Tuesday, May 12, 2026
More
    Home Blog Page 129

    Satgas Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan Pelaksanaan Prokes

    MajalahDUTA.Com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta seluruh kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia agar kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan terutama di tempat umum dan pemukiman warga.

    Permintaan pengawasan tersebut menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dilakukan karena Positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam 5 minggu terakhir, dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen atau naik hampir 2 kali lipat.

    “Jika dibandingkan dengan saat puncak omicron lalu, dalam 5 minggu kenaikan hampir 17 persen. Sedangkan saat puncak delta lalu kenaikan 9 persen. Artinya, kenaikan positivity rate kali ini masih lebih rendah disbanding saat puncak omicron dan delta. Namun, ini tetap perlu kita waspadai karena positivity rate sudah di atas 10 persen,” ujar Wiku.

    Baca juga: Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 tentang HAM Mendesak Direvisi

    Menurut Wiku, angka positivity rate ini merefleksikan kenaikan kasus positif di tengah masyarakat. Jumlah kelurahan/desa yang dipantau dalam 1 bulan terakhir mulai terlihat menaik meski angka masih belum signifikan.

    Dari total 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, kata Wiku, di minggu ini hanya 2 ribu (2,5 persennya) yang dipantau kedisiplinan protokol kesehatannya.

    Penyesuaian Strategi Vaksinasi Wiku juga menyebutkan, perlu ada penyesuaian strategi vaksinasi COVID-19 yaitu mempercepat pemerataan cakupan vaksinasi dosis terlengkap agar mencapai kekebalan optimal.

    “Saat ini, tugas kita bukan sekadar memastikan diri sendiri sudah divaksinasi lengkap namun juga orang di sekitar kita. Karena tujuan utama kita adalah membentuk kekebalan kolektif bukan individual,”ujar Wiku.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan hasil Sero Survei ketiga yang dilakukan secara nasional pada 100 kab/kota terpilih yang sama dengan sampel untuk Sero Survei yang dilakukan akhir tahun lalu.

    Baca juga: Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

    Menurut Wiku, ini dilakukan untuk melihat progress peningkatan antibodi pada individu yang sama sehingga efektivitas penambahan dosis vaksin lebih jelas terlihat.

    “Khususnya karena dalam rentang waktu satu tahun itu, ada banyak program pengendalian COVID-19 lainnya, salah satunya pemberian vaksin booster dosis pertama untuk masyarakat umum,” tegas Wiku.

    Menurut Wiku, dari hasil tersebut ditemukan fakta bahwa kekebalan komunitas pada sampel yang diambil meningkat mencapai 98,5 persen. Dari situ diasumsikan kekebalan komunitas secara nasional rata-rata pun meningkat.

    Peningkatan ini terjadi karena riwayat vaksinasi atau infeksi sebelumnya. Dalam studi ini juga ditemukan bahwa semakin lengkap dosis vaksin yang diterima maka semakin tinggi kadar antibodi atau kekebalan yang dimiliki seseorang.

    “Namun nyatanya secara data cakupan vaksinasi booster belum meningkat signifikan disbanding laju vaksinasi dosis pertama dan kedua terhitung dari suntikan pertama dosis pertama secara nasional,” ujar Wiku.

    Padahal, kata Wiku, untuk membentuk dan mempertahankan kadar antibodi efektif mencegah infeksi, pemberian dosis vaksin lanjutan harus tepat waktu, khususnya booster yaitu 6 bulan pascapenyuntikan dosis kedua. Di satu sisi populasi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan akan makin terancam keselamatannya.

    Hal ini justra semakin menguatkan urgensi untuk terus menerus meningkatkan cakupan vaksinasi bahkan seharusnya sampai ke titik optimal yaitu cakupan booster setinggitingginya.

    Baca juga: Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat

    Vaksinasi Bukan Obat “Kembali kami ingatkan, vaksinasi bukanlah obat yang membuat kita kebal dari penularan. Ini kelihatan dari data bahwa 5 daerah penyumbang kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi,”tegas Wiku.

    Karena itu, kata Wiku, diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat. Diharapkan hal ini menjadi budaya yang tak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

    Kata Wiku, untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berisi:

    1. Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.

    2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam (negatif) atau PCR 3×24 jam (negative).

    3. Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku:

    a. Kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua

    b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster

    Baca juga: Pastor Johanes Robini: Manajemen Universitas Katolik, Jangan Emosional, Bertanyalah dan Komunikasikan

    SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.

    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Narahubung
    Hery Trianto (0818 866 827)
    Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19

    Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 tentang HAM Mendesak Direvisi

    Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar)

    MajalahDUTA.Com, Bandung-  Jumat (12/08/202) Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara de facto telah ketinggalan zaman menyusul munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM yang kian bervariasi di dalam praktiknya. Hal ini menunjukkan bahwa UU HAM mendesak untuk diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan pengaturan HAM yang telah berkembang pesat dalam forum internasional.

    Demikian disampaikan Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dalam acara Diskusi Pakar Terhadap Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional serta FH Unpar di Kampus Ciumbuleuit 94 Bandung, Rabu (10/08/2022).

    Baca juga: Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

    Hadir juga para dosen pengajar HAM FH Unpar antara lain, Adrianus Vito Ramon, Dyan Sitanggang, dan Anna Anindita.

    Menurut Liona, terdapat beberapa hal yang penting untuk diubah dan disempurnakan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tentang HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

    “Antara lain mendesaknya perluasan definisi dan atau pengaturan tentang diskriminasi yang lebih komprehensif, lebih luas jangkauannya guna menjamin kesejahteraan bagi kelompok rentan yang mencakup anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, pengaturan dan atau jaminan HAM terhadap kehidupan kaum transgender dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk keyakinan dan atau kepercayaan asli masyarakat adat,” tutur Liona.

    Baca juga: Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat

    Dikatakan Liona, seringkali Masyarakat Hukum Adat tidak mendapatkan pengakuan yang datang justru dari Pemerintah Daerah sementara masyarakat mengakuinya.

    Menurut dia, Pemerintah Pusat harus bertanggung jawab terhadap Pemerintah Daerah yang menolak memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang merupakan cikal bakal adanya bangsa Indonesia.

    “Pengaturan tentang tindakan intoleransi dalam kehidupan sehari-hari, juga harus menjadi prioritas untuk diatur mengingat meningkatnya tindakan intoleransi sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta terganggunya penghormatan hak asasi manusia,” ujar Liona yang juga anggota Pakar DPP Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPP ISKA).

    Lebih lanjut President The Best Lawyers Club Indonesia (BLCI) ini mengungkapkan bahwa asas-asas dasar penghormatan terhadap HAM harus secara tegas dan rinci diatur, terlebih adanya ratifikasi perjanjian internasional tentang HAM setelah UU HAM lahir.

    Penegasan asas-asas dasar HAM ini, tandas Liona, penting secara eksplisit diatur mengingat dalam praktiknya pelanggaran-pelanggaran terjadi karena asas-asas dasar tidak secara tegas mengaturnya misalnya asas-asas dasar dari kelompok minoritas yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU HAM.

    Kemudian, sambung Liona, masalah yang disoroti secara tajam adalah Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar. Bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing, negara juga tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang diyakini dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sepanjang untuk kedamaian lahir batin dan tidak bertentangan dengan hukum.

    Masalah yang paling krusial dalam HAM dan kebebasan dasar, lanjut Alumni Lemhannas RI Angkatan 58 ini, adalah munculnya konflik pendirian rumah ibadah sekaligus juga merupakan kontroversi dalam kebebasan beragama.

    Baca juga: Redaksi Media dalam Jurnalistik

    “Secara prinsip, kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah. Sayangnya, konflik pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini. Salah satu konflik yang terjadi adalah penolakan dan pelarangan pendirian rumah ibadah,” ucapnya.

    Pemerintah, tandas Liona, harus menjamin tersedianya rumah ibadah bagi rakyatnya dan perijinan bukanlah merupakan suatu kendala bagi kebebasan dasar ini.

    Kemudian kebebasan berpendapat yang seringkali dimaknai secara mutlak mengakibatkan kebebasan berpendapat yang tanpa batas.

    “Perkembangan teknologi yang pesat mengalihkan trend menyampaikan pendapat melalui media tulis ke media sosial. Tanpa pengatarun secara jelas dan tegas, berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM pencemaran nama baik, dan merusak ke-bhinneka-an dan pada akhirnya akan mendegradasi pernghormatan HAM,” tegas Liona yang juga Penasihat Lawyers Social Indonesia (Lysoi).

    Permasalahan selanjutnya, masih kata Liona, adalah bagaimana kaidah hukum internasional khususnya tentang Konvensi Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh negara menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Diskusi ini seringkali terbatas pada teori Monisme dan Dualisme yang justru teori ini sudah usang.

    Dewan Pakar DPC Vox Point Bandung ini lantas menyebutkan berbagai variasi pendekatan yang berkembang dalam masyarakat internasional seperti: Pertama adoption, yakni perjanjian internasional menjadi bagian dari sistem hukum internasional dengan jalan meratifikasi konvensi internasional dan kemudian diumumkan dalam Lembaran Negara tanpa ada tindakan legislasi lainnya karena sudah dianggap mengikat.

    Kedua incorporation, implementasi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi saja, namun harus ada tindakan legislasi lainnya misalnya membuat undang undang baru dimana substansi atau ketentuan-ketentuannya berasal dari perjanjian internasional tanpa perlu mengulang istilah yang sama dalam perjanjian iternasional.

    Baca juga: Kisah St. Dominikus Melawan 15.000 Iblis

    Ketiga, transformation, ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tidak perlu diterima secara formal atau diatur dalam sistem hukum nasional seperti adption dan incorporation, namun hukum nasional yang sudah eksis yang mengatur hal sama dengan hukum internasional maka hukum nasional harus diamendemen atau diubah dan disesuaikan substansinya dengan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

    “Keempat, reference, adalah istilah teknis bagaimana hukum internasional menjadi bagian dari hukum nasional dengan cara setiap pembentukan hukum nasional akan selalu merujuk ke dalam sistem hukum internasional,” pungkas Liona.

    Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

    Pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan - Nasional Pos

    MajalahDUTA.Com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT tentang pengajuan gugatan oleh Sugeng Suprijatna-YBØSGF Sebagai Pj Ketua Umum ORARI dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI terhadap Surat Keputusan Menkominfo No.575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, telah disampaikan Putusan Majelis Hakim TUN yakni Menolak Gugatan para Penggugat tersebut, pada tangl 10 Agustus 2022 kemaren, namun penyampaian putusan tersebut rupanya mengundang kontroversi, dan juga terindikasi adanya keanehan, karena sampai dengan saat ini team lawyer penggugat belum menerima salinan resmi Putusan PTUN Jakarta dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, tapi ada pihak yang sudah lebih mengetahui isi putusan tersebut, demikian disampaikan Febry Arisandi, SH sebagai kuasa hukum penggugat, saat di hubungi awak media, di Jakarta, Jumaat 12/8/2022.

    “Perlu dipahami bahwa agenda Putusan TUN Jakarta No. 22/G/2022/PTUN-JKT tidak dilaksanakan dalam persidangan terbuka, hanya melalui sistem Electronic Court /Ecourt PTUN Jakarta, sehingga Majelis dalam sistem Ecourt tersebut tidak membacakan pertimbangan hukum Putusannya, hanya mengupload amar putusannya saja”ungkap Febry Arisandi, SH.

    Hal ini, Lanjut Febry Arisandi, SH, menjadi aneh dan terlalu premature jika ada pihak yang sudah bisa menilai Pokok Perkara sebelum mendapat salinan resmi putusan, dan juga mengetahui isi Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menerima salinan resmi Putusan, maka Patut diduga pihak yang menilai putusan sebelum menerima salinan putusan tersebut sudah mendapat bocoran putusan dari awal, mengingat putusan TUN ini tidak dibacakan secara terbuka seluruh isi putusannya oleh Majelis Hakim TUN, apalagi terkesan berusaha menutupi jejak ilegal Munas Lanjutan; dan mengabaikan fakta hukum, sehingga Munas Lanjutan itu bukan hanya cacat hukum, namun juga ilegal karena tidak ada di AD ART ORARI.

    Baca juga: SUSTAINABILITY COMPASS: PENDEKATAN BERBASIS NILAI MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL

    “Selanjutnya atas Putusan TUN No. 22/G/2022/PTUN-JKT, Klien kami akan terus mencari keadilan demi menjaga harkat dan martabat ORARI sebagai Organisasi Hobi yang bersifat Mandiri dan Non Politis, yang dilandasi semangat kekeluargaan.”tukas Febry Arisandi, SH.

    Sedangkan menyikapi persoalan adanya indikasi kejanggalan dalam putusan hakim TUN tersebut, menurut Febry Arisandi, SH, dirinya akan terlebih dahulu membaca lengkap salinan Putusan, dan pelajari isi Putusan tersebut serta akan koordinasi dengan Klien, setelah itu kemudian mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menjalankan upaya hukum untuk melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

    Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Erdius Zen Chaniago, YBØQA mantan Ketua Panitia Pelaksana MUNAS XI ORARI di Jakarta, kepada awak media, ia menjelaskan bahwa pada hari kedua penyelenggaraan MUNAS XI ORARI yang diikuti oleh 80 Peserta dari 33 Pengurus ORARI Daerah dari seluruh Indonesia, yaitu tanggal 27 November 2021 telah terjadi kericuhan pada Sidang Pleno MUNAS, dimana sekitar pukul 9.45 WIB terjadi perselisihan antara Peserta MUNAS, kemudian Sidang dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian untuk menghidari kerawanan lain yang lebih besar.

    Baca juga: Oblates of St. Joseph Philippines ada di Indonesia – Keuskupan Agung Pontianak

    Namun Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI meminta kebijaksanaan tambahan waktu, untuk menyelesaikan sedikit agenda yang sedang berlangsung, yaitu Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas dan Penasihat dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021. Kemudian Pihak Kepolisian memberikan kebijaksanaan waktu 2 jam untuk melanjutkan, dengan catatan harus tertib.

    “Setelah sidang ke dua berlangsung sekitar 1 jam, terjadi lagi saling interupsi dan kembali ricuh sehingga terjadi kembali keributan di ruangan sidang yang tidak mampu diatasi oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI, sehingga MUNAS XI ORARI di hentikan kembali oleh pihak kepolisian yang memerintahkan penghentian kegiatan MUNAS XI ORARI dan meminta Peserta MUNAS XI ORARI untuk meninggalkan ruangan sidang” tutur Erdius kepada awak media yang menghubunginya, Jum’at, 12/8/2022 di Jakarta.

    Menurut Erdius, MUNAS XI ORARI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 November 2021 sesuai dengan Tata Terib MUNAS XI ORARI telah diberhentikan oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 November 2021, dan pada saat MUNAS XI ORARI diberhentikan hanya menghasilkan Keputusan No.001 tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan MUNAS XI ORARI, Keputusan No.002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan Keputusan No.003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI.

    Kemudian karena tidak ada Keputusan mengenai perubahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI, sesuai Keputusan Nomor 002/KEP/MUNAS-XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, maka pada tanggal 28 November 2021 MUNAS XI ORARI dinyatakan telah berakhir sebelum menyelesaikan keseluruhan tugas pokoknya.

    Baca juga: Pelatihan Jurnalistik Komisi Sosial Keuskupan Agung Pontianak (KOMSOS KAP)

    Akibat kondisi yang bisa dikatakan “Force Majeure” lanjut Erdius karena MUNAS XI ORARI berhenti sebelum menetapkan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI, dan agar tidak terjadi kekosongan Kepengurusan ORARI Pusat, maka Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugasnya, namun dibatasi hingga dilaksanakannya MUNAS berikutnya yang dalam hal ini, sesuai ketentuan AD/ART ORARI adalah MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) bukan MUNAS Lanjutan, karena MUNAS Lanjutan tidak diatur dalam AD/ART ORARI.

    “Mengingat bahwa MUNAS XI ORARI telah selesai pada tanggal 28 November 2022, maka tugas kami sebagai Pantia Pelaksana MUNAS XI ORARI kami serahkan kembali kepada Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2016-2021, karena MUNAS XI ORARI belum menghasilkan Ketua Umum ORARI Pusat yang baru ”tegas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

    Selain itu, imbuh Erdius, MUNAS XI ORARI Lanjutan yang diadakan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu itu cacat hukum, dan cacat prosedur, karena MUNAS Lanjutan dilaksanakan oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI yang tidak berhak menyelenggarakan MUNAS,

    “Karena pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI sudah selesai tugasnya dengan berhentinya MUNAS XI ORARI. Sesuai ketentuan AD/ART ORARI, MUNAS dilaksanakan oleh Pengurus ORARI Pusat” pungkas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

    Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat

    Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat- Radio Diah Rosanti 95.9 FM

    MajalahDUTA.Com, Pontianak- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar (KPID Kalbar) merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi mengatur hal-hal mengenai kepenyiaran di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

    Pada Jumat 12 Agustus 2022, dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota KPID Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Jendral Ahmad Yani Pontianak.

    Hadir dalam kegiatan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Pejabat Daerah Provinsi Kalbar, Para Rohaniwan, Anggota KPID, dan awak media dari TV, dan Radio.

    Baca juga: Teknologi dan Dilemanya bagi Pendidikan

    Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, pembacaan surat keputusan dan persiapan pengambilan sumpah jabatan.

    Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh tujuh anggota komisi yang didampingi oleh rohaniwan. Para anggota komisi mengambil sumpah dengan meletakkan tangan di atas kitab suci sesuai kepercayaan masing-masing.

    Mereka yang terpilih sebelumnya telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diikuti oleh 21 orang peserta hingga akhirnya ditetapkan tujuh orang terpilih sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2022-2025, mereka adalah:

    1. M. Y. I. Deddy Malik, S.T.
    2. Teresa Rante Mecer, S.H.
    3. Renee Fransiskus Winarno, S.H.
    4. Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A.
    5. Misrawi, S.Sos,I.
    6. Meriana, S.Pd.
    7. Albertus Panca Esti Widodo, S.Sn.

    Setelah sumpah jabatan dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Berita Acara / Pakta Integritas oleh pajabat KPID terpilih dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, kemudian dilakukan pelantikan oleh Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar.

    Dalam sambutannya, Norsan mengatakan masyarakat akan sangat memerlukan kepenyiaran guna memperoleh informasi maupun sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.

    Baca juga: Tentang infalibilitas ‘Humanae Vitae’

    Norsan mengatakan sesaat lagi masyarakat Indonesia akan memasuki pesta demokrasi, “Saya berpesan agar anggota KPID yang telah dilantik memperhatikan hal-hal mengenai pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran yang intens,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut ia berterima kasih kepada para pejabat KPID yang telah bertugas sebelumnya, dan dia berpesan kepada mereka yang sudah tidak menjabat lagi untuk tetap memberikan pengetahuan kepada masyarakat, pengetahuan tentang apa yang sudah didapatkan selama bertugas.

    “Kepada anggota yang baru, saudara otomatis mengemban tugas dan tanggung jawab dari kepengurusan terdahulu, saya harap saudara sekalian dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan program kerja dengan perkembangan zaman, kemampuan terhadap perubahan menjadi kunci lembaga KPID untuk tetap eksis dan memberikan warna bagi sebuah pers yang akan diterima oleh masyarakat.”

    Redaksi Media dalam Jurnalistik

    MajalahDUTA.Com, Pendidikan- Semua manusia di muka bumi ini, tidak terlepas dengan peristiwa. Mulai dari kelahiran hingga kematian, semua adalah rentetan peristiwa. Bagaimana peristiwa itu bertahan dan menjadi cerita yang diturunkan?

    Dahulu media jurnalistik keseharian masyarakat pada umumnya adalah bertutur dari mulut ke mulut. Kemudian adanya simbol sebagai penguat dari peristiwa tersebut. Sama halnya dengan dunia moderen saat ini, memang dahulu belum banyak mengenali baca dan tulis, namun tetap saja peristiwa itu bisa dituturkan hingga menjadi rangkaian cerita dan akhirnya menjadi legenda.

    Terlepas itu semua, sistem media dalam jurnalistik, zaman tempo dulu tersiar dengan cara dan gayanya-begitu juga di zaman ini (melek teknologi). Informasi yang tersebar di media massa adalah informasi yang dikemas dengan cara dan gaya masing-masing.

    Tetapi beda jika bicara tentang media dalam jurnalistik pada portal media resmi.

    Dalam penerbitan perusahaan pers, yang berwenang mengizinkan ataupun menolak suatu berita untuk dilakukan pemublikasian sepenuhnya berada di tangan redaksi. Untuk urusan berita, mutlak menjadi tanggung jawab dari redaksi.

    Bukan urusan bagian iklan, personalia atau percetakan. “Isi di luar tanggung jawab percetakan,” begitulah peraturannya.

    Secara struktural, redaksi media umumnya terdiri atas pemimpin redaksi, redaktur pelaksana (redaktur eksekutif), redaktur, asisten redaktur, koordinator liputan/reportase, dan reporter.

    Baca juga: Kisah St. Dominikus Melawan 15.000 Iblis

    Setipa divisi ini menjalani fungsinya masing-masing hingga melahirkan suatu produk berita baik yang dicetak, disiarkan, ataupun ditayangkan. Pemimpin redaksi adalah jabatan tertinggi dalam jajaran redaksi, dan bertanggung jawab terhadap berita yang diterbitkan di medianya.

    Ataupun, jika terjadi kasus atau delik pers, pemimpin redaksi juga dapat melimpahkan tanggung jawabnya kepada bawahannya, yaitu redaktur eksekutif.

    Berikut ini adalah struktur redaksi yang umum berlaku di kebanyakan media Indonesia.

    Pemimpim Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur & Koordinator Liputan, Asisten Redaktur dan Reporter.

    Apa fungsi dan tugasnya?

    Redaktur Pelaksana (Redpel) bertanggung jawab langsung kepada pemimpin redaksi. Redaktur pelaksana ialah pelaksana dari kebijakan umum yang dibuat penerbitan pers dan pelaksana dari kebijakan khusus yang diberikan pemimpin redaksinya.

    Sehari-hari, redaktur pelaksana memimpin dan mengatur para redaktur, karena itu sering kali disebut Managing Editor. Posisi Redaktur pelaksana dapat diisi oleh satu orang atau lebih, namun pada umumnya tidak lebih dari tiga orang.

    Baca juga: Teknologi dan Dilemanya bagi Pendidikan

    Sedangkan redaktur adalah orang yang bertanggung jawab terhadap isi halaman media. Redakturlah yang mengedit, menyunting serta menyajikan berita pada setiap halaman media.

    Jumlahnya banyak, umumnya berdasarkan bidang berita misalnya: redaktur berita harian, redaktur pendidikan, redaktur kategorial, redaktur budaya, redaktur liputan khusus, dan seterusnya.

    Dalam tugasnya sehari-hari redaktur ada yang dibantu asisten, yang disebut asisten redaktur.

    Yang sederajat dengan redaktur adalah koordinator liputan, yang bertugas mengatur proses liputan berita.

    Reporter berada dalam posisi terakhir. Namun begitu, reporter merupakan ujung tombak redaksi dalam mencari dan mendapatkan berita. Para reporter itulah yang terjun ke lapangan meliput semua peristiwa yang terjadi untuk dikemas menjadi berita.

    Dalam tugasnya sehari-hari, para reporter selain berhubungan dengan koordinator liputan, juga berhubungan dan bertanggung jawab langsung kepada redaktur.

    Baca juga: Lingkungan dan Kesehatan

    Semua berita yang dibuat reporter diserahkan kepada redakturnya. Berita yang dibuat reporter itulah yang kemudian diedit atau disunting redaktur, lalu disajikan atau dimuat di halaman media.

    Di sini terjadi komunikasi timbal-balik yang sangat intens antara keduanya. Bahkan boleh dikatakan, di mana ada redaktur, di situ ada reporter.

    Keduanya selalu bertemu, dalam urusan berita. Sebagai atasan, redaktur berhak melakukan pembinaan kepada para reporternya baik dalam segi teknik (menyangkut materi berita) maupun nonteknis (mental dan moral).

    Kisah St. Dominikus Melawan 15.000 Iblis

    Ilustrasi Exorcism-Komisi Komunikasi Sosial Keuskuapan Agung Pontianak

    MajalahDUTA.Com, Kategoriall- Ketika St. Dominikus sedang berkhotbah tentang Rosario di dekat Carcassone, seorang penganut bidaah Albigensia yang kerasukan setan dibawa kepadanya.

    Dominikus membebaskan dia dari roh jahat itu di depan banyak umat. Kira-kira ada 12 ribu orang datang untuk mendengarkan dia berkhotbah. Iblis-iblis yang merasuki orang tersebut dipaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan St. Dominikus.

    Iblis-iblis mengatakan bahwa:

    Mereka berjumlah 15.000 di dalam tubuh orang malang itu, karena ia telah menyerang 15 misteri Rosario.

    Selanjutnya mereka bersaksi bahwa dengan mewartakan Rosario Suci, St. Dominikus menyebarkan ketakutan dan kengerian di dalam neraka, dan bahwa St. Dominikus adalah orang yang paling mereka benci di seluruh dunia, karena jiwa-jiwa yang direnggutnya kembali dari tangan mereka melalui devosi kepada Rosario Suci.

    Mereka mengatakan juga hal-hal lainnya.

    Santo Dominikus melilitkan Rosarionya di leher orang Albigensia itu serta meminta kepada setan-setan itu untuk menceritakan kepadanya siapakah dari antara semua orang kudus di surga yang paling mereka takuti, dan siapakah yang paling disayangi dan dihormati manusia.

    Baca juga: Misa Tahbisan Diakon: Menjawab Panggilan Yesus dan Menjadikan-Nya Kekuatan dalam Pelayanan

    Mendengar itu, iblis-iblis menjerit-jerit ketakutan sehingga sebagian besar umat yang ada di situ merebahkan diri ke tanah dan pucat ketakutan.

    Kemudian dengan segala kelicikannya, agar tidak menjawab pertanyaan St. Dominikus, setan-setan itu menangis dan merintih memilukan sehingga membuat banyak orang yang hadir di situ turut menangis karena sungguh merasa kasihan.

    Perantaran Doa Bunda Maria

    Setan-setan itu berbicara melalui bibir orang Albigensia itu memohon dengan sangat:

    “ Dominikus, Dominikus, kasihanilah kami, kami berjanji kepadamu bahwa kami tidak akan lagi menyakiti engkau. Engkau selalu berbelas kasihan kepada orang-orang berdosa dan orang-orang yang bersusah.

    Sayangilah kami, karena kami berada dalam kesulitan yang tak terkatakan. Kami sudah sangat menderita, lalu mengapa engkau bergembira dengan memperberat penderitaan kami?

    Apakah engkau belum puas dengan penderitaan kami tanpa menambahkannya lagi? Sayangilah, sayangilah kami !”

    St. Dominikus tak terpengaruh sedikit pun oleh rintihan roh-roh jahat itu. Ia mengatakan kepada mereka, bahwa ia tak akan melepaskan mereka sebelum mereka menjawab pertanyaannya.

    Lalu mereka mengatakan bahwa mereka akan membisikkan jawaban atas pertanyaan itu sedemikian rupa sehingga hanya St. Dominikus sendirilah yang dapat mendengarkannya. St. Dominikus dengan tegas mendesak mereka agar menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan suara lantang dan jelas.

    Setan-setan itu menjadi tenang dan menolak berbicara sepatah kata pun, mereka tidak mematuhi sedikit pun perintah St. Dominikus. Lalu St. Dominikus berlutut dan berdoa kepada Bunda Maria, “ Ya, Perawan Maria yang penuh kuasa dan ajaib, kumohon kepadamu melalui kuasa Rosario, perintahkanlah musuh-musuh umat manusia ini menjawab aku !”

    Tak lama setelah ia mengucapkan doa ini, seberkas cahaya merah meloncat keluar dari kuping, hidung, dan mulut orang Albigensia itu. Setiap orang gemetar ketakutan, namun api itu tidak menyakiti siapa pun.

    Setan-setan itu lalu berteriak, “Dominikus, kami mohon kepadamu demi penderitaan Yesus Kristus dan demi karunia-karunia IbundaNya yang suci dan semua orang kudus, biarkanlah kami meninggalkan tubuh orang ini tanpa berbicara lebih lanjut, karena para malaikat akan menjawab pertanyaanmu kapan saja engkau kehendaki. Lagi pula, apakah kami ini bukan pembohong? Mengapa engkau harus percaya kepada kami? Tolong, jangan menyiksa kami lagi. Sayangilah kami .”

    Baca juga: Bahas Exorcism ?

    “ Terkutuklah kalian hai roh-roh jahat yang sungguh tak pantas untuk didengarkan,” kata St. Dominikus sambi berlutut berdoa kepada Bunda Maria,

    “Ya Bunda kebijaksanaan yang luhur, aku berdoa bagi orang-orang yang berkumpul di sini, yang telah mengetahui cara mendaraskan secara benar Salam Malaikat. Tolonglah, kumohon kepadamu, perintahkanlah musuh-musuhmu untuk menyatakan semua kebenaran dan hanyalah kebenaran tentang hal ini, di sini dan sekarang, di hadapan para hadirin.”

    Setelah St. Dominikus menyelesaikan doanya, tampaklah padanya Bunda Maria dikelilingi sejumlah malaikat. Ia memukul orang yang kerasukan setan itu dengan setangkai emas yang dipegangnya dan berkata, “Jawablah hambaku dengan segera” (Orang-orang itu tidak melihat dan tidak mendengar kata-kata Bunda Maria: hanyalah St. Dominikus.) Kemudian setan-setan itu menjerit,

    “ Wahai engkau musuh kami, kejatuhan dan kehancuran kami, mengapa engkau turun dari surga hanya untuk mendera kami secara kejam? Wahai pengantara orang-orang berdosa, engkaulah yang merenggut orang-orang berdosa dari kuasa kami, engkaulah jalan paling tepat menuju surga, apakah kami harus menyatakan semua kebenaran itu dan mengakukannya di depan semua orang, siapa sebenarnya yang menjadi alasan rasa malu kami dan keruntuhan kami. Oh terkutuklah kami pangeran-pangeran kegelapan :

    Dengarkanlah baik-baik hai orang-orang Kristen: Bunda Yesus Kristus sungguh berkuasa dan ia dapat menyelamatkan hamba-hambanya dari kejatuhan ke dalam api neraka. Dialah matahari yang menghancurkan kegelapan tipu muslihat dan kecerdikan kami. Dialah yang membongkar komplotan-komplotan kami yang tersembunyi, memporak-porandakan jeratan-jeratan kami, serta membuat semua godaan kami tak berguna dan tak berhasil.

    Kami harus mengatakan kendatipun dengan berat hati, bahwa belum ada satu jiwa pun (yang sungguh-sungguh bertekun dalam pelayanannya) hancur bersama kami; satu tarikan nafas yang ia persembahkan kepada Tritunggal Mahakudus jauh lebih pantas daripada semua doa, keinginan, serta cita-cita segenap orang kudus.

    Baca juga: Lingkungan dan Kesehatan

    Kami lebih merasa takut kepadanya daripada semua orang kudus lain di surga dan kami pun tidak berhasil membujuk hamba-hambanya yang setia. Banyak orang Kristen yang memohon kepadanya saat kematiannya dan seharusnya mereka terkutuk menurut pertimbangan kami tetapi diselamatkan oleh perantaraannya.

    Oh kalau saja Maria (mereka menyebutkan namanya karena kegundahannya) tidak mengadu kekuatannya dengan kekuatan kami serta mengacau-balaukan rencana-rencana kami, pastilah kami telah memenangkan Gereja serta menghancurkannya jauh-jauh hari sebelum ini . Kami pun pasti sudah bersaksi bahwa semua ordo religius di dalam Gereja itu telah jatuh ke dalam ketidakteraturan.

    Doa Rosario

    Sekarang karena kami dipaksa untuk berbicara, kami juga harus mengemukakan hal ini: Tak seorang pun yang tekun dalam doa Rosario akan dikutuk, karena ia (Maria) akan memperoleh bagi hamba-hambanya rahmat penyesalan yang jujur dari lubuk hati yang dalam akan dosa-dosanya dan dengan demikian mereka mendapatkan pengampunan dan kerahiman Allah.”

    Kemudian St. Dominikus menyuruh semua orang berdoa Rosario dengan sangat perlahan-lahan dan dengan penghormatan yang besar. Terjadilah peristiwa ajaib. Pada setiap Salam Maria yang diucapkan bersama umat, sejumlah iblis berhamburan keluar dari tubuh yang malang itu berupa batu bara yang berpijar.

    Ketika semua iblis telah keluar dan orang bidaah itu bebas dari belenggung mereka, Bunda Maria (yang tetap tidak tampak) memberikan berkat kepada hadirin yang berkumpul, dan mereka diliputi sukacita karenanya.

    Sejumlah orang bidaah bertobat karena tanda heran (mukjizat) ini dan bergabung dengan Serikat Rosario Suci.

    Bahas Exorcism ?

    MajalahDUTA.ComAda yang tahu film The Nun? Kalau Emily Rose?

    Nah jika pernah menonton film tersebut pasti akan mengira bahwa kerasukan setan adalah hal yang lazim .

    Kemudian topik kali ini pada hari Jumat malam, peserta akan bahas hal – hal yang berbau mistis (mistik).

    Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah umat yang notabene kaum awam bisa melakukan Eksorsisme? Atau hanya para imam yang bisa?

    Kali ini, akan dibahas langsung oleh praktisi Eksorsisme Keuskupan Agung Pontianak.

    Yuk langsung gas daftar ke pertemuannya:

    “Exorcism”

    Dibawakan oleh:

    RD. Anton Silvinus

    Jumat, 12 Agustus 2022
    Pk 19.30 – 21.30 wib

    ( 19.00 & . 20.00 ) – kecuali sdh izin dg alasan yg jelas

    Ajak teman2 kalian juga ya dan bagi teman kalian yang berminat bisa isi form di bawah ini:

    http://bit.ly/ICCMregistration

    (Only fot Young Adults! 15-45 yo)

    (yg sudah pernah mengisi tidak perlu isi link lagi ya)

    See you soon.

    Lingkungan dan Kesehatan

    Pemeriksaan Sumber Air Bersih- Dokumen dr. Apriana Clara / Puskesmas Mandor Kab. Landak

    MajalahDUTA.Com, Pendidikan- Menjaga lingkungan tetap bersih merupakan hal yang sangat penting. Menjaga lingkungan agar tetap bersih sangatlah mudah sebenarnya, jika sering dilakukan, itu akan membuat kita terbiasa.

    Apabila sejak dini kita diajarkan oleh orang tua kita tentang arti sebuah hidup yang bersih dan  sehat maka itu akan membuat kita terbiasa menjaga lingkungan agar tetap bersih.

    Hal yang terkecil  yang bisa dilakukan adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Lingkungan yang tidak dirawat akan berdampak buruk bagi kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Baca juga: GassTipiiss Riding Wisata Promosikan Pantai Krui

    Dampak paling utama yang bisa terjadi adalah banjir. Banjir dapat mencemari air tanah sehingga air tanah yang tercemar tersebut jika digunakan sebagai sumber air bersih akan menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan.

    Mengutip dari jurnal ilmiah terkait kesehatan lingkungan, lingkungan yang kotor akan menimbulkan pengaruh negatif bagi kesehatan dan dapat menimbulkan penyakit yang dikenal dengan Penyakit Berbasis Lingkungan.

    Penyakit berbasis lingkungan adalah serangkaian gejala atau penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia, asap, polusi, alergen, virus, atau racun atau bahaya fisik yang ditemukan di lingkungan yang tidak sehat.

    Paparan bahan kimia beracun atau bahaya lainnya ini dapat terjadi di mana pun, baik di rumah, tempat kerja, atau masyarakat.

    Tiga faktor utama

    Mengutip dari situs epidemiologi kesehatan, berdasarkan trias epidemiologi penyakit, terdapat 3 faktor utama yang berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan masalah kesehatan lainnya, 3 faktor utama tersebut terdiri dari host (pejamu), agent (faktor penyebab) dan environment (lingkungan).

    1. Host (pejamu/manusia) yang dipengaruhi oleh perilaku hiudp, status gizi, pengetahuan, dan lain-lain.
    2. Agent (faktor penyebab) yang trdiri dari:

    Agent Biologis: Bakteri, Virus, Jamur, Protozoa, Amoeba, dan lain-lain.

    Agent Kimia: Logam berat (Pb, Hg), air pollutants (Irritant: O3, N2O, SO2, Asphyxiant: CH4, CO), Debu dan seratt (Asbestos, silicon), Pestisida, dan lain-lain.

    Agent Fisika: Radiasi, Suhu, Kebisingan, Pencahayaan, dan lain-lain.

    1. Environment (lingkungan) yang terdiri dari udara, tanah, air, makanan, binatang dan lain-lain.

    Hubungan ke 3 faktor tersebut merupakan hubungan yang dinamis yang berada dalam keseimbangan pada orang yang sehat. Perubahan pada satu komponen akan mengakibatkan perubahan keseimbangan yang pada gilirannya akan mempengaruhi kejadian penyakit.

    Baca juga: ‘Trend’ Nongkrong di ‘Coffee Shop’ Ala Remaja Pontianak

    Host-agent-environment menunjukkan keberadaan dan keterikatan manusia dengan lingkungannya. Saling mempengaruhi antara manusia dengan lingkungan dapat berdampak positif maupun negatif.

    Contoh hal ini diantaranya adalah muncul dan berkembangnya beberapa penyakit pada manusia yang dipengaruhi oleh lingkungannya atau penyakit berbasis lingkungan.

    Beberapa jenis penyakit berbasis lingkungan, diantaranya:

    1.   Dapat disebabkan oleh kondisi udara yang kotor dan mengandung banyak zat berbahaya akan meningkatkan risiko terjadinya asma.
    2. Lingkungan yang kotor dapat menjadi tempat yang potensial bagi bakteri penyebab diare berkembang biak.
    3. Gangguan Penglihatan. Polusi udara (debu ) dapat membuat iritasi pada mata sehingga berpengaruh pada kesehatan organ penglihatan kita.
    4. Kanker Paru. Beberapa zat penyebab polusi yang terdapat di udara ternyata juga memiliki sifat pemicu kanker (karsinogenik).

    Baca juga: Tentang infalibilitas ‘Humanae Vitae’

    1. Gangguan Jantung. Udara yang didominasi oleh zat berbahaya, membuat jantung harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan oksigen. Polutan yang masuk ke dalam tubuh bisa berubah menjadi radikal bebas dan kemudian dapat mengakibatkan pembuluh darah jantung tersumbat, sehingga mengganggu kerja jantung.
    2. ISPA ( Infeksi Pernapasan Akut ). Selain disebabkan oleh perjangkitan dari orang yang menderita ISPA, penyakit ini dapat juga disebabkan oleh udara yang tercemar.
    3. Tipes atau demam tifoid. Selain disebabkan oleh perjangkitan dari orang yang menderita tipes, penyakit ini dapat juga disebabkan oleh makanan dan minuman yang tercemar oleh tinja orang yang menderita tipes karena kebersihan lingkungan yang tidak baik (buang air besar sembarangan).

    Cara-cara menjaga kebersihan lingkungan 

    Mengingat penyakit berbasis lingkungan sangat berbahaya bagi kesehatan, maka diperlukan kepedulian yang besar terhadap kebersihan lingkungan agar terhindar dari penyakit-penyakit  tersebut.

    Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, baik di rumah, di tempat kerja maupun di sekolah:

    1. Membuang sampah pada tempatnya.
    2. Buatlah jadwal piket untuk membersihkan rumah, biasakan kita untuk membersihkan kamar, kamar mandi, Dapur, halaman rumah, selokan, dan area sekitar rumah secara rutin.
    3. Membersihkan selokan-selokan. Tujuan dari membersihkan selokan adalah agar air di selokan tidak tersumbat oleh sampah-sampah. Apabila selokan tersumbat maka dapat menimbulkan aroma yang tidak sehat yang berpengaruh juga pada kesehatan.
    4. Bakar sampah yang tertimbun. Sampah yang sudah dibuang kalau sudah banyak sebaiknya dibakar agar tidak berterbangan dan berserakan kembali. 5.
    5. Lakukan langkah 3 M: menutup tempat penyimpanan air, menguras bak mandi secara ritun, mengubur barang-barang bekas.
    6. Selalu terapkan 3B: buang sampah di tempat yang sudah di sediakan, bersihkan segala sesuatu yang kotor, biasakanlah untuk hidup sehat dan bersih.

    Lingkungan yang bersih dan nyaman tentunya akan membuat hati kita terasa damai dan tubuh kita sehat. Dengan menjaga lingkungan agar tetap bersih maka akan  membuat kita jauh dari ancaman berbagai macam penyakit sehingga  dapat meningkatkan derajat kesehatan kita. Mari kita tanamkan dan tingkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

    Wantimpres Agung Laksono Dengarkan Keluh Kesah Komunitas Nelaya Muara Angke

    Nasional Pos- Media Mitra: Wantimpres Agung Laksono Dengarkan Keluh Kesah Komunitas Nelaya Muara Angke

    MajalahDUTA.Com, Jakarta- Bertempat di Resto Apung di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 11 Agustus 2022, sebanyak 50-an orang perwakilan dari komunitas maupun organisasi nelayan di Muara Angke, berkesempatan menyampaikan berbagai permasalahan yang dialaminya selama ini kepada Agung Laksono Anggota Wantimpres, yang dengan antusias berkenan mendengarkan dan juga berdialog mengenai keluh kesah para nelayan tersebut.

    Salah satu permasalahan yang dialami para nelayan tersebut, terungkap mengenai adanya kebijakan dari Pemerintah, terkait adanya berbagai dokumen perijinan yang harus di miliki oleh nelayan, antara lain perizinan termasuk surat layak operasional (SLO) yang dikeluarkan pengawas setempat, yang dirasakan sangat sulit didapat, dan juga memerlukan waktu yang lama, sehingga dengan adanya kendala ini, menyebabkan para nelayan maupun pemilik kapal, tak jarang tak bisa melaut untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

    Baca juga: Indonesian Homebrewer Club Gelar Webinar Bertajuk dari AM ke PWM Solusi Tingkatkan Kualitas Modulasi

    “Dengan adanya masalah perijinan ini, kami mengalami kesulitan untuk melaut, ya, mau tidak mau agar bisa melaut dan mendapat solar yang layak, maka kami menggunakan jasa calo untuk mengurus semua perijinan tersebut, karena kalau tidak mendapatkan ijin itu, selain kami tidak bisa melaut, kami juga tidak bisa membeli solar bersubsidi, ya, terpaksa kami mendapatkan solar bekas”ungkap Wawan salah seorang nelayan peserta kegiatan ini.

    Bukan hanya mengenai perijinan yang menjadi kendala bagi para nelayan, terutama nelayan kecil, melainkan juga terdapat masalah lain yang di ungkap di acara ini, yakni mengenai keberadaan surat legalitas atas kepemilikan lahan seluas 5 hektare yang sudah selama 25 tahun lebih, di tempati oleh para nelayan beserta keluarga, yang hingga saat ini, tak kunjung didapatkan oleh ratusan kepala keluarga yang menempati lahan tersebut, sehingga mereka pun merasa khawatir untuk sewaktu-waktu lahan yang mereka tempati apabila tidak memiliki legalitas, akan mudah digusur, hal ini diungkap oleh H. Yusron Effendi, yang juga salah seorang warga Kmapung Nelayan Muara Angke.

    “ Kami sangat berharap agar Bapak Agung Laksono dapat menjembatani persoalan legalitas lahan yang sudah kami tempati selama 25 tahun lebih tersebut”ucap H. Yusron Effendi.

    Usai mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para peserta acara tersebut, H Agung Laksono Anggota Wantimpres berkesempatan memberikan tanggapan serius, kepada hadirin yang hadir di acara itu, ia mengatakan bahwa sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan sebagai anggota Wantimpres, maka semua keluh kesah maupun aspirasi yang disampaikan oleh para nelayan Muara Angke tersebut, tentunya akan segera disampaikan ke Bapak Presiden, nah kemudian Bapak Presiden akan menyampaikannya ke Menteri terkait, misalnya masalah perijinan akan disampaikan ke Menteri KKP, dan kalau masalah lahan, nanti akan di sampaika oleh Bapak Presiden ke Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional.

    Baca juga: Oblates of St. Joseph Philippines ada di Indonesia – Keuskupan Agung Pontianak

    “Baik terima kasih kepada saudara sekalian, yang telah menyampaikan aspirasinya di kesempatan ini, insyaallah, akan segera ada solusinya dari instansi kementerian terkait, namun demikian yang perlu di catat bahwa sector Perikanan ini telah memberikan konstribusi strategis bagi pendapatan negara, karena itu sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian optimal bagi terwujudnya kesejahteraan nelayan, soal perijinan mungkin bukan dipersulit, namun mungkin karena kurang sosialisasi tentang mekanisme pengurusan ijin tersebut, sehingga dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraih keuntungan sebagai calo, ini yang harus dicegah, kata kuncinya adalah edukasi yang massif bagi nelayan mengenai berbagai hal terutama soal perijinan ”pungkas H Agung Laksono Anggota Wantimpres.

    Laporan Singkat di Jalan Simpang Veteran, Tanjung Raya dan Tanjungpura Pontianak

    Berita Diah Rosanti 95,9 FM- Martin

    MajalahDUTA, Berita– Kamis, 11 Agustus 2022, Pontianak-Kalimantan Barat. Pada 16.30 wib sore hari ini dapat dikabarkan bahwa situasi dijalan sangat dipadati kendaraan roda empat maupun roda dua terutama dijalan dari arah Veteran menuju Tanjung Raya dan dari arah Tanjungpura menuju Imam Bonjol.

    Kepadatan dikarenakan oleh kendaraan yang menumpuk di badan jalan saat menunggu lampu merah berganti hijau, serta masyarakat yang tidak sabar untuk melanjutkan perjalanan dan menorobos lampu merah hingga mengakibatkan jalanan macet.

    TERBARU

    TERPOPULER