Pontianak, MajalahDUTA.com – Adapun kegiatan verifikasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang diwakili oleh Bapak Fran Herwin, Camat Menyuke Bapak Apentinus, S.Sos., M.E., Danramil Fauzi, Babinkamtibmas Efdi, Kepala Puskesmas Edi, S.Tr. Gizi, Ketua PKK Kecamatan, Kepala Desa Angkaras yang diwakili oleh Sekretaris Desa, BPD Angkaras, serta Perangkat Desa Angkaras.
Letak Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, berbatasan dengan Desa Ta’as di sebelah utara, Desa Songga di sebelah selatan, Desa Darit di sebelah barat, dan Desa Ladangan di sebelah timur. Topografi desa ini didominasi oleh dataran rendah dan rawa. Sebagian besar warga bekerja sebagai petani dan pekebun. Terdapat 320 unit rumah dengan 414 Kepala Keluarga (KK), dan sebanyak 157 unit rumah masih belum memiliki fasilitas penampungan dan pembuangan yang layak.
Dasar dari kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Landak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Stop Buang Air Besar Sembarangan. Kegiatan ini dimulai pada 10 Februari 2025 dan berakhir pada Kamis, 13 Maret 2025 yang lalu.
Sebelum kegiatan ini dimulai, dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Camat Menyuke, Bapak Apentinus, S.Sos., M.E., dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, serta Pemerintah Desa Angkaras yang telah berkomitmen dan bersinergi dalam menyukseskan program pemerintah ini. Beliau berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta membantu pemerintah desa dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Beliau juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang lebih mengutamakan membangun rumah tetapi sering mengabaikan pembangunan fasilitas sanitasi, seperti WC. Oleh karena itu, beliau menegaskan bahwa hal ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Ke depan, diharapkan dapat dibuat Peraturan Desa agar masyarakat tidak lagi membuang air besar sembarangan di wilayah Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke.

Selain itu, beliau menambahkan bahwa menjelang masa purnatugasnya, beliau berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang belum melaksanakan program Open Defecation Free (ODF) agar segera mengikuti langkah yang sama.
Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Bapak Fran Herwin juga menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan kegiatan ini. Menurutnya, tanpa kerja sama dan komitmen yang baik, program ini tidak akan dapat berjalan dengan lancar. Melalui verifikasi akhir ini, Desa Angkaras secara resmi dinyatakan telah melaksanakan program Open Defecation Free.
Di Kabupaten Landak sendiri terdapat 156 desa di 13 kecamatan, dan saat ini Desa Angkaras menjadi desa ke-16 yang berhasil melaksanakan percepatan ODF. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Desa Angkaras, mengingat program ini baru dimulai pada tahun 2025. Beliau juga berharap agar Deklarasi Open Defecation Free (ODF) dapat segera dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh Bupati Landak.
Setelah pengarahan selesai, kegiatan ini dilanjutkan dengan pembagian tim menjadi empat kelompok untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi data akhir.
Sumber: Sekretaris Desa Angkaras Rino Ritulin, S.M.