Saturday, June 6, 2026
More
    Home Blog Page 16

    Chremata: Uang, Makna, dan Kebijaksanaan Mengelolanya

    Ilustrasi Chremata dari kaca mata Filsafat Yunani Kuno dan Manajemen Keuangan Modern (20/12/2025)

    DUTA, Pontianak | Di dunia modern, uang sering dianggap sebagai tujuan akhir dari kerja keras dan kecerdikan manusia. Banyak orang menilai keberhasilan hidup dari besarnya penghasilan, kepemilikan aset, dan kemampuan membeli apa pun yang diinginkan.

    Cara pandang ini membuat uang seolah berdiri netral dan bebas nilai, padahal kenyataannya uang selalu membawa konsekuensi moral dan sosial. Ketika uang ditempatkan sebagai ukuran utama kesuksesan, manusia perlahan kehilangan ruang untuk bertanya tentang makna hidup yang lebih dalam.

    Kebiasaan mengejar uang tanpa refleksi sering melahirkan kegelisahan. Semakin banyak yang dimiliki, semakin besar pula keinginan untuk menambahnya.

    Dalam situasi seperti ini, uang tidak lagi menjadi alat, melainkan berubah menjadi penguasa yang diam-diam mengendalikan pilihan hidup. Di titik inilah filsafat menjadi relevan, karena ia mengajak manusia berhenti sejenak dan melihat ulang relasinya dengan kekayaan.

    Chremata dalam Pemikiran Aristoteles

    Aristoteles menawarkan konsep chremata untuk membantu manusia memahami hakikat kekayaan secara lebih jernih dan manusiawi.

    Istilah ini berasal dari bahasa Yunani chraomai, yang berarti “menggunakan”, sebuah makna yang sejak awal sudah memberi penekanan penting: kekayaan pada dasarnya adalah sesuatu yang dipakai, bukan sesuatu yang dikejar sebagai tujuan hidup.

    Dengan pemahaman ini, uang dan harta tidak berdiri sebagai nilai tertinggi, melainkan sebagai sarana untuk menopang kehidupan yang baik dan layak.

    Kekayaan memperoleh maknanya bukan dari jumlahnya, melainkan dari fungsinya dalam kehidupan manusia. Karena itu, bagi Aristoteles, mengejar kekayaan tanpa tujuan yang jelas justru bertentangan dengan hakikat kekayaan itu sendiri.

    Dalam kerangka pemikiran tersebut, Aristoteles kemudian membedakan secara tegas antara oikonomia dan chrematistike.

    Oikonomia merujuk pada seni mengelola rumah tangga dan sumber daya secara wajar demi kesejahteraan hidup, baik bagi individu maupun komunitas. Di dalamnya terdapat prinsip kecukupan, pengelolaan yang bijak, dan orientasi pada kehidupan yang stabil.

    Sebaliknya, chrematistike menunjuk pada praktik mencari uang demi uang itu sendiri, tanpa batas dan tanpa orientasi pada kebutuhan nyata. Pembedaan ini penting karena menunjukkan bahwa tidak semua aktivitas ekonomi bersifat netral atau sehat secara moral. Ketika pencarian kekayaan dilepaskan dari tujuan hidup yang baik, uang justru kehilangan maknanya dan berpotensi merusak kehidupan manusia.

    Bagi Aristoteles, persoalan utama bukanlah keberadaan kekayaan, melainkan sikap manusia terhadap kekayaan tersebut.

    Ia menolak pandangan bahwa semakin banyak harta otomatis berarti semakin baik hidup seseorang. Dalam pandangannya, hidup yang baik—yang ia sebut eudaimonia—tidak ditentukan oleh seberapa besar akumulasi kekayaan, tetapi oleh keseimbangan antara kecukupan materi, kebajikan moral, dan kualitas relasi sosial.

    Kekayaan yang berlebihan bahkan bisa menjadi penghalang bagi kebahagiaan, karena menumbuhkan keserakahan, kecemasan, dan ketergantungan yang berlebihan pada hal-hal material.

    Oleh karena itu, chremata selalu harus ditempatkan dalam batas yang wajar dan diarahkan pada tujuan yang jelas, yakni menopang kehidupan manusia yang bermartabat, seimbang, dan bermakna.

    Makna Chremata bagi Manajemen Keuangan Modern

    Dalam dunia manajemen keuangan modern, konsep chremata memberikan perspektif yang menyegarkan.

    Manajemen keuangan sering dipahami sebatas teknik mengelola arus kas, menekan biaya, dan memaksimalkan keuntungan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup jika dilepaskan dari tujuan yang lebih luas. Tanpa refleksi, manajemen keuangan mudah terjebak pada logika angka semata.

    Melalui kacamata chremata, uang kembali dipahami sebagai alat strategis untuk mencapai tujuan organisasi. Keberhasilan finansial tidak hanya diukur dari besarnya laba, tetapi dari sejauh mana laba tersebut menciptakan nilai jangka panjang.

    Manajemen keuangan yang sehat membantu organisasi bertahan, tumbuh secara berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi banyak pihak. Dengan demikian, uang bekerja untuk manusia, bukan sebaliknya.

    Konsep ini juga menegaskan pentingnya etika dalam pengambilan keputusan keuangan. Setiap keputusan finansial membawa dampak sosial, baik langsung maupun tidak langsung.

    Ketika etika diabaikan, keuntungan mungkin meningkat dalam jangka pendek, tetapi kepercayaan dan keberlanjutan akan terkikis. Chremata mengingatkan bahwa keuangan yang baik selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab moral.

    Chremata, Pendidikan Keuangan, dan Sikap Akademik Kampus

    Pemikiran Aristoteles tentang chremata memiliki implikasi penting bagi dunia pendidikan keuangan. Pendidikan keuangan tidak cukup hanya mengajarkan rumus, rasio, dan laporan keuangan.

    Mahasiswa juga perlu dibekali pemahaman tentang makna dan tujuan pengelolaan uang. Dengan cara ini, ilmu keuangan tidak hanya mencetak tenaga profesional, tetapi juga pribadi yang bijaksana.

    Kesadaran inilah yang tercermin dalam pemilihan nama Chremata sebagai portal jurnal ilmiah milik Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak.

    Nama tersebut bukan sekadar istilah klasik, melainkan pernyataan sikap akademik. Kampus ini menegaskan bahwa keuangan harus dipelajari tidak hanya sebagai teknik, tetapi juga sebagai praktik yang sarat nilai. Portal Jurnal Chremata menjadi ruang dialog antara ilmu, etika, dan kemanusiaan.

    Pada akhirnya, chremata mengajak kita mengembalikan uang ke tempatnya yang semestinya. Uang penting, tetapi bukan segalanya. Kekayaan dibutuhkan, tetapi bukan tujuan akhir hidup manusia. Dengan memahami uang sebagai sarana, manajemen keuangan dapat menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih seimbang, adil, dan bermakna.

    *Vinsensius, S.Fil., M.M. Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak

    Perguruan Tinggi Jangan Hanya Berambisi Berkompetisi, Pikirkan tentang Kolaborasi

    Manfaat Kolaborasi yang Jauh Melampaui Kompetisi

    DUTA, Pontianak | Dunia pendidikan tinggi saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Di tengah derasnya arus globalisasi dan tuntutan pemeringkatan dunia, institusi pendidikan seringkali terjebak dalam perlombaan yang melelahkan untuk menjadi “yang terbaik”.

    Namun, kita perlu bertanya kembali: apakah kompetisi semata cukup untuk menjawab tantangan zaman yang kian kompleks?

    Memang arus globalisasi dan perkembangan teknologi kian pesat, Perguruan Tinggi (PT) seringkali terperangkap dalam paradigma persaingan yang ketat.

    Mulai dari mengejar peringkat akreditasi tertinggi, ambisi meningkatkan jumlah publikasi internasional, hingga berlomba menarik mahasiswa unggulan. Namun, di balik ambisi kompetitif yang membara, tersimpan potensi besar yang sering terabaikan: kolaborasi.

    Era Kompetisi vs Kebutuhan Kolaborasi

    Era Kompetisi vs Kebutuhan Kolaborasi

    Kompetisi memang penting. Ia mendorong inovasi, efisiensi, dan upaya untuk mencapai keunggulan. Dalam dunia akademik, kompetisi memacu dosen untuk meneliti lebih giat dan institusi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

    Namun, ketika kompetisi menjadi satu-satunya fokus, ia dapat menimbulkan efek negatif, seperti yang diistilahkan sebagai Silo Institusional yaitu PT cenderung tertutup, enggan berbagi pengetahuan, sumber daya, atau bahkan temuan penelitian demi mempertahankan keunggulan eksklusif.

    Ada juga istilah Duplikasi Upaya yaitu Banyak PT di berbagai daerah menghabiskan energi dan anggaran untuk mengembangkan program atau fasilitas serupa, padahal bisa lebih efisien jika dikerjakan bersama.

    Dan juga istilah Keterbatasan Skala Dampak yaitu Masalah-masalah kompleks di masyarakat—seperti perubahan iklim, kesehatan publik, atau kemiskinan—membutuhkan solusi yang melintasi batas disiplin ilmu dan institusi.

    Kolaborasi dan kompetisi

    Bahaya Melupakan Urusan ‘Dapur’ Sendiri

    Perguruan tinggi jangan sampai sibuk ambisi kompetisi, hingga lupa memperhatikan keadaan internal kampus sendiri.

    Ambisi yang terlalu besar untuk mengejar peringkat, pengakuan nasional dan internasional, atau gelar akreditasi tertinggi seringkali membuat pimpinan PT mengalihkan semua sumber daya dan perhatian ke luar. Akibatnya, kondisi ‘dapur’ atau urusan internal kampus menjadi terabaikan.

    Kesejahteraan Staf: Kesejahteraan dosen dan staf administratif, yang merupakan motor penggerak utama institusi, menjadi dikesampingkan. Beban kerja yang meningkat drastis demi memenuhi target eksternal, tanpa diiringi perbaikan kompensasi atau lingkungan kerja yang suportif, dapat memicu burnout dan penurunan kualitas kerja.

    Sarana dan Prasarana Dasar: Fokus pada proyek-proyek ‘megah’ (misalnya pembangunan gedung pencakar langit baru atau pengadaan alat riset super canggih) dapat membuat pemeliharaan sarana dan prasarana dasar yang krusial—seperti toilet yang layak, kelas yang nyaman, atau sistem IT yang stabil—terbengkalai.

    Foto: Paulinus Jang, S.E.,M.M. – Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa, Unika San Agustin.

    Kesehatan Mental Mahasiswa: Isu krusial seperti kesehatan mental mahasiswa, layanan konseling, dan peningkatan kualitas interaksi pembelajaran seringkali tenggelam di balik hiruk pikuk upaya memenuhi indikator performa eksternal.

    Fokus yang terlalu keluar untuk berkompetisi berisiko merapuhkan fondasi internal kampus itu sendiri, padahal fondasi yang kuat adalah prasyarat utama untuk mencapai keunggulan berkelanjutan.

    Manfaat Kolaborasi yang Jauh Melampaui Kompetisi

    Kolaborasi antar-PT, baik di tingkat nasional maupun internasional, membawa keuntungan yang tidak dapat dicapai melalui kompetisi tunggal, sekaligus menjadi solusi untuk memperkuat internal misalnya penggabungan sumber daya (Resource Pooling) PT dapat berbagi fasilitas laboratorium mahal, koleksi perpustakaan digital, atau bahkan tim peneliti multidisiplin.

    Hal ini mengurangi beban investasi individual dan memastikan sumber daya termanfaatkan secara maksimal. Bisa juga sebagai akselerasi inovasi dan publikasi, penelitian yang melibatkan berbagai pakar dari institusi berbeda cenderung lebih kuat, komprehensif, dan memiliki daya ungkit yang lebih besar.

    Kolaborasi internasional, misalnya, membuka pintu bagi pendanaan global dan peningkatan jumlah publikasi di jurnal bereputasi tinggi. Bisa juga sebagai peningkatan kualitas lulusan.

    Program pertukaran mahasiswa atau dosen antar-PT (misalnya, melalui program merdeka belajar kampus merdeka) memberikan perspektif dan pengalaman yang lebih kaya bagi peserta didik, melatih mereka untuk bekerja dalam tim yang beragam, dan mempersiapkan mereka menjadi tenaga kerja global.

    Dan bias juga sebagai dampak nyata pada masyarakat, kolaborasi antara akademisi (PT), bisnis (Industri), dan Pemerintah memungkinkan hasil penelitian diterapkan langsung untuk menciptakan produk, layanan, dan kebijakan publik yang berdampak. PT yang berkolaborasi memiliki jangkauan yang lebih luas untuk memecahkan masalah regional atau nasional.

    Mendesain Ulang Mentalitas Institusional

    Untuk beralih dari mentalitas kompetisi murni ke kolaborasi kompetitif (bersaing sambil berkolaborasi), PT perlu mengambil langkah-langkah yang tepat: Menciptakan Mekanisme Penghargaan Kolaborasi: Sistem promosi dan insentif bagi dosen harus turut menghargai kontribusi dalam proyek kolaboratif, tidak hanya publikasi tunggal atau gelar individu.

    Standardisasi dan Keterbukaan: PT perlu sepakat pada standar mutu tertentu dan bersedia berbagi data (selama etis) atau best practices pengelolaan institusi.

    Fokus pada Keunikan: Alih-alih berusaha menjadi unggul di semua bidang (seperti PT lain), PT harus fokus pada keunggulan spesifik yang dimilikinya dan mencari mitra yang memiliki keunggulan yang saling melengkapi.

    Penutup

    Ambisi untuk menjadi yang terbaik adalah naluri alami, tetapi di dunia yang semakin terhubung, kekuatan sejati terletak pada kemampuan untuk bersatu.

    Perguruan tinggi harus berani menanggalkan sebagian ego kompetitifnya dan merangkul kolaborasi sebagai mesin utama penggerak kemajuan.

    Dengan bersinergi, dampak yang dihasilkan bukan sekadar peningkatan peringkat institusi, melainkan kontribusi nyata yang lebih besar dan signifikan bagi masa depan bangsa dan dunia, dimulai dari penguatan fondasi internal kampus yang sehat.

    *Paulinus Jang, S.E.,M.M. – Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan, UNIKA San Agustin

     

    Manajemen sebagai Seni Menuntun Hati Manusia

    Buku Pengantar Manajemen - AKUB Pontianak

    DUTA, Pontianak | Di tengah dunia kerja yang kian dikejar target, efisiensi, dan angka-angka kinerja, manajemen sering direduksi menjadi sekadar teknik mengatur sumber daya.

    Padahal, dalam praktik sehari-hari, persoalan manajemen justru paling sering berakar pada manusia yakni cara memimpin, berkomunikasi, mengambil keputusan, dan menjaga arah bersama.

    Di titik inilah Pengantar Manajemen hadir bukan hanya sebagai buku teks, melainkan sebagai pengingat bahwa manajemen pada dasarnya adalah seni menuntun (hati) manusia.

    Gagasan bahwa “manajemen sejati bukan soal mengatur banyak hal, melainkan menuntun banyak hati menuju satu tujuan” terasa relevan dengan realitas organisasi hari ini.

    Banyak kegagalan manajerial bukan disebabkan oleh ketiadaan sistem, melainkan oleh absennya pemahaman tentang manusia. Target bisa disusun rapi, struktur organisasi bisa dibangun megah, tetapi tanpa kepemimpinan yang memahami motivasi, etika, dan relasi, organisasi mudah kehilangan arah.

    Buku Pengantar Manajemen mengulas fungsi-fungsi dasar manajemen—perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian—dengan pendekatan yang jernih dan kontekstual.

    Konsep-konsep klasik yang sering terasa kaku di ruang kelas dibumikan melalui contoh-contoh nyata yang dekat dengan keseharian dunia kerja. Di sini, manajemen tidak diposisikan sebagai seperangkat rumus, melainkan sebagai proses dinamis yang selalu berhadapan dengan situasi konkret.

    Ditulis oleh tim akademisi Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa, Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo — Samuel, Theodorus Yanzens, Sri Novita, Maksum, Sumitro, dan Suardi—buku ini menawarkan sudut pandang yang kaya dan berimbang, memadukan teori manajemen klasik dengan perkembangan terbaru di era digital dan globalisasi.

    Buku Pengantar Manajemen – AKUB Pontianak

    Yang menarik, buku ini (445 halaman) secara konsisten menempatkan manusia sebagai pusat pembahasan. Seorang manajer tidak hanya digambarkan sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai komunikator, pemimpin, sekaligus penanggung jawab moral.

    Keputusan manajerial tidak pernah netral artinya ia selalu membawa konsekuensi etis bagi orang lain. Perspektif ini penting, terutama di era ketika tekanan kompetisi global sering mendorong organisasi mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

    Ditulis oleh tim akademisi dari Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa, Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, buku ini memperlihatkan upaya serius untuk menjembatani teori dan praktik.

    Teori manajemen klasik tidak ditinggalkan, tetapi dibaca ulang dalam terang perkembangan mutakhir, mulai dari digitalisasi hingga globalisasi, alhasil pembaca tidak terjebak pada nostalgia teori lama, tetapi juga tidak terbuai oleh jargon manajemen modern yang sering dangkal.

    Sentuhan editorial Romo Andreas Kurniawan, OP juga memperkuat arah humanis buku ini. Narasi disusun dengan alur yang rapi dan bahasa yang bersahabat, membuat topik manajemen—yang kerap dianggap kering—menjadi lebih hidup dan reflektif.

    Buku ini tidak sekadar mengajarkan “bagaimana mengelola”, tetapi juga mengajak pembaca bertanya “untuk apa” dan “dengan cara apa” organisasi dijalankan.

    Dalam konteks pendidikan tinggi dan dunia profesional, Pengantar Manajemen dapat dibaca sebagai ajakan untuk merevisi cara pandang kita tentang kepemimpinan.

    Manajemen bukan semata keterampilan teknis, melainkan juga sikap batin. Seorang manajer dituntut memiliki visi, tetapi juga empati; strategi, tetapi juga nurani. Tanpa keseimbangan ini, manajemen mudah berubah menjadi alat dominasi, bukan sarana pemberdayaan.

    Buku ini relevan bagi mahasiswa yang baru memasuki dunia manajemen, tetapi juga bagi praktisi yang ingin merefleksikan kembali praktik kepemimpinannya.

    Di tengah perubahan yang cepat dan ketidakpastian global, organisasi membutuhkan lebih dari sekadar sistem yang canggih. Mereka membutuhkan pemimpin yang mampu membaca manusia, membangun kepercayaan, dan menjaga tujuan bersama.

    Pada akhirnya, Pengantar Manajemen mengingatkan kita bahwa manajemen bukan tujuan, melainkan sarana.

    Sarana untuk mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, memimpin orang dengan hormat, dan mengarahkan organisasi pada tujuan yang bermakna. Di dunia yang semakin mekanistis, pendekatan semacam ini bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak.

    *Oleh: Samuel – Dosen AKUB_San Agustin – Pontianak.

    Pentingnya Pemahaman Tentang Kesehatan Mental bagi Mahasiswa

    Dok: Mahaiswa AKUB mengikuti Seminal Mental Health 2025

    Duta, Pontianak | Kehidupan kampus adalah fase penting yang penuh dengan tekanan akademik, sosial, dan prospek karier. Bagi mahasiswa, terutama yang berkecimpung di bidang yang menuntut fokus dan ketelitian tinggi seperti keuangan dan perbankan, kesadaran dan pemahaman mendalam tentang kesehatan mental adalah aset yang tak ternilai.

    Memprioritaskan kesejahteraan psikologis bukan hanya tentang mengatasi kesulitan, tetapi juga tentang meningkatkan kinerja dan ketahanan di masa depan.

    Transisi ke perguruan tinggi membawa serangkaian stresor unik, yang semakin kompleks bagi calon profesional di sektor keuangan, Beban Akademik yang Berat, Tuntutan penguasaan angka, analisis data, dan persiapan menghadapi sertifikasi profesional memicu kecemasan dan sindrom burnout.

    Dinamika Tekanan Kerja Tinggi: Bidang perbankan dan keuangan dikenal memiliki jam kerja panjang dan tanggung jawab besar, yang tekanannya mulai dirasakan sejak masa perkuliahan.

    Perubahan Lingkungan Sosial: Jauh dari keluarga dan kebutuhan untuk membangun jejaring sosial dan profesional yang kuat menambah lapisan tekanan mental. Masalah Finansial: Mengelola uang saku, biaya kuliah, dan terkadang juga bekerja paruh waktu menambah beban pikiran.

    Komitmen Akademi Keuangan dan Perbankan

    Di Pontianak, kesadaran akan urgensi isu ini telah diterjemahkan menjadi aksi nyata. Sebagai contoh konkret, pada tahun 2025, Akademi Keuangan dan Perbankan (AKUB) menunjukkan komitmennya dengan menugaskan beberapa mahasiswanya untuk mengikuti kegiatan seminar besar tentang Kesehatan Mental.

    Seminar ini diselenggarakan oleh Universitas Tanjung Pura (UNTAN) Pontianak dan mengundang partisipasi dari berbagai kampus di kota tersebut.

    Keputusan AKUB ini memiliki makna strategis ganda: Pengakuan Stres Sektor: Pihak akademi mengakui bahwa industri keuangan yang akan dimasuki para lulusannya adalah lingkungan yang sangat high-pressure.

    Dok: Mahaiswa AKUB mengikuti Seminal Mental Health 2025

    Pembekalan kesehatan mental adalah bagian dari soft skill wajib.

    Kolaborasi Regional: Partisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh UNTAN dan melibatkan kampus lain menunjukkan kesediaan AKUB untuk berkolaborasi dalam isu kesejahteraan mahasiswa di tingkat regional Pontianak.

    Mengapa Pemahaman Itu Penting, Terutama di Bidang Keuangan?

    Pemahaman yang baik tentang kesehatan mental—yang diakomodasi melalui inisiatif seperti seminar di UNTAN—memungkinkan mahasiswa AKUB dan kampus lainnya untuk mengenali Gejala Dini Stres Kerja.

    Bagi calon banker atau analis keuangan, membedakan antara tuntutan kerja yang normal dan tanda-tanda awal kelelahan mental (seperti burnout atau kecemasan yang melumpuhkan) sangat krusial agar tidak mengganggu kinerja dan pengambilan keputusan yang kritis.

    Menciptakan Lingkungan Belajar & Kerja yang Optimal. Kesehatan mental adalah prasyarat untuk kinerja kognitif. Pikiran yang sehat memungkinkan mahasiswa keuangan untuk fokus pada detail, melakukan perhitungan yang akurat, dan mempertahankan konsentrasi selama sesi kuliah atau magang yang intens.

    Mengembangkan Coping Mechanism yang Efektif. Seminar dan edukasi kesehatan mental membekali mahasiswa dengan strategi penanganan stres yang adaptif (misalnya, time management yang efektif atau teknik relaksasi), menggantikan mekanisme yang merusak yang mungkin timbul akibat tekanan yang tidak tertangani.

    Mengetahui Kapan Mencari Bantuan Profesional, Dengan edukasi yang tepat, seperti yang didapatkan dari seminar antar-kampus di Pontianak, stigma terhadap pencarian bantuan profesional dapat terkikis. Mahasiswa didorong untuk melihat konseling sebagai alat manajemen diri yang proaktif, bukan tanda kegagalan.

    Penutup

    Inisiatif Akademi Keuangan dan Perbankan Pontianak pada tahun 2025 untuk mengirim mahasiswa ke seminar kesehatan mental UNTAN adalah langkah maju yang patut dicontoh. Ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi modern tidak hanya berkutat pada kurikulum teknis, tetapi juga pada pembentukan individu yang tangguh dan seimbang.

    Dengan memprioritaskan pemahaman tentang kesehatan mental, mahasiswa, terutama mereka yang akan berhadapan dengan kompleksitas sektor keuangan, dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya memiliki keahlian profesional yang kuat, tetapi juga fondasi mental yang kokoh untuk menghadapi dunia kerja yang penuh tantangan.

    *Paulinus Jang, S.E., M.M. – Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa, Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Kampus II.

    Pajak Restoran dan Hotel sebagai Instrumen Fiskal Pariwisata Berkelanjutan di Pontianak

    Foto: Lusia Sedati, S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Duta, Pontianak | Peningkatan aktivitas pariwisata di daerah sering kali dipersepsikan semata sebagai indikator keberhasilan promosi dan daya tarik destinasi.

    Namun, dari perspektif kebijakan publik dan ekonomi fiskal, lonjakan kunjungan wisatawan sejatinya harus dibaca lebih dalam sebagai peluang strategis untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan daerah.

    Dalam konteks Kota Pontianak dan kawasan Sungai Kapuas pada 2025, pajak restoran dan pajak hotel menjadi instrumen fiskal yang relevan untuk memastikan bahwa pertumbuhan pariwisata berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

    Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara ke Kalimantan Barat hingga Oktober 2025 mengalami peningkatan signifikan, dengan Pontianak sebagai tujuan utama. Lonjakan kunjungan ini mencerminkan pemulihan sektor pariwisata sekaligus meningkatnya mobilitas masyarakat.

    Secara teoritis, pertumbuhan wisatawan seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan konsumsi pada sektor pendukung, terutama perhotelan dan restoran, yang kemudian bermuara pada peningkatan penerimaan pajak daerah.

    Dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak restoran dan hotel memiliki karakteristik strategis karena bersumber langsung dari aktivitas ekonomi wisata. Berbeda dengan pajak yang bergantung pada aset atau kepemilikan, kedua jenis pajak ini merefleksikan intensitas konsumsi dan tingkat perputaran ekonomi lokal.

    Oleh karena itu, optimalisasi pajak restoran dan hotel bukan sekadar persoalan administrasi pemungutan, melainkan bagian dari desain kebijakan pembangunan daerah berbasis potensi ekonomi unggulan.

    Namun demikian, data tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Barat pada tahun 2025 menunjukkan bahwa peningkatan kunjungan wisatawan belum sepenuhnya terkonversi menjadi peningkatan okupansi yang signifikan.

    Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara volume kunjungan dan kualitas belanja wisatawan. Dari sudut pandang fiskal, kondisi tersebut berarti potensi pajak yang belum tergarap secara optimal, meskipun arus wisatawan meningkat.

    Situasi ini menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tidak dapat berdiri sendiri. Pajak restoran dan hotel perlu diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan pariwisata yang terintegrasi, mencakup pengembangan destinasi, peningkatan kualitas layanan, dan strategi memperpanjang lama tinggal wisatawan.

    Dalam literatur ekonomi publik, pendekatan ini dikenal sebagai Earmarking fiskal, yaitu pengaitan sebagian penerimaan pajak dengan pembiayaan sektor yang menjadi sumber pajak tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha dan masyarakat dapat melihat hubungan langsung antara pajak yang dibayarkan dan manfaat publik yang diterima.

    Dari perspektif tata kelola, digitalisasi pemungutan pajak restoran dan hotel menjadi prasyarat penting. Integrasi sistem pelaporan transaksi secara real-time tidak hanya meningkatkan transparansi dan kepatuhan, tetapi juga memperkuat basis data bagi perumusan kebijakan.

    Data transaksi yang akurat memungkinkan pemerintah daerah melakukan evaluasi berbasis bukti, termasuk mengidentifikasi pola konsumsi wisatawan dan potensi kebocoran penerimaan.

    Selain itu, kebijakan insentif yang terukur dapat digunakan untuk mendorong peran aktif pelaku usaha dalam pengembangan pariwisata.

    Insentif fiskal, misalnya dalam bentuk pengurangan sanksi administrasi atau penghargaan kepatuhan, dapat dikaitkan dengan kontribusi usaha terhadap promosi destinasi lokal dan peningkatan kualitas layanan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal, di mana pajak tidak semata-mata dipungut, tetapi dikelola secara partisipatif dan akuntabel.

    Pada akhirnya, pajak restoran dan hotel harus dipahami sebagai instrumen pembangunan, bukan sekedar sumber penerimaan rutin.

    Di Kota Pontianak, momentum pertumbuhan pariwisata Sungai Kapuas pada tahun 2025 memberikan peluang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

    Dengan kebijakan yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada manfaat publik, pajak restoran dan hotel dapat menjadi ujung tombak pembiayaan pariwisata sekaligus pendorong pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat. (2025). Statistik Pariwisata Kalimantan Barat.
    • Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat. (2025). Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
    • Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill.

    *Lusia Sedati, S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Modernisasi Pajak Berbasis Data: Antara Harapan dan Tantangan Nyata

    Foto: Marselina Anjelina ( Mahasiswa, Akademi Keuangan dan Perbankan )

    Duta, Pontianak | Modernisasi administrasi perpajakan berbasis data kini menjadi agenda strategis yang tidak terelakkan bagi Indonesia. Di tengah kompleksitas ekonomi digital, globalisasi transaksi, serta meningkatnya tuntutan transparansi publik, sistem perpajakan konvensional tidak lagi memadai.

    Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dipahami bukan sekedar pembaruan teknologi, melainkan sebagai fondasi menuju sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.

    Salah satu tonggak penting reformasi ini adalah peluncuran Coretax DJP yang mulai diimplementasikan pada 01 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terfragmentasi ke dalam satu platform terpadu.

    Integrasi tersebut memungkinkan pemrosesan data secara real-time, analisis risiko berbasis algoritma, serta penyelarasan identitas wajib pajak melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pendekatan ini, administrasi pajak diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus akurat.

    Berbasis data besar, DJP telah mengumpulkan puluhan juta data wajib pajak melalui kerja sama lintas instansi. Upaya ini membuka peluang besar bagi peningkatan validitas data dan perluasan basis pajak.

    Dalam konteks media massa, hal ini penting disoroti karena selama bertahun-tahun tantangan utama perpajakan Indonesia terletak pada kesenjangan data, kepatuhan yang belum optimal, serta beban administrasi yang tinggi bagi masyarakat.

    Sejumlah studi menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi layanan, kemudahan pelaporan, dan kepastian prosedur mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

    Data DJP mencatat bahwa rasio penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2023 mencapai hampir 87 persen, sebuah capaian yang tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pajak.

    Namun demikian, modernisasi berbasis data bukan tanpa tantangan. Implementasi sistem baru seperti Coretax DJP memerlukan proses transisi yang matang.

    Pada fase awal, potensi perlambatan administrasi, penyesuaian pelaporan, hingga kendala teknis dapat terjadi. Selain itu, keamanan data menjadi isu krusial. Pengelolaan jutaan data sensitif menuntut tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan informasi.

    Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah aspek sumber daya manusia. Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa SDM yang kompeten dan literasi digital yang memadai, baik di internal otoritas pajak maupun di kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, reformasi perpajakan harus diiringi dengan investasi berkelanjutan pada pelatihan, edukasi, dan perubahan budaya birokrasi.

    Dalam perspektif kebijakan, pemerintah perlu memastikan bahwa modernisasi pajak berbasis data berjalan seiring dengan prinsip keadilan.

    Pemanfaatan data harus diarahkan untuk memperluas basis pajak dan menjangkau sektor-sektor ekonomi digital yang selama ini relatif sulit diawasi, tanpa menambah beban berlebihan bagi wajib pajak yang patuh. Transparansi dalam penggunaan data dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

    Modernisasi administrasi perpajakan berbasis data pada akhirnya merupakan keniscayaan. Jika dikelola dengan tepat, reformasi ini dapat memperkuat kepatuhan, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efisien.

    Namun, keberhasilan jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh sistem teknologi, melainkan juga oleh kualitas tata kelola, regulasi yang adaptif, dan komitmen semua pihak untuk menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan nasional yang berkeadilan.

    Referensi:

    • Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Tahunan DJP 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
    • Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Dari Layar Lebar Menuju Era Perpajakan Digital.
    • OECD. (2025). Tax Administration: Digitalisation and Digital Transformation. OECD Publishing.
    • Putra, A., dkk. (2022). Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi dan Manajemen.

    *Oleh: Marselina Anjelina (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
    *
    Editor: Lusia Sedati, S.E.,M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Masa Depan PBB dalam Sistem Pajak Daerah

    Foto: Pius Payong (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak lama menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem pajak daerah di Indonesia.

    Karena pajak yang bersifat tahunan, memiliki basis pajak yang luas, serta relatif stabil terhadap gejolak perekonomian, PBB berperan dalam strategi dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kerangka sentralisasi fiskal, PBB diharapkan mampu menopang kemandirian daerah sekaligus membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.

    Namun, dibalik potensinya yang besar, PBB masih menghadapi permasalahan klasik. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kerap tidak mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, dasar data objek pajak belum ditukar, dan tingkat pemenuhan wajib pajak masih beragam.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana masa depan PBB agar tetap relevan dan adil dalam sistem pajak daerah yang terus berkembang?

    Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berbeda dengan PBB yang bersifat periodik, BPHTB hanya dipungut pada saat terjadi penyerahan hak atas tanah dan bangunan.

    Meski demikian, BPHTB menyimpan keunggulan strateginya karena mencatat nilai transaksi yang relatif mendekati harga pasar. Ironisnya, dalam praktiknya, data BPHTB sering kali tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki akurasi NJOP PBB. Akibatnya terjadi kesenjangan antara nilai pajak tahunan dan nilai ekonomi riil properti.

    Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan integrasi PBB dan BPHTB dalam satu kerangka pajak properti yang lebih terpadu. Integrasi ini diyakini mampu meningkatkan keadilan fiskal, karena penilaian properti tidak lagi bergantung pada NJOP yang usang, melainkan diperkuat oleh data transaksi aktual.

    Mardiasmo (2019) menegaskan bahwa salah satu kelemahan utama PBB terletak pada ketidakakuratan dasar penilaiannya, sehingga harmonisasi dengan BPHTB berpotensi memperbaiki kualitas penetapan pajak.

    Selain aspek keadilan, integrasi juga menjanjikan efisiensi administrasi. Pengelolaan dua pajak dengan objek yang sama tetapi sistem yang terpisah sering menimbulkan duplikasi data, beban administrasi tinggi, dan peluang ketidaksinkronan kebijakan.

    Penelitian Suherman (2020) menunjukkan bahwa sinkronisasi data dasar dan metode penilaian dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak properti sekaligus mengurangi celah manipulasi nilai transaksi.

    Meski demikian, integrasi PBB dan BPHTB bukannya tanpa risiko. Banyak pemerintah daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi.

    Jika integrasi dilakukan tanpa pembaruan data secara menyeluruh, daerah justru berisiko menggabungkan dua sistem yang sama-sama memiliki kelemahan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan pajak, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengganggu stabilitas penerimaan jangka pendek.

    Di sisi lain, terdapat alternatif reformulasi besar terhadap PBB tanpa harus menggabungkannya dengan BPHTB. Reformasi ini mencakup pembaruan NJOP berbasis teknologi penilaian massal, penerapan tarif progresif yang lebih peka terhadap kemampuan ekonomi wajib pajak, serta penyederhanaan administrasi.

    Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mendorong modernisasi pajak daerah dan peningkatan kemandirian fiskal.

    Reformulasi PBB juga membuka peluang menjadikan pajak properti bukan sekedar alat penerimaan, tetapi instrumen kebijakan publik.

    Tarif progresif, misalnya, dapat digunakan untuk menekan spekulasi lahan dan mendorong pemanfaatan lahan yang produktif. Penelitian Adhitya dan Prakoso (2022) menunjukkan bahwa struktur pajak properti yang lebih progresif mampu meningkatkan keadilan horizontal tanpa mengorbankan potensi penerimaan daerah.

    Pada akhirnya, masa depan PBB tidak dapat diabaikan dari kesiapan institusi daerah. Baik integrasi dengan BPHTB maupun reformulasi besar memerlukan basis data yang kuat, aparatur yang kompeten, serta sistem digital yang andal. Tanpa itu, perubahan kebijakan justru berisiko menambah kompleksitas baru.

    Oleh karena itu, masa depan PBB seharusnya dipandang sebagai proses bertahap, bukan keputusan instan. Pemerintah daerah perlu menyusun peta jalan reformasi pajak properti yang realistis dan berbasis kapasitas lokal.

    Dengan pendekatan yang terukur, PBB dapat berkembang menjadi instrumen fiskal yang adil, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi penopang utama kemandirian keuangan daerah di masa depan.

    Referensi:

    • Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Suherman. (2020). Optimalisasi Pajak Properti Daerah. Jurnal Keuangan Daerah.
    • Adhitya, R., & Prakoso, B. (2022). Progresivitas Pajak Properti dan Pendapatan Daerah. Jurnal Kebijakan Pajak Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    *Oleh: Pius Payong (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

     

    Reformulasi PPh Badan: Tarif Rendah, Investasi Tinggi?

    Foto: Shiril Kayam Genta (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Kontribusinya tidak hanya penting bagi kepatuhan fiskal, tetapi juga menentukan ruang gerak pemerintah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.

    Dalam konteks globalisasi ekonomi dan persaingan antarnegara, kebijakan tarif PPh Badan dapat dijadikan instrumen untuk menarik investasi. Indonesia sendiri, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen dan menegaskan arah kebijakan pajak yang seimbang antara daya saing dan pengeluaran fiskal.

    Pertanyaannya kemudian, apakah tarif PPh Badan yang lebih rendah benar-benar menjadi magnet investasi? Atau justru berisiko menggerus penerimaan negara tanpa dampak signifikan terhadap arus modal masuk?

    Secara teori, tarif pajak yang lebih rendah memang meningkatkan arus kas perusahaan dan menurunkan biaya modal setelah pajak. Waluyo (2019) menjelaskan bahwa beban pajak yang lebih ringan dapat mendorong ekspansi usaha dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk berinvestasi.

    Dalam perspektif ini, tarif PPh Badan menjadi penting bagi investor, khususnya dalam keputusan sinyal lokasi investasi lintas negara.

    Namun, pengalaman global menunjukkan bahwa pengaruh tarif pajak terhadap investasi tidak berdiri sendiri.

    Data OECD dalam Corporate Tax Statistics 2024–2025 menunjukkan bahwa tren penurunan tarif pajak korporasi dunia mulai melambat, seiring dengan disepakatinya rezim pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma: negara tidak lagi semata-mata berlomba menurunkan tarif, melainkan memperkuat basis pajak dan kualitas institusi.

    Di kawasan ASEAN, tarif PPh Badan Indonesia berada di tingkat menengah. Singapura, misalnya, tetap menjadi tujuan utama investasi asing dengan tarif yang kompetitif, tetapi keberhasilannya lebih ditentukan oleh kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan infrastruktur kelas dunia.

    Hal ini memperkuat temuan Devereux, Griffith, dan Klemm (2002) bahwa perbedaan tarif pajak hanya menjadi salah satu faktor, sementara kualitas lingkungan usaha sering kali lebih menentukan.

    Dalam konteks Indonesia, sejumlah laporan Bank Dunia dan UNCTAD terbaru menunjukkan bahwa investor menyoroti lebih banyak stabilitas regulasi, kemudahan berusaha, kualitas tenaga kerja, dan ukuran pasar domestik dibandingkan sekedar tarif pajak.

    Dengan kata lain, reformasi tarif PPh Badan yang rendah tanpa struktural hanya memberikan dampak terbatas terhadap peningkatan investasi langsung (FDI).

    Risiko dari kebijakan tarif rendah juga tidak kecil. Rosen dan Gayer (2014) mengingatkan bahwa penurunan tarif yang tidak diimbangi dengan luasnya basis pajak berpotensi menggerus kapasitas fiskal negara.

    Dalam jangka panjang, strategi ini dapat memicu race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif tanpa memperoleh tambahan investasi yang sepadan. Bagi Indonesia, risiko ini sangat relevan mengingat PPh Badan masih memberikan porsi signifikan dalam APBN.

    Oleh karena itu, reformulasi PPh Badan seharusnya tidak berhenti pada isu tarif. OECD (2023) dalam kajian kebijakan perpajakannya menekankan bahwa negara berkembang akan lebih efektif menarik investasi dengan memperkuat administrasi pajak, menutup celah penghindaran pajak, serta menerapkan kebijakan anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

    Indonesia telah melangkah ke arah ini melalui penguatan aturan transfer pricing, pajak minimum global, dan insentif fiskal yang lebih terarah.

    Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction untuk riset, vokasi, serta industri hijau dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan pemotongan tarif secara menyeluruh. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menarik investasi berkualitas tanpa mengorbankan penerimaan negara secara luas.

    Musgrave dan Musgrave (1989) menegaskan bahwa kebijakan pajak yang efektif harus memperhatikan struktur ekonomi dan tujuan pembangunan, bukan semata-mata persaingan tarif.

    Pada akhirnya, daya tarik investasi tidak hanya ditentukan oleh angka tarif PPh Badan, tetapi oleh kebijakan ekosistem secara keseluruhan.

    Reformulasi PPh Badan idealnya diarahkan pada keseimbangan: tarif yang kompetitif, dasar pajak yang kuat, administrasi yang efektif, serta iklim usaha yang kondusif.

    Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat meningkatkan daya saing investasi sekaligus menjaga kemiskinan fiskal dalam jangka panjang, sebuah penciptaan penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    • Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
    • Devereux, MP, Griffith, R., & Klemm, A. (2002). Reformasi Pajak Penghasilan Perusahaan dan Persaingan Pajak Internasional. Kebijakan Ekonomi.
    • Rosen, HS, & Gayer, T. (2014). Keuangan Publik. McGraw-Hill.
    • OECD. (2023–2025). Statistik Pajak Perusahaan dan Studi Kebijakan Pajak.
    • Bank Dunia dan UNCTAD. (2024). Laporan Iklim Investasi dan Bisnis Global.

    *Oleh: Shiril Kayam Genta (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Optimalisasi Pajak Daerah di Tengah Dinamika Pertumbuhan Perkotaan

    Foto: Yendi Kurniawan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)

    Duta, Pontianak | Pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di tingkat lokal. Dalam konteks kota yang terus bertumbuh, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mengarahkan pembangunan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

    Namun, di banyak daerah, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik yang pesat belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak daerah secara optimal.

    Dinamika pertumbuhan perkotaan sering kali diikuti oleh perubahan cepat pada pemanfaatan lahan dan bangunan. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai organisasi sederhana dapat berubah menjadi pusat perdagangan, jasa, atau perumahan bernilai tinggi.

    Sayangnya, perubahan ini tidak selalu disebabkan oleh pembaruan data objek pajak. Akibatnya, nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kerap tertinggal dari kondisi riil di lapangan. Ketimpang antara potensi dan realisasi pajak pun menjadi persoalan struktural yang berulang.

    Selain persoalan penataan, pertumbuhan sektor informal dan aktivitas ekonomi skala kecil juga menjadi tantangan serius. Banyak usaha mikro dan kecil yang tumbuh sebagai respon atas kebutuhan ekonomi masyarakat perkotaan, namun belum terintegrasi dalam sistem perpajakan daerah.

    Rendahnya tingkat literasi perpajakan, keterbatasan akses administrasi, serta kekhawatiran terhadap beban pajak menjadi faktor utama yang menghambat pendaftaran wajib pajak baru. Kondisi ini menyebabkan basis pajak daerah menjadi sempit dan tidak stabil.

    Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi pajak daerah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu teknis pemungutan. Ia berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta hubungan kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

    Ketika masyarakat merasa pajak dipungut tanpa diimbangi dengan layanan publik yang memadai, kepatuhannya cenderung menurun. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak terbukti mampu meningkatkan partisipasi dan kepatuhan wajib pajak.

    Kerangka regulasi nasional sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan pajaknya.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka ruang konsolidasi pajak dan retribusi daerah sekaligus menekankan prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

    Regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih profesional dalam mengelola pajak, termasuk melalui penyederhanaan jenis pajak, penguatan basis data, dan peningkatan kualitas pelayanan.

    Salah satu langkah strategi yang semakin relevan adalah digitalisasi sistem perpajakan daerah. Pemanfaatan informasi teknologi memungkinkan integrasi data perpajakan dengan data perizinan, kependudukan, dan tata ruang.

    Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan potensi pajak secara lebih akurat, meminimalkan kebocoran, serta mempercepat proses administrasi. Bagi wajib pajak, digitalisasi memberikan kemudahan pembayaran, transparansi, dan kepastian pelayanan.

    Namun demikian, pendekatan teknologi saja tidak cukup. Optimalisasi pajak daerah juga memerlukan strategi persuasif dan inklusif. Sosialisasi yang berkelanjutan mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah perlu menjadi agenda utama.

    Insentif fiskal, keringanan, atau skema pembayaran bertahap dapat diterapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil tanpa mengurangi kepatuhan pajak. Pendekatan ini penting agar pajak tidak dipersepsikan sebagai beban semata, melainkan sebagai kontribusi bersama untuk kemajuan daerah.

    Lebih jauh lagi, kebijakan pajak daerah perlu disinergikan dengan penataan ruang dan infrastruktur pembangunan.

    Penataan kawasan yang tertib dan layak huni akan meningkatkan nilai ekonomi wilayah, yang pada gilirannya memperkuat basis pajak daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong pembangunan kota yang tertata dan berkeadilan.

    Pada akhirnya, optimalisasi pajak daerah adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen, inovasi, dan kepercayaan. Ketika pemerintah daerah mampu mengelola pajak secara transparan dan akuntabel, serta masyarakat merasakan manfaat nyata dari akuntansi pajak, maka pajak daerah akan berfungsi optimal sebagai fondasi fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Halim, A., & Kusufi, MS. (2014). Akuntansi Keuangan Daerah . Jakarta: Salemba Empat.
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. (2023). Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.

    *Oleh: Yendi Kurniawan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
    *
    Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Pajak: Solusi Nyata atau Sekadar Ilusi Keadilan Sosial?

    Foto: Irsyan Fadhli (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Perdebatan mengenai peran pajak dalam menciptakan keadilan sosial kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi, pajak sering diposisikan sebagai instrumen utama negara untuk melakukan redistribusi kesejahteraan.

    Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah sistem perpajakan Indonesia benar-benar telah mewujudkan keadilan sosial, atau justru masih sebatas janji normatif dalam kebijakan fiskal.

    Fenomena kesenjangan sosial yang ramai diperbincangkan di media sosial pada awal tahun 2025 mencerminkan realitas yang lebih dalam. Perbedaan akses terhadap fasilitas dasar, pendidikan, dan informasi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan secara merata.

    Data Badan Pusat Statistik mencatat rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 berada di angka 0,375, mengindikasikan ketimpangan yang masih signifikan. Dalam konteks inilah, pajak diharapkan hadir sebagai alat koreksi untuk menyeimbangkan distribusi pendapatan.

    Secara konseptual, pajak memiliki fungsi lebih dari sekedar sumber penerimaan negara. Pajak merupakan instrumen kebijakan publik untuk mendanai layanan dasar, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi kesenjangan melalui belanja sosial.

    Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui mekanisme pajak progresif, negara menempatkan beban yang lebih besar kepada kelompok berpenghasilan tinggi untuk menopang kepentingan publik yang lebih luas.

    Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk memperkuat fungsi keadilan pajak. Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan melindungi kelompok berpendapatan rendah dari kewajiban pajak.

    Di sisi lain, tarif Pajak Penghasilan yang progresif dan pemberian insentif bagi pelaku UMKM, seperti tarif final 0,5 persen sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, menjadi bentuk keberpihakan terhadap ekonomi rakyat kecil. Reformasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga diarahkan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

    Meski demikian, keadilan pajak tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan, tetapi juga oleh implementasinya. Tantangan utama terletak pada ketimpangan beban pajak antara kelompok masyarakat.

    Pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai cenderung lebih dirasakan oleh kelompok menengah dan bawah, sementara kelompok berpendapatan tinggi memiliki ruang lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak agresif. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa sistem pajak belum sepenuhnya adil.

    Efektivitas redistribusi melalui pajak juga bergantung pada kualitas belanja negara. Pajak yang terkumpul harus benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas dan tepat sasaran.

    Tanpa transparansi dan akuntabilitas anggaran, pajak berisiko dipersepsikan hanya sebagai beban, bukan sebagai investasi sosial. Oleh karena itu, integrasi kebijakan pajak dengan kebijakan sosial menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan.

    Dalam jangka panjang, sistem perpajakan yang adil memerlukan penguatan administrasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan literasi pajak masyarakat. Reformasi pajak harus mampu menjawab dinamika ekonomi modern tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Pajak tidak boleh hanya menjadi alat pemungutan, tetapi harus menjadi instrumen solidaritas sosial yang nyata.

    Pada akhirnya, pajak memang memiliki potensi besar sebagai solusi keadilan sosial, namun potensi tersebut hanya akan terwujud jika diiringi dengan tata kelola yang transparan, kebijakan yang berpihak, dan komitmen pemerintah untuk menjadikan pajak sebagai sarana pemerataan. Tanpa itu, pajak berisiko tetap dipersepsikan sebagai ilusi keadilan yang jauh dari realitas kehidupan masyarakat.

    Referensi:

    • Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Maret 2025.
    • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Reformasi Perpajakan untuk Penciptaan Keadilan, Peningkatan Kepatuhan, dan Penguatan Fiskal. Badan Kebijakan Fiskal.
    • Salsabila, K. L. (2025). Pajak: Wujud Sila Kelima Pancasila. Direktorat Jenderal Pajak.
    • Wahyuni, F. (2024). Analisis Perbandingan Sistem Pajak Progresif dan Pajak Proporsional: Implikasi terhadap Keadilan Sosial. Papatung: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik, 7(1), 1–10.

    *Oleh: Irsyan Fadhli (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    TERBARU

    TERPOPULER