Saturday, June 6, 2026
More
    Home Blog Page 17

    Relevansi Pajak Pertambahan Nilai di Tengah Revolusi Belanja Digital

    Foto: Florensius Junior (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak lama menjadi tulang punggung penerimaan negara di Indonesia. Sebagai pajak konsumsi, PPN dirancang untuk memajaki nilai tambah atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri, dengan beban akhir ditanggung oleh konsumen.

    Namun, lanskap ekonomi global telah berubah secara fundamental. Digitalisasi ekonomi dan pergeseran pola belanja masyarakat dari ruang fisik ke ruang digital memaksa negara untuk meninjau kembali efektivitas dan relevansi instrumen perpajakan yang selama ini digunakan, termasuk PPN.

    Ekonomi digital memerlukan batas-batas geografis dan menantang asumsi dasar sistem PPN tradisional yang bertumpu pada keberadaan fisik pelaku usaha. Transaksi kini dapat terjadi lintas negara, tanpa kantor, tanpa gudang, bahkan tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli.

    Dalam konteks ini, pertanyaan krusial muncul: apakah PPN masih relevan sebagai konsumsi pajak di era digital? Jawabannya bukan sekedar “ya”, melainkan “ya, dengan kebijakan adaptasi yang tepat”.

    Perubahan pola konsumsi digital setidaknya terjadi dalam dua bentuk utama. Pertama, konsumsi barang kena pajak (BKP) berwujud melalui platform e-commerce. Meskipun transaksi dilakukan secara online, barang tetap dikonsumsi secara fisik di dalam negeri.

    Oleh karena itu, secara prinsip, PPN atas barang tersebut tetap relevan dan sah dipungut. Tantangan utamanya bukan pada konsep pajaknya, melainkan pada administrasi dan pemenuhannya, terutama untuk transaksi lintas batas bernilai kecil serta penjual skala mikro yang beroperasi melalui marketplace. Platform penunjukan sebagai pemungut PPN menjadi solusi penting untuk menjaga efektivitas pemungutan pajak.

    Kedua, dan yang paling signifikan, adalah konsumsi jasa digital dan barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) seperti layanan streaming, komputasi awan, perangkat lunak, dan iklan digital.

    Layanan ini sering disediakan oleh perusahaan global tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Jika tidak dikenai PPN, negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menghadapi distorsi persaingan yang serius. Penyedia jasa digital domestik wajib memungut PPN 11 persen, sementara penyedia asing bisa menawarkan harga lebih murah hanya karena celah regulasi. Situasi ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas pajak.

    Tantangan utama PPN di ranah digital dipecahkan pada tiga isu: penentuan lokasi konsumsi, dan kesetaraan usaha. Konsep tradisional yang mensyaratkan kehadiran fisik terbukti tidak memadai dalam ekonomi digital.

    Oleh karena itu, pendekatan economic nexus berdasarkan nilai transaksi atau jumlah pengguna menjadi keniscayaan. Selain itu, penentuan lokasi konsumsi jasa digital memerlukan indikator teknis seperti alamat IP, data pembayaran, dan informasi pelanggan, yang menuntut kerja sama dan kepatuhan tinggi dari penyedia layanan global.

    Menjawab tantangan tersebut, Indonesia mengambil langkah progresif melalui penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    Kebijakan ini memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengaturan teknis dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjuk pelaku usaha PMSE, baik luar negeri maupun platform penyelenggara sebagai pemungut PPN atas konsumsi jasa dan barang digital di Indonesia.

    PPN PMSE menandai perubahan penting dari mekanisme lama yang mengandalkan penilaian mandiri konsumen ke mekanisme pemungutan suara langsung oleh penyedia layanan.

    Pendekatan ini jauh lebih efektif, terutama untuk konsumen akhir, dan sejalan dengan praktik internasional yang direkomendasikan OECD. Dengan memungut PPN di tempat konsumsi, PPN PMSE menegakkan prinsip destinasi, menciptakan level playing field antara pelaku usaha domestik dan asing, serta memperluas basis pajak negara.

    Meski demikian, tantangan ke depan tidak ringan. Munculnya ekonomi kreator, transaksi mikro, dan model bisnis peer-to-peer menuntut pengaturan PPN yang lebih adaptif dan spesifik.

    Selain itu, perbedaan kebijakan PPN digital antarnegara berpotensi menambah kompleksitas persyaratan bagi pelaku usaha global. Oleh karena itu, koordinasi internasional melalui kerangka OECD dan G20 menjadi kunci kerinduan sistem PPN di era digital.

    Pada akhirnya, relevansi PPN sebagai pajak konsumsi tetap kokoh, selama negara mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi digital. PPN PMSE menunjukkan bahwa dengan kebijakan yang responsif dan berbasis prinsip keadilan, pajak tidak hanya mampu mengikuti perubahan zaman, tetapi juga tetap menjadi instrumen strategi dalam menjaga penerimaan negara dan keadilan ekonomi.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (beserta perubahannya).
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN PMSE.
    • OECD. (2017). Pedoman PPN/GST Internasional .
    • OECD. (2015). Proyek BEPS, Aksi 1: Mengatasi Tantangan Pajak Ekonomi Digital.

    *Oleh: Florensius Junior (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *
    Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Kenaikan NJOP, BPHTB, dan Tantangan Akses Hunian

    Foto: Exsraelgi Panamuan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan praktik rutin yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai administrasi tanah dan bangunan dengan perkembangan harga pasar.

    Secara fiskal, kebijakan ini sah dan diperlukan karena NJOP menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, dibalik kepentingan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenaikan NJOP menyimpan dampak sosial yang tidak kecil, terutama terhadap kewajiban BPHTB dan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.

    BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk melalui jual beli, hibah, dan warisan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan tarif. Dalam praktiknya, NJOP sering dijadikan acuan NPOP apabila nilai transaksi dianggap tidak mewakili harga pasar. Permintaannya, setiap kenaikan NJOP akan langsung menaikkan kewajiban BPHTB.

    Masalah muncul ketika penyesuaian NJOP dilakukan secara agresif tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat. Mardiasmo (2018) menegaskan bahwa penentuan nilai objek pajak seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kemampuan membayar.

    Ketika NJOP naik signifikan, BPHTB yang harus dibayar di awal transaksi ikut melonjak. Padahal, BPHTB merupakan biaya yang wajib dilunasi sebelum akta jual beli diterbitkan, sehingga menjadi beban awal yang sangat menentukan keputusan membeli rumah.

    Penelitian Rahmawati (2021) dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik menunjukkan bahwa kenaikan NJOP sebesar 10–20 persen berbanding lurus dengan peningkatan BPHTB dan berdampak pada penurunan minat beli rumah, terutama di wilayah perkotaan.

    Kenaikan biaya transaksi ini paling dirasakan oleh pembeli rumah pertama, keluarga muda, dan masyarakat menengah ke bawah. Bagi kelompok ini, tambahan biaya beberapa juta rupiah saja sudah cukup untuk menunda atau bahkan menggagalkan rencana memiliki rumah.

    Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan fiskal yang tidak dapat diabaikan. Penyesuaian NJOP bertujuan menjaga keselarasan nilai pajak dengan nilai ekonomi properti yang terus meningkat, terutama di kawasan yang berkembang akibat pesatnya pembangunan infrastruktur dan urbanisasi.

    Jika NJOP terlalu rendah, daerah kehilangan potensi penerimaan, dan ketimpangan antarwilayah semakin lebar. Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, kenaikan NJOP merupakan instrumen legal dan rasional untuk memperkuat PAD.

    Namun, kebijakan fiskal tidak berdiri di ruang hampa. Pajak properti, termasuk BPHTB, bersinggungan langsung dengan hak dasar masyarakat atas tempat tinggal. Ketika biaya transaksi melonjak, akses terhadap perumahan menjadi semakin sempit.

    Nugraha (2021) mencatat bahwa sensitivitas BPHTB jauh lebih tinggi pada kelompok penempatan rendah dibandingkan investor atau masyarakat penempatan tinggi. Tanpa kebijakan mitigasi, kenaikan NJOP berpotensi memperlebar kepemilikan properti.

    Oleh karena itu, penyesuaian NJOP perlu disertai penyeimbangan kebijakan. Salah satu opsi yang paling relevan adalah penyesuaian NPOPTKP agar kenaikan NJOP tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

    elain itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif BPHTB bagi pembeli rumah pertama, baik berupa pengurangan tarif maupun pembiayaan sebagian. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal dalam perpajakan daerah, sebagaimana dikemukakan Mardiasmo (2016).

    Alternatif lain adalah dengan memberlakukan kenaikan NJOP secara bertahap dan terukur. Peningkatan yang moderat memberi ruang adaptasi bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasar properti. Penyesuaian bertahap juga menghindarkan guncangan fiskal yang dapat menurunkan transaksi properti, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan daerah.

    Pada akhirnya, tantangan utama kebijakan NJOP bukan sekedar menaikkan angka, melainkan menyeimbangkan kepentingan fiskal dan keadilan sosial. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya cermat membaca pasar, tetapi juga peka terhadap kondisi ekonomi warganya.

    NJOP yang akurat, BPHTB yang proporsional, serta kebijakan perlindungan bagi kelompok rentan merupakan kunci agar sistem pajak daerah tidak menjadi penghambat akses perumahan, melainkan bagian dari solusi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Rahmawati, D. (2021). Dampak Penyesuaian NJOP terhadap Daya Beli Perumahan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik .
    • Nugraha, A. (2021). BPHTB dan Aksesibilitas Hunian di Perkotaan. Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    *Oleh: Exsraelgi Panamuan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Efektivitas PBB sebagai Sumber PAD Pasca-Pengalihan ke Daerah

    Foto: Dovi Liando - Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C

    Duta, Pontianak | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu instrumen fiskal yang strategis bagi pemerintah daerah.

    Sebagai pajak yang melekat langsung pada tanah dan bangunan, PBB-P2 memiliki dasar pajak yang luas dan relatif stabil. Hampir setiap daerah memiliki potensi PBB-P2, sehingga pajak ini diharapkan menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus simbol kemandirian fiskal daerah.

    Harapan tersebut semakin menguat sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten atau kota. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengelola pajak secara mandiri, mulai dari penetapan tarif, pengelolaan data objek pajak, hingga pemungutan dan pengawasan.

    Secara teoritis, desentralisasi fiskal semacam ini memungkinkan daerah mengoptimalkan potensi lokal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul: sejauh mana PBB-P2 benar-benar efektif meningkatkan PAD pasca-pengalihan kewenangan tersebut?

    Dalam kerangka keuangan daerah, pajak daerah merupakan komponen utama PAD selain retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

    PAD berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. PBB-P2, sebagai pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan masyarakat, mempunyai sifat yang potensial karena objek pajaknya bersifat tidak bergerak dan mudah diidentifikasi.

    Pengalihan PBB-P2 ke daerah memberikan dampak positif di sejumlah wilayah. Beberapa pemerintah daerah mampu meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui pembaruan data objek pajak, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati nilai pasar, serta peningkatan kualitas pelayanan, termasuk kemudahan pembayaran pajak.

    Keuntungan lainnya, hasil pemungutan PBB-P2 dapat langsung digunakan untuk membiayai kebutuhan lokal, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan fasilitas pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan. Dalam konteks ini, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pajak yang mereka bayarkan.

    Namun demikian, efektivitas PBB-P2 tidak merata di seluruh daerah. Tidak sedikit pemerintah daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya sistem administrasi perpajakan, serta minimnya basis data yang akurat. Akibatnya, potensi PBB-P2 belum tergarap optimal. Di beberapa daerah, penerimaan PBB-P2 bahkan stagnan, meskipun kewenangan pemungutan suara sudah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

    Tantangan lain yang tak kalah pentingnya adalah munculnya variasi kebijakan antardaerah sebagai konsekuensi desentralisasi. Perbedaan tarif PBB-P2, besaran NJOP, hingga mekanisme pembayaran merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi lokal. Dari sudut pandang pemerintah daerah, variasi ini sah dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Namun, bagi wajib pajak, terutama mereka yang memiliki objek pajak di lebih dari satu daerah, perbedaan kebijakan tersebut sering menimbulkan kebingungan.

    Minimnya sosialisasi semakin memperbesar persoalan. Wajib pajak sering kali tidak memahami alasan kenaikan NJOP atau perubahan tarif PBB-P2 yang ditetapkan pemerintah daerah.

    Ketika kebijakan tidak dikomunikasikan dengan baik, maka pajak berpotensi menurun. Pada titik inilah efektivitas PBB-P2 sebagai sumber PAD menjadi dipertanyakan, karena pajak yang ideal seharusnya tidak hanya tinggi potensinya, tetapi juga mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat.

    Untuk meningkatkan efektivitas PBB-P2, pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah langkah strategi. Pertama, penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan daerah menjadi suatu keharusan.

    Aparatur pajak daerah yang profesional dan memahami karakteristik wilayahnya akan mampu menggali potensi pajak secara optimal. Kedua, pembaruan dan validasi data objek serta subjek pajak harus dilakukan secara berkelanjutan.

    Ketiga, pengembangan sistem pembayaran pajak yang sederhana, transparan, dan berbasis digital dapat meningkatkan pemenuhan wajib pajak. Keempat, sosialisasi yang konsisten dan komunikatif perlu dilakukan agar masyarakat memahami kewajiban sekaligus manfaat membayar PBB-P2.

    Pada akhirnya, kewenangan pemungutan PBB-P2 ke daerah merupakan langkah yang tepat dalam kerangka desentralisasi fiskal. Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan PAD di sejumlah daerah, namun belum sepenuhnya efektif secara merata.

    Perbedaan kapasitas dan kebijakan antardaerah menjadi tantangan yang harus diatasi melalui penguatan institusi, penyederhanaan kebijakan, dan peningkatan pelayanan publik. Jika dikelola dengan baik, PBB-P2 tidak hanya menjadi sumber PAD Andal, tetapi juga instrumen keadilan fiskal yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Kebijakan Pajak Daerah dan Penguatan PAD.

    *Oleh: Dovi Liando (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Peran Filosofis Olahraga dalam Pendidikan Karakter

    Foto: Jayadi,S.Pd.,M.Or

    Duta, Landak| Filsafat olahraga merupakan salah satu fokus konteks yang bersumber dari sosio-filosofis, yakni pembentukan nilai-nilai kesehatan jasmani dan keolahragaan, melalui orientasi nilai individu dan kemasyarakatan, spiritual dan estetis.

    Sementara itu, istilah yang menyatakan bahwa olahraga adalah dunia emosi yang disebabkan oleh keberhasilan dan kegagalan dalam suatu kompetisi, pertandingan, dan perlombaan, merupakan serangkaian hubungan kompleks antarmanusia pada akhirnya membentuk sebuah tontonan sangat populer secara global dengan makna sosial terus berkembang pesat hingga saat ini.

    Meskipun budaya modern telah mengubah olahraga menjadi bisnis, dengan sejumlah besar modal uang diinvestasikan dalam spekulasi demi kepentingan para pemangku kepentingan, dan para sponsor secara egois mencari kemenangan dengan segala cara, olahraga tidak kehilangan kemurnian dan moralitasnya.

    Olahraga tetap menjadi fondasi substansial bagi pengembangan kepribadian menuju nilai-nilai universal, yang ditujukan pada kemauan, moral, serta kesehatan fisik dan spiritual atlet.

    Aktualisasi nilai-nilai olahraga membangkitkan semangat, meningkatkan kesehatan, serta menumbuhkan cita-cita dan norma-norma olahraga.

    Olahraga sebagai cerminan eksistensi manusia, menunjukkan nilai-nilai budaya, sosial, maupun pribadi dari fenomena dan fakta kehidupan yang nyata berdasarkan nilai-nilai kebaikan dan kejahatan, keadilan dan ketidakadilan, moralitas dan anti-moralitas, serta tidak melakukan pelanggaran dan pelanggaran (Andriukaitiene & Regina, 2020).

    Secara spesifik, manusia telah membuat pilihan dan menilai perilaku mereka sendiri. Hal ini terdiri dari perilaku positif dan negatif, tidak terpisahkan dari sikap terhadap nilai-nilai dan pembentukan penerapannya dikehidupan sehari-hari.

    Olahraga telah mendapat perhatian khusus karena nilai edukasinya, yang menyebabkan perkembangan dan pergeseran budaya dari kemauan diri sendiri yang menyenangkan menjadi kegiatan terprogram berbasis komersialisme dan hiburan sebagai tontonan. Olahraga masa kini menunjukkan karakteristik yang positif, dari tujuan agresi di kalangan anak muda melalui lingkungan sosial (Bliumiene, 2020).

    Secara umum tentang olahraga dalam kaitannya dengan kehidupan moral yaitu, ditegaskan dengan menyatakan bahwa olahraga sebagai bentuk keadilan, pada hakikatnya berkaitan dengan moral bahwa olahraga adalah, praktik manusia yang bernilai dan berkaitan dengan kebajikan, dan sebagai bagian dari kurikulum, merupakan bentuk integral dari pendidikan moral. Manifestasi dari inisiasi olahraga merujuk secara khusus pada pengembangan karakter dan fenomena sportifitas (Arnold, 1994).

    Meskipun, tujuan olahraga terhadap kompetisi tentang kemenangan adalah tujuan (telos), bagaimana seseorang menang sama pentingnya dengan meraih trofi atau hadiah.

    Menang dengan cara curang, atau dengan meremehkan kemampuan lawan, atau dengan tindakan kekerasan berlebihan, bukanlah ciri karakter yang baik. Pemenang tidak boleh berbangga diri atas prestasi yang dicapai melalui cara yang tidak berbudi luhur atau tidak sportifitas, secara otomatis melalui pandangan masyarakat pemenang tersebut bukan sebagai pahlawan sejati.

    Kehidupan yang baik terdiri dari peningkatan kemampuan alami seseorang melalui penggunaan akal. Berbudi luhur adalah, kehidupan dimana kebiasaan-kebiasaan yang tepat terbentuk, memungkinkan seseorang mencapai potensi pencapaian. Kata eudaimonia sendiri berasal dari gabungan dua kata Yunani eu berarti baik dan daimonia berarti jiwa atau roh.

    Secara harfiah, orang yang bahagia adalah, orang yang telah mencapai keadaan pencapaian kesempurnaan pribadi dan dengan menunjukkan kepada orang lain.

    Menurut ungkapan yaitu, anda adalah apa yang anda lakukan berulang kali, yang artinya, hakikat seseorang ditentukan oleh kebiasaan-kebiasaannya, dan kebiasaan-kebiasaan ini dapat dinilai baik dari kebajikan atau keburukan tergantung bagaimana keduanya berkaitan dengan cara seseorang mencapai tujuannya.

    Ketika seseorang atlet mencapai titik hal yang penting yaitu, suatu kemenangan dengan cara apa pun dilakukan, maka dari perspektif moral, dapat dinilai tercela.

    Tidak ada kehormatan ketika rekor dibuat dengan cara-cara yang curang. Perjuangan menjadi terbaik tentu berkaitan dengan rasa hormat terhadap lawan, perjuangan sejati melawan dengan lawan yang tangguh memungkinkan seseorang untuk benar-benar memahami kemampuannya sendiri. Seperti ungkapan kata, ketika anda curang, anda hanya menipu diri sendiri.

    Bagaimana seseorang bisa benar-benar tahu apakah ia telah melakukan hal yang terbaik jika kemenangan hanya tipu daya atau cara kurang baik untuk mencapai tujuannya?. Sangat penting untuk diingat bahwa para atlet modern dengan pencapaian nilai kecurangan atau menipu akan sulit dikagumi sebagai pribadi yang baik, atau dianggap sebagai panutan yang tepat.

    Lebih baik rekor olahraga yang dicapai dengan mengikuti aturan. Yang penting bukan menang atau kalah, melainkan bagaimana anda bermain merupakan ungkapan pendekatan berbasis etika. Tidak boleh membiarkan konsekuensi diantisipasi menyebabkan penyimpangan dari aturan etika.

    Karakter yang baik adalah mempraktikkan timbal balik, artinya memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan (Madigan, 2016). Untuk mengembangkan karakter mulia, seseorang harus mempelajari aturan, memahami nilai-nilai luhur, belajar membuat keputusan yang tepat, dan mengembangkan kepribadian tertentu mewujudkan keinginannya sendiri.

    Seseorang harus mampu memahami pentingnya pendidikan karakter, merupakan hasil dari kepribadian kuat. Hal ini mungkin tidak datang secara alami, tetapi harus diajarkan dan dipraktikkan sebelum kebiasaan yang tepat diperoleh, dengan melatih diri untuk melakukan hal benar, dan secara bertahap memperoleh karakter teguh untuk melakukannya.

    Sistem mekanisme pendidikan olahraga yang baik diperlukan untuk mencerahkan masyarakat mengenai pemahaman tentang nilai-nilai olahraga dan prinsip moral.

    Selain itu harus mengembangkan kebajikan moral yang cukup kuat memastikan ketaatan pada prinsip-prinsip dalam menyelesaikan situasi konflik olahraga, hanya membutuhkan tindakan yang benar dengan memahami dan mematuhi aturan permainan olahraga berusaha sebaik mungkin membuat keputusan yang tepat (Hsu, 2012).

    Sebagai atlet, pelatih, administrator olahraga, dan pengamat, mungkin memiliki pandangan berbeda tentang disiplin olahraga, pendidikan jasmani, dan aktivitas fisik.

    Pandangan negatif berpendapat bahwa olahraga memiliki pengaruh yang kecil terhadap nilai-nilai karakter bagi masyarakat, atlet, murid, dan mahasiswa sehingga tidak penting sebagai bagian dari kurikulum diajarkan di sekolah dan bahkan universitas.

    Namun, pandangan positif menyatakan bahwa pendidikan olahraga dapat mendorong pengembangan karakter, mengajarkan sikap positif, membantu membentuk nilai-nilai, membangun kerja sama tim, dan berkontribusi pada perkembangan fisik, mental, emosional, dan spiritual masyarakat, atlet, murid, dan mahasiswa secara keseluruhan (Snyder, 2018).

    *Jayadi,S.Pd.,M.Or adalah Dosen PJKR di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan (Ngabang Kabupaten Landak).

    Tour Kebun Binatang Mini Di Paroki Salib Suci Ngabang

    Dokumentasi Penulis: Membangun Kesadaran Lingkungan di Kalangan Mahasiswa

    Duta, Landak | Kesadaran lingkungan menjadi isu penting di Tengah meningkatnya kerusakan alam dan menurunnya keanekaragam hayati. Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

    Namun, kesaran tersebut tidak juga cukup dibangun hanya melalui pembelajaran di dalam kelas. Diperlukan pengalaman nyata yang mampu menghubungkan pengetahuan dengan realitas alam.

    Salah satu bentuk pembelajaran kontekstual yang efektif Adalah tour kebun Binatang, karena memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan satwa dan memahami pentingnya konservasi.

    Kebun Binatang memiliki fungsi yang lebih luas dari pada sekadar tempat hiburan. Menurut kajian (Penelitian, 2024), “kebun Binatang memiliki empat fungsi utama, yaitu konservasi, penelitian, hiburan, dan Pendidikan”.

    Fungsi Pendidikan inilah yang menjadi dasar kuat mengapa kebun Binatang relevan dijadikan sarana pembelajaran bagi mahasiswa. Melalui kunjungan langsung, mahasiswa dapat mengamati keanekaragam hewan yang ada di paroki salib suci ngabang  seperti monyet, beruk, rusa, kijang, landak, ayam Mutiara dan angsa yang masing-masing memiliki peran pering dalam ekosistem.

    Kegiatan tour di kebun Binatang di paroki salib suci ngabang yang menjadi refleksikan oleh kelompok kami terdiri dari Yoga, Nando, Goro, Radit, Raka, Ego, dan Jesua menjadi contoh bagaimana pembelajaran lingkungan dapat dilakukan secara nyata.

    Pengamatan terhadap monyet dan beruk misalnya, menunjukan bahwa satwa memiliki perilaku sosial dan kecerdasan yang kompleks. Hal ini sejalan dengan peryantaan bahwa “zoom and aquarium education programmes have demonstrated value in promoting biodiversity knowledge and conservation learning” (Counsell et al., 2020).

    Dengan melihat langsung perilaku satwa, mahasiswa lebih mudah memahami petingnya menjaga keanekaragaman hayati.

    Selain itu, keberadaan rusa dan kijang memberikan Pelajaran tentang ketergantungan satwa terhadap habitat yang Lestari. Satwa ini sangat sesitif terhadap perubahan lingkungan, sehingga kerusakan hutan dapat berdampak langsung pada kelangsungan hidupnya.

    Penelitian (Abad, n.d.), menunjukan bahwa “pengamatan terhadap berbagai satwa di kebun Binatang dapat mempromosikan pemahaman tentang interaksi antara manusia dan alam”. Dari pengalaman ini, mahasiswa belajar bahwa aktivitas manusia memiliki konsekuensi ekologis yang nyata.

    Landak, ayam Mutiara, dan angsa juga memberikan perspektif baru tentang keanekaragaman adaptasi makhluk hidup. Melalui satwa-satwa tersebut, mahasiswa memahami bahwa setiap spesies memiliki peran unik dalam ekosistem. Hal ini memperkuat argument bahwa konsevasi tidak boleh selektif, melainkan harus mencakup seluruh komponen alam.

    Seperti dijelaskan (Abad, n.d.), “zoos can effectively engage visitors in conservation education through interpretive materials and direct observation”.Artinya: kebun Binatang dapat secara efektif melibatkan pengujung dalam Pendidikan konservasi melalui bahan penjelasan (edukatif) dan pengamatan lansung.

    Dalam konteks Pendidikan, tour kebun Binatang terbukti meningkatkan sikap positif terhadap lingkungan. (Kleespies et al., 2022), menyatakan bahwa “tur berpemandu di kebun Binatang meningkatkan keterhubungan dengan alam dan sikap positif terhadap konservasi spesies”. Hal ini menunjukan bahwa pengalaman langsung memiliki dampak emosional yang kuat, yang sulit diperoleh melalui pembelajaran teoritas semata.

    Konteks Paroki Salib Suci Ngabang memberikan makna tambahan dalam kegiatan ini. Gereja mengajarakanbahwa manusia Adalah penjaga ciptaan Tuhan. Kesadaran ekologis yang dibangun melalui tour kebun Binatang selaras dengan nilai iman tersebut.

    Pendidikan lingkungan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga tanggung jawab moral. (Esson & Moss, 2014), menyatakan dalam penelitian, “ zoos provide a context for reinforcing environmentally responsible behaviour”. Artinya: kebun Binatang menyediakan konteks atau sarana untuk memperkuat perilaku yang beranggung jawab terhadap lingkungan.

    Tour kebun Binatang kuga mendorong refleksi kritis mahasiswa. Mereka tidak hanya menikmati keindahan satwa, tetapi juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan kebun Binatang dilakukan. Kesadaran ini penting agar mahasiswa tidak bersikap pasif. Pendidikan konservasi, menurut (Nygren, 2018), “membantu pengunjung memahami ancaman terhadap satwa dan mendorong Tindakan nyata di kehidupan sehari-hari”.

    Lebih jauh, kebun Binatang berperan sebagai pusat konservasi ex-situ. Penelitian di Indonesia menunjukan bahwa kebun Binatang berperan penting dalam mendukung konservasi satwa dan Pendidikan perlindungan spesies”. hal ini menegaskan bahwa kebun Binatang dapat menjadi mitra strategis dalam Upaya pelestarian lingkungan.

    Dampak Pendidikan kebun Binatang tidak  berhenti pada pengetahuan, tetapi juga perubahan sikap. Studi evaluasi pembelajaran menunjukan bahwa, “intervasi Pendidikan dikebun Binatang memberikan peluang besar untuk meningkatkan pemahaman lingkungan pengunjung”. Mahasiswa yang memiliki pemahaman ini diharapkan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi sampah, menjaga kebersihan, dan mendukung Upaya konservasi.

    Sebagai penutup, tour kebung Binatang di Paroki Salib Suci Ngabang merupakan sarana pembelajaran yang efektif untuk membangun kesadaran lingkungan di kalagan mahasiswa. Melalui pengamatan langsung terhadap monyet, beruk, rusa, kijang, landak, ayam Mutiara, dan angsa.

    Mahasiswa memperoleh pengalaman nyata tentang petingnya keanekaragaman hayati. Dalam konteks Paroki Salib Suci Ngabang, kegiatan ini menjadi perwujudan nilai-nilai iman dan tanggung jawab terhadap ciptaan Tuhan. Kelompok Yoga, Nando, Goro, Radit, ego, dan Jesua menunjukan bahwa pembelajaran diluar kelas mampu membentuk generasi muda yang peduli, kritis, dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

    *Fernando Diansi Mahasiswa PJKR di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo kampus 1 Ngabang, FKIP. (S). 

    Rajutan sebagai Modal Budaya: Selera, Identitas, dan Makna Sosial

    Foto: Klaudia Lestari_Mahasiswi AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen

    Duta, Pontianak | Rajutan kerap dipandang sebagai aktivitas sederhana, bahkan dianggap ketinggalan zaman. Ia sering dilekatkan pada kerja tangan domestik yang jauh dari dunia modern dan industri kreatif.

    Namun, jika dilihat melalui perspektif cultural capital atau modal budaya, rajutan justru dapat dipahami sebagai praktik sosial yang sarat makna. Rajutan bukan sekadar menghasilkan benda pakai, melainkan juga mencerminkan selera, identitas, serta cara individu memosisikan dirinya dalam struktur sosial.

    Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa modal budaya mencakup pengetahuan, keterampilan, dan selera yang diperoleh melalui proses sosial yang panjang (Bourdieu 1984). Selera, dalam pandangan ini, tidak lahir secara alamiah, melainkan dibentuk oleh pengalaman hidup, lingkungan sosial, serta kebiasaan sehari-hari.

    Foto: karya rajutan Klaudia Lestari

    Dalam konteks ini, rajutan dapat dipahami sebagai bentuk modal budaya yang melekat pada individu. Keterampilan merajut bukan hanya menunjukkan kemampuan teknis, tetapi juga mencerminkan ketekunan, kepekaan estetika, dan preferensi tertentu yang tidak dimiliki oleh semua orang.

    Pemahaman ini membantu kita melihat bahwa ketertarikan terhadap rajutan sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial dan budaya. Tidak semua orang memiliki selera yang sama terhadap produk rajutan.

    Ada kelompok yang menghargai proses, keunikan, dan nilai tradisi di balik rajutan, sementara kelompok lain lebih memilih produk massal karena alasan kepraktisan, efisiensi, dan harga.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa rajutan tidak dapat diposisikan sebagai produk yang bersifat universal, melainkan sebagai praktik budaya yang penerimaannya bergantung pada selera dan habitus sosial individu.

    Sassatelli (2012) menegaskan bahwa konsumsi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan barang, tetapi juga dengan makna yang dilekatkan pada barang tersebut. Produk rajutan—terutama yang dibuat secara handmade—sering dipahami sebagai simbol keaslian, kepedulian terhadap lingkungan, dan sikap kritis terhadap budaya konsumsi massal.

    Oleh karena itu, rajutan kerap dipilih sebagai bagian dari gaya hidup tertentu yang dianggap lebih sadar, beretika, dan bernilai. Namun, makna semacam ini hanya dapat dipahami dan dihargai oleh individu yang memiliki latar budaya serta selera yang sejalan.

    Sejalan dengan itu, Ng dan Lee (2015) menekankan bahwa budaya memiliki peran penting dalam membentuk perilaku konsumen. Dalam konteks rajutan, konsumen tidak semata-mata membeli produk akhir, tetapi juga menghargai cerita di baliknya—mulai dari proses pembuatan, nilai tradisi yang dibawa, hingga identitas pembuatnya.

    Rajutan sering dipersepsikan sebagai produk yang memiliki nilai emosional dan personal, sehingga penerimaannya sangat bergantung pada bagaimana individu memberi makna terhadap proses dan nilai budaya yang menyertainya.

    Dengan demikian, rajutan memperlihatkan secara jelas bagaimana selera berperan dalam pembentukan identitas sosial. Pilihan terhadap produk rajutan tidak hanya mencerminkan preferensi personal, tetapi juga menjadi cara individu menampilkan dirinya di ruang sosial.

    Melalui rajutan, individu menegaskan posisi simboliknya—apakah ia ingin dilihat sebagai bagian dari budaya konsumsi cepat atau sebagai subjek yang menghargai proses, tradisi, dan nilai keberlanjutan.

    Pada akhirnya, rajutan tidak dapat dipahami hanya sebagai aktivitas kerajinan tangan. Rajutan merupakan bentuk modal budaya yang beroperasi dalam ranah sosial dan simbolik.

    Ia berperan dalam membentuk cara individu menilai, memilih, dan memberi makna pada suatu produk. Dalam konteks ini, rajutan menjadi medium penting untuk memahami relasi antara selera, identitas, dan posisi sosial dalam masyarakat kontemporer.

    Daftar Pustaka

    Bourdieu, Pierre. 1984. Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge, MA: Harvard University Press.

    Ng, Sharon, dan Angela Y. Lee. 2015. Handbook of Culture and Consumer Behavior. Oxford: Oxford University Press.

    Sassatelli, Roberta. 2012. Consumer Culture: History, Theory and Politics. London: SAGE Publications.

    Kurniawan, Yendi dan Samuel 2025. “Modal Budaya, Marketing, dan Kamera.” Majalah Duta.

    *Klaudia Lestari_Mahasiswi AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen.(Sam). 

    Mendaki untuk Bernapas: Belajar Koordinasi, Kehidupan, dan Kesunyian dari Alam

    Foto: Lira Virna_Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen

    Duta, Pontianak | Bagi banyak orang, mendaki gunung bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan cara untuk bernapas kembali setelah lelah oleh hiruk pikuk dunia.

    Ketika kata mendaki terlintas di benak seorang pendaki, yang terbayang bukan hanya tanjakan dan keringat, tetapi juga kenikmatan melepaskan diri dari kebisingan kota—suara klakson, rutinitas yang menekan, dan tuntutan hidup yang seolah tak pernah usai.

    Dalam sunyi alam, tanpa distraksi buatan manusia, ketenangan terasa lebih jujur dan menyembuhkan.

    Mendaki gunung bersama teman, keluarga, atau seseorang yang spesial sering kali terasa seperti menemukan “surga kecil” di bumi. Stres perlahan luruh, digantikan oleh rasa syukur dan kehadiran yang utuh pada saat ini. Namun, gunung tidak hanya memberi keindahan visual dan ketenangan batin.

    Dokumentasi Pendakian Lira Virna_ Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen

    Pepohonan di pegunungan memainkan peran ekologis yang sangat penting: menyaring air hujan, menahan longsor, dan menjaga keseimbangan alam demi keberlangsungan hidup manusia. Ketika hutan hilang, bencana menjadi tak terelakkan.

    Banjir dan longsor di berbagai wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Sumatra, menjadi pengingat pahit bahwa kehidupan bukan perlombaan mengejar kekayaan semata, melainkan tentang hidup berdampingan dengan alam dan menghargai jasa-jasa yang sering kali tak tampak.

    Dalam buku 3726 mdpl, terdapat sebuah kutipan yang terasa dekat dengan pengalaman para pendaki: “Selalu ada cinta untuk manusia, tenang saja, semuanya pasti akan ada bagiannya.”

    Kalimat ini menggambarkan bagaimana mendaki menjadi ruang untuk berdamai dengan hidup—meninggalkan sejenak beban dunia dan belajar menikmati proses dengan tenang. Pendakian mengajarkan bahwa tidak semua hal harus dikejar; sebagian cukup dijalani.

    Pendakian juga tidak pernah lepas dari koordinasi dan kerja sama. Dalam sebuah tim pendakian, setiap peran memiliki arti: navigator, leader, chef, porter, follower, hingga sweeper. Tanpa koordinasi yang baik dan saling percaya, pendakian akan terasa berat dan berisiko.

    Kerja sama inilah yang menjadikan perjalanan bukan hanya aman, tetapi juga menyenangkan. Seperti kutipan lain dalam 3726 mdpl: “Bagian paling seru dari diskusi bukanlah topiknya, melainkan lawan bicaranya.” Dalam konteks pendakian—dan juga organisasi—yang terpenting bukan siapa yang memimpin atau memberi perintah, melainkan kebersamaan dalam satu tim yang saling mendukung.

    Tim pendakian menjadi ruang perjumpaan antara manusia, struktur, tujuan, dan keindahan perjalanan itu sendiri. Ada pula mereka yang memilih solo hiking, dengan alasan yang beragam: mencari ketenangan, menyembuhkan luka batin, atau merasa nyaman dalam kesendirian.

    Namun, bahkan dalam kesendirian pun, pendaki tetap bergantung pada koordinasi—dengan informasi, pengalaman orang lain, dan persiapan matang.

    Sebelum mendaki sendirian, seseorang akan mencari tahu jalur, kondisi gunung, dan risiko yang mungkin dihadapi, baik melalui teman maupun sumber informasi daring. Keindahan, seperti yang tersirat dalam 3726 mdpl, selalu membutuhkan waktu, kesiapan, dan koordinasi yang tepat.

    Pada akhirnya, pendakian mengajarkan makna kedewasaan yang lebih luas. Dewasa bukan hanya soal relasi dengan orang terkasih, tetapi tentang menemukan cara hidup yang nyaman, seimbang, dan jujur pada diri sendiri.

    Koordinasi bukanlah kepemimpinan yang kaku dan hierarkis, melainkan kebersamaan dalam tim, di mana setiap orang bekerja sesuai kemampuan dan perannya masing-masing.

    Bumi adalah ruang perjumpaan manusia dengan beragam kisah—tentang kagum, sayang, kehilangan, dan penerimaan. Tidak hanya di ketinggian 3726 mdpl, tetapi juga di 0 mdpl, kehidupan memiliki perannya sendiri.

    Dunia terus berputar, cerita datang dan pergi, ada yang singgah lalu menghilang. Maka, seperti pesan yang tersirat dalam 0 mdpl, hidup layak dinikmati dengan tenang, tanpa keserakahan dan tanpa membiarkan luka menguasai hati.

    Pendakian bersama orang yang tepat, dengan alasan yang mungkin berbeda-beda, menghadirkan keindahan yang tak selalu terlihat dari bawah: kebersamaan di jalur pendakian, tawa di tengah lelah, dan kisah-kisah tak terduga yang tumbuh secara alami.

    Begitulah kehidupan—sebuah perjalanan panjang yang mengajarkan bahwa keindahan sering kali ditemukan bukan di tujuan akhir, melainkan dalam proses berjalan bersama.

    Daftar Pustaka 

    Sari, Nurwina. 3726 mdpl. Jakarta: Romancious, 30 Agustus 2024.

    ———. 0 mdpl. Jakarta: Romancious–Bumifiksi, Agustus 2025.

    *Lira Virna_Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen. (Sam). 

    Koordinasi Manusiawi adalah Kunci Organisasi yang Adaptif dan Berdaya Tahan

    Foto: Marisstella- Mahasiswi AKUB Semester 1 - Pengantar Manajemen.

    Duta, Pontianak | Menurut saya, koordinasi dalam organisasi bukan sekadar soal aturan, struktur, atau hubungan atasan dan bawahan, melainkan tentang bagaimana orang-orang di dalamnya dapat bekerja sama secara efektif.

    Artikel yang dibahas menggambarkan koordinasi sebagai jembatan yang harus terus “bernapas”, yakni selalu aktif, fleksibel, dan mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah.

    Jika koordinasi berhenti atau dijalankan secara kaku, maka aliran kerja akan tersumbat dan tujuan organisasi sulit tercapai.

    Saya sependapat dengan pandangan penulis bahwa koordinasi juga mengandung nilai etika. Dalam kehidupan organisasi, termasuk di lingkungan kampus, koordinasi yang baik tercermin melalui komunikasi yang terbuka, saling menghargai pendapat, serta adanya rasa tanggung jawab bersama.

    Koordinasi yang hanya berorientasi pada perintah tanpa dialog sering kali memicu kesalahpahaman, jarak emosional, bahkan konflik antaranggotanya.

    Oleh karena itu, koordinasi seharusnya dipahami sebagai proses membangun kerja sama, bukan sekadar menjalankan aturan formal. Organisasi atau lembaga yang mampu menciptakan koordinasi yang manusiawi akan lebih mudah beradaptasi dengan perubahan, memiliki solidaritas yang kuat, serta lebih efektif dalam mencapai tujuan bersama.

    Dari sudut pandang manajemen, koordinasi berfungsi untuk menyatukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. Dalam tulisan ini saya mau menunjukkan bahwa koordinasi yang baik dapat mencegah pemborosan waktu, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efektivitas kerja.

    Hal ini sangat relevan dengan kondisi organisasi modern yang dituntut untuk bergerak cepat di tengah perubahan yang dinamis.

    Selain itu, koordinasi berkaitan erat dengan konsep rentang manajemen (span of control). Jika seorang pemimpin harus mengawasi terlalu banyak anggota tanpa koordinasi yang jelas, maka pengawasan akan menjadi tidak efektif.

    Namun, dengan koordinasi yang baik—melalui komunikasi yang intensif, pembagian tugas yang jelas, serta pemanfaatan teknologi—rentang manajemen yang luas tetap dapat dikelola secara optimal.

    Aspek etika dalam artikel ini juga penting untuk dipahami, terutama bagi mahasiswa. Koordinasi yang dijalankan secara adil, konsisten, dan terbuka akan menumbuhkan kepercayaan antaranggotanya. Ketika setiap individu merasa didengar dan dihargai, potensi konflik dapat diminimalkan dan kerja sama akan semakin kuat.

    Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwa koordinasi merupakan kunci keberhasilan organisasi. Bagi saya, pemahaman ini menjadi bekal penting, baik saat terlibat dalam organisasi kampus maupun ketika memasuki dunia kerja di masa depan.

    Koordinasi yang sehat bukan hanya mendukung tercapainya tujuan organisasi, tetapi juga membentuk budaya kerja yang manusiawi dan berkelanjutan.

    *Marisstella– Mahasiswi AKUB Semester 1 – Pengantar Manajemen. (Sam). 

    Efisiensi, Etika, dan Kepercayaan

    Foto: Nelly Christiany_Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen

    Duta, Pontianak | Koordinasi dalam organisasi tidak semudah yang kita bayangkan.” Ia tidak bekerja seperti tombol yang sekali ditekan langsung berfungsi.

    Koordinasi lebih menyerupai air yang harus terus mengalir—apa pun situasinya, ia perlu dijaga agar tidak tersumbat. Dari pengalaman pribadi, saya melihat bahwa koordinasi bukan sekadar soal membagi tugas atau menyusun jadwal kerja, melainkan tentang merawat kehidupan bersama di dalam organisasi agar tetap harmonis dan dilandasi rasa saling percaya.

    Dalam pengertian ini, koordinasi adalah napas organisasi; tanpanya, bahkan struktur yang paling rapi pun akan kehilangan daya hidupnya.

    Koordinasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai proses administratif untuk menyelaraskan kegiatan. Ia adalah wahana yang menghubungkan manusia, struktur, tujuan, dan nilai-nilai organisasi.

    Organisasi bukanlah mesin birokrasi yang bergerak secara mekanis, melainkan kumpulan manusia yang hidup dengan harapan, emosi, dan keyakinan. Ketika koordinasi dijalankan semata-mata secara teknis—melalui SOP, hierarki, dan aturan formal tanpa sentuhan manusiawi—hasilnya sering kali tidak efisien dan justru menciptakan jarak antaranggotanya.

    Dalam konteks ini, menarik ketika koordinasi dikaitkan dengan pemikiran Aristoteles tentang manusia sebagai zoon politikon. Manusia hanya dapat mencapai kebaikan melalui kebersamaan. Dengan demikian, koordinasi dapat dipahami sebagai praktik kebajikan dalam kerja bersama.

    Sayangnya, dalam banyak organisasi modern, koordinasi sering direduksi menjadi kewajiban formal, bukan relasi etis yang saling menguatkan. Akibatnya, di balik struktur yang tampak rapi, relasi internal justru tidak sehat: saling menjatuhkan, kurang empati, dan miskin kepercayaan.

    Secara formal, mekanisme koordinasi memang mencakup hierarki, SOP, rapat, peran penghubung, serta dukungan teknologi informasi. Di era digital, teknologi membantu mempercepat arus informasi dan mempermudah kerja lintas unit. Namun, teknologi tetaplah alat.

    Brian Evergreen menegaskan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan proses organisasi, bukan menggantikannya. Pandangan ini penting diingat oleh para pemimpin agar sistem digital tidak justru memperlebar jarak sosial di dalam organisasi.

    Di sinilah etika komunikasi menjadi kunci. Pemikiran Jürgen Habermas tentang tindakan komunikatif terasa sangat relevan. Koordinasi yang sehat hanya mungkin terjadi jika komunikasi dijalankan secara jujur, terbuka, dan saling memahami—bukan sekadar formalitas laporan.

    Tanpa kepercayaan, koordinasi mudah berubah menjadi paksaan. Banyak konflik organisasi sesungguhnya bukan disebabkan oleh struktur yang keliru, melainkan oleh cara berbicara dan cara mendengarkan yang tidak lagi setara.

    Koordinasi juga erat kaitannya dengan konsep rentang manajemen. Rentang manajemen merujuk pada jumlah bawahan yang dapat diawasi secara efektif oleh seorang pemimpin. Kualitas koordinasi sangat menentukan apakah rentang tersebut bisa luas atau harus sempit.

    Jika koordinasi berjalan baik, aliran informasi jelas, dan kepercayaan terbangun, seorang manajer dapat memimpin lebih banyak orang tanpa kehilangan kendali. Sebaliknya, koordinasi yang buruk membuat tim kecil sekalipun terasa berat, kacau, dan melelahkan secara emosional.

    Yang paling menyentuh dari cara pandang ini adalah pengingat bahwa organisasi bukan mesin, melainkan ekosistem moral. Koordinasi adalah upaya menciptakan keteraturan bersama, sedangkan rentang manajemen mencerminkan tingkat kepercayaan dan kedewasaan manusia dalam bekerja sama. Pandangan ini menjadi koreksi penting bagi gaya manajemen yang terlalu kaku dan hanya berorientasi pada angka, target, dan efisiensi semu.

    Dari pengalaman pribadi, koordinasi dan rentang manajemen memang seperti dua sisi mata uang. Koordinasi yang humanis dan rasional membuka ruang bagi rentang manajemen yang lebih luas namun tetap sehat, karena ditopang rasa saling percaya dan pemahaman bersama. Rentang manajemen yang matang, pada gilirannya, menunjukkan bahwa anggota organisasi telah cukup dewasa untuk bekerja tanpa pengawasan mikro yang berlebihan.

    Pada akhirnya, organisasi adalah ruang di mana rasionalitas manajerial dan refleksi etis harus berjalan beriringan. Koordinasi tidak cukup hanya efisien, tetapi juga harus bermakna.

    Rentang manajemen (rentang kendali) tidak sekadar berbicara tentang angka, melainkan tentang sejauh mana seorang pemimpin berani mempercayai timnya dan merangkul semua anggota tanpa mengasingkan siapa pun. Jika prinsip-prinsip ini benar-benar dihidupi, ruang organisasi tidak hanya menjadi tempat bekerja, tetapi juga ruang yang “hangat” dan manusiawi.

    Daftar Pustaka 

    Drucker, Peter F. Management: Tasks, Responsibilities, Practices. Rev. ed. New York: HarperBusiness, 2008.

    Evergreen, Brian. Autonomous Transformation: Creating a More Human Future in the Era of AI. Hoboken, NJ: Wiley, 2021.

    Everson, Stephen, ed. Aristotle: The Politics and the Constitution of Athens. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.

    Habermas, Jürgen. Moral Consciousness and Communicative Action. Cambridge, MA: MIT Press, 1990.

    Samuel. “Koordinasi Seperti Jembatan yang Harus Selalu Bernapas agar Organisasi Mengalir.” Pontianak Globe. Diakses 14 Desember 2025. https://www.pontianakglobe.com/pontianak-insights/71816405622/koordinasi-seperti-jembatan-yang-harus-selalu-bernapas-agar-organisasi-mengalir.

    Yukl, Gary. Leadership in Organizations. 8th ed. Boston: Pearson, 2013.

    *Nelly Christiany_Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen, (Sam). 

    Fleksibilitas dan Akuntabilitas dalam Manajemen Organisasi

    Foto: Charoline Tita Kaimabo_Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen

    Duta, Pontianak | Koordinasi dalam organisasi tidak lagi dapat dipahami sebagai struktur yang kaku dan mekanistis. Dalam konteks organisasi modern—terutama di era digital—koordinasi justru perlu dimaknai sebagai sebuah “jembatan yang bernapas” fleksibel, adaptif, dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan yang cepat.

    Pandangan ini relevan dengan tuntutan zaman, ketika organisasi dituntut bergerak lincah tanpa kehilangan arah.

    Kekuatan utama dari gagasan ini terletak pada analogi jembatan yang “bernapas”. Seperti jembatan, koordinasi berfungsi menghubungkan berbagai bagian organisasi, memungkinkan aliran informasi, serta mencegah fragmentasi kerja.

    Namun, dengan tambahan makna “bernapas”, koordinasi tidak dipahami sebagai sesuatu yang statis, melainkan sebagai proses yang hidup dan berkelanjutan. Hal ini menjadi kritik penting terhadap praktik organisasi—baik perusahaan maupun lembaga pemerintah—yang kerap terjebak dalam birokrasi kaku dan prosedural.

    Koordinasi yang adaptif menegaskan bahwa organisasi bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan ruang interaksi manusia yang dinamis. Dalam kerangka ini, koordinasi tidak berhenti pada pembagian tugas formal, tetapi terus menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan, teknologi, dan tantangan eksternal. Pandangan ini sejalan dengan tuntutan manajemen modern yang menekankan kecepatan respons dan kemampuan belajar secara berkelanjutan.

    Namun demikian, gagasan koordinasi yang “bernapas” juga memiliki kelemahan jika tidak dijabarkan secara operasional.

    Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana koordinasi yang fleksibel itu diterapkan dalam praktik? Apakah melalui rotasi tugas, pola komunikasi terbuka, kepemimpinan partisipatif, atau pemanfaatan teknologi kolaboratif seperti platform digital dan aplikasi manajemen proyek?

    Tanpa penjelasan konkret, konsep ini berisiko berhenti sebagai refleksi filosofis tanpa daya guna praktis.

    Lebih jauh, fleksibilitas dalam koordinasi juga mengandung risiko apabila tidak diimbangi dengan akuntabilitas yang jelas. Fleksibilitas tanpa kontrol dapat berujung pada kekacauan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya tanggung jawab.

    Fenomena ini kerap terlihat dalam proyek-proyek besar, terutama di sektor publik, ketika semangat inovasi dan percepatan tidak diikuti oleh sistem pengawasan dan evaluasi yang memadai. Dalam situasi demikian, koordinasi yang “bernapas” justru berpotensi melemahkan kinerja organisasi.

    Oleh karena itu, koordinasi adaptif seharusnya tidak meniadakan struktur, melainkan menata ulang hubungan antara fleksibilitas dan pengendalian. Struktur tetap diperlukan sebagai kerangka dasar, sementara fleksibilitas berfungsi sebagai mekanisme penyesuaian. Di sinilah peran manajemen organisasi menjadi sangat krusial.

    Manajemen organisasi pada dasarnya merupakan proses yang kompleks dan dinamis, yang menuntut pemahaman mendalam terhadap berbagai faktor internal dan eksternal.

    Melalui pendekatan manajemen yang efektif, organisasi dapat mengoptimalkan sumber daya, merespons perubahan lingkungan, serta mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini menuntut kepemimpinan yang kuat, komunikasi yang efektif, dan komitmen terhadap pembelajaran berkelanjutan.

    Peranan manajemen dalam mencapai efektivitas kerja manusia tidak dapat disangkal. Manajemen yang baik memungkinkan organisasi mengalokasikan sumber daya secara efisien sekaligus memaksimalkan potensi anggotanya.

    Lebih dari sekadar mengatur tugas dan mengawasi proses, manajemen juga berfungsi memotivasi dan menginspirasi individu agar berkontribusi secara optimal. Dalam konteks ini, koordinasi yang “bernapas” hanya akan berhasil jika ditopang oleh kepemimpinan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan bertindak dan tanggung jawab.

    Dengan demikian, koordinasi adaptif bukanlah antitesis dari disiplin organisasi, melainkan evolusinya. Tantangan utama organisasi modern bukan memilih antara fleksibilitas atau kontrol, tetapi merancang sistem manajemen yang mampu mengintegrasikan keduanya secara seimbang. Hanya dengan cara inilah organisasi dapat bertahan dan berkembang di tengah dinamika perubahan yang semakin cepat.

    Daftar Pustaka: 

    Agus. Permasalahan Praktek Good Governance dan Solusi Kebijakan dalam Rekrutmen serta Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Lombok Tengah. Naskah tidak dipublikasikan, 2012.

    Agusyanto, R. Jaringan Sosial dalam Organisasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

    Ali, E. M. Kepemimpinan Integratif dalam Konteks Good Governance. Yogyakarta: Multicerdas Publishing, 2013.

    Badeni. Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Bandung: Alfabeta, 2013.

    Badrudin. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta, 2013.

    Bryson, John M. Perencanaan Strategis bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

    Chatab, Nevizond. Mengawal Pilihan Organisasi: Organization Theory, Design, and Structured Networks. Bandung: Alfabeta, 2009.

    Daft, Richard L. Management. Edisi ke-12. Boston: Cengage Learning, 2018.

    Mintzberg, Henry. Managing. San Francisco: Berrett-Koehler Publishers, 2009.

    Robbins, Stephen P., dan Mary Coulter. Management. Edisi ke-13. Harlow: Pearson Education, 2016.

    Samuel. Koordinasi Seperti Jembatan yang Harus Selalu Bernapas agar Organisasi Mengalir, Pontianak, PontianakGlobe.Com, 2025. Diakses pada: 14 Desember 2025. (Sumber Kuliah).

    *Charoline Tita Kaimabo_Mahasiswa AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen – (Sam). 

    TERBARU

    TERPOPULER