Tuesday, May 12, 2026
More
    Home Blog Page 116

    Seumpama Biji Sesawi

    Biji Sesawi

    MajalahDUTA.Com, Renungan- Ia seumpama biji sesawi, yang diambil dan ditaburkan orang di kebunnya; biji itu tumbuh dan menjadi pohon dan burung-burung di udara bersarang pada cabang-cabangnya (Luk 13:19).”

    Menjadi setia, seperti biji sesawi, taat bersatu dgn bumi, bertumbuh dan menjadi pohon yang berguna dan bermanfaat bagi yang lain.

    Semoga kita juga bersatu, tumbuh, menjadi pohon yang menghidupkan berguna bagi sesama.

    Tuhan memberkati.

    Doa pemungut cukai merupakan dasar inspirasi dari Doa Yesus

    Doa Pemungut Cukai

    MajalahDUTA.Com, Spritualitas- Doa Yesus, yang didaraskan oleh banyak orang Kristen Timur, mendapat inspirasinya dari doa pemungut cukai. Tulisan ini diangkat dari Philip Kosloski – diterbitkan pada 10/23/22 di Aleteia.

    Dalam tulisan itu, dikatakan salah satu doa yang paling banyak dibacakan oleh umat Katolik Timur/Bizantium dan Kristen Ortodoks adalah Doa Yesus.

    Biasanya terdiri dari doa berikut: “Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah, kasihanilah aku, orang berdosa.”

    Doa populer ini dikutip hampir langsung dari perumpamaan yang Yesus katakan kepada murid-muridnya, membandingkan doa orang Farisi dan pemungut cukai.

    “Dua orang pergi ke area kuil untuk berdoa; yang satu adalah seorang Farisi dan yang lain adalah seorang pemungut cukai. Orang Farisi itu mengambil posisinya dan mengucapkan doa ini kepada dirinya sendiri, ‘Ya Tuhan, saya bersyukur bahwa saya tidak seperti umat manusia lainnya — serakah, tidak jujur, berzinah — atau bahkan seperti pemungut cukai ini. Saya berpuasa dua kali seminggu, dan saya membayar persepuluhan dari seluruh penghasilan saya.’ Tapi pemungut cukai itu berdiri di kejauhan dan bahkan tidak akan mengangkat matanya ke surga tetapi memukul dadanya dan berdoa, ‘Ya Tuhan, kasihanilah aku orang berdosa.’ Saya katakan, yang terakhir pulang dibenarkan, bukan yang pertama; karena siapa meninggikan diri akan direndahkan, dan orang yang merendahkan dirinya akan ditinggikan.”- Lukas 18:10-14.

    Baca juga: Spiritualitas Imam Projo (Diosesan) adalah Yesus sendiri

    (“Two people went up to the temple area to pray; one was a Pharisee and the other was a tax collector. The Pharisee took up his position and spoke this prayer to himself, ‘O God, I thank you that I am not like the rest of humanity — greedy, dishonest, adulterous — or even like this tax collector. I fast twice a week, and I pay tithes on my whole income.’ But the tax collector stood off at a distance and would not even raise his eyes to heaven but beat his breast and prayed, ‘O God, be merciful to me a sinner.’ I tell you, the latter went home justified, not the former; for whoever exalts himself will be humbled, and the one who humbles himself will be exalted.” – Luke 18:10-14)

    Doa Yesus yang berasal dari ayat Alkitab ini adalah doa kuno yang populer di kalangan Bapa Gurun dan ditemukan dalam kumpulan tulisan spiritual Kristen Timur yang disebut Philokalia. Kumpulan tulisan ini berasal dari abad ke-4, dan termasuk penulis seperti St. Anthony the Great, St. John Damascus, dan St. Mark the Ascetic.

    Doa pemungut cukai dilihat oleh banyak orang sebagai doa yang “sempurna”, mengakui kenyataan dosa kita sambil juga meminta pengampunan dan belas kasihan Tuhan.

     

    Doa Kepada Santo Yosef

    Doa Kepada Santo Yosef

    MajalahDUTA.Com, DOA- Santo Yosef, engkau telah menunaikan tugasmu dengan gemilang sebagai bapak keluarga kudus di Nazaret. Dengan setia engkau mendampingi Maria.

    Dengan tekun engkau bekerja mencukupi nafkah Maria dan Yesus.

    Tanpa mengeluh engkau menempuh perjalanan yang jauh dan berat guna menyelamatkan kanak-kanan Yesus dari bahaya pembunuhan.

    Dengan penuh tanggung jawab engkau membesarkan dan mendidik Yesus.

    Engkau tetap rendah hati dan sederhana kendati menerima anugreah besar, yakni menjadi kepala keluarga kudus dan pengasuh Yesus, Putera Allah.

    Maka kami mohon: Ya Bapa Yosef, penjaga keluarga Nazaret, doakanlah kami pada Yesus.

    Bila ditimpa bahaya, lindungilah dan selamatkanlah kami. Bila menghadapi keraguan, kegoncangan, dan ketidakpastian, kuatkanlah hati kami agar tetap berharap, dan teguhkanlah iman kami agar jangan sesat.

    Bila mendapat anugerah dan berhasil dalam karya, jagailah kami jangan sampai menjadi sombong dan kurang waspada.

    Bantulah kami membina keluarga kristen yang dijiwai semangat cinta kasih, keakraban dan keterbukaan antar seluruh anggota. Semoga keluarga kami dapat memancarkan ajaran Kristus, anakmu dan menjadi contoh bagi para tetangga.

    Akhirnya, kami mohon berkat dan restumu bagi kami sekeluarga, dan sudilah menghantarkan doa-doa kami ke hadapan Yesus, Tuhan kami, yang bersatu dengan Allah Bapa dan Roh Kudus, hidup dan berkuasa kini dan sepanjang masa. Amin.

    Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik, Satukan Organisasi Advokat Dalam Satu Wadah

    Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik, Satukan Organisasi Advokat Dalam Satu Wadah

    MajalahDUTA.Com, Jakarta;– Pada umumnya di dunia dikenal beberapa bentuk bar association antara lain single bar association yaitu hanya ada satu organisasi Advokat dalam suatu yurisdiksi (wilayah hukum); multi bar association yaitu terdapat beberapa organisasi advokat yang masing-masing berdiri sendiri; federation of bar associations yaitu organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam federasi di tingkat nasional, dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu pada tingkat lokal dan nasional.

    Sedangkan di Indonesia, pada tanggal 5 April 2003, Pemerintah Republik Indonesia telah mensahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat),
    Adapun UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, dan organisasi advokat tersebut paling lambat terbentuk pada tahun 2005, dengan kata lain 2 tahun setelah UU Advokat diundangkan yaitu pada tahun 2003.

    Oleh karena itu, guna memenuhi ketentuan dalam UU Advokat tersebut, maka pada bulan Desember 2004 dideklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang merupakan perwujudan dari single bar association dan juga merupakan sinyal positif akan bersatunya profesi advokat Indonesia dalam suatu organisasi tunggal profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Senin, 24 Oktober 2022.

    “Namun sayang sekali, pembentukan PERADI tersebut menimbulkan polemik di beberapa anggota organisasi advokat, dimana lantaran pembentukannya tidak transparan, tidak mengindahkan hak-hak anggota untuk memilih pengurusnya secara bebas, tidak adil dan tidak akuntabel. Alhasil tidak memenuhi syarat pembentukan national bar association yang demokratis,”Ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH.

    Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, Adanya konflik antar pengurus organisasi advokat ini patut disesalkan, karena bukan sekali ini saja organisasi advokat menjadi ajang konflik bagi para advokat. Menanggapi perkembangan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.: 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat (“Surat Mahkamah Agung”), yang pada intinya menyatakan perselisihan mengenai organisasi advokat mana yang sah harus diselesaikan secara internal advokat dan untuk itu hingga perselisihan a quo belum terselesaikan, Mahkamah Agung meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap perselisihan tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah advokat baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Advokat.

    “Hal tersebut tentunya menimbulkan efek negatif terhadap organisasi advokat sendiri, khususnya para calon advokat yang sedang menanti untuk diambil sumpahnya menjadi advokat. Efek negatif tersebut secara tidak langsung juga berdampak negatif kepada para pencari keadilan dan masyarakat, masyarakat mengalami kebingungan, karena jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik advokat, maka yang bersangkutan hanya diberikan sanksi oleh organisasi tempat dia bernaung, setelah diberi sanksi, dia bisa keluar dari organisasi tersebut, kemudian dia bisa mendaftar menjadi anggota ke organisasi lain, karena tidak adanya organisasi payung yang menaungi, ”tukas Andi.

    Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, perlu adanya Langkah solusi terbaik dalam mengatasi kisruh mengenai wadah tunggal organisasi advokat (single bar association) adalah dengan mengakui bahwa sistem multi bar association adalah yang cocok untuk diterapkan di Indonesia, yakni dalam bentuk federation of bar association atau dalam bentuk Dewan seperti Dewan Pers, KADIN dsb.

    Baca juga: KG-JBK Desak DPR Di Desak Segera Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Tower BTS oleh Kemenkominfo,

    Adapun dalam sistem federation of bar association, maka organisasi-organisasi advokat yang ada di negeri ini, akan memilih Pengurus Dewan tersebut, yang kalau boleh di usulkan bernama Dewan Agung Advokat Indonesia di tingkat pusat untuk menjadi perwakilan mereka diantaranya dalam hubungan internasional dan mempunyai wewenang atas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) atau bar examination, ataupun soal regulasi kemaslahatan dalam Organisasi dan juga masalah etik dapat dikontrol, serta pelantikan advokat juga dapat dilakukan secara serentak, , serta dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap adanya perilaku advokat yang melanggar kode etik, oleh karena itu untuk menerapkan system federation of bar association, perlu adanya kesadaran para pimpinan organisasi advokat yang ada di Indonesia, bahwa konflik yang berkepanjangan tidak akan mendapatkan manfaat apapun justru akan berdampak kerugian besar pada profesi advokat di negeri ini, dan serta tentunya untuk menegakkan supremasi hukum yang ada di Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang keberadaannya lebih tinggi dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.: 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat (“Surat Mahkamah Agung”).

    Adapun seharusnya SE Mahkamah Agung tersebut karena kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang Tentang Advokat, maka keberadaannya pun dapat diabaikan, sehingga pemberlakuan Undan-undang tentang Advokat yang didalamnya mengamanahkan terbentuknya organisasi tunggal dengan single bar association, dapat terlaksana tanpa hambatan apapun.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin, dapat mewujudkan harapan terhadap kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antar organisasi advokat dan menyatukannya dalam satu wadah, seperti KONI (yang beranggotakan beragam jenis cabang olahraga), KADIN (beranggotakan organisasi pelaku usaha, perusahaan dsb) dll.

    Sedangkan untuk wadah /organisasi yang memayungi berbagai organisasi profesi advokat, kami usulkan adalah Dewan Agung Advokat Indonesia, untuk pembentukannya mungkin juga bisa diawali dengan langkah konkrit dari pihak pemerintah yakni Menkopolhukam atau Menkumham mengundang kami dan juga pengurus organisasi advokat lainnya untuk membahas pembentukan Dewan Agung Advokat Indonesia tersebut, ya, semoga itu bisa segera terealisasi”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH.

    Mengenal Anemia

    Mengenal Anemia

    MajalahDUTA.Com, Pendidikan- Anemia merupakan kondisi di mana tubuh kekurangan hemoglobin atau sel darah merah yang sehat. Kondisi tersebut merupakan salah satu gangguan kesehatan yang perlu diwaspadai. Anemia bisa terjadi sementara atau dalam jangka panjang dengan tingkat keparahan ringan sampai berat.

    Anemia merupakan gangguan darah atau kelainan hematologi yang terjadi ketika kadar hemoglobin atau Hb (bagian utama dari sel darah merah yang mengikat oksigen) berada di bawah normal.

    Baca juga: Lingkungan dan Kesehatan

    Mengutip dari artikel Kedokteran, Orang dewasa dikatakan menderita anemia bila kadar hemoglobinnya di bawah 14 gram per desiliter untuk laki-laki dan kurang dari 12 gram per desiliter untuk wanita.

    Secara garis besar, anemia terjadi akibat tiga kondisi berikut ini:

    1. Produksi sel darah merah yang kurang
    2. Kehilangan darah secara berlebihan
    3. Hancurnya sel darah merah yang terlalu cepat

    Berikut ini adalah jenis-jenis anemia yang umum terjadi berdasarkan penyebabnya:

    1. Anemia akibat kekurangan zat besi
    2. Anemia pada masa kehamilan
    3. Anemia akibat perdarahan
    4. Anemia aplastik
    5. Anemia hemolitik
    6. Anemia akibat penyakit kronis
    7. Anemia sel sabit (sickle cell anemia)
    8. Thalasemia

    Gejala Anemia

    Tidak kalah pentingnya, kita juga perlu mengetahui tentang apa saja gejala anemia. Gejala anemia sangat bervariasi, tergantung pada penyebabnya. Penderita anemia bisa mengalami gejala berupa:

    1. Lemas dan cepat lelah
    2. Sakit kepala dan pusing
    3. Sering mengantuk, misalnya mengantuk setelah makan
    4. Kulit terlihat pucat atau kekuningan
    5. Detak jantung tidak teratur
    6. Napas pendek
    7. Nyeri dada
    8. Dingin di tangan dan kaki

    Gejala di atas awalnya sering tidak disadari oleh penderita, namun akan semakin terasa seiring bertambah parahnya kondisi anemia.

    Pencegahan Anemia

    Beberapa jenis anemia, seperti anemia pada masa kehamilan dan anemia akibat kekurangan zat besi, dapat dicegah dengan pola makan kaya nutrisi, terutama:

    1. Makanan kaya zat besi dan asam folat, seperti daging, sereal, kacang-kacangan, sayuran berdaun hijau gelap, roti, dan buah-buahan
    2. Makanan kaya vitamin B12, seperti susu dan produk turunannya, serta makanan berbahan dasar kacang kedelai, seperti tempe dan tahu
    3. Buah-buahan kaya vitamin C, misalnya jeruk, melon, tomat, dan stroberi
    4. Selain dengan makanan, anemia akibat kekurangan zat besi juga dapat dicegah dengan mengonsumsi suplemen zat besi secara rutin.
    5. Menjaga pola hidup bersih dan sehat sehingga terhindar dari anemia akibat penyakit kecacingan.

    Komplikasi Anemia

    Jika dibiarkan tanpa penanganan, anemia berisiko menyebabkan komplikasi serius, seperti:

    1. Kesulitan melakukan aktivitas akibat kelelahan
    2. Masalah pada jantung, seperti gangguan irama jantung (aritmia) dan gagal jantung
    3. Gangguan pada paru-paru, seperti hipertensi pulmonal
    4. Komplikasi kehamilan, antara lain kelahiran prematur atau bayi terlahir dengan berat badan rendah
    5. Gangguan proses tumbuh kembang jika anemia terjadi pada anak-anak atau bayi
    6. Rentan terkena infeksi

    Berdasarkan uraian di atas, penting bagi kita untuk  menjaga kesehatan diri sendiri beserta keluarga dengan pola makan gizi seimbang disertai perilaku hidup bersih dan sehat agar terhindar dari anemia.

    KG-JBK Desak DPR Di Desak Segera Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Tower BTS oleh Kemenkominfo,

    KG-JBK Desak DPR Di Desak Segera Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Tower BTS oleh Kemenkominfo,

    MajalahDUTA.Com, Jakarta- Dugaan peristiwa pidana atau dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (kemenkominfo), di duga menimbulkan kerugian negara Trilyunan rupiah, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, tentunya hal ini juga merugikan pemerintah dan masyarakat terhadap terpenuhinya kebutuhan mengenai jaringan internet dalam aktivitas kehidupan sehari-hari di era Teknologi Digital ini, demikian disampaikan Amir Basman salah seorang juru bicara Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi (KG-JBK) kepada awak media, Jumaat, 21/10/2022 di Jakarta.

    “Masalah ini justru dapat mengarah pada adanya indikasi buruknya kinerja Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Jhonny G Plate, terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan proyek tersebut, ya, sangat tidak logis, kalau dikatakan bahwa Jhonny G Plate sebagai pucuk pimpinan di instansi Kemenkominfo tidak tau menahu permasalahan proyek tersebut”ungkap Amir Basman.

    Baca juga: Di Muslok IV ORARI Lokal Kota Adm Jakarta Barat, Secara Aklamasi Johanes Susanto YB0FVV Terpilih Sebagai Ketua ORLOK Jakbar

    Jika seorang Jhonny G Plate Sebagai Menkominfo, lanjut Amir Basman, tidak tahu-menahu soal adanya atau dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS), maka hal tersebut patut dicurigai, jangan-jangan ada dugaan Korupsi Kebijakan, Korupsi kebijakan tersebut, misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Menkominfo melalui pemberian lisensi atau rekomendasi agar suatu pihak perusahaan dapat memenangkan tender proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS), tanpa mencermati kelayakan, kepatutan dan kepantasan perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga sangat menguntungkan pihak perusahaan tersebut, akan tetapi berakibat adanya kerugian pada hasil pelaksanaan proyek yang tentunya juga merugikan negara dan masyarakat, misalnya salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek ini, yakni perusahaan bernama Fiberhome ternyata belum berpengalaman membangun BTS sehingga proyek mangkrak di Kalbar adalah bukti dari Fiberhome belum berpengalaman dalam pembangunan proyek BTS, Modus operandi yang paling canggih dari tindak pidana korupsi saat ini adalah melalui kebijakan, ini yang sangat berbahaya.

    “Kami mencium adanya dugaan praktek korupsi kebijakan baik yang dilakukan oleh Jhonny G Plate sebagai Menkominfo maupun oleh jajaran pimpinan BAKTI Kominfo sebagai penanggungjawab proyek tersebut, hal ini yang harus dibongkar bukan hanya oleh aparat Kejaksaan maupun aparat hukum lainnya, melainkan juga DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI agar turut serta membongkar kasus tersebut”tukas Amir Basman yang juga Koordinator Generasi Milineal Muslim Berantas Korupsi.

    Baca juga: Agung Praptono Jadi Ketua DPD PUTRI Jakarta

    Sementara itu, hal senada juga disampaikan Fatimah Shanza Koordinator Barisan Muslimat Cegah Korupsi, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) diduga berlangsung secara Terstruktur Sistematis dan Massif, mengapa demikian, pihaknya menilai kasus ini terjadi di picu oleh adanya kebijakan Struktural, kemudian diduga terjadi sengkarut yang tersistematis baik dalam pengelolaan pengadaan logistic, pembayaran dll, kemudian mengakibatkan pembangunan BTS yang dilakukan Kemenkominfo melalui BAKTI, terhambat baik pembangunan atau penggunaannya dan ini terjadi massif di beberapa wilayah, sehingga proyek ini yang merupakan proyek strategis nasional ini, agar daerah-daerah terluar terjangkau oleh akses jaringan Internet, ternyata pelaksanaannya amburadul.

    Karena itu, imbuh Fatimah Shanza, mengingat persoalan ini sangat krusial dan sangat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama masyarakat di daerah pedesaan yang sangat memerlukan jaringan internet, maka dirinya sangat berharap agar DPR RI tidak mendiamkan kasus ini, melainkan harus turut membongkar kasus ini melalui pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Proyek Pengadaan Tower BTS, dengan memanggil dan memeriksa Menkominfo beserta jajarannya Kemenkominfo, BAKTI, Panitia Khusus sendiri dibentuk tentunya berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah krusial di masyarakat yang disinyalir dapat memicu kondisi darurat hilangnya anggaran Trilyunan dan menghambat terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang sudah sepatutnya mendapat perhatian dari pemerintah.

    “Semua persyaratan terbentuknya Pansus terhadap kasus ini sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membentuk Pansus, hari ini kami yang tergabung di Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi (KG-JBK) sudah bersurat ke Komisi III DPR RI, agar Komisi III DPR RI menginisiasi membentuk Pansus Proyek Pengadaan Tower BTS”pungkas Fatimah Shanza.

    Berusahalah Berdamai

    Hidup Damai

    MajalahDUTA.Com, Renungan- Sebab, jikalau engkau dengan lawanmu pergi menghadap pemerintah, berusahalah berdamai dengan dia selama di tengah jalan, supaya jangan engkau diseretnya kepada hakim dan hakim menyerahkan engkau kepada pembantunya dan pembantu itu melemparkan engkau ke dalam penjara (Luk 12:58).

    Sejatinya hidup selalu dalam damai, namun selalu ada tantangan hambatan perlawanan satu sama lain, baik melalui pertempuran dgn menggunakan senjata, dan dengan cara lain sehingga hidup menjadi terganggu diantara sesama manusia.

    Namun Tuhan selalu memberikan kekuatan, waktu dan kesempatan serta Rahmat utk selalu berani berusaha untuk berdamai supaya hidup baik.

    Tuhan memberkati.

    Ajaran Gereja: Tujuh Sakramen

    MajalahDUTA.Com, Gereja- Ajaran Gereja tentang Tujuh Sakramen. Apa saja? Mari kita simak.

    1. Sakramen Permandian.
    2. Sakramen Penguatan.
    3. Sakramen Ekaristi.
    4. Sakramen Pengakuan Dosa.
    5. Sakramen Perminyakan Orang Sakit.
    6. Sakramen Imamat.
    7. Sakramen Perkawinan.

    Tim DUTA, berikan sajian yang singkat dan padat, keterangan tentang ke tujuh Sakramen akan dijelakan mungkin pada artikel berikutnya.

    Ajaran Gereja: Empat Kebenaran Yang Utama

    Ajaran Gereja- Empat Kebenaran Yang Utama

    MajalahDUTA.Com, Gereja– Empat Kebenaran Yang Utama:

    1. Ada satu Allah.
    2. Ada tiga diri Ilahi:/Allah Bapa, / Allah Putera/ dan Allah Roh Kudus.
    3. Allah Putera menjadi manusia untuk kita/ dan wafat di salib.
    4. Allah membalas yang baik/dan menghukum yang jahat.

    Ajaran Gereja: Kelima Perintah Gereja

    Gambar Gereja Katedral Pontianak yang kedua

    MajalahDUTA.Com, Gereja Kelima Perintah Gereja:

    1. Rayakanlah Hari Raya yang disamakan dengan hari Minggu.
    2. Hadapilah Misa Kudus pada hari Minggu,/ dan pada hari pesta yang diwajibkan,/ dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang.
    3. Jangan makan daging pada hari pantang,/ dan berpuasalah pada hari puasa.
    4. Akuilah dosamu sekurang-kurangnya setahun sekali.
    5. Sambut Tubuh Tuhan pada masa Paska.

    TERBARU

    TERPOPULER