MajalahDUTA.Com/RadioDiahRosanti, Pontianak- Rabu 10 Agustus 2022, seperti biasa di tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pontianak di Kantor Terpadu, Jl. Letnan Jendral Sutoyo No.1, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terlihat seorang petugas perempuan yang tengah sibuk melayani masyarakat yang akan mendatakan diri dalam pencatatan sipil di kota pontianak.
Petugas keamanan Tri Saputra menyampaikan jenis pelayanan yang dilakukan yang dimulai dari loket informasi, loket pendaftaran dan hal teknis tentang pendaftaran dan pelayanan secara online.
Baca juga: Siapa Saja Tiga Pastor Kapusin yang Rayakan 40 Imamat tahun ini?
Angan Eryanda de Nyohas (26), mengungkapkan bahwa sekarang pelayanan sudah dimudahkan dengan adanya proses pendaftaran yang tidak lagi hanya dengan cara satu sisi yakni dengan cara daftar secara langsung, tetapi sekarang sudah tersedia tata cara pelayanan online.
Tata cara pengisian secara online
Adapun tata cara pelayanan tersebut melalui proses membuat akun dengan masuka ke website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id lalu pilih menu PELAYANAN ONLINE.
Selanjutnya pilih menu dan membuat akun, dengan isi email, password yang dikirimkan melalui email, jawab pertanyaan lalu klik DAFTAR.
Tahap selanjutnya, masuk ke menu permohonan baru dan pilih pelayanan yang sesuai keinginan. Dwonoald formulir, siapkan dokumen persyaratan lalu upload semua dokumen persyaratan. Setelah itu ikuti proses statusnya dari upload, proses hingga selesai.
Misalnya dengan adanya status Pindah Datang adapun caranya sebagai berikut: Masuk ke website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/penduk-non-permanen . Caranya isikan data dengan lengkap, untuk membuat KK baru maka klik baris MEMBUAT KK BARU, kalau untuk membuat surat tinggal sementara maka klik baris NONPERMANEN.




