahwa kemungkinan besar saya tiba di Yogyakarta agak telat. Bus tersebut ternyata mengantarkan barang-barang ke alamat yang dituju. Ketika ditanya, di manakah tempat perhentian yang akan saya tuju ketika sudah sampai di Yogyakarta.

    Saya memberitahukan kepada sopir, bahwa saya akan turun ke Malioboro. Sesampainya di Malioboro, waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 pagi. Ketika turun di Malioboro, saya merasa lega dan mulai menghubungi Romo Andi kembali.

    Bersambung, Lanjut Part 2…

    Penanganan Dugaan Keterlibatan Politisi Nasdem di Kasus Suap Proyek Bakamla 2016, PERAK Desak Komjak Panggil Jampidsus

    Oleh: Yatno Nasional Pos/ Mitra Media- Citizen Journalist

    MajalahDUTA.Com, Jakarta– Belum genap sebulan, yakni tanggal 22 Juli kemaren, Kejaksaan Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-56. Di era reformasi bergulir, Kejaksaan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum pun turut berbenah. Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Perubahan tersebut disambut gembira banyak pihak, lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan independen.

    Namun realitasnya, hingga saat ini pembenahan itu tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat, bahkan terkesan diduga pencitraan semata, indikasi ini nampak masih banyak laporan masyarakat yang tidak segera direspon dan dituntaskan penanganan tindaklanjut dari pengaduan tersebut, bahkan disinyalir terabaikan dengan berbagai alasan, hal ini juga terjadi pada pelaporan dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi mengenai dugaan keterlibatan sdr Donny Imam Priambodo dalam tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam, yang hingga saat ini belum ditangani secara serius oleh Jampidsus Kejakgung, demikian disampaikan Abdullah Fernandes dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) saat dihubungi wartawan, Jumaat, 19/8/2022 di Jakarta.

    “Kami pun sudah menanyakan hal tersebut ke pihak Jampidsus, namun hingga saat ini tidak ada respon dari pihak Jampidsus, karena itulah kami melaporkannya ke Komisi Kejaksaan,”ungkap Abdullah Fernandes dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK).

    Menurut Abdullah Fernandes, surat pengaduan ke Jampidsus, pihaknya juga mengadukan adanya kesaksian terpidana kasus suap proyek Bakamla yakni Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa, yang menyebutkan, Donny Imam Priambodo yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal Nasdem tersebut diduga menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016, adapun dana tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR RI, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang suap saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan.

    Baca juga: Sinergisitas Organisasi Advokat- Kemendibudristek, Perdayakan Dunia Pendidikan, Cegah Kriminalitas

    “Inikan sangat janggal dan aneh, sudah ada kesaksiannya, tapi mengapa sudah enam tahun ia masih berkeliaran tak tersentuh hukum, sedangkan rekan-rekannya sesama anggota DPR RI saat itu, yang terlibat kasus ini, telah menjadi terpidana”tukas Abdullah Fernandes.

    Hal senada juga disampaikan Ratih Paulina yang juga tergabung dalam Pergerakan Rakyat Anti Korupsi, bahwa keberadaan yang bersangkutan terkesan tidak tersentuh, ini jelas menciderai rasa keadilan masyarakat, dan ini dikhawatirkan dapat berakibat menurunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja korps kejaksaan yang katanya di usia ke 56 ini sudah berbenah menjadi lembaga yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ketiga hal itu menjadi kunci bagi jaksa untuk dicintai dan dipercaya oleh rakyat, namun realitasnya seseorang yang sudah mengaku menerima gratifikasi, malah dibiarkan begitu saja.

    “Karena itulah, kami mendesak Komisi Kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Jampidsus yang diduga melakukan pembiaran terhadap kasus yang diduga melibatkan politisi Nasdem tersebut ”pungkas Ratih Paulina kepada wartawan, Jumaat, 19/8/2022 di Jakarta.

    Sinergisitas Organisasi Advokat- Kemendibudristek, Perdayakan Dunia Pendidikan, Cegah Kriminalitas

    Andi Darwin Ranreng, SH, MH

    MajalahDUTA.Com, Jakarta- Permasalahan pendidikan yang semakin kompleks bukan hanya terkait mengenai kurikulum pendidikan, kualitas proses belajar mengajar di sekolah, tingginya biaya pendidikan, melainkan juga muncul persoalan tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di kalangan penghuni sekolah, baik sebagai pelaku ataupun bahkan sebagai korban, sehingga sangat mempengaruhi suasana proses pendidikan yang terjadi di lembaga pendidikan, yang berubah menjadi tidak nyaman, tidak aman dan bahkan tidak kondusif, serta dapat berakibat menurunnya prestasi belajar, maupun bisa merusak citra dunia pendidikan di Indonesia.

    Mengapa ini bisa terjadi, banyak factor penyebabnya, salah satu diantaranya adalah permasalahan perlindungan hukum, maupun pemahaman hukum dari siswa, guru, maupun tenaga Bimbingan Konseling, yang sangat minim atau bahkan sama sekali tidak ada, sehingga jika terjadi tindak kriminalitas di lingkungan Sekolah, maka korban maupun pelaku harus melibatkan pihak luar sekolah, dan juga oleh pihak-pihak yang tanpa disadari dapat merusak citra dunia pendidikan.

    Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Minggu, 14/8/2022 di Jakarta.

    “Banyaknya kasus kriminalitas ini menjadikan pendidik dalam hal ini guru dan sekolah menjadi sorotan masyarakat. Mereka dianggap sosok yang bertanggung jawab atas perilaku peserta didik yang menyimpang tersebut,”ungkap Andi Darwin Ranreng, S.H., M.H.

    Bahkan, lanjut Andi Darwin Ranreng ada yang mengatakan kontrol sekolah terhadap siswa sangat rendah. Mereka menyalahkan sistem pendidikan di Indonesia.

    Baca juga: Persekolahan Katolik Nyarumkop Sosialisasi Rumah Pendidikan Bersama Orang Tua Peserta Didik

    Umumnya, orang tua baru tersengat ketika anaknya dikeluarkan dari sekolah. Sebab mencari sekolah – apalagi sekolah negeri – jaman sekarang tidaklah mudah. Karenanya, mereka baru protes ketika anaknya sudah di-DO.

    Ini karena orang tua tak punya lagi tempat untuk “menitipkan” anak mereka. Banyak orang tua beranggapan, seolah kewajiban mendidik anak sepenuhnya ada di tangan para guru di sekolah.

    Karena itu, apapun kondisi anak mereka, sekolahlah yang harus bertanggung-jawab, nah apabila kondisi ini dibiarkan begitu saja, tanpa solusi, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, dan jika ini terjadi, maka masa depan anak-anak bangsa negeri ini akan suram, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa akan kandas.

    “Sebagai langkah solusinya, untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, maka kami usulkan perlunya membangun sinergisitas atau bahkan kolaborasi yang massif, antara Penasehat Hukum dengan dunia Pendidikan, dalam hal ini adanya jalinan kerjasama anatra organisasi Advokat mungkin bisa juga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, konkritnya menempatkan penasehat hukum di setiap sekolah untuk memberikan pelayanan edukasi hukum, pelayanan advokasi dan pelayanan pemberian perlindungan hukum, misalnya masalah tawuran, selama ini pihak sekolah tidak menyediakan penasehat hukum, tapi justru orang tua siswa yang mencari penasehat hukum untuk anaknya, ” tukas Andi Darwin Ranreng.

    Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng,SH, MH, menjelaskan, Di dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, di bagian Penjelasan Umum, telah disebutkan bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

    Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, hal ini dapat dimaknai bahwa Advokat memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat dalam konteks penegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk memberdayakan duna pendidikan, utamanya dilingkungan sekolah, melalui pemberian layanan edukasi, konsultasi, pembelaan dan terciptanya lingkungan sekolah yang tertib hukum dan tertib penegakkan Hak Azasi Manusia.

    “Mungkin secara teknis dapat diusulkan, yakni dengan menempatkan seorang penasehat hukum, bersinergi dengan tenaga pendidikan yang bertugas memberikan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di setiap Sekolah, untuk memberikan layanan hukum, sehingga hal tersebut dapat menciptakan sinergisitas antara Advokat dengan Dunia Pendidikan untuk mencegah tindak kriminalitas, pelanggaran hukum, dan juga pelanggaran HAM di lingkungan Sekolah, untuk merealisasikan gagasan ini, Kongres Advokat Indonesia, akan segera mengkomunikasikan dan membicarakan terlebih dulu dengan Mendikbudristek dan juga Komisi X DPR RI, insyaallah Allah SWT meridhoi niat kami ini. Amin, ”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

    Undangan untuk Fasilitator Kitab Suci- KAP

    Komisi Kitab Suci

    MajalahDUTA.Com, – UNDANGAN, Kepada Yth: Fasilitator Kitab Suci

    Shalom,

    Dalam ranggka BKSN 2022 maka Komisi Kitab Suci Keuskupan Agung Pontianak mengundang untuk mengikuti “Sosialisasi Bahan BKSN 2022” Keuskupan Agung Pontianak dengan tema “Allah Sumber Harapan Hidup Baru” melalui Pertemuan Online mengunakan Zoom Meeting yang diadakan pada :

    Hari/Tanggal : Sabtu / 20 Agustus 2022
    Jam : 17.00 – 19.00 WIB
    Open Room : 16.45 WIB

    Join Zoom Meeting
    https://telkomsel.zoom.us/j/99563801147?pwd=ZzNuTERVcHh2MExzdHdmWldKYmxyUT09

    Meeting ID: 995 6380 1147
    Passcode: BKSNKAP

    Kapasitas Room 300 orang.
    Terbuka Untuk Umum

    Terima kasih.
    Tuhan memberkati

    OMK Santo Carolus Memperingati HUT RI ke-77 Dengan Pakaian Adat dan Baju Lintas Profesi

    OMK Santo Carolus Kota Baru Pontianak foto bersama setelah misa HUT RI ke 77 – Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Agung Pontianak

    MajalahDUTA.com, Pontianak – Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang selalu merayakan kemerdekaan dengan pakaian yang biasa saja, perayaan  HUT RI ke-77 dilakasanakan di paroki Keluarga Kudus Kota Baru dengan pakaian adat dan baju lintas profesi, Rabu (17/8).

    17 Agustus merupakan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. 77 tahun lalu, Soekarno mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 17 Agustus 1945. Di perayaan Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia, masyarakat menyemarakkan berbagai agenda untuk menyambut Hari Kemerdekaan.

    Baca Juga: Biarawan Dominikan ini melakukan hal terbaik dari situasi yang sangat buruk

    OMK (Orang Muda Katolik) adalah komunitas wadah kreativitas, pengembangan, pengkaderan generasi muda di lingkungan stasi atau paroki gereja Katolik Roma. OMK berada di bawah naungan Komisi Kepemudaan yang merupakan perangkat Gereja dengan tugas khusus memberi perhatian pada pembinaan dan pendampingan kaum muda. Nama OMK, sebelumnya bernama Mudika (Muda-mudi Katolik).

    HUT RI ke-77

    Memperingati HUT RI ke-77, OMK Santo Carolus ikut memeriahkan misa perayaan 17 Agustus 2022 sekaligus menjadi petugas koor di paroki Keluarga Kudus Kota Baru, Pontianak. Misa di pimpin oleh Romo Yulianus Astanto Adi, CM, dengan iringan musik gereja berpaduan dengan musik akustik seperti gitar, cajon dan bass dengan pemanis alat musik tradisional yaitu sape’.

    Misa berjalan dengan khidmat dan minimalis, akan tetapi ada yang berbeda dari yang sebelumnya, pada tahun ini mengenakan pakaian adat dari daerah manapun dan baju lintas profesi, mulai dari baju adat Dayak, Melayu, Tionghoa, Betawi, Jawa, dan Rote, tidak lupa baju profesi seperti karyawan, dan masih banyak lagi.

    Baca Juga: Satgas Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan Pelaksanaan Prokes

    Menggunakan pakaian adat dan baju lintas profesi di karenakan selama masa pandemi OMK Santo Carolus sudah tidak pernah merayakan 17 Agutus tepatnya selama 2 tahun. Maka, di tahun 2022 menggenakan pakaian adat dan baju lintas profesi untuk memeriahkan misa perayaan HUT RI ke-77.

    Semangat OMK Santo Carolus di apresiasi oleh Romo Yulius Astanto Adi, CM, selaku pastor paroki Keluarga Kudus Kota Baru, Pontianak provinsi Kalimantan Barat.

    Satgas Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan Pelaksanaan Prokes

    MajalahDUTA.Com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta seluruh kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia agar kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan terutama di tempat umum dan pemukiman warga.

    Permintaan pengawasan tersebut menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dilakukan karena Positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam 5 minggu terakhir, dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen atau naik hampir 2 kali lipat.

    “Jika dibandingkan dengan saat puncak omicron lalu, dalam 5 minggu kenaikan hampir 17 persen. Sedangkan saat puncak delta lalu kenaikan 9 persen. Artinya, kenaikan positivity rate kali ini masih lebih rendah disbanding saat puncak omicron dan delta. Namun, ini tetap perlu kita waspadai karena positivity rate sudah di atas 10 persen,” ujar Wiku.

    Baca juga: Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 tentang HAM Mendesak Direvisi

    Menurut Wiku, angka positivity rate ini merefleksikan kenaikan kasus positif di tengah masyarakat. Jumlah kelurahan/desa yang dipantau dalam 1 bulan terakhir mulai terlihat menaik meski angka masih belum signifikan.

    Dari total 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, kata Wiku, di minggu ini hanya 2 ribu (2,5 persennya) yang dipantau kedisiplinan protokol kesehatannya.

    Penyesuaian Strategi Vaksinasi Wiku juga menyebutkan, perlu ada penyesuaian strategi vaksinasi COVID-19 yaitu mempercepat pemerataan cakupan vaksinasi dosis terlengkap agar mencapai kekebalan optimal.

    “Saat ini, tugas kita bukan sekadar memastikan diri sendiri sudah divaksinasi lengkap namun juga orang di sekitar kita. Karena tujuan utama kita adalah membentuk kekebalan kolektif bukan individual,”ujar Wiku.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan hasil Sero Survei ketiga yang dilakukan secara nasional pada 100 kab/kota terpilih yang sama dengan sampel untuk Sero Survei yang dilakukan akhir tahun lalu.

    Baca juga: Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

    Menurut Wiku, ini dilakukan untuk melihat progress peningkatan antibodi pada individu yang sama sehingga efektivitas penambahan dosis vaksin lebih jelas terlihat.

    “Khususnya karena dalam rentang waktu satu tahun itu, ada banyak program pengendalian COVID-19 lainnya, salah satunya pemberian vaksin booster dosis pertama untuk masyarakat umum,” tegas Wiku.

    Menurut Wiku, dari hasil tersebut ditemukan fakta bahwa kekebalan komunitas pada sampel yang diambil meningkat mencapai 98,5 persen. Dari situ diasumsikan kekebalan komunitas secara nasional rata-rata pun meningkat.

    Peningkatan ini terjadi karena riwayat vaksinasi atau infeksi sebelumnya. Dalam studi ini juga ditemukan bahwa semakin lengkap dosis vaksin yang diterima maka semakin tinggi kadar antibodi atau kekebalan yang dimiliki seseorang.

    “Namun nyatanya secara data cakupan vaksinasi booster belum meningkat signifikan disbanding laju vaksinasi dosis pertama dan kedua terhitung dari suntikan pertama dosis pertama secara nasional,” ujar Wiku.

    Padahal, kata Wiku, untuk membentuk dan mempertahankan kadar antibodi efektif mencegah infeksi, pemberian dosis vaksin lanjutan harus tepat waktu, khususnya booster yaitu 6 bulan pascapenyuntikan dosis kedua. Di satu sisi populasi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan akan makin terancam keselamatannya.

    Hal ini justra semakin menguatkan urgensi untuk terus menerus meningkatkan cakupan vaksinasi bahkan seharusnya sampai ke titik optimal yaitu cakupan booster setinggitingginya.

    Baca juga: Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat

    Vaksinasi Bukan Obat “Kembali kami ingatkan, vaksinasi bukanlah obat yang membuat kita kebal dari penularan. Ini kelihatan dari data bahwa 5 daerah penyumbang kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi,”tegas Wiku.

    Karena itu, kata Wiku, diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat. Diharapkan hal ini menjadi budaya yang tak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

    Kata Wiku, untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berisi:

    1. Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.

    2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam (negatif) atau PCR 3×24 jam (negative).

    3. Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku:

    a. Kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua

    b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster

    Baca juga: Pastor Johanes Robini: Manajemen Universitas Katolik, Jangan Emosional, Bertanyalah dan Komunikasikan

    SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.

    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Narahubung
    Hery Trianto (0818 866 827)
    Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19

    Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 tentang HAM Mendesak Direvisi

    Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar)

    MajalahDUTA.Com, Bandung-  Jumat (12/08/202) Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara de facto telah ketinggalan zaman menyusul munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM yang kian bervariasi di dalam praktiknya. Hal ini menunjukkan bahwa UU HAM mendesak untuk diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan pengaturan HAM yang telah berkembang pesat dalam forum internasional.

    Demikian disampaikan Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dalam acara Diskusi Pakar Terhadap Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional serta FH Unpar di Kampus Ciumbuleuit 94 Bandung, Rabu (10/08/2022).

    Baca juga: Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

    Hadir juga para dosen pengajar HAM FH Unpar antara lain, Adrianus Vito Ramon, Dyan Sitanggang, dan Anna Anindita.

    Menurut Liona, terdapat beberapa hal yang penting untuk diubah dan disempurnakan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tentang HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

    “Antara lain mendesaknya perluasan definisi dan atau pengaturan tentang diskriminasi yang lebih komprehensif, lebih luas jangkauannya guna menjamin kesejahteraan bagi kelompok rentan yang mencakup anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, pengaturan dan atau jaminan HAM terhadap kehidupan kaum transgender dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk keyakinan dan atau kepercayaan asli masyarakat adat,” tutur Liona.

    Baca juga: Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat

    Dikatakan Liona, seringkali Masyarakat Hukum Adat tidak mendapatkan pengakuan yang datang justru dari Pemerintah Daerah sementara masyarakat mengakuinya.

    Menurut dia, Pemerintah Pusat harus bertanggung jawab terhadap Pemerintah Daerah yang menolak memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang merupakan cikal bakal adanya bangsa Indonesia.

    “Pengaturan tentang tindakan intoleransi dalam kehidupan sehari-hari, juga harus menjadi prioritas untuk diatur mengingat meningkatnya tindakan intoleransi sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta terganggunya penghormatan hak asasi manusia,” ujar Liona yang juga anggota Pakar DPP Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPP ISKA).

    Lebih lanjut President The Best Lawyers Club Indonesia (BLCI) ini mengungkapkan bahwa asas-asas dasar penghormatan terhadap HAM harus secara tegas dan rinci diatur, terlebih adanya ratifikasi perjanjian internasional tentang HAM setelah UU HAM lahir.

    Penegasan asas-asas dasar HAM ini, tandas Liona, penting secara eksplisit diatur mengingat dalam praktiknya pelanggaran-pelanggaran terjadi karena asas-asas dasar tidak secara tegas mengaturnya misalnya asas-asas dasar dari kelompok minoritas yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU HAM.

    Kemudian, sambung Liona, masalah yang disoroti secara tajam adalah Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar. Bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing, negara juga tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang diyakini dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sepanjang untuk kedamaian lahir batin dan tidak bertentangan dengan hukum.

    Masalah yang paling krusial dalam HAM dan kebebasan dasar, lanjut Alumni Lemhannas RI Angkatan 58 ini, adalah munculnya konflik pendirian rumah ibadah sekaligus juga merupakan kontroversi dalam kebebasan beragama.

    Baca juga: Redaksi Media dalam Jurnalistik

    “Secara prinsip, kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah. Sayangnya, konflik pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini. Salah satu konflik yang terjadi adalah penolakan dan pelarangan pendirian rumah ibadah,” ucapnya.

    Pemerintah, tandas Liona, harus menjamin tersedianya rumah ibadah bagi rakyatnya dan perijinan bukanlah merupakan suatu kendala bagi kebebasan dasar ini.

    Kemudian kebebasan berpendapat yang seringkali dimaknai secara mutlak mengakibatkan kebebasan berpendapat yang tanpa batas.

    “Perkembangan teknologi yang pesat mengalihkan trend menyampaikan pendapat melalui media tulis ke media sosial. Tanpa pengatarun secara jelas dan tegas, berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM pencemaran nama baik, dan merusak ke-bhinneka-an dan pada akhirnya akan mendegradasi pernghormatan HAM,” tegas Liona yang juga Penasihat Lawyers Social Indonesia (Lysoi).

    Permasalahan selanjutnya, masih kata Liona, adalah bagaimana kaidah hukum internasional khususnya tentang Konvensi Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh negara menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Diskusi ini seringkali terbatas pada teori Monisme dan Dualisme yang justru teori ini sudah usang.

    Dewan Pakar DPC Vox Point Bandung ini lantas menyebutkan berbagai variasi pendekatan yang berkembang dalam masyarakat internasional seperti: Pertama adoption, yakni perjanjian internasional menjadi bagian dari sistem hukum internasional dengan jalan meratifikasi konvensi internasional dan kemudian diumumkan dalam Lembaran Negara tanpa ada tindakan legislasi lainnya karena sudah dianggap mengikat.

    Kedua incorporation, implementasi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi saja, namun harus ada tindakan legislasi lainnya misalnya membuat undang undang baru dimana substansi atau ketentuan-ketentuannya berasal dari perjanjian internasional tanpa perlu mengulang istilah yang sama dalam perjanjian iternasional.

    Baca juga: Kisah St. Dominikus Melawan 15.000 Iblis

    Ketiga, transformation, ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tidak perlu diterima secara formal atau diatur dalam sistem hukum nasional seperti adption dan incorporation, namun hukum nasional yang sudah eksis yang mengatur hal sama dengan hukum internasional maka hukum nasional harus diamendemen atau diubah dan disesuaikan substansinya dengan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

    “Keempat, reference, adalah istilah teknis bagaimana hukum internasional menjadi bagian dari hukum nasional dengan cara setiap pembentukan hukum nasional akan selalu merujuk ke dalam sistem hukum internasional,” pungkas Liona.

    Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

    Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan - Nasional Pos

    MajalahDUTA.Com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT tentang pengajuan gugatan oleh Sugeng Suprijatna-YBØSGF Sebagai Pj Ketua Umum ORARI dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI terhadap Surat Keputusan Menkominfo No.575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, telah disampaikan Putusan Majelis Hakim TUN yakni Menolak Gugatan para Penggugat tersebut, pada tangl 10 Agustus 2022 kemaren, namun penyampaian putusan tersebut rupanya mengundang kontroversi, dan juga terindikasi adanya keanehan, karena sampai dengan saat ini team lawyer penggugat belum menerima salinan resmi Putusan PTUN Jakarta dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, tapi ada pihak yang sudah lebih mengetahui isi putusan tersebut, demikian disampaikan Febry Arisandi, SH sebagai kuasa hukum penggugat, saat di hubungi awak media, di Jakarta, Jumaat 12/8/2022.

    “Perlu dipahami bahwa agenda Putusan TUN Jakarta No. 22/G/2022/PTUN-JKT tidak dilaksanakan dalam persidangan terbuka, hanya melalui sistem Electronic Court /Ecourt PTUN Jakarta, sehingga Majelis dalam sistem Ecourt tersebut tidak membacakan pertimbangan hukum Putusannya, hanya mengupload amar putusannya saja”ungkap Febry Arisandi, SH.

    Hal ini, Lanjut Febry Arisandi, SH, menjadi aneh dan terlalu premature jika ada pihak yang sudah bisa menilai Pokok Perkara sebelum mendapat salinan resmi putusan, dan juga mengetahui isi Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menerima salinan resmi Putusan, maka Patut diduga pihak yang menilai putusan sebelum menerima salinan putusan tersebut sudah mendapat bocoran putusan dari awal, mengingat putusan TUN ini tidak dibacakan secara terbuka seluruh isi putusannya oleh Majelis Hakim TUN, apalagi terkesan berusaha menutupi jejak ilegal Munas Lanjutan; dan mengabaikan fakta hukum, sehingga Munas Lanjutan itu bukan hanya cacat hukum, namun juga ilegal karena tidak ada di AD ART ORARI.

    Baca juga: SUSTAINABILITY COMPASS: PENDEKATAN BERBASIS NILAI MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL

    “Selanjutnya atas Putusan TUN No. 22/G/2022/PTUN-JKT, Klien kami akan terus mencari keadilan demi menjaga harkat dan martabat ORARI sebagai Organisasi Hobi yang bersifat Mandiri dan Non Politis, yang dilandasi semangat kekeluargaan.”tukas Febry Arisandi, SH.

    Sedangkan menyikapi persoalan adanya indikasi kejanggalan dalam putusan hakim TUN tersebut, menurut Febry Arisandi, SH, dirinya akan terlebih dahulu membaca lengkap salinan Putusan, dan pelajari isi Putusan tersebut serta akan koordinasi dengan Klien, setelah itu kemudian mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menjalankan upaya hukum untuk melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

    Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Erdius Zen Chaniago, YBØQA mantan Ketua Panitia Pelaksana MUNAS XI ORARI di Jakarta, kepada awak media, ia menjelaskan bahwa pada hari kedua penyelenggaraan MUNAS XI ORARI yang diikuti oleh 80 Peserta dari 33 Pengurus ORARI Daerah dari seluruh Indonesia, yaitu tanggal 27 November 2021 telah terjadi kericuhan pada Sidang Pleno MUNAS, dimana sekitar pukul 9.45 WIB terjadi perselisihan antara Peserta MUNAS, kemudian Sidang dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian untuk menghidari kerawanan lain yang lebih besar.

    Baca juga: Oblates of St. Joseph Philippines ada di Indonesia – Keuskupan Agung Pontianak

    Namun Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI meminta kebijaksanaan tambahan waktu, untuk menyelesaikan sedikit agenda yang sedang berlangsung, yaitu Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas dan Penasihat dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021. Kemudian Pihak Kepolisian memberikan kebijaksanaan waktu 2 jam untuk melanjutkan, dengan catatan harus tertib.

    “Setelah sidang ke dua berlangsung sekitar 1 jam, terjadi lagi saling interupsi dan kembali ricuh sehingga terjadi kembali keributan di ruangan sidang yang tidak mampu diatasi oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI, sehingga MUNAS XI ORARI di hentikan kembali oleh pihak kepolisian yang memerintahkan penghentian kegiatan MUNAS XI ORARI dan meminta Peserta MUNAS XI ORARI untuk meninggalkan ruangan sidang” tutur Erdius kepada awak media yang menghubunginya, Jum’at, 12/8/2022 di Jakarta.

    Menurut Erdius, MUNAS XI ORARI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 November 2021 sesuai dengan Tata Terib MUNAS XI ORARI telah diberhentikan oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 November 2021, dan pada saat MUNAS XI ORARI diberhentikan hanya menghasilkan Keputusan No.001 tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan MUNAS XI ORARI, Keputusan No.002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan Keputusan No.003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI.

    Kemudian karena tidak ada Keputusan mengenai perubahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI, sesuai Keputusan Nomor 002/KEP/MUNAS-XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, maka pada tanggal 28 November 2021 MUNAS XI ORARI dinyatakan telah berakhir sebelum menyelesaikan keseluruhan tugas pokoknya.

    Baca juga: Pelatihan Jurnalistik Komisi Sosial Keuskupan Agung Pontianak (KOMSOS KAP)

    Akibat kondisi yang bisa dikatakan “Force Majeure” lanjut Erdius karena MUNAS XI ORARI berhenti sebelum menetapkan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI, dan agar tidak terjadi kekosongan Kepengurusan ORARI Pusat, maka Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugasnya, namun dibatasi hingga dilaksanakannya MUNAS berikutnya yang dalam hal ini, sesuai ketentuan AD/ART ORARI adalah MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) bukan MUNAS Lanjutan, karena MUNAS Lanjutan tidak diatur dalam AD/ART ORARI.

    “Mengingat bahwa MUNAS XI ORARI telah selesai pada tanggal 28 November 2022, maka tugas kami sebagai Pantia Pelaksana MUNAS XI ORARI kami serahkan kembali kepada Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2016-2021, karena MUNAS XI ORARI belum menghasilkan Ketua Umum ORARI Pusat yang baru ”tegas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

    Selain itu, imbuh Erdius, MUNAS XI ORARI Lanjutan yang diadakan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu itu cacat hukum, dan cacat prosedur, karena MUNAS Lanjutan dilaksanakan oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI yang tidak berhak menyelenggarakan MUNAS,

    “Karena pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI sudah selesai tugasnya dengan berhentinya MUNAS XI ORARI. Sesuai ketentuan AD/ART ORARI, MUNAS dilaksanakan oleh Pengurus ORARI Pusat” pungkas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

    Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat

    Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat- Radio Diah Rosanti 95.9 FM

    MajalahDUTA.Com, Pontianak- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar (KPID Kalbar) merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi mengatur hal-hal mengenai kepenyiaran di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

    Pada Jumat 12 Agustus 2022, dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Jendral Ahmad Yani Pontianak.

    Hadir dalam kegiatan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Pejabat Daerah Provinsi Kalbar, Para Rohaniwan, Anggota KPID, dan awak media dari TV, dan Radio.

    Baca juga: Teknologi dan Dilemanya bagi Pendidikan

    Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, pembacaan surat keputusan dan persiapan pengambilan sumpah jabatan.

    Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh tujuh anggota komisi yang didampingi oleh rohaniwan. Para anggota komisi mengambil sumpah dengan meletakkan tangan di atas kitab suci sesuai kepercayaan masing-masing.

    Mereka yang terpilih sebelumnya telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diikuti oleh 21 orang peserta hingga akhirnya ditetapkan tujuh orang terpilih sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2022-2025, mereka adalah:

    1. M. Y. I. Deddy Malik, S.T.
    2. Teresa Rante Mecer, S.H.
    3. Renee Fransiskus Winarno, S.H.
    4. Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A.
    5. Misrawi, S.Sos,I.
    6. Meriana, S.Pd.
    7. Albertus Panca Esti Widodo, S.Sn.

    Setelah sumpah jabatan dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Berita Acara / Pakta Integritas oleh pajabat KPID terpilih dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, kemudian dilakukan pelantikan oleh Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar.

    Dalam sambutannya, Norsan mengatakan masyarakat akan sangat memerlukan kepenyiaran guna memperoleh informasi maupun sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.

    Baca juga: Tentang infalibilitas ‘Humanae Vitae’

    Norsan mengatakan sesaat lagi masyarakat Indonesia akan memasuki pesta demokrasi, “Saya berpesan agar anggota KPID yang telah dilantik memperhatikan hal-hal mengenai pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran yang intens,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut ia berterima kasih kepada para pejabat KPID yang telah bertugas sebelumnya, dan dia berpesan kepada mereka yang sudah tidak menjabat lagi untuk tetap memberikan pengetahuan kepada masyarakat, pengetahuan tentang apa yang sudah didapatkan selama bertugas.

    “Kepada anggota yang baru, saudara otomatis mengemban tugas dan tanggung jawab dari kepengurusan terdahulu, saya harap saudara sekalian dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan program kerja dengan perkembangan zaman, kemampuan terhadap perubahan menjadi kunci lembaga KPID untuk tetap eksis dan memberikan warna bagi sebuah pers yang akan diterima oleh masyarakat.”

    TERBARU

    TERPOPULER