Wednesday, April 29, 2026
More
    Home Blog Page 9

    Masa Depan PBB dalam Sistem Pajak Daerah

    Foto: Pius Payong (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak lama menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem pajak daerah di Indonesia.

    Karena pajak yang bersifat tahunan, memiliki basis pajak yang luas, serta relatif stabil terhadap gejolak perekonomian, PBB berperan dalam strategi dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kerangka sentralisasi fiskal, PBB diharapkan mampu menopang kemandirian daerah sekaligus membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.

    Namun, dibalik potensinya yang besar, PBB masih menghadapi permasalahan klasik. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kerap tidak mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, dasar data objek pajak belum ditukar, dan tingkat pemenuhan wajib pajak masih beragam.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana masa depan PBB agar tetap relevan dan adil dalam sistem pajak daerah yang terus berkembang?

    Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berbeda dengan PBB yang bersifat periodik, BPHTB hanya dipungut pada saat terjadi penyerahan hak atas tanah dan bangunan.

    Meski demikian, BPHTB menyimpan keunggulan strateginya karena mencatat nilai transaksi yang relatif mendekati harga pasar. Ironisnya, dalam praktiknya, data BPHTB sering kali tidak dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki akurasi NJOP PBB. Akibatnya terjadi kesenjangan antara nilai pajak tahunan dan nilai ekonomi riil properti.

    Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan integrasi PBB dan BPHTB dalam satu kerangka pajak properti yang lebih terpadu. Integrasi ini diyakini mampu meningkatkan keadilan fiskal, karena penilaian properti tidak lagi bergantung pada NJOP yang usang, melainkan diperkuat oleh data transaksi aktual.

    Mardiasmo (2019) menegaskan bahwa salah satu kelemahan utama PBB terletak pada ketidakakuratan dasar penilaiannya, sehingga harmonisasi dengan BPHTB berpotensi memperbaiki kualitas penetapan pajak.

    Selain aspek keadilan, integrasi juga menjanjikan efisiensi administrasi. Pengelolaan dua pajak dengan objek yang sama tetapi sistem yang terpisah sering menimbulkan duplikasi data, beban administrasi tinggi, dan peluang ketidaksinkronan kebijakan.

    Penelitian Suherman (2020) menunjukkan bahwa sinkronisasi data dasar dan metode penilaian dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak properti sekaligus mengurangi celah manipulasi nilai transaksi.

    Meski demikian, integrasi PBB dan BPHTB bukannya tanpa risiko. Banyak pemerintah daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi.

    Jika integrasi dilakukan tanpa pembaruan data secara menyeluruh, daerah justru berisiko menggabungkan dua sistem yang sama-sama memiliki kelemahan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan pajak, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengganggu stabilitas penerimaan jangka pendek.

    Di sisi lain, terdapat alternatif reformulasi besar terhadap PBB tanpa harus menggabungkannya dengan BPHTB. Reformasi ini mencakup pembaruan NJOP berbasis teknologi penilaian massal, penerapan tarif progresif yang lebih peka terhadap kemampuan ekonomi wajib pajak, serta penyederhanaan administrasi.

    Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mendorong modernisasi pajak daerah dan peningkatan kemandirian fiskal.

    Reformulasi PBB juga membuka peluang menjadikan pajak properti bukan sekedar alat penerimaan, tetapi instrumen kebijakan publik.

    Tarif progresif, misalnya, dapat digunakan untuk menekan spekulasi lahan dan mendorong pemanfaatan lahan yang produktif. Penelitian Adhitya dan Prakoso (2022) menunjukkan bahwa struktur pajak properti yang lebih progresif mampu meningkatkan keadilan horizontal tanpa mengorbankan potensi penerimaan daerah.

    Pada akhirnya, masa depan PBB tidak dapat diabaikan dari kesiapan institusi daerah. Baik integrasi dengan BPHTB maupun reformulasi besar memerlukan basis data yang kuat, aparatur yang kompeten, serta sistem digital yang andal. Tanpa itu, perubahan kebijakan justru berisiko menambah kompleksitas baru.

    Oleh karena itu, masa depan PBB seharusnya dipandang sebagai proses bertahap, bukan keputusan instan. Pemerintah daerah perlu menyusun peta jalan reformasi pajak properti yang realistis dan berbasis kapasitas lokal.

    Dengan pendekatan yang terukur, PBB dapat berkembang menjadi instrumen fiskal yang adil, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi penopang utama kemandirian keuangan daerah di masa depan.

    Referensi:

    • Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Suherman. (2020). Optimalisasi Pajak Properti Daerah. Jurnal Keuangan Daerah.
    • Adhitya, R., & Prakoso, B. (2022). Progresivitas Pajak Properti dan Pendapatan Daerah. Jurnal Kebijakan Pajak Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    *Oleh: Pius Payong (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

     

    Reformulasi PPh Badan: Tarif Rendah, Investasi Tinggi?

    Foto: Shiril Kayam Genta (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Kontribusinya tidak hanya penting bagi kepatuhan fiskal, tetapi juga menentukan ruang gerak pemerintah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.

    Dalam konteks globalisasi ekonomi dan persaingan antarnegara, kebijakan tarif PPh Badan dapat dijadikan instrumen untuk menarik investasi. Indonesia sendiri, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen dan menegaskan arah kebijakan pajak yang seimbang antara daya saing dan pengeluaran fiskal.

    Pertanyaannya kemudian, apakah tarif PPh Badan yang lebih rendah benar-benar menjadi magnet investasi? Atau justru berisiko menggerus penerimaan negara tanpa dampak signifikan terhadap arus modal masuk?

    Secara teori, tarif pajak yang lebih rendah memang meningkatkan arus kas perusahaan dan menurunkan biaya modal setelah pajak. Waluyo (2019) menjelaskan bahwa beban pajak yang lebih ringan dapat mendorong ekspansi usaha dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk berinvestasi.

    Dalam perspektif ini, tarif PPh Badan menjadi penting bagi investor, khususnya dalam keputusan sinyal lokasi investasi lintas negara.

    Namun, pengalaman global menunjukkan bahwa pengaruh tarif pajak terhadap investasi tidak berdiri sendiri.

    Data OECD dalam Corporate Tax Statistics 2024–2025 menunjukkan bahwa tren penurunan tarif pajak korporasi dunia mulai melambat, seiring dengan disepakatinya rezim pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma: negara tidak lagi semata-mata berlomba menurunkan tarif, melainkan memperkuat basis pajak dan kualitas institusi.

    Di kawasan ASEAN, tarif PPh Badan Indonesia berada di tingkat menengah. Singapura, misalnya, tetap menjadi tujuan utama investasi asing dengan tarif yang kompetitif, tetapi keberhasilannya lebih ditentukan oleh kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan infrastruktur kelas dunia.

    Hal ini memperkuat temuan Devereux, Griffith, dan Klemm (2002) bahwa perbedaan tarif pajak hanya menjadi salah satu faktor, sementara kualitas lingkungan usaha sering kali lebih menentukan.

    Dalam konteks Indonesia, sejumlah laporan Bank Dunia dan UNCTAD terbaru menunjukkan bahwa investor menyoroti lebih banyak stabilitas regulasi, kemudahan berusaha, kualitas tenaga kerja, dan ukuran pasar domestik dibandingkan sekedar tarif pajak.

    Dengan kata lain, reformasi tarif PPh Badan yang rendah tanpa struktural hanya memberikan dampak terbatas terhadap peningkatan investasi langsung (FDI).

    Risiko dari kebijakan tarif rendah juga tidak kecil. Rosen dan Gayer (2014) mengingatkan bahwa penurunan tarif yang tidak diimbangi dengan luasnya basis pajak berpotensi menggerus kapasitas fiskal negara.

    Dalam jangka panjang, strategi ini dapat memicu race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif tanpa memperoleh tambahan investasi yang sepadan. Bagi Indonesia, risiko ini sangat relevan mengingat PPh Badan masih memberikan porsi signifikan dalam APBN.

    Oleh karena itu, reformulasi PPh Badan seharusnya tidak berhenti pada isu tarif. OECD (2023) dalam kajian kebijakan perpajakannya menekankan bahwa negara berkembang akan lebih efektif menarik investasi dengan memperkuat administrasi pajak, menutup celah penghindaran pajak, serta menerapkan kebijakan anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

    Indonesia telah melangkah ke arah ini melalui penguatan aturan transfer pricing, pajak minimum global, dan insentif fiskal yang lebih terarah.

    Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction untuk riset, vokasi, serta industri hijau dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan pemotongan tarif secara menyeluruh. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menarik investasi berkualitas tanpa mengorbankan penerimaan negara secara luas.

    Musgrave dan Musgrave (1989) menegaskan bahwa kebijakan pajak yang efektif harus memperhatikan struktur ekonomi dan tujuan pembangunan, bukan semata-mata persaingan tarif.

    Pada akhirnya, daya tarik investasi tidak hanya ditentukan oleh angka tarif PPh Badan, tetapi oleh kebijakan ekosistem secara keseluruhan.

    Reformulasi PPh Badan idealnya diarahkan pada keseimbangan: tarif yang kompetitif, dasar pajak yang kuat, administrasi yang efektif, serta iklim usaha yang kondusif.

    Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat meningkatkan daya saing investasi sekaligus menjaga kemiskinan fiskal dalam jangka panjang, sebuah penciptaan penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    • Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
    • Devereux, MP, Griffith, R., & Klemm, A. (2002). Reformasi Pajak Penghasilan Perusahaan dan Persaingan Pajak Internasional. Kebijakan Ekonomi.
    • Rosen, HS, & Gayer, T. (2014). Keuangan Publik. McGraw-Hill.
    • OECD. (2023–2025). Statistik Pajak Perusahaan dan Studi Kebijakan Pajak.
    • Bank Dunia dan UNCTAD. (2024). Laporan Iklim Investasi dan Bisnis Global.

    *Oleh: Shiril Kayam Genta (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Optimalisasi Pajak Daerah di Tengah Dinamika Pertumbuhan Perkotaan

    Foto: Yendi Kurniawan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)

    Duta, Pontianak | Pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di tingkat lokal. Dalam konteks kota yang terus bertumbuh, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mengarahkan pembangunan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

    Namun, di banyak daerah, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik yang pesat belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak daerah secara optimal.

    Dinamika pertumbuhan perkotaan sering kali diikuti oleh perubahan cepat pada pemanfaatan lahan dan bangunan. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai organisasi sederhana dapat berubah menjadi pusat perdagangan, jasa, atau perumahan bernilai tinggi.

    Sayangnya, perubahan ini tidak selalu disebabkan oleh pembaruan data objek pajak. Akibatnya, nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kerap tertinggal dari kondisi riil di lapangan. Ketimpang antara potensi dan realisasi pajak pun menjadi persoalan struktural yang berulang.

    Selain persoalan penataan, pertumbuhan sektor informal dan aktivitas ekonomi skala kecil juga menjadi tantangan serius. Banyak usaha mikro dan kecil yang tumbuh sebagai respon atas kebutuhan ekonomi masyarakat perkotaan, namun belum terintegrasi dalam sistem perpajakan daerah.

    Rendahnya tingkat literasi perpajakan, keterbatasan akses administrasi, serta kekhawatiran terhadap beban pajak menjadi faktor utama yang menghambat pendaftaran wajib pajak baru. Kondisi ini menyebabkan basis pajak daerah menjadi sempit dan tidak stabil.

    Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi pajak daerah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu teknis pemungutan. Ia berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta hubungan kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

    Ketika masyarakat merasa pajak dipungut tanpa diimbangi dengan layanan publik yang memadai, kepatuhannya cenderung menurun. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak terbukti mampu meningkatkan partisipasi dan kepatuhan wajib pajak.

    Kerangka regulasi nasional sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan pajaknya.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka ruang konsolidasi pajak dan retribusi daerah sekaligus menekankan prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

    Regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih profesional dalam mengelola pajak, termasuk melalui penyederhanaan jenis pajak, penguatan basis data, dan peningkatan kualitas pelayanan.

    Salah satu langkah strategi yang semakin relevan adalah digitalisasi sistem perpajakan daerah. Pemanfaatan informasi teknologi memungkinkan integrasi data perpajakan dengan data perizinan, kependudukan, dan tata ruang.

    Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan potensi pajak secara lebih akurat, meminimalkan kebocoran, serta mempercepat proses administrasi. Bagi wajib pajak, digitalisasi memberikan kemudahan pembayaran, transparansi, dan kepastian pelayanan.

    Namun demikian, pendekatan teknologi saja tidak cukup. Optimalisasi pajak daerah juga memerlukan strategi persuasif dan inklusif. Sosialisasi yang berkelanjutan mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah perlu menjadi agenda utama.

    Insentif fiskal, keringanan, atau skema pembayaran bertahap dapat diterapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil tanpa mengurangi kepatuhan pajak. Pendekatan ini penting agar pajak tidak dipersepsikan sebagai beban semata, melainkan sebagai kontribusi bersama untuk kemajuan daerah.

    Lebih jauh lagi, kebijakan pajak daerah perlu disinergikan dengan penataan ruang dan infrastruktur pembangunan.

    Penataan kawasan yang tertib dan layak huni akan meningkatkan nilai ekonomi wilayah, yang pada gilirannya memperkuat basis pajak daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong pembangunan kota yang tertata dan berkeadilan.

    Pada akhirnya, optimalisasi pajak daerah adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen, inovasi, dan kepercayaan. Ketika pemerintah daerah mampu mengelola pajak secara transparan dan akuntabel, serta masyarakat merasakan manfaat nyata dari akuntansi pajak, maka pajak daerah akan berfungsi optimal sebagai fondasi fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Halim, A., & Kusufi, MS. (2014). Akuntansi Keuangan Daerah . Jakarta: Salemba Empat.
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. (2023). Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.

    *Oleh: Yendi Kurniawan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
    *
    Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Pajak: Solusi Nyata atau Sekadar Ilusi Keadilan Sosial?

    Foto: Irsyan Fadhli (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Perdebatan mengenai peran pajak dalam menciptakan keadilan sosial kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi, pajak sering diposisikan sebagai instrumen utama negara untuk melakukan redistribusi kesejahteraan.

    Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah sistem perpajakan Indonesia benar-benar telah mewujudkan keadilan sosial, atau justru masih sebatas janji normatif dalam kebijakan fiskal.

    Fenomena kesenjangan sosial yang ramai diperbincangkan di media sosial pada awal tahun 2025 mencerminkan realitas yang lebih dalam. Perbedaan akses terhadap fasilitas dasar, pendidikan, dan informasi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan secara merata.

    Data Badan Pusat Statistik mencatat rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 berada di angka 0,375, mengindikasikan ketimpangan yang masih signifikan. Dalam konteks inilah, pajak diharapkan hadir sebagai alat koreksi untuk menyeimbangkan distribusi pendapatan.

    Secara konseptual, pajak memiliki fungsi lebih dari sekedar sumber penerimaan negara. Pajak merupakan instrumen kebijakan publik untuk mendanai layanan dasar, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi kesenjangan melalui belanja sosial.

    Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui mekanisme pajak progresif, negara menempatkan beban yang lebih besar kepada kelompok berpenghasilan tinggi untuk menopang kepentingan publik yang lebih luas.

    Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk memperkuat fungsi keadilan pajak. Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan melindungi kelompok berpendapatan rendah dari kewajiban pajak.

    Di sisi lain, tarif Pajak Penghasilan yang progresif dan pemberian insentif bagi pelaku UMKM, seperti tarif final 0,5 persen sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, menjadi bentuk keberpihakan terhadap ekonomi rakyat kecil. Reformasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga diarahkan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

    Meski demikian, keadilan pajak tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan, tetapi juga oleh implementasinya. Tantangan utama terletak pada ketimpangan beban pajak antara kelompok masyarakat.

    Pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai cenderung lebih dirasakan oleh kelompok menengah dan bawah, sementara kelompok berpendapatan tinggi memiliki ruang lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak agresif. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa sistem pajak belum sepenuhnya adil.

    Efektivitas redistribusi melalui pajak juga bergantung pada kualitas belanja negara. Pajak yang terkumpul harus benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas dan tepat sasaran.

    Tanpa transparansi dan akuntabilitas anggaran, pajak berisiko dipersepsikan hanya sebagai beban, bukan sebagai investasi sosial. Oleh karena itu, integrasi kebijakan pajak dengan kebijakan sosial menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan.

    Dalam jangka panjang, sistem perpajakan yang adil memerlukan penguatan administrasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan literasi pajak masyarakat. Reformasi pajak harus mampu menjawab dinamika ekonomi modern tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Pajak tidak boleh hanya menjadi alat pemungutan, tetapi harus menjadi instrumen solidaritas sosial yang nyata.

    Pada akhirnya, pajak memang memiliki potensi besar sebagai solusi keadilan sosial, namun potensi tersebut hanya akan terwujud jika diiringi dengan tata kelola yang transparan, kebijakan yang berpihak, dan komitmen pemerintah untuk menjadikan pajak sebagai sarana pemerataan. Tanpa itu, pajak berisiko tetap dipersepsikan sebagai ilusi keadilan yang jauh dari realitas kehidupan masyarakat.

    Referensi:

    • Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Maret 2025.
    • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Reformasi Perpajakan untuk Penciptaan Keadilan, Peningkatan Kepatuhan, dan Penguatan Fiskal. Badan Kebijakan Fiskal.
    • Salsabila, K. L. (2025). Pajak: Wujud Sila Kelima Pancasila. Direktorat Jenderal Pajak.
    • Wahyuni, F. (2024). Analisis Perbandingan Sistem Pajak Progresif dan Pajak Proporsional: Implikasi terhadap Keadilan Sosial. Papatung: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik, 7(1), 1–10.

    *Oleh: Irsyan Fadhli (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Relevansi Pajak Pertambahan Nilai di Tengah Revolusi Belanja Digital

    Foto: Florensius Junior (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak lama menjadi tulang punggung penerimaan negara di Indonesia. Sebagai pajak konsumsi, PPN dirancang untuk memajaki nilai tambah atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri, dengan beban akhir ditanggung oleh konsumen.

    Namun, lanskap ekonomi global telah berubah secara fundamental. Digitalisasi ekonomi dan pergeseran pola belanja masyarakat dari ruang fisik ke ruang digital memaksa negara untuk meninjau kembali efektivitas dan relevansi instrumen perpajakan yang selama ini digunakan, termasuk PPN.

    Ekonomi digital memerlukan batas-batas geografis dan menantang asumsi dasar sistem PPN tradisional yang bertumpu pada keberadaan fisik pelaku usaha. Transaksi kini dapat terjadi lintas negara, tanpa kantor, tanpa gudang, bahkan tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli.

    Dalam konteks ini, pertanyaan krusial muncul: apakah PPN masih relevan sebagai konsumsi pajak di era digital? Jawabannya bukan sekedar “ya”, melainkan “ya, dengan kebijakan adaptasi yang tepat”.

    Perubahan pola konsumsi digital setidaknya terjadi dalam dua bentuk utama. Pertama, konsumsi barang kena pajak (BKP) berwujud melalui platform e-commerce. Meskipun transaksi dilakukan secara online, barang tetap dikonsumsi secara fisik di dalam negeri.

    Oleh karena itu, secara prinsip, PPN atas barang tersebut tetap relevan dan sah dipungut. Tantangan utamanya bukan pada konsep pajaknya, melainkan pada administrasi dan pemenuhannya, terutama untuk transaksi lintas batas bernilai kecil serta penjual skala mikro yang beroperasi melalui marketplace. Platform penunjukan sebagai pemungut PPN menjadi solusi penting untuk menjaga efektivitas pemungutan pajak.

    Kedua, dan yang paling signifikan, adalah konsumsi jasa digital dan barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) seperti layanan streaming, komputasi awan, perangkat lunak, dan iklan digital.

    Layanan ini sering disediakan oleh perusahaan global tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Jika tidak dikenai PPN, negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menghadapi distorsi persaingan yang serius. Penyedia jasa digital domestik wajib memungut PPN 11 persen, sementara penyedia asing bisa menawarkan harga lebih murah hanya karena celah regulasi. Situasi ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas pajak.

    Tantangan utama PPN di ranah digital dipecahkan pada tiga isu: penentuan lokasi konsumsi, dan kesetaraan usaha. Konsep tradisional yang mensyaratkan kehadiran fisik terbukti tidak memadai dalam ekonomi digital.

    Oleh karena itu, pendekatan economic nexus berdasarkan nilai transaksi atau jumlah pengguna menjadi keniscayaan. Selain itu, penentuan lokasi konsumsi jasa digital memerlukan indikator teknis seperti alamat IP, data pembayaran, dan informasi pelanggan, yang menuntut kerja sama dan kepatuhan tinggi dari penyedia layanan global.

    Menjawab tantangan tersebut, Indonesia mengambil langkah progresif melalui penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    Kebijakan ini memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengaturan teknis dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjuk pelaku usaha PMSE, baik luar negeri maupun platform penyelenggara sebagai pemungut PPN atas konsumsi jasa dan barang digital di Indonesia.

    PPN PMSE menandai perubahan penting dari mekanisme lama yang mengandalkan penilaian mandiri konsumen ke mekanisme pemungutan suara langsung oleh penyedia layanan.

    Pendekatan ini jauh lebih efektif, terutama untuk konsumen akhir, dan sejalan dengan praktik internasional yang direkomendasikan OECD. Dengan memungut PPN di tempat konsumsi, PPN PMSE menegakkan prinsip destinasi, menciptakan level playing field antara pelaku usaha domestik dan asing, serta memperluas basis pajak negara.

    Meski demikian, tantangan ke depan tidak ringan. Munculnya ekonomi kreator, transaksi mikro, dan model bisnis peer-to-peer menuntut pengaturan PPN yang lebih adaptif dan spesifik.

    Selain itu, perbedaan kebijakan PPN digital antarnegara berpotensi menambah kompleksitas persyaratan bagi pelaku usaha global. Oleh karena itu, koordinasi internasional melalui kerangka OECD dan G20 menjadi kunci kerinduan sistem PPN di era digital.

    Pada akhirnya, relevansi PPN sebagai pajak konsumsi tetap kokoh, selama negara mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi digital. PPN PMSE menunjukkan bahwa dengan kebijakan yang responsif dan berbasis prinsip keadilan, pajak tidak hanya mampu mengikuti perubahan zaman, tetapi juga tetap menjadi instrumen strategi dalam menjaga penerimaan negara dan keadilan ekonomi.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (beserta perubahannya).
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN PMSE.
    • OECD. (2017). Pedoman PPN/GST Internasional .
    • OECD. (2015). Proyek BEPS, Aksi 1: Mengatasi Tantangan Pajak Ekonomi Digital.

    *Oleh: Florensius Junior (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *
    Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Kenaikan NJOP, BPHTB, dan Tantangan Akses Hunian

    Foto: Exsraelgi Panamuan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan praktik rutin yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai administrasi tanah dan bangunan dengan perkembangan harga pasar.

    Secara fiskal, kebijakan ini sah dan diperlukan karena NJOP menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, dibalik kepentingan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenaikan NJOP menyimpan dampak sosial yang tidak kecil, terutama terhadap kewajiban BPHTB dan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.

    BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk melalui jual beli, hibah, dan warisan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan tarif. Dalam praktiknya, NJOP sering dijadikan acuan NPOP apabila nilai transaksi dianggap tidak mewakili harga pasar. Permintaannya, setiap kenaikan NJOP akan langsung menaikkan kewajiban BPHTB.

    Masalah muncul ketika penyesuaian NJOP dilakukan secara agresif tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat. Mardiasmo (2018) menegaskan bahwa penentuan nilai objek pajak seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kemampuan membayar.

    Ketika NJOP naik signifikan, BPHTB yang harus dibayar di awal transaksi ikut melonjak. Padahal, BPHTB merupakan biaya yang wajib dilunasi sebelum akta jual beli diterbitkan, sehingga menjadi beban awal yang sangat menentukan keputusan membeli rumah.

    Penelitian Rahmawati (2021) dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik menunjukkan bahwa kenaikan NJOP sebesar 10–20 persen berbanding lurus dengan peningkatan BPHTB dan berdampak pada penurunan minat beli rumah, terutama di wilayah perkotaan.

    Kenaikan biaya transaksi ini paling dirasakan oleh pembeli rumah pertama, keluarga muda, dan masyarakat menengah ke bawah. Bagi kelompok ini, tambahan biaya beberapa juta rupiah saja sudah cukup untuk menunda atau bahkan menggagalkan rencana memiliki rumah.

    Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan fiskal yang tidak dapat diabaikan. Penyesuaian NJOP bertujuan menjaga keselarasan nilai pajak dengan nilai ekonomi properti yang terus meningkat, terutama di kawasan yang berkembang akibat pesatnya pembangunan infrastruktur dan urbanisasi.

    Jika NJOP terlalu rendah, daerah kehilangan potensi penerimaan, dan ketimpangan antarwilayah semakin lebar. Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, kenaikan NJOP merupakan instrumen legal dan rasional untuk memperkuat PAD.

    Namun, kebijakan fiskal tidak berdiri di ruang hampa. Pajak properti, termasuk BPHTB, bersinggungan langsung dengan hak dasar masyarakat atas tempat tinggal. Ketika biaya transaksi melonjak, akses terhadap perumahan menjadi semakin sempit.

    Nugraha (2021) mencatat bahwa sensitivitas BPHTB jauh lebih tinggi pada kelompok penempatan rendah dibandingkan investor atau masyarakat penempatan tinggi. Tanpa kebijakan mitigasi, kenaikan NJOP berpotensi memperlebar kepemilikan properti.

    Oleh karena itu, penyesuaian NJOP perlu disertai penyeimbangan kebijakan. Salah satu opsi yang paling relevan adalah penyesuaian NPOPTKP agar kenaikan NJOP tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

    elain itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif BPHTB bagi pembeli rumah pertama, baik berupa pengurangan tarif maupun pembiayaan sebagian. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal dalam perpajakan daerah, sebagaimana dikemukakan Mardiasmo (2016).

    Alternatif lain adalah dengan memberlakukan kenaikan NJOP secara bertahap dan terukur. Peningkatan yang moderat memberi ruang adaptasi bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasar properti. Penyesuaian bertahap juga menghindarkan guncangan fiskal yang dapat menurunkan transaksi properti, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan daerah.

    Pada akhirnya, tantangan utama kebijakan NJOP bukan sekedar menaikkan angka, melainkan menyeimbangkan kepentingan fiskal dan keadilan sosial. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya cermat membaca pasar, tetapi juga peka terhadap kondisi ekonomi warganya.

    NJOP yang akurat, BPHTB yang proporsional, serta kebijakan perlindungan bagi kelompok rentan merupakan kunci agar sistem pajak daerah tidak menjadi penghambat akses perumahan, melainkan bagian dari solusi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Referensi:

    • Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Rahmawati, D. (2021). Dampak Penyesuaian NJOP terhadap Daya Beli Perumahan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik .
    • Nugraha, A. (2021). BPHTB dan Aksesibilitas Hunian di Perkotaan. Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    *Oleh: Exsraelgi Panamuan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Efektivitas PBB sebagai Sumber PAD Pasca-Pengalihan ke Daerah

    Foto: Dovi Liando - Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C

    Duta, Pontianak | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu instrumen fiskal yang strategis bagi pemerintah daerah.

    Sebagai pajak yang melekat langsung pada tanah dan bangunan, PBB-P2 memiliki dasar pajak yang luas dan relatif stabil. Hampir setiap daerah memiliki potensi PBB-P2, sehingga pajak ini diharapkan menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus simbol kemandirian fiskal daerah.

    Harapan tersebut semakin menguat sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten atau kota. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengelola pajak secara mandiri, mulai dari penetapan tarif, pengelolaan data objek pajak, hingga pemungutan dan pengawasan.

    Secara teoritis, desentralisasi fiskal semacam ini memungkinkan daerah mengoptimalkan potensi lokal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul: sejauh mana PBB-P2 benar-benar efektif meningkatkan PAD pasca-pengalihan kewenangan tersebut?

    Dalam kerangka keuangan daerah, pajak daerah merupakan komponen utama PAD selain retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

    PAD berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. PBB-P2, sebagai pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan masyarakat, mempunyai sifat yang potensial karena objek pajaknya bersifat tidak bergerak dan mudah diidentifikasi.

    Pengalihan PBB-P2 ke daerah memberikan dampak positif di sejumlah wilayah. Beberapa pemerintah daerah mampu meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui pembaruan data objek pajak, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati nilai pasar, serta peningkatan kualitas pelayanan, termasuk kemudahan pembayaran pajak.

    Keuntungan lainnya, hasil pemungutan PBB-P2 dapat langsung digunakan untuk membiayai kebutuhan lokal, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan fasilitas pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan. Dalam konteks ini, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pajak yang mereka bayarkan.

    Namun demikian, efektivitas PBB-P2 tidak merata di seluruh daerah. Tidak sedikit pemerintah daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya sistem administrasi perpajakan, serta minimnya basis data yang akurat. Akibatnya, potensi PBB-P2 belum tergarap optimal. Di beberapa daerah, penerimaan PBB-P2 bahkan stagnan, meskipun kewenangan pemungutan suara sudah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

    Tantangan lain yang tak kalah pentingnya adalah munculnya variasi kebijakan antardaerah sebagai konsekuensi desentralisasi. Perbedaan tarif PBB-P2, besaran NJOP, hingga mekanisme pembayaran merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi lokal. Dari sudut pandang pemerintah daerah, variasi ini sah dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Namun, bagi wajib pajak, terutama mereka yang memiliki objek pajak di lebih dari satu daerah, perbedaan kebijakan tersebut sering menimbulkan kebingungan.

    Minimnya sosialisasi semakin memperbesar persoalan. Wajib pajak sering kali tidak memahami alasan kenaikan NJOP atau perubahan tarif PBB-P2 yang ditetapkan pemerintah daerah.

    Ketika kebijakan tidak dikomunikasikan dengan baik, maka pajak berpotensi menurun. Pada titik inilah efektivitas PBB-P2 sebagai sumber PAD menjadi dipertanyakan, karena pajak yang ideal seharusnya tidak hanya tinggi potensinya, tetapi juga mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat.

    Untuk meningkatkan efektivitas PBB-P2, pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah langkah strategi. Pertama, penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan daerah menjadi suatu keharusan.

    Aparatur pajak daerah yang profesional dan memahami karakteristik wilayahnya akan mampu menggali potensi pajak secara optimal. Kedua, pembaruan dan validasi data objek serta subjek pajak harus dilakukan secara berkelanjutan.

    Ketiga, pengembangan sistem pembayaran pajak yang sederhana, transparan, dan berbasis digital dapat meningkatkan pemenuhan wajib pajak. Keempat, sosialisasi yang konsisten dan komunikatif perlu dilakukan agar masyarakat memahami kewajiban sekaligus manfaat membayar PBB-P2.

    Pada akhirnya, kewenangan pemungutan PBB-P2 ke daerah merupakan langkah yang tepat dalam kerangka desentralisasi fiskal. Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan PAD di sejumlah daerah, namun belum sepenuhnya efektif secara merata.

    Perbedaan kapasitas dan kebijakan antardaerah menjadi tantangan yang harus diatasi melalui penguatan institusi, penyederhanaan kebijakan, dan peningkatan pelayanan publik. Jika dikelola dengan baik, PBB-P2 tidak hanya menjadi sumber PAD Andal, tetapi juga instrumen keadilan fiskal yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Kebijakan Pajak Daerah dan Penguatan PAD.

    *Oleh: Dovi Liando (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Peran Filosofis Olahraga dalam Pendidikan Karakter

    Foto: Jayadi,S.Pd.,M.Or

    Duta, Landak| Filsafat olahraga merupakan salah satu fokus konteks yang bersumber dari sosio-filosofis, yakni pembentukan nilai-nilai kesehatan jasmani dan keolahragaan, melalui orientasi nilai individu dan kemasyarakatan, spiritual dan estetis.

    Sementara itu, istilah yang menyatakan bahwa olahraga adalah dunia emosi yang disebabkan oleh keberhasilan dan kegagalan dalam suatu kompetisi, pertandingan, dan perlombaan, merupakan serangkaian hubungan kompleks antarmanusia pada akhirnya membentuk sebuah tontonan sangat populer secara global dengan makna sosial terus berkembang pesat hingga saat ini.

    Meskipun budaya modern telah mengubah olahraga menjadi bisnis, dengan sejumlah besar modal uang diinvestasikan dalam spekulasi demi kepentingan para pemangku kepentingan, dan para sponsor secara egois mencari kemenangan dengan segala cara, olahraga tidak kehilangan kemurnian dan moralitasnya.

    Olahraga tetap menjadi fondasi substansial bagi pengembangan kepribadian menuju nilai-nilai universal, yang ditujukan pada kemauan, moral, serta kesehatan fisik dan spiritual atlet.

    Aktualisasi nilai-nilai olahraga membangkitkan semangat, meningkatkan kesehatan, serta menumbuhkan cita-cita dan norma-norma olahraga.

    Olahraga sebagai cerminan eksistensi manusia, menunjukkan nilai-nilai budaya, sosial, maupun pribadi dari fenomena dan fakta kehidupan yang nyata berdasarkan nilai-nilai kebaikan dan kejahatan, keadilan dan ketidakadilan, moralitas dan anti-moralitas, serta tidak melakukan pelanggaran dan pelanggaran (Andriukaitiene & Regina, 2020).

    Secara spesifik, manusia telah membuat pilihan dan menilai perilaku mereka sendiri. Hal ini terdiri dari perilaku positif dan negatif, tidak terpisahkan dari sikap terhadap nilai-nilai dan pembentukan penerapannya dikehidupan sehari-hari.

    Olahraga telah mendapat perhatian khusus karena nilai edukasinya, yang menyebabkan perkembangan dan pergeseran budaya dari kemauan diri sendiri yang menyenangkan menjadi kegiatan terprogram berbasis komersialisme dan hiburan sebagai tontonan. Olahraga masa kini menunjukkan karakteristik yang positif, dari tujuan agresi di kalangan anak muda melalui lingkungan sosial (Bliumiene, 2020).

    Secara umum tentang olahraga dalam kaitannya dengan kehidupan moral yaitu, ditegaskan dengan menyatakan bahwa olahraga sebagai bentuk keadilan, pada hakikatnya berkaitan dengan moral bahwa olahraga adalah, praktik manusia yang bernilai dan berkaitan dengan kebajikan, dan sebagai bagian dari kurikulum, merupakan bentuk integral dari pendidikan moral. Manifestasi dari inisiasi olahraga merujuk secara khusus pada pengembangan karakter dan fenomena sportifitas (Arnold, 1994).

    Meskipun, tujuan olahraga terhadap kompetisi tentang kemenangan adalah tujuan (telos), bagaimana seseorang menang sama pentingnya dengan meraih trofi atau hadiah.

    Menang dengan cara curang, atau dengan meremehkan kemampuan lawan, atau dengan tindakan kekerasan berlebihan, bukanlah ciri karakter yang baik. Pemenang tidak boleh berbangga diri atas prestasi yang dicapai melalui cara yang tidak berbudi luhur atau tidak sportifitas, secara otomatis melalui pandangan masyarakat pemenang tersebut bukan sebagai pahlawan sejati.

    Kehidupan yang baik terdiri dari peningkatan kemampuan alami seseorang melalui penggunaan akal. Berbudi luhur adalah, kehidupan dimana kebiasaan-kebiasaan yang tepat terbentuk, memungkinkan seseorang mencapai potensi pencapaian. Kata eudaimonia sendiri berasal dari gabungan dua kata Yunani eu berarti baik dan daimonia berarti jiwa atau roh.

    Secara harfiah, orang yang bahagia adalah, orang yang telah mencapai keadaan pencapaian kesempurnaan pribadi dan dengan menunjukkan kepada orang lain.

    Menurut ungkapan yaitu, anda adalah apa yang anda lakukan berulang kali, yang artinya, hakikat seseorang ditentukan oleh kebiasaan-kebiasaannya, dan kebiasaan-kebiasaan ini dapat dinilai baik dari kebajikan atau keburukan tergantung bagaimana keduanya berkaitan dengan cara seseorang mencapai tujuannya.

    Ketika seseorang atlet mencapai titik hal yang penting yaitu, suatu kemenangan dengan cara apa pun dilakukan, maka dari perspektif moral, dapat dinilai tercela.

    Tidak ada kehormatan ketika rekor dibuat dengan cara-cara yang curang. Perjuangan menjadi terbaik tentu berkaitan dengan rasa hormat terhadap lawan, perjuangan sejati melawan dengan lawan yang tangguh memungkinkan seseorang untuk benar-benar memahami kemampuannya sendiri. Seperti ungkapan kata, ketika anda curang, anda hanya menipu diri sendiri.

    Bagaimana seseorang bisa benar-benar tahu apakah ia telah melakukan hal yang terbaik jika kemenangan hanya tipu daya atau cara kurang baik untuk mencapai tujuannya?. Sangat penting untuk diingat bahwa para atlet modern dengan pencapaian nilai kecurangan atau menipu akan sulit dikagumi sebagai pribadi yang baik, atau dianggap sebagai panutan yang tepat.

    Lebih baik rekor olahraga yang dicapai dengan mengikuti aturan. Yang penting bukan menang atau kalah, melainkan bagaimana anda bermain merupakan ungkapan pendekatan berbasis etika. Tidak boleh membiarkan konsekuensi diantisipasi menyebabkan penyimpangan dari aturan etika.

    Karakter yang baik adalah mempraktikkan timbal balik, artinya memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan (Madigan, 2016). Untuk mengembangkan karakter mulia, seseorang harus mempelajari aturan, memahami nilai-nilai luhur, belajar membuat keputusan yang tepat, dan mengembangkan kepribadian tertentu mewujudkan keinginannya sendiri.

    Seseorang harus mampu memahami pentingnya pendidikan karakter, merupakan hasil dari kepribadian kuat. Hal ini mungkin tidak datang secara alami, tetapi harus diajarkan dan dipraktikkan sebelum kebiasaan yang tepat diperoleh, dengan melatih diri untuk melakukan hal benar, dan secara bertahap memperoleh karakter teguh untuk melakukannya.

    Sistem mekanisme pendidikan olahraga yang baik diperlukan untuk mencerahkan masyarakat mengenai pemahaman tentang nilai-nilai olahraga dan prinsip moral.

    Selain itu harus mengembangkan kebajikan moral yang cukup kuat memastikan ketaatan pada prinsip-prinsip dalam menyelesaikan situasi konflik olahraga, hanya membutuhkan tindakan yang benar dengan memahami dan mematuhi aturan permainan olahraga berusaha sebaik mungkin membuat keputusan yang tepat (Hsu, 2012).

    Sebagai atlet, pelatih, administrator olahraga, dan pengamat, mungkin memiliki pandangan berbeda tentang disiplin olahraga, pendidikan jasmani, dan aktivitas fisik.

    Pandangan negatif berpendapat bahwa olahraga memiliki pengaruh yang kecil terhadap nilai-nilai karakter bagi masyarakat, atlet, murid, dan mahasiswa sehingga tidak penting sebagai bagian dari kurikulum diajarkan di sekolah dan bahkan universitas.

    Namun, pandangan positif menyatakan bahwa pendidikan olahraga dapat mendorong pengembangan karakter, mengajarkan sikap positif, membantu membentuk nilai-nilai, membangun kerja sama tim, dan berkontribusi pada perkembangan fisik, mental, emosional, dan spiritual masyarakat, atlet, murid, dan mahasiswa secara keseluruhan (Snyder, 2018).

    *Jayadi,S.Pd.,M.Or adalah Dosen PJKR di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan (Ngabang Kabupaten Landak).

    Tour Kebun Binatang Mini Di Paroki Salib Suci Ngabang

    Dokumentasi Penulis: Membangun Kesadaran Lingkungan di Kalangan Mahasiswa

    Duta, Landak | Kesadaran lingkungan menjadi isu penting di Tengah meningkatnya kerusakan alam dan menurunnya keanekaragam hayati. Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

    Namun, kesaran tersebut tidak juga cukup dibangun hanya melalui pembelajaran di dalam kelas. Diperlukan pengalaman nyata yang mampu menghubungkan pengetahuan dengan realitas alam.

    Salah satu bentuk pembelajaran kontekstual yang efektif Adalah tour kebun Binatang, karena memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan satwa dan memahami pentingnya konservasi.

    Kebun Binatang memiliki fungsi yang lebih luas dari pada sekadar tempat hiburan. Menurut kajian (Penelitian, 2024), “kebun Binatang memiliki empat fungsi utama, yaitu konservasi, penelitian, hiburan, dan Pendidikan”.

    Fungsi Pendidikan inilah yang menjadi dasar kuat mengapa kebun Binatang relevan dijadikan sarana pembelajaran bagi mahasiswa. Melalui kunjungan langsung, mahasiswa dapat mengamati keanekaragam hewan yang ada di paroki salib suci ngabang  seperti monyet, beruk, rusa, kijang, landak, ayam Mutiara dan angsa yang masing-masing memiliki peran pering dalam ekosistem.

    Kegiatan tour di kebun Binatang di paroki salib suci ngabang yang menjadi refleksikan oleh kelompok kami terdiri dari Yoga, Nando, Goro, Radit, Raka, Ego, dan Jesua menjadi contoh bagaimana pembelajaran lingkungan dapat dilakukan secara nyata.

    Pengamatan terhadap monyet dan beruk misalnya, menunjukan bahwa satwa memiliki perilaku sosial dan kecerdasan yang kompleks. Hal ini sejalan dengan peryantaan bahwa “zoom and aquarium education programmes have demonstrated value in promoting biodiversity knowledge and conservation learning” (Counsell et al., 2020).

    Dengan melihat langsung perilaku satwa, mahasiswa lebih mudah memahami petingnya menjaga keanekaragaman hayati.

    Selain itu, keberadaan rusa dan kijang memberikan Pelajaran tentang ketergantungan satwa terhadap habitat yang Lestari. Satwa ini sangat sesitif terhadap perubahan lingkungan, sehingga kerusakan hutan dapat berdampak langsung pada kelangsungan hidupnya.

    Penelitian (Abad, n.d.), menunjukan bahwa “pengamatan terhadap berbagai satwa di kebun Binatang dapat mempromosikan pemahaman tentang interaksi antara manusia dan alam”. Dari pengalaman ini, mahasiswa belajar bahwa aktivitas manusia memiliki konsekuensi ekologis yang nyata.

    Landak, ayam Mutiara, dan angsa juga memberikan perspektif baru tentang keanekaragaman adaptasi makhluk hidup. Melalui satwa-satwa tersebut, mahasiswa memahami bahwa setiap spesies memiliki peran unik dalam ekosistem. Hal ini memperkuat argument bahwa konsevasi tidak boleh selektif, melainkan harus mencakup seluruh komponen alam.

    Seperti dijelaskan (Abad, n.d.), “zoos can effectively engage visitors in conservation education through interpretive materials and direct observation”.Artinya: kebun Binatang dapat secara efektif melibatkan pengujung dalam Pendidikan konservasi melalui bahan penjelasan (edukatif) dan pengamatan lansung.

    Dalam konteks Pendidikan, tour kebun Binatang terbukti meningkatkan sikap positif terhadap lingkungan. (Kleespies et al., 2022), menyatakan bahwa “tur berpemandu di kebun Binatang meningkatkan keterhubungan dengan alam dan sikap positif terhadap konservasi spesies”. Hal ini menunjukan bahwa pengalaman langsung memiliki dampak emosional yang kuat, yang sulit diperoleh melalui pembelajaran teoritas semata.

    Konteks Paroki Salib Suci Ngabang memberikan makna tambahan dalam kegiatan ini. Gereja mengajarakanbahwa manusia Adalah penjaga ciptaan Tuhan. Kesadaran ekologis yang dibangun melalui tour kebun Binatang selaras dengan nilai iman tersebut.

    Pendidikan lingkungan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga tanggung jawab moral. (Esson & Moss, 2014), menyatakan dalam penelitian, “ zoos provide a context for reinforcing environmentally responsible behaviour”. Artinya: kebun Binatang menyediakan konteks atau sarana untuk memperkuat perilaku yang beranggung jawab terhadap lingkungan.

    Tour kebun Binatang kuga mendorong refleksi kritis mahasiswa. Mereka tidak hanya menikmati keindahan satwa, tetapi juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan kebun Binatang dilakukan. Kesadaran ini penting agar mahasiswa tidak bersikap pasif. Pendidikan konservasi, menurut (Nygren, 2018), “membantu pengunjung memahami ancaman terhadap satwa dan mendorong Tindakan nyata di kehidupan sehari-hari”.

    Lebih jauh, kebun Binatang berperan sebagai pusat konservasi ex-situ. Penelitian di Indonesia menunjukan bahwa kebun Binatang berperan penting dalam mendukung konservasi satwa dan Pendidikan perlindungan spesies”. hal ini menegaskan bahwa kebun Binatang dapat menjadi mitra strategis dalam Upaya pelestarian lingkungan.

    Dampak Pendidikan kebun Binatang tidak  berhenti pada pengetahuan, tetapi juga perubahan sikap. Studi evaluasi pembelajaran menunjukan bahwa, “intervasi Pendidikan dikebun Binatang memberikan peluang besar untuk meningkatkan pemahaman lingkungan pengunjung”. Mahasiswa yang memiliki pemahaman ini diharapkan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi sampah, menjaga kebersihan, dan mendukung Upaya konservasi.

    Sebagai penutup, tour kebung Binatang di Paroki Salib Suci Ngabang merupakan sarana pembelajaran yang efektif untuk membangun kesadaran lingkungan di kalagan mahasiswa. Melalui pengamatan langsung terhadap monyet, beruk, rusa, kijang, landak, ayam Mutiara, dan angsa.

    Mahasiswa memperoleh pengalaman nyata tentang petingnya keanekaragaman hayati. Dalam konteks Paroki Salib Suci Ngabang, kegiatan ini menjadi perwujudan nilai-nilai iman dan tanggung jawab terhadap ciptaan Tuhan. Kelompok Yoga, Nando, Goro, Radit, ego, dan Jesua menunjukan bahwa pembelajaran diluar kelas mampu membentuk generasi muda yang peduli, kritis, dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

    *Fernando Diansi Mahasiswa PJKR di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo kampus 1 Ngabang, FKIP. (S). 

    Rajutan sebagai Modal Budaya: Selera, Identitas, dan Makna Sosial

    Foto: Klaudia Lestari_Mahasiswi AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen

    Duta, Pontianak | Rajutan kerap dipandang sebagai aktivitas sederhana, bahkan dianggap ketinggalan zaman. Ia sering dilekatkan pada kerja tangan domestik yang jauh dari dunia modern dan industri kreatif.

    Namun, jika dilihat melalui perspektif cultural capital atau modal budaya, rajutan justru dapat dipahami sebagai praktik sosial yang sarat makna. Rajutan bukan sekadar menghasilkan benda pakai, melainkan juga mencerminkan selera, identitas, serta cara individu memosisikan dirinya dalam struktur sosial.

    Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa modal budaya mencakup pengetahuan, keterampilan, dan selera yang diperoleh melalui proses sosial yang panjang (Bourdieu 1984). Selera, dalam pandangan ini, tidak lahir secara alamiah, melainkan dibentuk oleh pengalaman hidup, lingkungan sosial, serta kebiasaan sehari-hari.

    Foto: karya rajutan Klaudia Lestari

    Dalam konteks ini, rajutan dapat dipahami sebagai bentuk modal budaya yang melekat pada individu. Keterampilan merajut bukan hanya menunjukkan kemampuan teknis, tetapi juga mencerminkan ketekunan, kepekaan estetika, dan preferensi tertentu yang tidak dimiliki oleh semua orang.

    Pemahaman ini membantu kita melihat bahwa ketertarikan terhadap rajutan sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial dan budaya. Tidak semua orang memiliki selera yang sama terhadap produk rajutan.

    Ada kelompok yang menghargai proses, keunikan, dan nilai tradisi di balik rajutan, sementara kelompok lain lebih memilih produk massal karena alasan kepraktisan, efisiensi, dan harga.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa rajutan tidak dapat diposisikan sebagai produk yang bersifat universal, melainkan sebagai praktik budaya yang penerimaannya bergantung pada selera dan habitus sosial individu.

    Sassatelli (2012) menegaskan bahwa konsumsi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan barang, tetapi juga dengan makna yang dilekatkan pada barang tersebut. Produk rajutan—terutama yang dibuat secara handmade—sering dipahami sebagai simbol keaslian, kepedulian terhadap lingkungan, dan sikap kritis terhadap budaya konsumsi massal.

    Oleh karena itu, rajutan kerap dipilih sebagai bagian dari gaya hidup tertentu yang dianggap lebih sadar, beretika, dan bernilai. Namun, makna semacam ini hanya dapat dipahami dan dihargai oleh individu yang memiliki latar budaya serta selera yang sejalan.

    Sejalan dengan itu, Ng dan Lee (2015) menekankan bahwa budaya memiliki peran penting dalam membentuk perilaku konsumen. Dalam konteks rajutan, konsumen tidak semata-mata membeli produk akhir, tetapi juga menghargai cerita di baliknya—mulai dari proses pembuatan, nilai tradisi yang dibawa, hingga identitas pembuatnya.

    Rajutan sering dipersepsikan sebagai produk yang memiliki nilai emosional dan personal, sehingga penerimaannya sangat bergantung pada bagaimana individu memberi makna terhadap proses dan nilai budaya yang menyertainya.

    Dengan demikian, rajutan memperlihatkan secara jelas bagaimana selera berperan dalam pembentukan identitas sosial. Pilihan terhadap produk rajutan tidak hanya mencerminkan preferensi personal, tetapi juga menjadi cara individu menampilkan dirinya di ruang sosial.

    Melalui rajutan, individu menegaskan posisi simboliknya—apakah ia ingin dilihat sebagai bagian dari budaya konsumsi cepat atau sebagai subjek yang menghargai proses, tradisi, dan nilai keberlanjutan.

    Pada akhirnya, rajutan tidak dapat dipahami hanya sebagai aktivitas kerajinan tangan. Rajutan merupakan bentuk modal budaya yang beroperasi dalam ranah sosial dan simbolik.

    Ia berperan dalam membentuk cara individu menilai, memilih, dan memberi makna pada suatu produk. Dalam konteks ini, rajutan menjadi medium penting untuk memahami relasi antara selera, identitas, dan posisi sosial dalam masyarakat kontemporer.

    Daftar Pustaka

    Bourdieu, Pierre. 1984. Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge, MA: Harvard University Press.

    Ng, Sharon, dan Angela Y. Lee. 2015. Handbook of Culture and Consumer Behavior. Oxford: Oxford University Press.

    Sassatelli, Roberta. 2012. Consumer Culture: History, Theory and Politics. London: SAGE Publications.

    Kurniawan, Yendi dan Samuel 2025. “Modal Budaya, Marketing, dan Kamera.” Majalah Duta.

    *Klaudia Lestari_Mahasiswi AKUB Pontianak GAK_Pengantar Manajemen.(Sam). 

    TERBARU

    TERPOPULER