Sunday, June 7, 2026
More
    Home Blog Page 15

    Prestasi Mandiri: Ketika Mental Juara Lebih Megah dari Fasilitas Kampus

    Dok: Penyerahan hadiah dan trofi Juara

    DUTA, Pontianak – Dalam dunia olahraga mahasiswa, narasi yang sering kita dengar adalah tentang dukungan sponsor besar, lapangan indoor yang mengkilap, hingga peralatan latihan medis yang canggih.

    Namun, cerita yang dibawa oleh Franzis Lyo Tjong biasa dipanggil Lyo, mahasiswa dari Akademi Keuaangan dan Perbankan (AKUB) Pontianak, membalikkan semua logika tersebut. Ia membuktikan satu hal: bahwa kualitas seorang juara tidak ditentukan oleh kemegahan fasilitas kampusnya, melainkan oleh kekuatan mental yang ia miliki.

    Bagi banyak atlet, ketiadaan fasilitas olahraga di lingkungan kampus seringkali dijadikan alasan untuk memaklumi kegagalan. Namun, bagi Franzis Lyo Tjong, keterbatasan sarana di Kampus bukanlah tembok penghalang, melainkan tangga menuju pendewasaan.

    Tanpa lapangan basket pribadi yang bisa digunakan setiap saat atau pusat kebugaran khusus atlet di dalam kampus, Lyo harus menempuh jalan “Prestasi Mandiri”. Ia tidak menunggu fasilitas datang kepadanya; ia yang menjemput peluang. Berlatih di lapangan umum, bergabung dengan komunitas luar, hingga mengatur porsi latihan fisik secara otodidak menjadi rutinitas yang membentuk ketangguhannya.

    Filosofi Mental Juara

    Keberhasilannya meraih Juara 1 di turnamen basket 3×3 Umum Putra Kabupaten Landak 2026 bukanlah sebuah kebetulan atau keberuntungan semata. Ini adalah hasil dari disiplin yang lahir dari rasa lapar akan prestasi. Ketika seorang atlet berlatih di tengah keterbatasan, setiap detiknya menjadi lebih berharga.

    Mental juara adalah kemampuan untuk tetap fokus pada tujuan ketika lingkungan sekitar tidak mendukung.

    Di lapangan, Lyo tidak hanya bertanding melawan tim lawan, tetapi ia juga bertanding melawan stigma bahwa mahasiswa dari kampus tanpa fasilitas olahraga lengkap tidak akan bisa bersaing. Kemenangan ini adalah pernyataan tegas bahwa strategi, teknik, dan daya juang  jauh lebih mematikan daripada sekadar sepatu mahal atau lapangan yang nyaman.

    Inspirasi bagi Mahasiswa Lain

    Pencapaian Franzis Lyo Tjong adalah tamparan positif bagi siapa saja yang sering mengeluh tentang keadaan. Ia menunjukkan bahwa nama besar kampus atau kemewahan gedung bukanlah penentu skor akhir di papan pertandingan.

    Melalui kemenangan ini, Kampus meski secara infrastruktur mungkin tidak fokus pada sarana olahraga kini memiliki kebanggaan besar. Lyo telah mengharumkan almamaternya dengan cara yang paling terhormat: menjadi yang terbaik melalui jalur perjuangan yang paling sunyi.

    Dok: Tim Lyo saat penerimaan trofi Juara 1

    Penutup

    Kisah Lyo adalah pengingat bahwa fasilitas hanyalah alat, tapi mentalitas adalah penggerak. Gelar Juara 1 yang ia raih adalah bukti nyata bahwa saat seseorang memiliki tekad yang kuat, semesta akan membukakan jalan, meski jalan itu harus dibangun dengan keringat sendiri di luar tembok kampus.

    Selamat untuk Franzis Lyo Tjong. Teruslah melompat lebih tinggi, karena bagi seorang juara, langit adalah satu-satunya batasan, bukan fasilitas.

    *Oleh: Paulinus Jang, S.E.,M.M. – Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak. 

    Perspektif Mahasiswa Tentang Transparansi dan Kepatuhan Pajak di Era Sistem Perpajakan Modern

    Foto: Julianus Adit (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Sebagai mahasiswa yang mempelajari perpajakan, saya melihat pajak bukan hanya sebagai konsep akademik yang dipenuhi rumus dan regulasi, tetapi sebagai isu publik yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

    Di ruang kelas, pajak diajarkan sebagai tulang punggung penerimaan negara. Namun di luar kelas, pajak kerap dipersepsikan sebagai kewajiban yang rumit, membingungkan, dan bahkan menimbulkan ketidakpercayaan. Disinilah pentingnya membicarakan transparansi dan kepatuhan pajak secara lebih kritis, terutama dari sudut pandang pelajar.

    Fakta menunjukkan bahwa pajak memegang peranan sangat besar dalam pembangunan nasional. Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada APBN 2023, lebih dari 70 persen pendapatan negara Indonesia bersumber dari pajak.

    Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program perlindungan sosial. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah masyarakat benar-benar memahami ke mana pajak itu dialokasikan dan bagaimana manfaatnya dirasakan secara adil? Ketika pertanyaan ini tidak terjawab dengan baik, wajar jika kepatuhan pajak belum sepenuhnya optimal.

    Selama ini, sistem perpajakan konvensional sering dipandang tidak ramah bagi wajib pajak. Prosedur yang panjang, istilah teknis yang sulit dipahami, serta minimnya transparansi membuat pajak terasa sebagai beban administratif semata.

    OECD (2025) menyebutkan bahwa negara dengan tingkat transparansi fiskal rendah cenderung memiliki kepatuhan pajak sukarela yang lemah. Artinya, persoalan kepatuhan bukan hanya soal kesadaran warga, tetapi juga tentang sejauh mana negara mampu membangun sistem yang dapat dipercaya.

    Modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi seharusnya menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Pemerintah telah memperkenalkan berbagai layanan berbasis teknologi seperti e-filing dan e-billing untuk memudahkan wajib pajak.

    Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi meningkat dari sekitar 77 persen pada 2019 menjadi lebih dari 83 persen pada 2022. Angka ini patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat kita abai terhadap kelompok masyarakat yang masih tertinggal secara literasi digital.

    Dari sudut pandang mahasiswa, transparansi pajak tidak cukup dimaknai sebagai laporan angka penerimaan negara. Transparansi harus diwujudkan dalam bahasa yang sederhana, prosedur yang jelas, dan informasi yang mudah diakses.

    Wajib pajak berhak mengetahui bagaimana pajak dihitung dan digunakan. Penelitian Khaq dan Setijawan (2025) menunjukkan bahwa persepsi keadilan dan transparansi memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak sukarela. Tanpa rasa keadilan, kepatuhan hanya akan lahir karena takut sanksi, bukan karena kesadaran.

    Kepatuhan pajak yang dibangun atas dasar paksaan tentu tidak berkelanjutan. Di era perpajakan modern, pendekatan pelayanan seharusnya menjadi prioritas. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai pendamping yang membantu wajib pajak.

    Studi Wati dan Priono (2025) membuktikan bahwa peningkatan kualitas layanan dan digitalisasi sistem mampu meningkatkan kepatuhan hingga 15–20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ketika wajib pajak diperlakukan sebagai mitra, bukan objek, kepatuhan akan tumbuh lebih kuat.

    Meski demikian, sistem perpajakan modern tetap menghadapi tantangan serius. Kesenjangan literasi digital dan isu keamanan data tidak bisa diabaikan. Sistem perpajakan menyimpan data sensitif masyarakat, sehingga kebocoran data berpotensi merusak kepercayaan publik. Aristiyanto dan Furqon (2025) menegaskan bahwa keamanan data merupakan prasyarat utama keberhasilan digitalisasi perpajakan.

    Dalam konteks pendidikan, mata kuliah perpajakan seharusnya tidak berhenti pada aspek teknis perhitungan pajak. Mahasiswa perlu diajak berpikir kritis mengenai fungsi pajak, keadilan fiskal, dan akuntabilitas negara.

    Penelitian Izzah (2025) menunjukkan bahwa mahasiswa dengan literasi pajak yang baik cenderung memiliki kepatuhan lebih tinggi ketika memasuki dunia kerja.

    Sebagai pelajar, saya berpendapat bahwa transparansi dan kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama antara negara dan warga. Negara wajib membangun sistem yang adil dan transparan, sementara masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran untuk patuh.

    Jika generasi muda hanya diajarkan patuh tanpa diajak berpikir kritis, maka kepatuhan itu rapuh. Sebaliknya, ketika pelajar memahami alasan dan manfaat pajak secara rasional, kepatuhan akan tumbuh sebagai kesadaran, bukan paksaan.

    Referensi:

    • Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja DJP.
    • Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita.
    • OECD. (2025). Tax Administration and Transparency Report.
    • Khaq, M., & Setijawan, B. (2025). Transparansi, Keadilan, dan Kepatuhan Pajak.
    • Wati, S., & Priono, H. (2025). Digitalisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak.
    • Aristiyanto, D., & Furqon, A. (2025). Keamanan Data dalam Sistem Perpajakan Digital.
    • Izzah, N. (2025). Literasi Pajak Mahasiswa dan Kepatuhan di Masa Depan.

    *Oleh: Julianus Adit (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Pajak di Mata Mahasiswa: Antara Teori dan Realita

    Oleh: Nevty Inggrid Rai (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)

    Duta, Pontianak | Pajak merupakan salah satu instrumen paling krusial dalam menopang keberlangsungan negara.

    Dalam teori ekonomi publik dan hukum perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak memperoleh imbalan secara langsung, dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Konsep ini menempatkan pajak sebagai tulang punggung, pembiayaan pembangunan nasional, penyediaan layanan publik, serta pemerataan sosial ekonomi.

    Namun, ketika konsep-konsep ideal tersebut dipertemukan dengan realitas sosial, khususnya di kalangan pelajar, muncullah jarak yang cukup berpengaruh. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan calon wajib pajak di masa depan sering kali memandang pajak secara berbeda antara apa yang mereka pelajari di bangku kuliah dan apa yang mereka rasakan dalam kehidupan nyata.

    Secara akademis, mahasiswa telah diperkenalkan dengan konsep perpajakan melalui mata kuliah ekonomi, akuntansi, manajemen, maupun perpajakan. Mereka memahami bahwa pajak bukan sekadar “uang pungutan negara”, melainkan kewajiban konstitusional yang menjadi sumber utama pendapatan negara.

    Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen penerimaan negara Indonesia dalam APBN 2023 bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan pembangunan nasional sangat bergantung pada kepatuhan pajak warganya.

    Sayangnya, pemahaman teoritis tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesadaran pajak mahasiswa. Sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kesadaran pajak generasi muda masih tergolong rendah.

    Studi di Yogyakarta dan Surabaya (Putra & Rizyawati, 2022) menemukan bahwa sebagian besar mahasiswa belum memahami esensi pajak sebagai kontribusi kolektif untuk kepentingan publik. Pajak kerap dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai instrumen solidaritas sosial.

    Rendahnya kesadaran ini tidak lepas dari lemahnya literasi pajak yang aplikatif di perguruan tinggi. Meski materi perpajakan telah masuk dalam kurikulum, pembelajaran sering kali bersifat normatif dan teoritis.

    Penelitian Sari dan Nugroho (2021) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen mahasiswa responden belum memahami sanksi perpajakan dan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Akibatnya, pajak menjadi konsep abstrak yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa.

    Kesenjangan antara teori dan realita juga tercermin dalam sikap etis mahasiswa terhadap kepatuhan pajak. Beberapa survei akademik menunjukkan bahwa mahasiswa akuntansi secara umum memahami bahwa penggelapan pajak merupakan tindakan ilegal dan tidak etis.

    Namun, sikap tersebut sering kali menjadi ambigu ketika dikaitkan dengan persepsi keadilan sistem pajak dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Ketika mahasiswa memandang sistem perpajakan belum sepenuhnya transparan atau adil, motivasi untuk patuh pun cenderung melemah.

    Faktor pengalaman ikut memperlebar jurang tersebut. Sebagian besar mahasiswa belum pernah terlibat langsung dalam proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT atau pembayaran pajak penghasilan pribadi.

    Ketidakterlibatan ini membuat pajak dipandang sebagai urusan “orang lain” hingga mereka benar-benar memasuki dunia kerja. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi pada tahun 2022 baru mencapai sekitar 83 persen, hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam membangun budaya patuh pajak sejak dini.

    Jika dibiarkan, ini berpotensi berdampak jangka panjang. Mahasiswa yang tidak memiliki kesadaran pajak yang kuat berisiko membawa sikap apatis tersebut ketika mereka menjadi wajib pajak aktif. Oleh karena itu, pendidikan pajak perlu ditransformasikan dari sekedar penguasaan konsep menjadi pembentukan sikap dan karakter.

    Integrasi pendidikan pajak yang lebih aplikatif menjadi kunci. Simulasi pelaporan pajak, kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak, hingga kolaborasi kampus dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu mahasiswa memahami peran nyata mereka sebagai warga negara. Lebih dari itu, institusi pendidikan perlu menanamkan kesadaran bahwa pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan, bukan sekedar kewajiban administratif.

    Pada akhirnya, jurang antara teori dan realita pajak di mata mahasiswa mencerminkan tantangan besar literasi fiskal di Indonesia. Menutup jurang ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Sebab, masa depan penerimaan negara sangat ditentukan oleh generasi muda yang tidak hanya paham pajak secara teori, tetapi juga memiliki kesadaran dan komitmen untuk mematuhinya.

    Referensi:

    • Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita .
    • Putra, A., & Rizyawati, L. (2022). Kesadaran Pajak Mahasiswa dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Akuntansi dan Keuangan .
    • Sari, M., & Nugroho, R. (2021). Literasi Pajak dan Kepatuhan Calon Wajib Pajak. Jurnal Pendidikan Ekonomi .
    • Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja DJP .

    *Oleh: Nevty Inggrid Rai (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    KUHP Baru: Menjerat Para Demonstran?

    Penulis: Kosmas Mus Guntur

    Duta, Pontianak | Unjuk rasa merupakan salah satu ekspresi paling nyata dari demokrasi. Ia menjadi medium bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, bahkan kemarahan terhadap kebijakan publik yang dinilai tidak adil.

    Dalam sejarah Indonesia, demonstrasi bukan sekadar alat politik, melainkan juga katalis perubahan, dari era pergerakan nasional hingga reformasi 1998. Karena itu, setiap regulasi yang menyentuh hak berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum hampir selalu memicu perdebatan publik.

    Polemik serupa kembali mengemuka menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat penegak hukum sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

    Meski pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini bukan bentuk perizinan, sebagian kalangan menilainya sebagai langkah mundur dalam perlindungan kebebasan berpendapat.

    Pertanyaannya kemudian: apakah Pasal 256 KUHP benar-benar dimaksudkan untuk menertibkan ruang publik, atau justru berpotensi menjerat para demonstran?

    Pasal 256 KUHP pada dasarnya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum dilaksanakannya unjuk rasa di ruang publik.

    Norma ini disertai ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda bagi pihak yang tidak melakukan pemberitahuan dan pelaksanaan unjuk rasanya menimbulkan gangguan kepentingan umum atau huru-hara.

    Penting dicatat, unsur pemidanaan dalam pasal ini bersifat kumulatif. Artinya, tidak setiap demonstrasi tanpa pemberitahuan otomatis dipidana. Ancaman pidana baru berlaku apabila ketiadaan pemberitahuan tersebut berujung pada gangguan ketertiban umum. Sebaliknya, bagi demonstrasi yang telah melakukan pemberitahuan dan berlangsung tertib, ketentuan pidana ini tidak berlaku.

    Di atas kertas, konstruksi pasal ini tampak moderat. Ia tidak melarang demonstrasi, tidak mensyaratkan izin, dan tidak menutup ruang kritik. Namun, sebagaimana banyak regulasi hukum pidana lainnya, persoalan utama tidak berhenti pada bunyi norma, melainkan pada tafsir dan praktik penegakannya.

    Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

    Menurutnya, pasal ini justru bertujuan menciptakan keteraturan dalam penggunaan ruang publik agar hak satu kelompok tidak mengorbankan hak kelompok lainnya.

    Dalam pandangan pembentuk undang-undang, kewajiban pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat melakukan pengamanan, rekayasa lalu lintas, dan mitigasi risiko konflik. Dengan demikian, demonstrasi dapat berlangsung aman, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat luas.

    Pemerintah juga menekankan bahwa pasal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi demonstran yang telah bertindak sesuai prosedur.

    Argumen ini pada dasarnya sejalan dengan prinsip negara hukum modern, di mana kebebasan tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh kepentingan umum dan hak orang lain. Demokrasi, dalam kerangka ini, bukan sekadar kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.

    Kekhawatiran Masyarakat 

    Meski demikian, kritik dari masyarakat sipil tidak bisa diabaikan. Kekhawatiran utama terletak pada potensi multitafsir, khususnya terkait frasa “gangguan kepentingan umum” dan “huru-hara”. Istilah-istilah ini memiliki ruang interpretasi yang luas dan rawan digunakan secara subjektif oleh aparat di lapangan.

    Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa regulasi yang secara normatif tampak netral dapat berubah menjadi instrumen represif ketika berhadapan dengan kritik terhadap kekuasaan.

    Demonstrasi spontan, misalnya sebagai respons atas kebijakan mendadak atau peristiwa darurat, juga berpotensi dikriminalisasi karena tidak memenuhi syarat pemberitahuan, meskipun esensinya merupakan ekspresi politik yang sah.

    Kekhawatiran lainnya adalah pergeseran makna pemberitahuan menjadi izin secara faktual. Dalam praktik, garis pemisah antara “memberi tahu” dan “meminta izin” sering kali kabur.

    Jika aparat memiliki kewenangan luas untuk menilai apakah sebuah aksi berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka ruang diskresi yang besar ini dapat menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

    Dalam konteks ini, pertanyaan “menjerat atau menertibkan” sesungguhnya tidak dapat dijawab secara hitam-putih. Secara normatif, Pasal 256 KUHP tidak secara eksplisit mengekang kebebasan berpendapat. Ia bahkan dapat dibaca sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan unjuk rasa.

    Namun, hukum pidana bekerja bukan hanya melalui teks, melainkan juga melalui aparat penegak hukum dan kultur institusionalnya. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pelatihan aparat yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang efektif, pasal ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi selektif.

    Dalam negara demokrasi, pembatasan terhadap hak asasi manusia harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

    Artinya, pembatasan hanya boleh dilakukan sejauh benar-benar diperlukan dan tidak berlebihan. Jika penerapan Pasal 256 justru menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi warga untuk menyampaikan pendapat, maka tujuan demokrasi itu sendiri menjadi tereduksi.

    Menurut hemat penulis, Alih-alih terjebak pada dikotomi pro dan kontra, perdebatan mengenai Pasal 256 KUHP seharusnya diarahkan pada upaya mencari jalan tengah. Pertama, pemerintah perlu memastikan adanya aturan pelaksana yang rinci dan transparan, terutama mengenai indikator “gangguan ketertiban umum”.

    Kedua, aparat penegak hukum harus didorong untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, bukan represif.

    Demonstrasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan ancaman keamanan semata. Ketiga, masyarakat sipil dan media memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan pasal ini.

    Pengawasan publik yang kuat akan menjadi penyeimbang terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

    Pada prinsipnya, Pasal 256 KUHP tidak dapat dilepaskan dari konteks demokrasi Indonesia yang masih terus berproses. Ia bisa menjadi instrumen penataan ruang publik yang adil, atau sebaliknya, menjadi simbol kemunduran kebebasan sipil, semuanya bergantung pada cara negara menafsirkan dan menerapkannya.

    Demokrasi tidak diukur dari ketiadaan aturan, melainkan dari keberanian negara untuk melindungi kritik warganya. Jika Pasal 256 KUHP dijalankan dengan semangat tersebut, maka ia tidak akan menjerat demonstran, melainkan justru menguatkan demokrasi yang tertib dan berkeadaban. (*)

    *Kosmas Mus Guntur – Penulis adalah Praktisi Hukum pada kantor Hukum EMG LAW OFFICES di Jakarta dan Pengurus Pusat PMKRI (PP PMKRI) Periode 2022-2024.

     

    Pentingnya Donor Darah Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

    Foto: Sri Novita, Dosen AKUB

    Duta, Pontianak | Sesuai dengan visi pemerintah Indonesia yaitu ingin mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.   Faktor yang sangat penting dalam mewujudkan visi ini adalah salah satunya harus memiliki sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas. Donor darah memiliki peran strategis dalam mendukung sistem ketahanan nasional.

    Menurut Hasibuan (2022), sumber daya manusia yang unggul adalah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bekerja, pengetahuan, sikap, keterampilan dan moral yang baik sehingga mampu melaksanakan tugas secara efektif, efisien, produktif dan bertanggung jawab dalam mencapai tujuan organisasi.

    Untuk mewujudukan visi tersebut, pemerintah harus lebih memperhatikan kualitas Kesehatan yang dimiliki oleh Masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang ada di Palang Merah Indonesia yang ada di Kota Pontianak pada tahun 2025, setiap hari kebutuhan darah diperlukan rata-rata 200 kantong darah per hari. Namun rata – rata darah yang tersedia setiap hari rata -rata nya 80 kantong.  Hal ini terjadi karena berkurangnya kesadaran dari Masyarakat di Kota Pontianak akan pentingnya donor darah.

    Berdasarkan data yang ada di Palang Merah Indonesia Pontianak, setiap hari pasti ada pasien yang membutuhkan darah, baik darah A, B, O maupun AB. Berita yang saya amati melalui  grup Whatsapp Komdas rata- rata pasien yang membutuhkan darah itu adalah anak kecil, anak muda sampai orang tua.

    Pada kenyataannya, penyakit yang banyak diderita oleh anak – anak kecil di kota Pontianak adalah kanker leukimia/ kanker darah. Oleh karena itu Walikota Pontianak, Bapak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga Pontianak untuk tingkatkan kepedulian donor darah.

    Ketika pemerintah ingin mewujudkan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045, harus diperhatikan lebih dahulu kualitas kesehatan anak – anak sejak dini. Seperti yang kita lihat bahwa pemerintah Indonesia sekarang sudah memberikan makan bergizi gratis bagi anak – anak SD, SMP, SMK dan SMA.

    Buku Pengantar Manajemen – AKUB Pontianak

    Hal ini adalah hal yang sangat positif karena pemerintah dengan sendirinya sudah menerapkan pola hidup sehat bagi anak- anak dengan harapan agar anak-anak memiliki pola makan yang sehat. Dengan pola makan yang sehat, maka membuat tubuh mereka menjadi sehat dan kuat.

    Menurut jurnal ilmiah dampak makan bergizi gratis memang tidak dirasakan pada jangka waktu pendek, melainkan program ini akan dirasakan oleh anak – anak Indonesia pada jangka waktu panjang, terutama mempersiapkan generasi emas 2045 yang lebih matang dari nutrisi sejak dini.

    Program ini sangat bermanfaat positif jika dikaitkan dengan kegiatan donor darah. Sebelum melaksanakan kegiatan donor darah, pihak PMI akan mengecek tensi darah kita dan hemoglobin. Jika memenuhi persyaratan, maka kita diperbolehkan untuk mendonor darah. Jika program makan bergizi gratis terus diterapkan oleh pemerintah, maka saya yakin bahwa ke depannya dapat terwujud sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas.

    Donor darah sangat penting untuk Indonesia Emas 2045 karena menjamin ketersediaan darah untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, peduli dan produktif.

    Usia minimal donor darah adalah 17 tahun. Edukasi dari PMI kepada anak – anak muda yang berusia 17 tahun juga harus semakin giat untuk disosialisasikan mulai sekarang karena demi menolong pasien yang sakit. Bentuk kepedulian terhadap orang lain harus kita miliki dari sekarang karena sesuai dengan slogan PMI, setetes darah menyelamatkan.

    Manfaat donor darah bagi pendonor yaitu pemeriksaaan kesehatan rutin, penurunan risiko jantung, produksi sel darah baru, dan berkontribusi sosial.  Kita adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Dengan kita rutin melaksanakan donor darah, maka akan timbul kebahagiaan dalam diri pribadi kita karena sudah bisa menolong orang lain yang membutuhkan.

    Rutin mendonorkan darah dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas nasional.

    Sumber daya manusia yang sehat adalah merupakan pondasi utama bagi pembangunan nasional. Masyarakat yang memiliki tubuh yang sehat akan lebih bisa untuk berproduktif, memiliki daya saing tinggi dan mampu berkontribusi dalam Pembangunan dan inovasi. Dengan demikian dapat selaras dengan target Indonesia Emas 2045 untuk memiliki SDM unggul dan berdaya saing secara global.

    Rutin mendonorkan darah juga dapat menumbuhkan nilai solidaritas dan gotong royong yang tinggi. Ketika kita memiliki rasa kepedulian yang tinggi bagi sesama maka kita dapat menjaga persatuan dan stabilitas nasional dalam perjalanan menuju tahun 2045.

    Indonesia merupakan negara yang rawan terkena bencana. Ketika sebuah kota terkena bencana alam yang tidak terduga secara tiba – tiba, maka korban bencana akan lemah, lesu dan mengalami stress. Ketika stres, maka tubuh menjadi sakit. Seperti yang kita lihat bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat pada akhir November 2025, banyak Masyarakat yang membutuhkan darah.

    Dengan kejadian seperti ini, maka pentingnya memiliki niat untuk membantu mendonorkan darah untuk mendukung ketahanan nasional dan kesiapsiagaan bencana. Dengan adanya ketersediaan stok darah yang cukup maka maka dapat mengurangi angka kematian. Negara dengan sistem donor yang cepat dan kuat dapat mewujudkan ketahanan kesehatan nasional yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.

    Peran generasi muda dalam donor darah sangat penting. Generasi muda memiliki peran yang sangat penting sebagai pendonor sukarela, agen edukasi kesehatan dan pelopor gaya hidup sehat dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

    Generasi muda yang memiliki tubuh sehat, maka tidak menjadi kendala baginya untuk meneruskan perjalanan hidup. Ketika kita sehat, maka kita dapat melaksanakan seluruh aktifitas yang kita inginkan. Salah satunya adalah bekerja, dengan bekerja maka kita dapat mempertahankan kehidupan. Di dalam bekerja juga, semua Perusahaan / instansi pasti menginginkan kualitas kesehatan pekerja yang benar – benar sehat karena karyawan yang sehat maka akan dapat bekerja secara maksimal dan produktif.

    Indonesia berada pada tahap yang penting dalam menghadapi bonus demografi  yaitu kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif sangat tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, maka dapat menjadi beban, yaitu rendahnya keterampilan, dan pengangguran yang tinggi. Oleh karena itu, sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas sangat dibutuhkan.

    *Sri Novita, S.E., M.M. merupakan dosen di Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa_San Agustin Kampus II Pontianak. 

     

    Bahasa Mandarin dalam Kurikulum Pendidikan Perbankan dan Keuangan: Kebutuhan atau Sekadar Tren?

    Foto: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Duta, Pontianak | Di era globalisasi ekonomi yang semakin terintegrasi, hubungan dagang dan finansial antarnegara tidak lagi sekadar pilihan strategi, melainkan sebuah keniscayaan.

    Memasuki periode 2025–2026, pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi dunia ke kawasan Asia semakin nyata, dengan Tiongkok tetap memainkan peran kunci dalam arsitektur ekonomi global. Kondisi ini mendorong Bahasa Mandarin mengalami transformasi fungsi, dari sekadar alat komunikasi menjadi kompetensi strategi, khususnya di sektor perbankan dan keuangan.

    Secara global, laporan Ethnologue (2025) mencatat bahwa Bahasa Mandarin tetap menjadi bahasa dengan jumlah penutur asli terbesar di dunia, yakni lebih dari 1,1 miliar orang. Dari sisi ekonomi, World Economic Outlook IMF (2025) memproyeksikan Tiongkok mempertahankan posisinya sebagai ekonomi terbesar kedua dunia hingga tahun 2026, dengan kontribusi sekitar 18 persen terhadap PDB global.

    Data ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi dan bahasa berjalan beriringan, menjadikan Bahasa Mandarin semakin relevan dalam komunikasi bisnis dan keuangan internasional.

    Dalam konteks Indonesia, penguatan hubungan ekonomi dengan Tiongkok terus berlanjut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa nilai perdagangan Indonesia–Tiongkok sepanjang tahun 2025 melampaui USD 150 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2024.

    Tiongkok kembali menjadi mitra dagang terbesar Indonesia, khususnya dalam ekspor nonmigas seperti nikel, baja, dan produk manufaktur berbasis hilirisasi. Proyeksi awal tahun 2026 dari Kementerian Perdagangan menunjukkan tren perdagangan bilateral yang masih ekspansif seiring meningkatnya permintaan industri dan investasi kawasan.

    Buku Pengantar Manajemen – AKUB Pontianak

    Dari sisi investasi, Kementerian Investasi/BKPM melaporkan bahwa realisasi investasi asing langsung (FDI) dari Tiongkok ke Indonesia pada tahun 2025 mencapai sekitar USD 9 miliar. Investasi tersebut ditujukan pada sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, industri pengolahan, dan infrastruktur. Untuk tahun 2026, BKPM memproyeksikan Tiongkok tetap menjadi salah satu investor asing terbesar di Indonesia, sejalan dengan agenda industrialisasi dan transisi energi nasional.

    Penguatan hubungan ekonomi ini berdampak langsung pada sektor perbankan dan keuangan. Bank Indonesia mencatat bahwa hingga akhir tahun 2025, nilai transaksi Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) antara Indonesia dan Tiongkok telah melampaui ekuivalen USD 7 miliar, dan diproyeksikan meningkat pada tahun 2026 seiring meluasnya kerja sama sistem pembayaran lintas negara.

    Intensitas transaksi ini menuntut tenaga perbankan yang tidak hanya menguasai aspek teknis keuangan, tetapi juga mampu berkomunikasi secara efektif dengan mitra bisnis berbahasa Mandarin.

    Sejumlah bank asing dan bank nasional yang memiliki eksposur kuat terhadap klien Tiongkok mulai menjadikan kemampuan Bahasa Mandarin sebagai kualifikasi penting.

    Bank of China dan ICBC cabang Indonesia, misalnya, secara konsisten menyebutkan kemampuan Bahasa Mandarin sebagai nilai tambah strategi dalam proses rekrutmen, terutama untuk posisi layanan nasabah internasional dan pembiayaan perdagangan. Fakta ini menegaskan bahwa Bahasa Mandarin telah berkembang menjadi kebutuhan profesional yang nyata, bukan sekedar pelengkap administratif.

    Dalam konteks pendidikan tinggi, integrasi Bahasa Mandarin ke dalam kurikulum perbankan dan keuangan merupakan langkah adaptif terhadap dinamika global.

    Pendidikan tidak lagi cukup membekali siswa dengan teori keuangan semata, tetapi juga harus menyiapkan kompetensi lintas budaya dan bahasa. Pendekatan pembelajaran berbasis Business Mandarin atau Mandarin for Banking and Finance dinilai lebih relevan karena berorientasi langsung pada kebutuhan dunia kerja.

    Meski demikian, Bahasa Mandarin tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Kompleksitas bahasa ini menuntut desain kurikulum yang matang agar tidak membebani beban akademik. Penempatannya sebagai mata kuliah pilihan strategi atau program sertifikasi dapat menjadi solusi agar mahasiswa memiliki kesamaan sesuai minat dan arah karir.

    Pada akhirnya, dengan data perdagangan, investasi, dan transaksi keuangan Indonesia–Tiongkok yang terus meningkat hingga tahun 2026, Bahasa Mandarin dalam kurikulum pendidikan perbankan dan keuangan tidak dapat lagi dipandang sekadar tren global.

    Ia merupakan kebutuhan nyata yang sejalan dengan arah perkembangan ekonomi nasional dan global. Dengan dukungan kurikulum adaptif, kolaborasi industri, serta metode pembelajaran aplikatif, Bahasa Mandarin berpotensi menjadi aset strategi bagi sarjana perbankan dan keuangan Indonesia.

    Referensi:

    • Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia.
    • Kementerian Investasi/BKPM. (2025–2026). Laporan Realisasi dan Proyeksi Investasi Asing.
    • Bank Indonesia. (2025). Laporan Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia–Tiongkok.
    • Dana Moneter Internasional. (2025). Prospek Ekonomi Dunia.
    • Ethnologue. (2025). Bahasa-bahasa Dunia.

    *Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    BPHTB sebagai Instrumen Keadilan Fiskal Daerah (Studi Kasus Kota Pontianak)

    Kristian Toti (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)

    Duta, Pontianak | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pajak daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian fiskal pemerintah daerah. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, BPHTB bersama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

    Di Kota Pontianak, pajak daerah, termasuk BPHTB dan PBB-P2, menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap PAD.

    Berdasarkan data Pemerintah Kota Pontianak, realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp384,2 miliar dan relatif stabil pada tahun 2024 dengan realisasi sekitar Rp384,8 miliar. Hingga September 2025, realisasi pajak daerah bahkan meningkat menjadi sekitar Rp397 miliar atau sekitar 75 persen dari total PAD Kota Pontianak. Capaian ini menunjukkan peran penting pajak daerah sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan.

    Secara konseptual, BPHTB memiliki karakteristik yang mendukung prinsip keadilan fiskal. Pajak ini dikenakan atas perolehan aset berupa tanah dan bangunan yang umumnya bernilai tinggi dan dimiliki oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Dengan demikian, BPHTB mencerminkan prinsip keadilan vertikal, yaitu pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dikenai beban pajak yang lebih besar.

    Namun, dalam praktiknya, BPHTB juga menimbulkan tantangan keadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kewajiban pembayaran BPHTB pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan menambah beban biaya awal transaksi. Bagi pembeli rumah pertama atau masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini dapat menjadi hambatan untuk memiliki hunian yang layak. Selain itu, penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi riil wajib pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Di Kota Pontianak, realisasi BPHTB pada tahun 2023 tercatat hampir mencapai target dengan tingkat realisasi sekitar 98,50 persen, sementara PBB-P2 mencapai sekitar 65,56 persen dari target. Data ini menunjukkan bahwa BPHTB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pajak daerah, namun sekaligus menuntut kebijakan pengelolaan yang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam memastikan BPHTB benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan fiskal. Penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang memadai dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, kebijakan pembebasan atau pengurangan BPHTB bagi pembeli rumah pertama dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjadi langkah afirmatif untuk mencegah beban pajak yang berlebihan.

    Upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah juga patut diapresiasi, salah satunya melalui digitalisasi pembayaran pajak menggunakan QRIS dinamis dan sistem pembayaran elektronik lainnya. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    Pada akhirnya, BPHTB dan PBB-P2 memiliki potensi besar sebagai instrumen keadilan fiskal daerah apabila dikelola secara seimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan BPHTB tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga berpihak pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, BPHTB dapat menjadi alat fiskal yang tidak hanya produktif, tetapi juga adil dan inklusif.

    Referensi:

    • Pemerintah Kota Pontianak. (2024–2025). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
    • PPID Kota Pontianak. (2025). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah.
    • Mardiasmo. (2022). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Oleh: Kristian Toti (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)

    Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Tindakan Lebih Jujur daripada Kata

    Jika Ingin tahu apa yang dipikirkan orang-orang, jangan melihat apa yang mereka katakan, tetapi lihatlah apa yang mereka lakukan, - Rene Decartes (Sumber: Literasi Kata)

    Duta, Pontianak| Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, memenuhi ruang publik dipenuhi kata-kata yang indah. Ucapan damai, harapan baru, komitmen perubahan, serta janji-janji masa depan bergema di berbagai lini kehidupan baik dari mimbar keagamaan, pidato politik, iklan komersial, hingga unggahan media sosial.

    Karena bisingnya ucapan-ucapan itu, seketika saya menarik diri dan masuk dalam kesunyian sembari nongkrong santuy di dapur tentunya ditemani secangkir kopi bersama tembakau, sejenak terlintas dalam pikiran bahwa di tengah banjir narasi tersebut, muncul pertanyaan klasik sekaligus mendasar, sejauh mana kata-kata itu benar-benar mencerminkan apa yang diyakini dan akan dilakukan manusia?

    René Descartes (1596-1650), filsuf rasionalis abad ke-17, memberi kita kerangka berpikir yang saya pikir tetap relevan untuk membaca fenomena ini. Melalui methodical doubt atau metode keraguan, Descartes mengajak manusia untuk tidak menerima sesuatu sebagai kebenaran sebelum ia jelas dan pasti.

    Bagi Descartes, kata-kata tidak pernah otomatis menjadi jaminan kebenaran saya mengartikan bahwa bahasa bisa disusun dengan rapi, dimanipulasi secara retoris, bahkan diucapkan tanpa keyakinan batin yang sungguh-sungguh. Karena itu, akal budi harus berhati-hati terhadap apa yang hanya tampak di permukaan.

    Dalam perspektif ini, tindakan memiliki bobot epistemologis yang lebih kuat dibandingkan ucapan. Tindakan adalah hasil keputusan, pilihan, dan kehendak yang telah melewati proses rasional, sadar atau tidak sadar.

    Apa yang dilakukan seseorang—secara konsisten dan berulang—menjadi cermin yang lebih jujur dari apa yang benar-benar ia nilai, ia yakini, dan ia kehendaki. Dengan kata lain, jika ingin memahami pikiran manusia, jangan berhenti pada apa yang ia katakan tetapi perhatikanlah apa yang ia lakukan.

    Pandangan Descartes ini terasa sangat aktual ketika kita menengok dunia manajemen, khususnya dalam kajian perilaku konsumen. Dalam teori pemasaran modern, para pemasar menyadari bahwa apa yang dikatakan konsumen sering kali tidak sepenuhnya sejalan dengan apa yang mereka lakukan.

    Konsumen bisa mengaku peduli lingkungan, tetapi tetap membeli produk yang merusak alam, (relfeksi kita bersama terkait fenomena alam yang terjadi di Sumatra).

    Mereka bisa menyatakan setia pada sesuatu, tetapi dengan mudah berpindah ketika ada diskon kecil dari pesaing. Karena itu, riset pemasaran yang serius tidak hanya mengandalkan survei verbal, melainkan menekankan observasi perilaku aktual.

    Di sinilah konsep classical conditioning atau pengkondisian klasik memainkan peran penting. Dalam pemasaran, pengkondisian klasik bekerja dengan mengaitkan suatu merek atau produk dengan stimulus emosional tertentu—kebahagiaan, nostalgia, rasa aman, atau kebersamaan.

    Iklan Natal, misalnya, jarang menjual produk secara rasional semata, ia menjual suasana mulai dari topik keluarga berkumpul, kehangatan, cinta, dan harapan baru. Konsumen mungkin berkata bahwa mereka membeli produk karena kualitas atau harga, tetapi tindakan membeli sering kali dipicu oleh asosiasi emosional yang dibentuk secara sistematis.

    Apalagi sekarang jaman AI, bahkan untuk sekelas dosen-pun menulis dari chatgpt dan dijiplak pula mentah-mentah, akai dai… “Kurang lebih selama 10 tahun bergelut di dunia kewartawanan, saya kembali menyadari apa yang dikatakan oleh guru menulis saya waktu itu, lebih baik menulis sendiri daripada mengedit tulisan orang.” 

    Fenomena ini menegaskan tesis Descartes dalam konteks kontemporer tentang kata-kata rasionalisasi sering datang belakangan, sementara tindakan sudah lebih dulu dipandu oleh struktur keyakinan dan kebiasaan yang tertanam.

    Akal budi, dalam kerangka rasionalisme, perlu menyingkap lapisan-lapisan ini agar manusia tidak tertipu oleh narasi—baik narasi yang disampaikan orang lain maupun narasi yang ia bangun untuk dirinya sendiri.

    Perspektif ekonomi memperkuat analisis itu, dalam teori ekonomi klasik, manusia sering digambarkan sebagai homo economicus yang rasional, konsisten, dan berorientasi pada utilitas. Namun praktik ekonomi nyata menunjukkan bahwa keputusan ekonomi manusia jauh lebih kompleks.

    Pilihan konsumsi, investasi, dan produksi sering kali dipengaruhi oleh kebiasaan, emosi, ekspektasi sosial, dan tekanan budaya. Apa yang diucapkan pelaku ekonomi tentang efisiensi dan rasionalitas tidak selalu tercermin dalam tindakan nyata mereka.

    Krisis ekonomi global, inflasi, dan ketimpangan sosial yang terus berlangsung menjelang 2026 memperlihatkan jurang antara retorika dan realitas.

    Banyak kebijakan ekonomi dikemas dengan bahasa pertumbuhan dan kesejahteraan, tetapi tindakan konkret sering kali justru memperlebar kesenjangan. Dalam kerangka Descartes, akal budi yang jujur dituntut untuk menilai kebijakan bukan dari slogan, melainkan dari dampak nyata yang dapat diamati dan diuji.

    Tampaknya Natal dalam tradisi Kristiani, menghadirkan kritik yang sejalan dengan pendekatan diatas, bahwa Natal bukan perayaan kata-kata megah, melainkan peristiwa konkret, tentang Sabda yang menjadi daging, kebenaran yang menjelma dalam tindakan, (ini kita ucapkan selalu dalam doa Angelus maupun selalu didengar dalam perayaan misa setiap minggu).

    Pesan Natal mengingatkan bahwa kasih sejati tidak berhenti pada ucapan “damai di bumi”, tetapi diwujudkan dalam solidaritas, keadilan, dan perhatian pada yang lemah. Di titik ini, refleksi rasional Descartes bertemu dengan etika praksis tentang kebenaran harus tampak dalam tindakan.

    Memasuki Tahun Baru 2026, banyak individu dan organisasi akan kembali menyusun resolusi dan strategi. Dalam dunia manajemen, rencana sering ditulis dengan bahasa visioner.

    Namun tantangannya selalu sama, apakah strategi itu sungguh dihidupi dalam keputusan sehari-hari? Apakah nilai-nilai perusahaan benar-benar tercermin dalam praktik kerja, relasi dengan karyawan, dan tanggung jawab sosial? Descartes mengingatkan bahwa klaim rasional harus diuji melalui konsistensi tindakan.

    Dalam konteks konsumen, refleksi ini juga bersifat personal, bahwa kita sering mengucapkan harapan hidup sederhana, berkelanjutan, dan bermakna, tetapi tindakan konsumsi kita berkata lain.

    Rasionalisme Descartes bukan mengajak kita menjadi sinis, melainkan jujur dan reflektif, maksudnya dengan mengamati tindakan sendiri—pola belanja, penggunaan waktu, dan prioritas hidup—akal budi memperoleh cermin untuk menilai apakah hidup kita selaras dengan nilai yang kita ucapkan.

    Ekonomi yang sehat pun menuntut kejujuran semacam ini, misalnya pasar tidak hanya membutuhkan efisiensi, tetapi juga kepercayaan. Kepercayaan itu tidak-lah dibangun dari janji, tetapi dari konsistensi tindakan. Pelaku usaha yang berkata tentang etika tetapi bertindak sebaliknya akan kehilangan legitimasi. Dalam jangka panjang, ekonomi yang berkelanjutan hanya mungkin jika ada kesesuaian antara kata, kebijakan, dan praktik nyata.

    Akhirnya, Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi momen yang tepat untuk melakukan methodical doubt ala Descartes terhadap diri sendiri dan masyarakat.

    Meragukan sesuatu bukan untuk meruntuhkan, tetapi untuk menjernihkan. Meragukan kata-kata yang terlalu mudah, termasuk kata-kata kita sendiri, agar kita sampai pada kebenaran yang lebih kokoh, kebenaran yang tampak dalam tindakan.

    Selamat Natal 2025, semoga perayaan ini tidak berhenti pada ucapan damai, tetapi menjelma dalam tindakan kasih yang nyata. Kemudian selamat Tahun Baru 2026, semoga kita melangkah dengan akal budi yang jernih, kehendak yang jujur, dan keberanian untuk hidup selaras antara apa yang kita katakan dan apa yang sungguh kita lakukan. Dalam keselarasan itulah, kebenaran tidak hanya dipikirkan, tetapi dihidupi.

    *Samuel_Dosen AKUB_San Agustin. 

    Pelajaran dari Pontianak tentang Keamanan Daerah dan Stabilitas Investasi

    Foto: Seselia Sesi - Mahasiswi AKUB Pontianak - San Agustin, Kampus II Pontianak.

    DUTA, Pontianak | Keamanan daerah merupakan salah satu faktor kunci dalam menentukan stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Indonesia. Ketika suatu wilayah memiliki tingkat keamanan yang baik, aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar dan investor merasa lebih percaya diri untuk menanamkan modal.

    Sebaliknya, meningkatnya gangguan keamanan—baik berupa kriminalitas, konflik sosial, maupun aktivitas ilegal—dapat langsung menurunkan kepercayaan investor. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada skala nasional, tetapi juga terasa nyata di tingkat lokal, sebagaimana yang terlihat dalam beberapa kasus keamanan di Kota Pontianak.

    Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa keamanan daerah memiliki hubungan erat dengan stabilitas regional dan keputusan investasi. Setidaknya terdapat tiga kelompok kajian utama yang relevan untuk menjelaskan keterkaitan tersebut.

    Pertama, jurnal-jurnal tentang strategi pertahanan dan keamanan regional (2019–2023) menekankan pentingnya upaya Indonesia dalam memperkuat stabilitas kawasan Asia Tenggara.

    Stabilitas regional memiliki dampak langsung terhadap keamanan daerah, terutama kota-kota yang berada di wilayah strategis dan perbatasan seperti Pontianak. Ketika kawasan relatif stabil, risiko gangguan keamanan di tingkat lokal dapat ditekan, sehingga aktivitas ekonomi dan investasi berjalan lebih kondusif.

    Kedua, kajian mengenai Belt and Road Initiative (BRI) menunjukkan bahwa program ini membawa peluang investasi besar, khususnya di sektor infrastruktur dan konektivitas. Namun, di sisi lain, BRI juga memunculkan dinamika geopolitik dan persaingan antarnegara besar.

    Kondisi ini menuntut negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, untuk menjaga keamanan kawasan agar investasi dapat berjalan aman dan berkelanjutan. Bagi daerah perbatasan seperti Pontianak, peningkatan aktivitas ekonomi akibat proyek-proyek besar harus diimbangi dengan penguatan keamanan, guna mencegah penyelundupan, kriminalitas lintas negara, maupun konflik kepentingan.

    Ketiga, jurnal yang membahas dampak stabilitas politik dan keamanan terhadap investasi di Indonesia menegaskan bahwa investor sangat sensitif terhadap isu keamanan.

    Gangguan kecil di tingkat lokal sekalipun dapat mendorong investor menunda atau bahkan membatalkan rencana investasi. Hal ini menegaskan bahwa keamanan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Pontianak menghadapi sejumlah kasus keamanan yang cukup menyita perhatian publik.

    Di antaranya adalah peningkatan kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor, tawuran, dan aksi premanisme; konflik antar kelompok pemuda di beberapa kecamatan; serta kasus narkotika dan perdagangan ilegal yang berkaitan dengan wilayah perbatasan.

    Meskipun skalanya tidak sebesar konflik nasional, kasus-kasus tersebut tetap memengaruhi persepsi masyarakat dan pelaku usaha terhadap tingkat keamanan daerah.

    Dampak dari kondisi ini cukup nyata. Pelaku usaha, UMKM, hingga investor cenderung bersikap lebih berhati-hati dan menunda ekspansi usaha. Sejumlah UMKM membatasi jam operasional, terutama pada malam hari, demi alasan keamanan.

    Padahal, sektor kuliner dan ritel justru banyak bergantung pada aktivitas malam. Selain itu, distribusi barang menjadi lebih lambat karena pertimbangan keamanan jalur logistik, sementara biaya operasional meningkat akibat kebutuhan tambahan seperti CCTV, penjagaan malam, dan asuransi.

    Jika dikaitkan dengan kajian akademik, kasus Pontianak memperlihatkan bahwa keamanan lokal sangat menentukan kelancaran aktivitas ekonomi.

    Jurnal tentang keamanan dan investasi menjelaskan bahwa ketika keamanan terganggu, kepercayaan investor ikut menurun. Hal ini sejalan dengan kondisi Pontianak yang membutuhkan stabilitas untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan menarik investasi baru.

    Lebih jauh, konsep regional resilience atau ketahanan regional menjadi penting dalam konteks ini. Ketahanan kawasan Asia Tenggara tidak hanya ditentukan oleh satu negara, tetapi oleh kerja sama seluruh negara ASEAN.

    Bagi Indonesia, khususnya daerah perbatasan seperti Pontianak, stabilitas kawasan memiliki pengaruh langsung. Ketika kawasan aman, aktivitas ekonomi lintas batas dapat berjalan lancar. Sebaliknya, gangguan keamanan regional dapat dengan cepat memicu peningkatan kriminalitas lintas negara dan gangguan perdagangan.

    Dengan demikian, keamanan lokal Pontianak sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan stabilitas regional. Daerah perbatasan yang aman akan memperkuat ketahanan nasional, yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan.

    Secara keseluruhan, keamanan daerah memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menarik investasi. Kasus-kasus keamanan di Pontianak membuktikan bahwa meskipun berskala lokal, dampaknya nyata terhadap kepercayaan investor dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Kajian-kajian akademik juga memperkuat pandangan bahwa keamanan lokal tidak dapat dipisahkan dari dinamika regional dan global. Oleh karena itu, upaya menjaga keamanan daerah secara konsisten menjadi prasyarat penting bagi peningkatan investasi, khususnya di sektor perdagangan, logistik, dan UMKM.

    Daftar Pustaka

    Badan Pusat Statistik. 2022. Statistik Kejahatan Indonesia 2022. Jakarta: BPS.

    Dewi, Rina, dan Taufik Hidayat. 2021. “Pengaruh Rasa Aman terhadap Aktivitas UMKM di Kota Besar.” Jurnal Manajemen dan Bisnis 9 (3): 201–215.

    Fitriani, Lestari. 2020. UMKM dan Dinamika Perekonomian Lokal. Bandung: Alfabeta.

    Kementerian Koperasi dan UMKM. 2021. Laporan Tahunan UMKM Indonesia. Jakarta.

    Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2022. Tingkat Keamanan dan Kunjungan Wisatawan. Jakarta.

    Putra, Andi, dan Sari Wulandari. 2020. “Keamanan Daerah sebagai Faktor Penentu Daya Tarik Wisata.” Jurnal Pariwisata Nusantara 11 (1): 33–47.

    Santoso, Iwan. 2021. Manajemen Pariwisata dan Keamanan Destinasi. Jakarta: Rajawali Pers.

    Sari, Nabila, dan Rudi Pratama. 2023. “Keamanan Lingkungan dan Produktivitas Pelaku UMKM.” Jurnal Ekonomi Mikro Indonesia 6 (1): 12–28.

    UNWTO. 2021. Tourism Risk and Safety Report. Madrid: United Nations World Tourism Organization.

    Yuliana, Maya, dan Dedi Harahap. 2023. “Keamanan dan Dampaknya terhadap Perputaran Ekonomi Daerah Wisata.” Jurnal Ekonomi Regional 5 (2).

    *Seselia Sesi – Mahasiwi AKUB Pontianak_San Agustin, (Sam). 

    Sport Massage Berlisensi Nasional di San Agustin

    Sport Massage Berlisensi Nasional di San Agustin, Dokumentasi Penulis

    DUTA, Landak | Sebelum masuk terlebih dalam mengenai sport massage adalah, sentuhan yang memberikan rasa aman, nyaman, hangat, dan segar. Selain itu massage dapat dilakukan pada orang sehat, dan bahkan cedera ringan dapat disembuhkan.

    Tujuan Sport massage memberikan efek positif terhadap kondisi patologis dan pasca-trauma, meningkatkan aliran sirkulasi darah, menormalkan fungsi organ tubuh, dan bermanfaat dalam mencegah penyakit dari gangguan mungkin terjadi, memelihara, memperbaiki, dan menghilangkan efek kelelahan.

    Beberapa hal yang tidak boleh diberikan perawatan massage adalah patah tulang atau retak, sendi yang terkilir atau bergeser, pendarahan, dislokasi sendi, tumor yang tumbuh, demam dengan suhu tubuh tinggi, disentri, mulas, kehamilan, dan varises.

    Selain itu juga massage memiliki berbagai teknik-teknik seperti,  effleurage (menggosok), petrisage (memijat), shaking (mengguncang), tapotement (memukul), friction (menggesek), walken (menggosok otot), vibration (menggetarkan), skin rolling (menggeser lipatan kulit), dan stroking (memijat) (Anes 2025).

    Dari berbagai kajian diatas betapa sangat pentingnya sport massage pada peredaran darah, rileksasi otot, penanganan ketidak seimbangan tubuh, serta performa dari penampilan atlet. Bagaiman suatu urgensinya realitanya dalam pelaksanaan, atlet hanya dijadikan suatu mesin robot dalam memuaskan keinginan para pelatih dan sponsor.

    Atlet hanya dijadikan sapi perahan, lupa akan pemberian kesejahteraan, kenyamanan salah satunya terhadap relaksasi jaringan otot melalui sport massage. Berapa banyak atlet muda hanya bersinar sebentar karena cedera ia memutuskan tidak melanjutkan cita-citanya menjadi atlet professional.

    Berapa banyak pelatih hanya dapat memberikan suatu program latihan tapi lupa akan adanya prilaku overload dan overtraining menimbulkan cedera akut bahkan kronis.

    Berapa banyak atlet yang mencari sendiri dalam mengatasi derita cedera yang dialami, mungkinkah profesionalitas pelatih perlu dipertanyakan, dengan metode latihan tanpa didampingi suatu tim ahli sport massage tersertifikasi.

    Apakah setiap atlet memahami pentingnya suatu tim pendamping ahli sport massage untuk memproteksi pribadinya sendiri.

    Semoga semakin banyak atlet yang memahami dan tersadarkan arti kesehatan ekstremitas atas dan bawah itu lebih penting dari pada ketenaran sesaat hanya mendapatkan suatu mendali kemenangan setelah itu menjadi kenangan.

    Barangkali hanya sebatas Kabupaten kota mengetahui tentang jumlah prestasi atletnya, namun terlupakan tentang tuntutan pelatih profesional dari luar pulau untuk menjadi pelatih yang menginginkan ahli sport massage berlisensi nasional dalam setiap pendampingan, namun tidak dimiliki.

    Solusi terbaik bagaimana seorang atlet menjadi tenang, aman dan nyaman jawaban seharusnya memiliki tim sport massage professional.

    Salah satu kampus dengan prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi San Agustin menyadari dan menjadi beban dari keilmuan mengenai pencegahan dan penanganan cedera olahraga.

    Oleh sebab itu mengikuti pelatihan sport massage tingkat nasional. Semoga hal baik ini dapat mengingatkan akan pentingnya setiap pelatih yang ada, untuk melirik profesional sport massage berlisensi nasional di kampus san agustin.

    *Jayadi, S.Pd., M.Or – Dosen PJKR di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan (Ngabang Kabupaten Landak).

    TERBARU

    TERPOPULER