MajalahDUTA.Com | Fenomena meningkatnya kredit lalai di berbagai Credit Union (CU) akhir-akhir ini menjadi perhatian serius.
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai rendahnya tanggung jawab sosial anggota dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman. Cara pandang seperti itu justru terlalu sederhana dan tidak menyelesaikan akar masalah.
Berbekal pengalaman bekerja di Credit Union selama 14 tahun (2008–2022) serta sebagai akademisi di bidang ekonomi, saya memandang bahwa kredit lalai harus dilihat secara lebih komprehensif.
Jika kita meyakini bahwa koperasi hadir untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka persoalan kredit lalai harus menjadi bahan refleksi bersama, baik bagi pengelola maupun anggota.
Dari sisi pengelola, tingginya kredit lalai seharusnya menjadi alarm bahwa masih terdapat kelemahan dalam proses pemberdayaan anggota.
Kredit bermasalah bukan hanya mencerminkan kegagalan anggota dalam membayar, tetapi juga dapat menjadi indikator bahwa lembaga belum sepenuhnya berhasil mengarahkan anggotanya menuju kesejahteraan ekonomi.
Masih terdapat berbagai faktor yang perlu dibenahi, mulai dari analisis kelayakan kredit yang kurang mendalam, lemahnya pendampingan usaha, minimnya edukasi mengenai penggunaan dana pinjaman secara produktif, hingga belum optimalnya kerja sama dengan berbagai lembaga yang dapat mendukung pengembangan usaha anggota.
Memberikan pinjaman tanpa pendampingan sama halnya dengan melepas anggota menghadapi risiko sendirian.
Kelalaian
Di sisi lain, anggota yang mengalami kelalaian juga tidak dapat disamaratakan. Dalam praktiknya, setidaknya terdapat dua kategori utama.
Pertama, anggota yang sebenarnya mampu membayar tetapi tidak memiliki kemauan atau itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Kedua, anggota yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi namun tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan pinjamannya.
Perbedaan karakteristik tersebut menuntut pendekatan penyelesaian yang berbeda. Terhadap anggota yang mampu tetapi tidak mau membayar, Credit Union harus menunjukkan ketegasan melalui penegakan aturan, penyelesaian sesuai prosedur, serta menjaga keadilan bagi seluruh anggota.
Ketegasan merupakan bentuk perlindungan terhadap dana bersama yang dipercayakan oleh anggota lainnya.
Sebaliknya, bagi anggota yang mengalami kesulitan ekonomi namun memiliki kemauan untuk membayar, pendekatan yang lebih manusiawi perlu dikedepankan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penerapan strategi 3R (Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring) yang disertai pendampingan, pemberdayaan ekonomi, serta upaya meningkatkan kemampuan menghasilkan pendapatan.
Dengan demikian, anggota tidak hanya terbantu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk kembali bangkit secara ekonomi.
Pada akhirnya, keberhasilan Credit Union tidak hanya diukur dari besarnya aset, rendahnya Non Performing Loan (NPL), atau tingginya Sisa Hasil Usaha (SHU). Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah semakin banyak anggota yang mampu keluar dari kesulitan ekonomi dan mencapai kesejahteraan secara berkelanjutan.
Kredit lalai bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap kredit bermasalah terdapat cerita tentang kehidupan anggota, kualitas tata kelola lembaga, dan efektivitas pemberdayaan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh insan koperasi berhenti saling menyalahkan dan mulai membangun solusi bersama.
“Credit Union yang sehat bukan hanya mampu menyalurkan kredit dan menagih pinjaman, tetapi mampu mendampingi anggotanya bertumbuh hingga sejahtera. Sebab, ketika anggota sejahtera, maka koperasi pun akan tumbuh semakin kuat.”*Agusandi, Dosen AKUB GAK.




