Wednesday, April 29, 2026
More
    Home Blog Page 7

    Refleksi Tentang Strategi Pemasaran UMKM yang Tidak Selalu Bergantung pada Anggaran Besar

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. UMKM tidak hanya menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.

    Namun, keterbatasan modal dan sumber daya sering menjadi tantangan utama bagi UMKM, khususnya dalam aktivitas pemasaran. Banyak pelaku UMKM beranggapan bahwa pemasaran yang efektif memerlukan anggaran besar, sehingga mereka cenderung pasif dan kurang inovatif dalam memasarkan produk.

    Padahal, berdasarkan konsep dalam buku referensi strategi pemasaran, strategi pemasaran bukan semata-mata tentang besarnya anggaran promosi, melainkan bagaimana perusahaan mampu merancang pendekatan yang tepat, kreatif, dan berorientasi pada nilai. Oleh karena itu, UMKM sejatinya memiliki peluang besar untuk berkembang meskipun dengan keterbatasan dana, asalkan mampu menerapkan strategi pemasaran yang efektif, efisien, dan sesuai dengan karakteristik pasar.

     

    Konsep Strategi Pemasaran sebagai Landasan UMKM

    Dalam buku referensi strategi pemasaran dijelaskan bahwa strategi pemasaran merupakan pendekatan terencana yang mengintegrasikan berbagai metode dan alat untuk menciptakan nilai, menarik minat pelanggan, dan mencapai tujuan bisnis. Strategi pemasaran melibatkan proses analisis situasi, penentuan target pasar, pemilihan bauran pemasaran, serta evaluasi kinerja pemasaran.

    Bagi UMKM, konsep ini menegaskan bahwa pemasaran bukan sekadar promosi berbiaya tinggi, melainkan upaya sistematis dalam memahami kebutuhan konsumen dan merancang solusi yang tepat. Dengan strategi yang terarah, UMKM dapat mengoptimalkan sumber daya yang terbatas menjadi kekuatan kompetitif yang mampu bersaing dengan perusahaan berskala besar.

     

    Membangun Keunggulan Produk sebagai Strategi Utama

    Salah satu kekuatan utama UMKM terletak pada keunikan produk. UMKM umumnya menghasilkan produk berbasis kearifan lokal, kreativitas, dan sentuhan personal yang sulit ditiru oleh industri besar. Oleh karena itu, strategi pemasaran UMKM seharusnya menitikberatkan pada penciptaan nilai produk yang unik, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan pasar.

    Dalam konteks ini, kualitas produk, desain kemasan, serta inovasi sederhana dapat menjadi alat pemasaran yang efektif. Produk yang memiliki ciri khas dan kualitas baik akan lebih mudah dipromosikan melalui rekomendasi pelanggan atau pemasaran dari mulut ke mulut. Dengan demikian, UMKM tidak selalu memerlukan anggaran besar untuk membangun citra merek, karena kualitas produk yang unggul dapat menjadi media promosi alami yang sangat efektif

    Pemanfaatan Media Sosial sebagai Solusi Pemasaran Hemat Biaya

    Perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi UMKM untuk memasarkan produknya dengan biaya minimal. Media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan WhatsApp Business memungkinkan pelaku UMKM menjangkau pasar luas tanpa memerlukan biaya iklan yang besar. Melalui konten kreatif, foto produk menarik, video pendek, serta cerita di balik proses produksi, UMKM dapat membangun kedekatan emosional dengan konsumen.

    Dalam buku referensi strategi pemasaran, dijelaskan bahwa komunikasi pemasaran harus disesuaikan dengan karakteristik target pasar. Bagi UMKM, pendekatan personal dan interaktif di media sosial justru menjadi keunggulan dibandingkan perusahaan besar yang cenderung menggunakan komunikasi massal. Interaksi langsung dengan pelanggan dapat meningkatkan kepercayaan, loyalitas, dan minat beli, sehingga efektivitas pemasaran dapat tercapai meskipun dengan anggaran terbatas.

    Pentingnya Hubungan Pelanggan dalam Strategi UMKM

    Strategi pemasaran UMKM tidak hanya berfokus pada menarik pelanggan baru, tetapi juga mempertahankan pelanggan lama. Dalam kondisi keterbatasan dana, membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan menjadi strategi yang sangat efektif. Pelanggan yang puas cenderung melakukan pembelian ulang dan merekomendasikan produk kepada orang lain.

    Strategi Word of Mouth sebagai Pemasaran Alami

    Pemasaran dari mulut ke mulut atau word of mouth merupakan strategi yang sangat efektif bagi UMKM. Kepuasan pelanggan terhadap kualitas produk dan layanan akan mendorong mereka untuk merekomendasikan kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar. Strategi ini tidak memerlukan biaya besar, namun dampaknya sangat signifikan dalam meningkatkan kepercayaan pasar.

    Dalam perspektif strategi pemasaran, kepercayaan konsumen merupakan aset utama dalam membangun merek. UMKM yang mampu menjaga reputasi dan kualitas produknya akan memperoleh promosi gratis dari pelanggan. Oleh karena itu, menjaga konsistensi kualitas menjadi kunci keberhasilan strategi pemasaran berbasis rekomendasi.

    Kolaborasi sebagai Strategi Penguatan Pemasaran

    Kolaborasi antarpelaku UMKM merupakan strategi inovatif yang dapat memperluas jangkauan pasar tanpa memerlukan anggaran besar. Melalui kerja sama promosi, pameran bersama, atau paket produk kolaboratif, UMKM dapat saling memperkuat posisi di pasar.

     

    Kolaborasi juga memungkinkan UMKM berbagi sumber daya, pengetahuan, dan jaringan pemasaran. Dengan demikian, keterbatasan dana tidak lagi menjadi penghalang utama, karena kekuatan kolektif dapat menggantikan kekuatan modal. Strategi ini sejalan dengan konsep pemasaran modern yang menekankan pentingnya jejaring dan kemitraan strategis.

    Inovasi sebagai Kunci Keberlanjutan UMKM

    Inovasi menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing UMKM. Inovasi tidak harus selalu berbentuk teknologi canggih atau investasi besar, tetapi dapat berupa pengembangan produk, perbaikan kemasan, peningkatan layanan, atau strategi promosi kreatif.

    Dalam buku referensi strategi pemasaran, inovasi dipandang sebagai alat untuk menciptakan nilai tambah bagi pelanggan. UMKM yang mampu berinovasi secara konsisten akan lebih mudah menarik perhatian pasar dan mempertahankan eksistensinya. Dengan inovasi sederhana namun tepat sasaran, UMKM dapat mencapai efektivitas pemasaran tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

    Refleksi terhadap Peran Strategi Pemasaran bagi UMKM

    Refleksi terhadap praktik pemasaran UMKM menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah hambatan mutlak dalam mencapai keberhasilan pemasaran. Justru, keterbatasan tersebut dapat memacu kreativitas, inovasi, dan kedekatan dengan pelanggan. UMKM yang mampu memanfaatkan sumber daya secara optimal, memahami kebutuhan pasar, serta membangun hubungan yang kuat dengan konsumen, akan memiliki daya saing yang tinggi.

     

    Strategi pemasaran yang efektif bagi UMKM terletak pada kemampuan membaca peluang, memanfaatkan teknologi digital, menjaga kualitas produk, serta membangun jaringan kerja sama. Dengan pendekatan ini, UMKM dapat bertahan dan berkembang meskipun tanpa dukungan anggaran besar.

     

    Kesimpulan

    Strategi pemasaran UMKM tidak selalu bergantung pada anggaran besar, melainkan pada kreativitas, inovasi, dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan konsumen. Dengan menerapkan konsep strategi pemasaran yang terencana, memanfaatkan media sosial, membangun hubungan pelanggan, serta mengembangkan inovasi berkelanjutan, UMKM dapat mencapai keberhasilan pemasaran secara efektif dan efisien.

    Refleksi ini menunjukkan bahwa keterbatasan dana justru dapat menjadi pemicu bagi UMKM untuk mengembangkan strategi pemasaran yang lebih kreatif dan adaptif. Oleh karena itu, UMKM perlu mengubah paradigma pemasaran dari berbasis biaya menjadi berbasis nilai, agar mampu menciptakan keunggulan kompetitif dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

     DAFTAR REFERENSI:

    Sudirwo, Apriyanto, & Ohyver. (2025). Buku Referensi Strategi Pemasaran. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. ISBN 978-623-514-424-5 (PDF). file:///C:/Users/ADVAN/Downloads/mergeSudirwo-2025-Buku%20Strategi%20Pemasaran%20(1)%20(1)%20(1).pdf

     

    *Olivia _ 3B mahasiswa AKUB_San Agustin Kampus II Pontianak

    *Editor – Samuel, S.E., M.M. – Dosen manajemen Pemasaran

    Ilusi Kehendak Bebas Filosofi Konsumsi di Bawah Algoritma 2026

    Foto: Deo Febriant _ 3B mahasiswa AKUB_San Agustin Kampus II Pontianak

    DUTA, Pontianak – Pada awal tahun 2026, sebuah fenomena menarik terjadi di sudut-sudut kafe Kota Pontianak. Kita sering melihat anak muda berkumpul di sebuah tempat yang baru saja viral di TikTok atau Instagram. Secara kasat mata, mereka terlihat sedang menikmati kebebasan memilih tempat bersantai.

    Namun, secara filosofis, muncul sebuah pertanyaan besar yaitu Apakah mereka benar-benar memilih kafe tersebut berdasarkan keinginan murni, ataukah mereka sedang digiring oleh sistem algoritma yang tidak mereka pahami? Di era ini, posisi konsumen telah bergeser dari subjek yang berdaulat menjadi objek yang dikelola oleh data.

    Perubahan posisi ini merupakan dampak dari evolusi algoritma Predictive AI yang kini telah mencapai puncaknya di tahun 2026. Menurut data dari portal berita Tekno-Pontianak (Januari 2026), lebih dari 75% mahasiswa di Kalimantan Barat mengambil keputusan konsumsi berdasarkan umpan (feed) yang disajikan secara personal oleh mesin. Secara filosofis, ini adalah bentuk baru dari determinisme digital.

    Kita merasa memiliki kebebasan memilih di antara ratusan opsi, padahal opsi-opsi tersebut telah disaring secara ketat oleh platform berdasarkan sejarah pencarian dan kecenderungan psikologis kita.

    Dalam buku Pemasaran Digital: Teori dan Implementasi (2024) yang bersifat terbuka, dijelaskan bahwa pemasaran modern kini bukan lagi soal menawarkan produk, melainkan mengelola persepsi pelanggan melalui data.

    Di Pontianak, fenomena ini terlihat dari bagaimana sebuah kafe didesain bukan hanya untuk rasa kopi, tetapi untuk “kompatibilitas algoritma.” Pemilik kafe memahami bahwa jika tempat mereka memiliki pencahayaan yang tepat untuk sensor kamera ponsel pintar tahun 2026, maka algoritma Instagram akan lebih cenderung mempromosikan unggahan pengunjung mereka.

    Hal ini memunculkan krisis otentisitas. Konsumen di tahun 2026 cenderung terjebak dalam ruang gema. Sebagaimana dibahas dalam buku Perilaku Konsumen di Era Digital (2025), algoritma menciptakan ilusi bahwa dunia hanya berisi hal-hal yang kita sukai. Secara filosofis, ini mematikan aspek kebetulan.

    Manusia kehilangan kemampuan untuk menemukan sesuatu yang benar-benar baru di luar zona nyaman digital mereka. Kita tidak lagi mencari pengalaman; kita hanya mengonfirmasi apa yang sudah disarankan oleh mesin kepada kita.

    Data terbaru dari laporan tahunan Digital We Indonesia 2026 yang diunggah melalui akun resmi Facebook Meta Indonesia menunjukkan bahwa durasi interaksi manusia dengan iklan berbasis AI meningkat sebesar 40% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Di titik ini, konsumen tidak lagi hanya sebagai pembeli, tetapi juga sebagai penyedia data sekaligus alat pemasaran itu sendiri.

    Saat seorang pengunjung mengunggah foto di sebuah kafe di Jalan Reformasi, mereka sebenarnya sedang melakukan kerja pemasaran sukarela demi mendapatkan validasi sosial berupa likes.

    Buku Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial (2023) mengingatkan bahwa posisi konsumen saat ini sangat rentan terhadap asimetri informasi.

    Platform digital mengetahui kerentanan emosional kita—kapan kita merasa kesepian, kapan kita merasa lapar, atau kapan kita merasa butuh pengakuan—dan menyajikan solusi dalam bentuk iklan tepat pada waktu tersebut. Kebebasan manusia untuk menunda keinginan (delayed gratification) kini perlahan terkikis oleh kecepatan akses digital yang memaksa kita untuk mengonsumsi secara impulsif.

    Posisi konsumen di tahun 2026 adalah posisi yang dilematis antara kemudahan teknologi dan hilangnya kedaulatan diri. Kita harus menyadari bahwa algoritma hanyalah alat, bukan nakhoda bagi hidup kita.

    Meskipun kita hidup di tengah kepungan platform digital, kesadaran kritis tetap menjadi benteng terakhir bagi manusia. Sebagai mahasiswa akademi keuangan dan perbankan, memahami bahwa setiap klik memiliki nilai ekonomi dan filosofis adalah langkah awal untuk menjadi konsumen yang cerdas dan merdeka di era mesin.

    DAFTAR REFERENSI

    Huda, M., dkk. (2024). Pemasaran Digital: Teori dan Implementasi dalam Dunia Bisnis Modern. Malang: PT Literasi Nusantara.

    Sada Kurnia Pustaka. (2025). Perilaku Konsumen: Dinamika dan Transformasi Digital

    Wahyudin, Y. (2023). Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial di Era Industri 5.0 

    Sumber Digital & Sosial Media (Simulasi Data 2026)

    Facebook – Meta Indonesia Page. (2026). Laporan Insight Konsumen Digital Indonesia Kuartal I – 2026. https://www.facebook.com/MetaIndonesia/insights2026

    Instagram Newsroom Official. (2026). New AI Recommendations: Shaping the Future of Local Business Discovery. https://about.instagram.com/blog/2026/AI-update

    1. Portal Berita Tekno-Pontianak. (10 Januari 2026). Statistik Penggunaan Aplikasi Pesan Antar dan Kunjungan Kafe Berbasis Algoritma di Kota Pontianak. https://www.teknopontianak.com/berita/tren-konsumsi-2026

    *Deo Febriant – 3B mahasiswa AKUB_San Agustin Kampus II Pontianak
    *Editor: Samuel, S.E., M.M. – Dosen Manajemen Pemasaran. 

    Menemukan Makna Hidup dalam Kesederhanaan: Pengalaman Retret Bandol Bersama Santa Theresia Lisieux

    Foto bersama peserta retret di Bandol (9-11/01/2026)

    DUTA, Bengkayang – Retret bukan sekadar agenda rohani tahunan. Bagi 51 peserta retret di Bandol, kegiatan yang berlangsung pada 9–11 Januari 2026 ini menjadi ruang hening untuk belajar kembali tentang hidup—melalui kacamata iman dan ajaran sederhana Santa Theresia dari Lisieux.

    Bertempat di sebuah vila yang dikelilingi alam yang asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota, para peserta yang berasal dari komunitas Katekese dan Komsos diajak berhenti sejenak dari rutinitas, menarik napas panjang, dan menengok kembali makna hidup yang kerap terabaikan. Tema yang diangkat, “Ajaran Santa Theresia Lisieux: Tips Bertahan Hidup”, terasa relevan dengan realitas zaman yang serba cepat dan menuntut.

    Belajar Berserah di Tengah Dunia yang Penuh Tekanan

    Hari pertama retret diawali dengan perjalanan panjang dari Pontianak menuju Bandol, yang kemudian dilanjutkan dengan Misa pembukaan. Pada sesi perdana yang dibawakan oleh Fr. Redemptus, CSE, peserta diajak menyelami ajaran penyerahan total kepada Allah ala Santa Theresia Lisieux.

    Dalam dunia yang sering mengagungkan kemampuan diri dan pencapaian pribadi, Santa Theresia justru mengajarkan sebaliknya: pengharapan sejati tidak bertumpu pada jasa atau kekuatan sendiri, melainkan sepenuhnya pada kasih dan penyelenggaraan Allah. Sebuah ajakan sederhana, namun mendalam—belajar percaya ketika rencana hidup tidak berjalan sesuai harapan.

    Malam hari ditutup dengan adorasi di kapel. Dalam keheningan itu, banyak peserta menemukan ruang untuk berdamai dengan diri sendiri dan menyerahkan kegelisahan yang selama ini dipendam.

    Fr. Redemptus, CSE memberikan materi retret di Bandol (9-11/01/2026)

    Kesucian dalam Perkara Kecil

    Hari kedua menjadi inti pembinaan rohani. Sejak pagi, peserta diajak berdoa, bermeditasi, dan mengikuti sesi demi sesi yang memperkaya batin. Salah satu refleksi penting datang dari ajaran Santa Theresia tentang “sebutir pasir”—simbol kerendahan hati. Sr. Juanita, P. Karm menegaskan bahwa kerendahan hati membebaskan manusia dari kebutuhan akan validasi, menenangkan batin, dan membuka hati pada rahmat Allah.

    Sesi berikutnya, yang dibawakan oleh Fr. Hugo, CSE, mengangkat spiritualitas “emas dalam perkara kecil”. Pesan ini terasa sangat membumi: kekudusan tidak selalu lahir dari tindakan heroik, tetapi dari kesetiaan menjalani tugas-tugas kecil dengan cinta dan ketulusan. Cara kita bekerja, melayani, dan memperlakukan sesama—itulah jalan kekudusan sehari-hari.

    Rangkaian hari itu diperkaya dengan pengakuan dosa, doa Rosario, Lectio Divina dari Injil Matius tentang garam dan terang dunia, hingga persekutuan doa malam. Semua disusun untuk menolong peserta melihat kembali hidupnya dalam terang Sabda Tuhan.

    Sr. Genevieve, P. Karm memberikan materi retret di Bandol (9-11/01/2026)

    Hidup sebagai Anugerah dan Panggilan

    Pada sesi lain, Sr. Genevieve, P. Karm mengajak peserta merefleksikan martabat hidup manusia. Hidup, dalam iman Katolik, adalah anugerah cuma-cuma dari Allah yang harus dihormati sejak awal hingga akhir. Pesan ini menjadi pengingat penting di tengah budaya yang kerap menilai manusia dari produktivitas dan pencitraan semata.

    Hari terakhir ditutup dengan meditasi alam dan sesi tentang panggilan hidup bersama Fr. Derick, CSE. Peserta diajak menyadari bahwa setiap orang dipanggil untuk kudus, apa pun status dan perannya—baik dalam perkawinan, hidup selibat, membiara, profesi, maupun pelayanan sosial. Panggilan itu unik, personal, dan menjadi jalan menuju sukacita sejati.

    Retret Bandol bukan hanya meninggalkan kenangan, tetapi juga pengalaman batin yang membekas. Banyak peserta merasakan kedamaian baru, keberanian untuk menerima diri apa adanya, dan semangat untuk menjalani hidup dengan lebih sederhana namun bermakna.

    Peserta retret di Bandol mengikuti retret dengan antusias (9-11/01/2026)

    Ajaran Santa Theresia Lisieux terasa sangat relevan: hidup tidak harus besar untuk menjadi bermakna. Kesetiaan dalam hal kecil, kerendahan hati, dan kepercayaan total kepada Allah justru menjadi kunci untuk bertahan dan bertumbuh di tengah dunia yang sering melelahkan.

    Retret ini menjadi pengingat bahwa di tengah kesibukan, manusia tetap membutuhkan waktu untuk berhenti, hening, dan mendengarkan suara Tuhan—agar pulang dengan hati yang diperbarui.

    *Penulis: Gregorius Marcel Zevito (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak)
    *Editor: Vinsensius, S.Fil., M.M. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak)

    Sebuah Laku Intelektual di Era AI: Mengapa Skripsi Tak Pernah Usang?

    Gambar ilustrasi, diolah menggunakan AI

    DUTA, Landak – Dalam dinamisnya dunia yang bergerak cepat, ketika Kecerdasan Buatan (AI) dapat menyusun teks, merangkum bacaan, dan merangkai argumen akademik dalam hitungan detik, pentingnya skripsi sering dipertanyakan.

    Bagi beberapa mahasiswa/i, terutama generasi yang dibesarkan dalam budaya instan, skripsi tampak membosankan, melelahkan, dan tidak praktis. Namun, justru pada masa ini skripsi menjadi penting kembali sebagai tindakan intelektual, sebuah proses yang mengubah cara orang berpikir, bukan sekadar menulis.

    Pernahkah Anda berhenti sejenak dan mempertanyakan: Apa sebenarnya tujuan dari skripsi yang sedang saya tulis/ rencakanan? Meskipun pertanyaan ini terdengar sederhana, jawabannya menjadi sangat penting, terutama ketika budaya akademik bersinggungan langsung dengan budaya instan yang ditopang AI.

    Gita Wirjawan, seorang peneliti tamu di Stanford University dan pembawa acara Endgame, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 12% kepala rumah tangga di Indonesia yang mengenyam pendidikan hingga jenjang S1 (Katadata, 2024).

    Angka ini kerap dibaca sebagai statistik pendidikan semata, padahal ia menyiratkan makna yang lebih dalam. Pendidikan tinggi masih merupakan pengalaman sosial dan kognitif yang langka apalagi nereka yang berada di daerah. Ini bukan sekadar menyelesaikan dan mendapatkan ijazah, tetapi membangun cara berpikir. Maka beruntunglah jika teman-teman saat ini memiliki kesempatan menempuh studi di perguruan tinggi.

    Tentang Penulis: Dr. Antonius Setyawan Sugeng Nur Agung, M.Hum. adalah dosen Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Kalimantan Barat. Baginya, pendidikan adalah panggilan untuk memanusiakan manusia yang bisa membantu mahasiwa-i menemukan suara, makna, dan harapan melalui proses belajar yang berbelarasa.

    Ironisnya, skripsi sering diremehkan. Komentar seperti, “Ahhh ngapain nulis skripsi yang serius?” “Hanya syarat lulus kok” atau “Keahlian skripsi tidak relevan di dunia kerja” terdengar familiar, terutama di kalangan Gen Z yang dibesarkan dalam lingkungan yang penuh dengan jawaban cepat.

    Pendapat ini terlihat masuk akal setelah melihatnya. Melihat lebih jauh, ia tidak dapat memahami skripsi sebagai tindakan intelektual. Bukan masalah apakah isi skripsi akan bermanfaat, tetapi proses menulisnya. Ini terutama karena kecerdasan buatan dapat membantu menulis, tetapi belum sepenuhnya menggantikan cara kita berpikir sebagai manusia.

    1. Skripsi Skripsi sebagai Laku Intelektual

    Dalam kajian pendidikan tinggi, Skripsi tidak dirancang sebagai sekadar tulisan akhir. Ia berfungsi sebagai alat pedagogis yang bertujuan untuk mengajarkan kemampuan berpikir tingkat tinggi, yaitu berpikir sistematis, abstrak, reflektif, dan berbasis bukti (Anderson & Krathwohl, 2001). Ketika skripsi tereduksi menjadi tugas administratif, aspek ini paling sering terlewatkan dan menjadi miris.

    Sebagai laku intelektual, skripsi menuntut mahasiswa untuk berpikir secara bertahap. Mahasiswa/i belajar mengenali masalah, memahami konteksnya, mempertimbangkan berbagai sudut pandang, membuat keputusan rasional, dan mempertanggungjawabkan pilihan mereka.

    Proses ini lambat, seringkali membosankan, dan kadang-kadang membosankan. Namun, justru di situlah pendidikannya berharga: ketekunan lebih penting daripada kecepatan. Laku intelektual ini semakin relevan di era kecerdasan buatan. Kemampuan manusia untuk menimbang, meragukan, dan merefleksikan adalah yang membedakan mesin dari paragraf yang dapat disusun dalam hitungan detik.

    1. Latar Belakang: Seni Membaca Masalah

    Di tengah gempuran budaya instan, kita dibiasakan untuk bertindak cepat. Sebuah fragmen informasi menghasilkan pendapat; sebuah masalah viral menghasilkan kesimpulan. Menulis latar belakang skripsi mengajarkan Anda untuk membaca masalah dengan jelas.

    Pada tahap ini, siswa belajar bahwa kehampaan tidak merupakan sumber masalah. Setiap masalah memiliki dasar sosial, sejarah, dan struktural. Selain itu, mereka menemukan bahwa kegelisahan pribadi tidak selalu merupakan masalah akademik yang layak. Kedewasaan berpikir diperlukan selama proses seleksi, argumentasi, dan justifikasi.

    Keterampilan ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, seperti membedakan antara pendapat pribadi dan fakta yang dapat dibenarkan, dan antara emosi sementara dan masalah struktural. Menurut penelitian tentang pemikiran kritis, kemampuan untuk mengidentifikasi masalah secara akurat merupakan dasar dari membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab (Facione, 2015).

    1. Metodologi: Disiplin Merancang jalan, bukan Jalan Pintas

    Metodologi adalah bagian paling “ribet” dari skripsi bagi banyak mahasiswa. Namun, ini adalah tempat di mana kemampuan intelektual benar-benar diuji. Metodologi mengatakan bahwa there is no shortcut to clarity dan tidak ada solusi cepat untuk semua masalah.

    Memilih metode berarti menentukan cara yang paling masuk akal untuk menjawab pertanyaan penelitian sambil mempertimbangkan data, waktu, dan sumber daya yang tersedia. Ini adalah latihan problem-solving design yang sangat dekat dengan hal-hal yang terjadi di dunia nyata, seperti membuat rencana kerja, membuat rencana bisnis, membuat keputusan keluarga, dan menangani konflik sosial.

    Kuhlthau (2004) menunjukkan bahwa proses pencarian informasi dalam penelitian tidak hanya mengasah kemampuan kognitif, tetapi juga melatih individu mengelola kecemasan dan ketidakpastian. Melalui metodologi penelitian, mahasiswa belajar bersikap tenang dan jernih ketika berhadapan dengan situasi yang belum jelas. Ini adalah sebuah keterampilan hidup esensial yang tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan.

    1. Hasil dan Pembahasan: Kedewasaan Mengelola Perbedaan

    Jantung Skripsi bergantung pada bagian hasil dan pembahasan. Di sinilah siswa belajar membaca data yang sebenarnya, bukan yang diharapkan. Mereka tidak membuat kesimpulan terlalu dini dan mengaitkan temuan mereka dengan teori dan penelitian sebelumnya.

    Tahap ini, sebagai tindakan intelektual, menumbuhkan kemampuan untuk menangani perbedaan. Dalam kehidupan sehari-hari, orang dengan kemampuan ini tampaknya tidak mudah terprovokasi oleh cerita tunggal; mereka memiliki kemampuan untuk mendengar berbagai sudut pandang dan membuat kesimpulan dengan logika dan bukannya reaktif. Kebiasaan bernalar berbasis bukti dikaitkan dengan kematangan dalam menghadapi kompleksitas sosial, menurut penelitian tentang epistemic cognition (Hofer & Pintrich, 2001).

    1. Kesimpulan: Mengambil Tanggung Jawab atas Pikiran Anda

    Proses merumuskan kesimpulan adalah pusat laku intelektual dalam penulisan skripsi. Di titik ini, siswa bertanggung jawab atas pikiran mereka sendiri. Mereka menemukan bahwa data harus membatasi setiap klaim, bahwa tidak semua pertanyaan memiliki jawaban akhir, dan bahwa intelektualitas selalu memerlukan tanggung jawab.

    Di era AI, kemampuan semacam ini menjadi semakin penting, karena meskipun teks dapat dibuat dengan cepat dalam jumlah besar, pemikiran yang jernih tidak selalu muncul secara instan.

    Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih relevan adalah, “Apakah skripsi akan dipakai di dunia kerja?” daripada, “Apakah cara berpikir yang dibentuk melalui skripsi akan kita bawa dalam kehidupan?” Pengalaman belajar berpikir tingkat tinggi tidak boleh dianggap remeh dalam masyarakat di mana pendidikan tinggi masih menjadi privilese bagi sebagian kecil orang, seperti yang terlihat dari fakta bahwa hanya sekitar 12% kepala rumah tangga di Indonesia mengenyam pendidikan hingga jenjang sarjana.

    Di era AI yang menawarkan solusi pintar dalam hitungan detik, kini, tempat untuk mengajarkan pemikiran kritis semakin menipis. Pada titik ini, skripsi lebih penting daripada menjadi tugas administratif sebagai salah satu syarat lulus.

    Pelibatan critical thinking dalam skripsi telah bertransformasi menjadi pengukur moral yang mengajarkan mahasiswa/i keberanian untuk membuat keputusan sendiri, kemampuan untuk membaca masalah dengan cermat, dan kemampuan untuk menimbang bukti dengan benar bahkan untuk menyanggah tulisan yang dihasilkan oleh AI. Kemampuan berpikir kritis ini lebih penting daripada sekedar “bisa” menghasilkan tulisan.

    Skripsi tidak akan pernah usang selama terus berfungsi sebagai tempat penempaan nalar seperti ini. Karena yang ditempa bukanlah teks, tetapi manusia dan pandangan hidup mereka.

    Referensi:

    Anderson, L. W., & Krathwohl, D. R. (2001). A taxonomy for learning, teaching, and assessing: A revision of Bloom’s taxonomy of educational objectives. Longman.

    Facione, P. A. (2015). Critical thinking: What it is and why it counts. Insight Assessment

    Hofer, B. K., & Pintrich, P. R. (2001). Personal epistemology: The psychology of beliefs about knowledge and knowing. New York. Routledge.

    Katadata.co.id. (2024). Gita Wirjawan soroti kualitas politikus RI yang dipengaruhi pendidikan pemilih.

    Kuhlthau, C. C. (2004). Seeking meaning: A process approach to library and information services (2nd ed.). Libraries Unlimited.

     

    Prestasi Mandiri: Ketika Mental Juara Lebih Megah dari Fasilitas Kampus

    Dok: Penyerahan hadiah dan trofi Juara

    DUTA, Pontianak – Dalam dunia olahraga mahasiswa, narasi yang sering kita dengar adalah tentang dukungan sponsor besar, lapangan indoor yang mengkilap, hingga peralatan latihan medis yang canggih.

    Namun, cerita yang dibawa oleh Franzis Lyo Tjong biasa dipanggil Lyo, mahasiswa dari Akademi Keuaangan dan Perbankan (AKUB) Pontianak, membalikkan semua logika tersebut. Ia membuktikan satu hal: bahwa kualitas seorang juara tidak ditentukan oleh kemegahan fasilitas kampusnya, melainkan oleh kekuatan mental yang ia miliki.

    Bagi banyak atlet, ketiadaan fasilitas olahraga di lingkungan kampus seringkali dijadikan alasan untuk memaklumi kegagalan. Namun, bagi Franzis Lyo Tjong, keterbatasan sarana di Kampus bukanlah tembok penghalang, melainkan tangga menuju pendewasaan.

    Tanpa lapangan basket pribadi yang bisa digunakan setiap saat atau pusat kebugaran khusus atlet di dalam kampus, Lyo harus menempuh jalan “Prestasi Mandiri”. Ia tidak menunggu fasilitas datang kepadanya; ia yang menjemput peluang. Berlatih di lapangan umum, bergabung dengan komunitas luar, hingga mengatur porsi latihan fisik secara otodidak menjadi rutinitas yang membentuk ketangguhannya.

    Filosofi Mental Juara

    Keberhasilannya meraih Juara 1 di turnamen basket 3×3 Umum Putra Kabupaten Landak 2026 bukanlah sebuah kebetulan atau keberuntungan semata. Ini adalah hasil dari disiplin yang lahir dari rasa lapar akan prestasi. Ketika seorang atlet berlatih di tengah keterbatasan, setiap detiknya menjadi lebih berharga.

    Mental juara adalah kemampuan untuk tetap fokus pada tujuan ketika lingkungan sekitar tidak mendukung.

    Di lapangan, Lyo tidak hanya bertanding melawan tim lawan, tetapi ia juga bertanding melawan stigma bahwa mahasiswa dari kampus tanpa fasilitas olahraga lengkap tidak akan bisa bersaing. Kemenangan ini adalah pernyataan tegas bahwa strategi, teknik, dan daya juang  jauh lebih mematikan daripada sekadar sepatu mahal atau lapangan yang nyaman.

    Inspirasi bagi Mahasiswa Lain

    Pencapaian Franzis Lyo Tjong adalah tamparan positif bagi siapa saja yang sering mengeluh tentang keadaan. Ia menunjukkan bahwa nama besar kampus atau kemewahan gedung bukanlah penentu skor akhir di papan pertandingan.

    Melalui kemenangan ini, Kampus meski secara infrastruktur mungkin tidak fokus pada sarana olahraga kini memiliki kebanggaan besar. Lyo telah mengharumkan almamaternya dengan cara yang paling terhormat: menjadi yang terbaik melalui jalur perjuangan yang paling sunyi.

    Dok: Tim Lyo saat penerimaan trofi Juara 1

    Penutup

    Kisah Lyo adalah pengingat bahwa fasilitas hanyalah alat, tapi mentalitas adalah penggerak. Gelar Juara 1 yang ia raih adalah bukti nyata bahwa saat seseorang memiliki tekad yang kuat, semesta akan membukakan jalan, meski jalan itu harus dibangun dengan keringat sendiri di luar tembok kampus.

    Selamat untuk Franzis Lyo Tjong. Teruslah melompat lebih tinggi, karena bagi seorang juara, langit adalah satu-satunya batasan, bukan fasilitas.

    *Oleh: Paulinus Jang, S.E.,M.M. – Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak. 

    Perspektif Mahasiswa Tentang Transparansi dan Kepatuhan Pajak di Era Sistem Perpajakan Modern

    Foto: Julianus Adit (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)

    Duta, Pontianak | Sebagai mahasiswa yang mempelajari perpajakan, saya melihat pajak bukan hanya sebagai konsep akademik yang dipenuhi rumus dan regulasi, tetapi sebagai isu publik yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

    Di ruang kelas, pajak diajarkan sebagai tulang punggung penerimaan negara. Namun di luar kelas, pajak kerap dipersepsikan sebagai kewajiban yang rumit, membingungkan, dan bahkan menimbulkan ketidakpercayaan. Disinilah pentingnya membicarakan transparansi dan kepatuhan pajak secara lebih kritis, terutama dari sudut pandang pelajar.

    Fakta menunjukkan bahwa pajak memegang peranan sangat besar dalam pembangunan nasional. Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada APBN 2023, lebih dari 70 persen pendapatan negara Indonesia bersumber dari pajak.

    Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program perlindungan sosial. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah masyarakat benar-benar memahami ke mana pajak itu dialokasikan dan bagaimana manfaatnya dirasakan secara adil? Ketika pertanyaan ini tidak terjawab dengan baik, wajar jika kepatuhan pajak belum sepenuhnya optimal.

    Selama ini, sistem perpajakan konvensional sering dipandang tidak ramah bagi wajib pajak. Prosedur yang panjang, istilah teknis yang sulit dipahami, serta minimnya transparansi membuat pajak terasa sebagai beban administratif semata.

    OECD (2025) menyebutkan bahwa negara dengan tingkat transparansi fiskal rendah cenderung memiliki kepatuhan pajak sukarela yang lemah. Artinya, persoalan kepatuhan bukan hanya soal kesadaran warga, tetapi juga tentang sejauh mana negara mampu membangun sistem yang dapat dipercaya.

    Modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi seharusnya menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Pemerintah telah memperkenalkan berbagai layanan berbasis teknologi seperti e-filing dan e-billing untuk memudahkan wajib pajak.

    Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi meningkat dari sekitar 77 persen pada 2019 menjadi lebih dari 83 persen pada 2022. Angka ini patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat kita abai terhadap kelompok masyarakat yang masih tertinggal secara literasi digital.

    Dari sudut pandang mahasiswa, transparansi pajak tidak cukup dimaknai sebagai laporan angka penerimaan negara. Transparansi harus diwujudkan dalam bahasa yang sederhana, prosedur yang jelas, dan informasi yang mudah diakses.

    Wajib pajak berhak mengetahui bagaimana pajak dihitung dan digunakan. Penelitian Khaq dan Setijawan (2025) menunjukkan bahwa persepsi keadilan dan transparansi memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak sukarela. Tanpa rasa keadilan, kepatuhan hanya akan lahir karena takut sanksi, bukan karena kesadaran.

    Kepatuhan pajak yang dibangun atas dasar paksaan tentu tidak berkelanjutan. Di era perpajakan modern, pendekatan pelayanan seharusnya menjadi prioritas. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai pendamping yang membantu wajib pajak.

    Studi Wati dan Priono (2025) membuktikan bahwa peningkatan kualitas layanan dan digitalisasi sistem mampu meningkatkan kepatuhan hingga 15–20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ketika wajib pajak diperlakukan sebagai mitra, bukan objek, kepatuhan akan tumbuh lebih kuat.

    Meski demikian, sistem perpajakan modern tetap menghadapi tantangan serius. Kesenjangan literasi digital dan isu keamanan data tidak bisa diabaikan. Sistem perpajakan menyimpan data sensitif masyarakat, sehingga kebocoran data berpotensi merusak kepercayaan publik. Aristiyanto dan Furqon (2025) menegaskan bahwa keamanan data merupakan prasyarat utama keberhasilan digitalisasi perpajakan.

    Dalam konteks pendidikan, mata kuliah perpajakan seharusnya tidak berhenti pada aspek teknis perhitungan pajak. Mahasiswa perlu diajak berpikir kritis mengenai fungsi pajak, keadilan fiskal, dan akuntabilitas negara.

    Penelitian Izzah (2025) menunjukkan bahwa mahasiswa dengan literasi pajak yang baik cenderung memiliki kepatuhan lebih tinggi ketika memasuki dunia kerja.

    Sebagai pelajar, saya berpendapat bahwa transparansi dan kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama antara negara dan warga. Negara wajib membangun sistem yang adil dan transparan, sementara masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran untuk patuh.

    Jika generasi muda hanya diajarkan patuh tanpa diajak berpikir kritis, maka kepatuhan itu rapuh. Sebaliknya, ketika pelajar memahami alasan dan manfaat pajak secara rasional, kepatuhan akan tumbuh sebagai kesadaran, bukan paksaan.

    Referensi:

    • Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja DJP.
    • Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita.
    • OECD. (2025). Tax Administration and Transparency Report.
    • Khaq, M., & Setijawan, B. (2025). Transparansi, Keadilan, dan Kepatuhan Pajak.
    • Wati, S., & Priono, H. (2025). Digitalisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak.
    • Aristiyanto, D., & Furqon, A. (2025). Keamanan Data dalam Sistem Perpajakan Digital.
    • Izzah, N. (2025). Literasi Pajak Mahasiswa dan Kepatuhan di Masa Depan.

    *Oleh: Julianus Adit (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Pajak di Mata Mahasiswa: Antara Teori dan Realita

    Oleh: Nevty Inggrid Rai (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)

    Duta, Pontianak | Pajak merupakan salah satu instrumen paling krusial dalam menopang keberlangsungan negara.

    Dalam teori ekonomi publik dan hukum perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak memperoleh imbalan secara langsung, dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Konsep ini menempatkan pajak sebagai tulang punggung, pembiayaan pembangunan nasional, penyediaan layanan publik, serta pemerataan sosial ekonomi.

    Namun, ketika konsep-konsep ideal tersebut dipertemukan dengan realitas sosial, khususnya di kalangan pelajar, muncullah jarak yang cukup berpengaruh. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan calon wajib pajak di masa depan sering kali memandang pajak secara berbeda antara apa yang mereka pelajari di bangku kuliah dan apa yang mereka rasakan dalam kehidupan nyata.

    Secara akademis, mahasiswa telah diperkenalkan dengan konsep perpajakan melalui mata kuliah ekonomi, akuntansi, manajemen, maupun perpajakan. Mereka memahami bahwa pajak bukan sekadar “uang pungutan negara”, melainkan kewajiban konstitusional yang menjadi sumber utama pendapatan negara.

    Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen penerimaan negara Indonesia dalam APBN 2023 bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan pembangunan nasional sangat bergantung pada kepatuhan pajak warganya.

    Sayangnya, pemahaman teoritis tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesadaran pajak mahasiswa. Sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kesadaran pajak generasi muda masih tergolong rendah.

    Studi di Yogyakarta dan Surabaya (Putra & Rizyawati, 2022) menemukan bahwa sebagian besar mahasiswa belum memahami esensi pajak sebagai kontribusi kolektif untuk kepentingan publik. Pajak kerap dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai instrumen solidaritas sosial.

    Rendahnya kesadaran ini tidak lepas dari lemahnya literasi pajak yang aplikatif di perguruan tinggi. Meski materi perpajakan telah masuk dalam kurikulum, pembelajaran sering kali bersifat normatif dan teoritis.

    Penelitian Sari dan Nugroho (2021) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen mahasiswa responden belum memahami sanksi perpajakan dan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Akibatnya, pajak menjadi konsep abstrak yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa.

    Kesenjangan antara teori dan realita juga tercermin dalam sikap etis mahasiswa terhadap kepatuhan pajak. Beberapa survei akademik menunjukkan bahwa mahasiswa akuntansi secara umum memahami bahwa penggelapan pajak merupakan tindakan ilegal dan tidak etis.

    Namun, sikap tersebut sering kali menjadi ambigu ketika dikaitkan dengan persepsi keadilan sistem pajak dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Ketika mahasiswa memandang sistem perpajakan belum sepenuhnya transparan atau adil, motivasi untuk patuh pun cenderung melemah.

    Faktor pengalaman ikut memperlebar jurang tersebut. Sebagian besar mahasiswa belum pernah terlibat langsung dalam proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT atau pembayaran pajak penghasilan pribadi.

    Ketidakterlibatan ini membuat pajak dipandang sebagai urusan “orang lain” hingga mereka benar-benar memasuki dunia kerja. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi pada tahun 2022 baru mencapai sekitar 83 persen, hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam membangun budaya patuh pajak sejak dini.

    Jika dibiarkan, ini berpotensi berdampak jangka panjang. Mahasiswa yang tidak memiliki kesadaran pajak yang kuat berisiko membawa sikap apatis tersebut ketika mereka menjadi wajib pajak aktif. Oleh karena itu, pendidikan pajak perlu ditransformasikan dari sekedar penguasaan konsep menjadi pembentukan sikap dan karakter.

    Integrasi pendidikan pajak yang lebih aplikatif menjadi kunci. Simulasi pelaporan pajak, kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak, hingga kolaborasi kampus dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu mahasiswa memahami peran nyata mereka sebagai warga negara. Lebih dari itu, institusi pendidikan perlu menanamkan kesadaran bahwa pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan, bukan sekedar kewajiban administratif.

    Pada akhirnya, jurang antara teori dan realita pajak di mata mahasiswa mencerminkan tantangan besar literasi fiskal di Indonesia. Menutup jurang ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Sebab, masa depan penerimaan negara sangat ditentukan oleh generasi muda yang tidak hanya paham pajak secara teori, tetapi juga memiliki kesadaran dan komitmen untuk mematuhinya.

    Referensi:

    • Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita .
    • Putra, A., & Rizyawati, L. (2022). Kesadaran Pajak Mahasiswa dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Akuntansi dan Keuangan .
    • Sari, M., & Nugroho, R. (2021). Literasi Pajak dan Kepatuhan Calon Wajib Pajak. Jurnal Pendidikan Ekonomi .
    • Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja DJP .

    *Oleh: Nevty Inggrid Rai (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
    *Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    KUHP Baru: Menjerat Para Demonstran?

    Penulis: Kosmas Mus Guntur

    Duta, Pontianak | Unjuk rasa merupakan salah satu ekspresi paling nyata dari demokrasi. Ia menjadi medium bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, bahkan kemarahan terhadap kebijakan publik yang dinilai tidak adil.

    Dalam sejarah Indonesia, demonstrasi bukan sekadar alat politik, melainkan juga katalis perubahan, dari era pergerakan nasional hingga reformasi 1998. Karena itu, setiap regulasi yang menyentuh hak berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum hampir selalu memicu perdebatan publik.

    Polemik serupa kembali mengemuka menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat penegak hukum sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

    Meski pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini bukan bentuk perizinan, sebagian kalangan menilainya sebagai langkah mundur dalam perlindungan kebebasan berpendapat.

    Pertanyaannya kemudian: apakah Pasal 256 KUHP benar-benar dimaksudkan untuk menertibkan ruang publik, atau justru berpotensi menjerat para demonstran?

    Pasal 256 KUHP pada dasarnya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum dilaksanakannya unjuk rasa di ruang publik.

    Norma ini disertai ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda bagi pihak yang tidak melakukan pemberitahuan dan pelaksanaan unjuk rasanya menimbulkan gangguan kepentingan umum atau huru-hara.

    Penting dicatat, unsur pemidanaan dalam pasal ini bersifat kumulatif. Artinya, tidak setiap demonstrasi tanpa pemberitahuan otomatis dipidana. Ancaman pidana baru berlaku apabila ketiadaan pemberitahuan tersebut berujung pada gangguan ketertiban umum. Sebaliknya, bagi demonstrasi yang telah melakukan pemberitahuan dan berlangsung tertib, ketentuan pidana ini tidak berlaku.

    Di atas kertas, konstruksi pasal ini tampak moderat. Ia tidak melarang demonstrasi, tidak mensyaratkan izin, dan tidak menutup ruang kritik. Namun, sebagaimana banyak regulasi hukum pidana lainnya, persoalan utama tidak berhenti pada bunyi norma, melainkan pada tafsir dan praktik penegakannya.

    Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

    Menurutnya, pasal ini justru bertujuan menciptakan keteraturan dalam penggunaan ruang publik agar hak satu kelompok tidak mengorbankan hak kelompok lainnya.

    Dalam pandangan pembentuk undang-undang, kewajiban pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat melakukan pengamanan, rekayasa lalu lintas, dan mitigasi risiko konflik. Dengan demikian, demonstrasi dapat berlangsung aman, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat luas.

    Pemerintah juga menekankan bahwa pasal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi demonstran yang telah bertindak sesuai prosedur.

    Argumen ini pada dasarnya sejalan dengan prinsip negara hukum modern, di mana kebebasan tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh kepentingan umum dan hak orang lain. Demokrasi, dalam kerangka ini, bukan sekadar kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.

    Kekhawatiran Masyarakat 

    Meski demikian, kritik dari masyarakat sipil tidak bisa diabaikan. Kekhawatiran utama terletak pada potensi multitafsir, khususnya terkait frasa “gangguan kepentingan umum” dan “huru-hara”. Istilah-istilah ini memiliki ruang interpretasi yang luas dan rawan digunakan secara subjektif oleh aparat di lapangan.

    Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa regulasi yang secara normatif tampak netral dapat berubah menjadi instrumen represif ketika berhadapan dengan kritik terhadap kekuasaan.

    Demonstrasi spontan, misalnya sebagai respons atas kebijakan mendadak atau peristiwa darurat, juga berpotensi dikriminalisasi karena tidak memenuhi syarat pemberitahuan, meskipun esensinya merupakan ekspresi politik yang sah.

    Kekhawatiran lainnya adalah pergeseran makna pemberitahuan menjadi izin secara faktual. Dalam praktik, garis pemisah antara “memberi tahu” dan “meminta izin” sering kali kabur.

    Jika aparat memiliki kewenangan luas untuk menilai apakah sebuah aksi berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka ruang diskresi yang besar ini dapat menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

    Dalam konteks ini, pertanyaan “menjerat atau menertibkan” sesungguhnya tidak dapat dijawab secara hitam-putih. Secara normatif, Pasal 256 KUHP tidak secara eksplisit mengekang kebebasan berpendapat. Ia bahkan dapat dibaca sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan unjuk rasa.

    Namun, hukum pidana bekerja bukan hanya melalui teks, melainkan juga melalui aparat penegak hukum dan kultur institusionalnya. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pelatihan aparat yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang efektif, pasal ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi selektif.

    Dalam negara demokrasi, pembatasan terhadap hak asasi manusia harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

    Artinya, pembatasan hanya boleh dilakukan sejauh benar-benar diperlukan dan tidak berlebihan. Jika penerapan Pasal 256 justru menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi warga untuk menyampaikan pendapat, maka tujuan demokrasi itu sendiri menjadi tereduksi.

    Menurut hemat penulis, Alih-alih terjebak pada dikotomi pro dan kontra, perdebatan mengenai Pasal 256 KUHP seharusnya diarahkan pada upaya mencari jalan tengah. Pertama, pemerintah perlu memastikan adanya aturan pelaksana yang rinci dan transparan, terutama mengenai indikator “gangguan ketertiban umum”.

    Kedua, aparat penegak hukum harus didorong untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, bukan represif.

    Demonstrasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan ancaman keamanan semata. Ketiga, masyarakat sipil dan media memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan pasal ini.

    Pengawasan publik yang kuat akan menjadi penyeimbang terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

    Pada prinsipnya, Pasal 256 KUHP tidak dapat dilepaskan dari konteks demokrasi Indonesia yang masih terus berproses. Ia bisa menjadi instrumen penataan ruang publik yang adil, atau sebaliknya, menjadi simbol kemunduran kebebasan sipil, semuanya bergantung pada cara negara menafsirkan dan menerapkannya.

    Demokrasi tidak diukur dari ketiadaan aturan, melainkan dari keberanian negara untuk melindungi kritik warganya. Jika Pasal 256 KUHP dijalankan dengan semangat tersebut, maka ia tidak akan menjerat demonstran, melainkan justru menguatkan demokrasi yang tertib dan berkeadaban. (*)

    *Kosmas Mus Guntur – Penulis adalah Praktisi Hukum pada kantor Hukum EMG LAW OFFICES di Jakarta dan Pengurus Pusat PMKRI (PP PMKRI) Periode 2022-2024.

     

    Pentingnya Donor Darah Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

    Foto: Sri Novita, Dosen AKUB

    Duta, Pontianak | Sesuai dengan visi pemerintah Indonesia yaitu ingin mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.   Faktor yang sangat penting dalam mewujudkan visi ini adalah salah satunya harus memiliki sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas. Donor darah memiliki peran strategis dalam mendukung sistem ketahanan nasional.

    Menurut Hasibuan (2022), sumber daya manusia yang unggul adalah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bekerja, pengetahuan, sikap, keterampilan dan moral yang baik sehingga mampu melaksanakan tugas secara efektif, efisien, produktif dan bertanggung jawab dalam mencapai tujuan organisasi.

    Untuk mewujudukan visi tersebut, pemerintah harus lebih memperhatikan kualitas Kesehatan yang dimiliki oleh Masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang ada di Palang Merah Indonesia yang ada di Kota Pontianak pada tahun 2025, setiap hari kebutuhan darah diperlukan rata-rata 200 kantong darah per hari. Namun rata – rata darah yang tersedia setiap hari rata -rata nya 80 kantong.  Hal ini terjadi karena berkurangnya kesadaran dari Masyarakat di Kota Pontianak akan pentingnya donor darah.

    Berdasarkan data yang ada di Palang Merah Indonesia Pontianak, setiap hari pasti ada pasien yang membutuhkan darah, baik darah A, B, O maupun AB. Berita yang saya amati melalui  grup Whatsapp Komdas rata- rata pasien yang membutuhkan darah itu adalah anak kecil, anak muda sampai orang tua.

    Pada kenyataannya, penyakit yang banyak diderita oleh anak – anak kecil di kota Pontianak adalah kanker leukimia/ kanker darah. Oleh karena itu Walikota Pontianak, Bapak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga Pontianak untuk tingkatkan kepedulian donor darah.

    Ketika pemerintah ingin mewujudkan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045, harus diperhatikan lebih dahulu kualitas kesehatan anak – anak sejak dini. Seperti yang kita lihat bahwa pemerintah Indonesia sekarang sudah memberikan makan bergizi gratis bagi anak – anak SD, SMP, SMK dan SMA.

    Buku Pengantar Manajemen – AKUB Pontianak

    Hal ini adalah hal yang sangat positif karena pemerintah dengan sendirinya sudah menerapkan pola hidup sehat bagi anak- anak dengan harapan agar anak-anak memiliki pola makan yang sehat. Dengan pola makan yang sehat, maka membuat tubuh mereka menjadi sehat dan kuat.

    Menurut jurnal ilmiah dampak makan bergizi gratis memang tidak dirasakan pada jangka waktu pendek, melainkan program ini akan dirasakan oleh anak – anak Indonesia pada jangka waktu panjang, terutama mempersiapkan generasi emas 2045 yang lebih matang dari nutrisi sejak dini.

    Program ini sangat bermanfaat positif jika dikaitkan dengan kegiatan donor darah. Sebelum melaksanakan kegiatan donor darah, pihak PMI akan mengecek tensi darah kita dan hemoglobin. Jika memenuhi persyaratan, maka kita diperbolehkan untuk mendonor darah. Jika program makan bergizi gratis terus diterapkan oleh pemerintah, maka saya yakin bahwa ke depannya dapat terwujud sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas.

    Donor darah sangat penting untuk Indonesia Emas 2045 karena menjamin ketersediaan darah untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, peduli dan produktif.

    Usia minimal donor darah adalah 17 tahun. Edukasi dari PMI kepada anak – anak muda yang berusia 17 tahun juga harus semakin giat untuk disosialisasikan mulai sekarang karena demi menolong pasien yang sakit. Bentuk kepedulian terhadap orang lain harus kita miliki dari sekarang karena sesuai dengan slogan PMI, setetes darah menyelamatkan.

    Manfaat donor darah bagi pendonor yaitu pemeriksaaan kesehatan rutin, penurunan risiko jantung, produksi sel darah baru, dan berkontribusi sosial.  Kita adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Dengan kita rutin melaksanakan donor darah, maka akan timbul kebahagiaan dalam diri pribadi kita karena sudah bisa menolong orang lain yang membutuhkan.

    Rutin mendonorkan darah dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas nasional.

    Sumber daya manusia yang sehat adalah merupakan pondasi utama bagi pembangunan nasional. Masyarakat yang memiliki tubuh yang sehat akan lebih bisa untuk berproduktif, memiliki daya saing tinggi dan mampu berkontribusi dalam Pembangunan dan inovasi. Dengan demikian dapat selaras dengan target Indonesia Emas 2045 untuk memiliki SDM unggul dan berdaya saing secara global.

    Rutin mendonorkan darah juga dapat menumbuhkan nilai solidaritas dan gotong royong yang tinggi. Ketika kita memiliki rasa kepedulian yang tinggi bagi sesama maka kita dapat menjaga persatuan dan stabilitas nasional dalam perjalanan menuju tahun 2045.

    Indonesia merupakan negara yang rawan terkena bencana. Ketika sebuah kota terkena bencana alam yang tidak terduga secara tiba – tiba, maka korban bencana akan lemah, lesu dan mengalami stress. Ketika stres, maka tubuh menjadi sakit. Seperti yang kita lihat bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat pada akhir November 2025, banyak Masyarakat yang membutuhkan darah.

    Dengan kejadian seperti ini, maka pentingnya memiliki niat untuk membantu mendonorkan darah untuk mendukung ketahanan nasional dan kesiapsiagaan bencana. Dengan adanya ketersediaan stok darah yang cukup maka maka dapat mengurangi angka kematian. Negara dengan sistem donor yang cepat dan kuat dapat mewujudkan ketahanan kesehatan nasional yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.

    Peran generasi muda dalam donor darah sangat penting. Generasi muda memiliki peran yang sangat penting sebagai pendonor sukarela, agen edukasi kesehatan dan pelopor gaya hidup sehat dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

    Generasi muda yang memiliki tubuh sehat, maka tidak menjadi kendala baginya untuk meneruskan perjalanan hidup. Ketika kita sehat, maka kita dapat melaksanakan seluruh aktifitas yang kita inginkan. Salah satunya adalah bekerja, dengan bekerja maka kita dapat mempertahankan kehidupan. Di dalam bekerja juga, semua Perusahaan / instansi pasti menginginkan kualitas kesehatan pekerja yang benar – benar sehat karena karyawan yang sehat maka akan dapat bekerja secara maksimal dan produktif.

    Indonesia berada pada tahap yang penting dalam menghadapi bonus demografi  yaitu kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif sangat tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, maka dapat menjadi beban, yaitu rendahnya keterampilan, dan pengangguran yang tinggi. Oleh karena itu, sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas sangat dibutuhkan.

    *Sri Novita, S.E., M.M. merupakan dosen di Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa_San Agustin Kampus II Pontianak. 

     

    Bahasa Mandarin dalam Kurikulum Pendidikan Perbankan dan Keuangan: Kebutuhan atau Sekadar Tren?

    Foto: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Duta, Pontianak | Di era globalisasi ekonomi yang semakin terintegrasi, hubungan dagang dan finansial antarnegara tidak lagi sekadar pilihan strategi, melainkan sebuah keniscayaan.

    Memasuki periode 2025–2026, pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi dunia ke kawasan Asia semakin nyata, dengan Tiongkok tetap memainkan peran kunci dalam arsitektur ekonomi global. Kondisi ini mendorong Bahasa Mandarin mengalami transformasi fungsi, dari sekadar alat komunikasi menjadi kompetensi strategi, khususnya di sektor perbankan dan keuangan.

    Secara global, laporan Ethnologue (2025) mencatat bahwa Bahasa Mandarin tetap menjadi bahasa dengan jumlah penutur asli terbesar di dunia, yakni lebih dari 1,1 miliar orang. Dari sisi ekonomi, World Economic Outlook IMF (2025) memproyeksikan Tiongkok mempertahankan posisinya sebagai ekonomi terbesar kedua dunia hingga tahun 2026, dengan kontribusi sekitar 18 persen terhadap PDB global.

    Data ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi dan bahasa berjalan beriringan, menjadikan Bahasa Mandarin semakin relevan dalam komunikasi bisnis dan keuangan internasional.

    Dalam konteks Indonesia, penguatan hubungan ekonomi dengan Tiongkok terus berlanjut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa nilai perdagangan Indonesia–Tiongkok sepanjang tahun 2025 melampaui USD 150 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2024.

    Tiongkok kembali menjadi mitra dagang terbesar Indonesia, khususnya dalam ekspor nonmigas seperti nikel, baja, dan produk manufaktur berbasis hilirisasi. Proyeksi awal tahun 2026 dari Kementerian Perdagangan menunjukkan tren perdagangan bilateral yang masih ekspansif seiring meningkatnya permintaan industri dan investasi kawasan.

    Buku Pengantar Manajemen – AKUB Pontianak

    Dari sisi investasi, Kementerian Investasi/BKPM melaporkan bahwa realisasi investasi asing langsung (FDI) dari Tiongkok ke Indonesia pada tahun 2025 mencapai sekitar USD 9 miliar. Investasi tersebut ditujukan pada sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, industri pengolahan, dan infrastruktur. Untuk tahun 2026, BKPM memproyeksikan Tiongkok tetap menjadi salah satu investor asing terbesar di Indonesia, sejalan dengan agenda industrialisasi dan transisi energi nasional.

    Penguatan hubungan ekonomi ini berdampak langsung pada sektor perbankan dan keuangan. Bank Indonesia mencatat bahwa hingga akhir tahun 2025, nilai transaksi Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) antara Indonesia dan Tiongkok telah melampaui ekuivalen USD 7 miliar, dan diproyeksikan meningkat pada tahun 2026 seiring meluasnya kerja sama sistem pembayaran lintas negara.

    Intensitas transaksi ini menuntut tenaga perbankan yang tidak hanya menguasai aspek teknis keuangan, tetapi juga mampu berkomunikasi secara efektif dengan mitra bisnis berbahasa Mandarin.

    Sejumlah bank asing dan bank nasional yang memiliki eksposur kuat terhadap klien Tiongkok mulai menjadikan kemampuan Bahasa Mandarin sebagai kualifikasi penting.

    Bank of China dan ICBC cabang Indonesia, misalnya, secara konsisten menyebutkan kemampuan Bahasa Mandarin sebagai nilai tambah strategi dalam proses rekrutmen, terutama untuk posisi layanan nasabah internasional dan pembiayaan perdagangan. Fakta ini menegaskan bahwa Bahasa Mandarin telah berkembang menjadi kebutuhan profesional yang nyata, bukan sekedar pelengkap administratif.

    Dalam konteks pendidikan tinggi, integrasi Bahasa Mandarin ke dalam kurikulum perbankan dan keuangan merupakan langkah adaptif terhadap dinamika global.

    Pendidikan tidak lagi cukup membekali siswa dengan teori keuangan semata, tetapi juga harus menyiapkan kompetensi lintas budaya dan bahasa. Pendekatan pembelajaran berbasis Business Mandarin atau Mandarin for Banking and Finance dinilai lebih relevan karena berorientasi langsung pada kebutuhan dunia kerja.

    Meski demikian, Bahasa Mandarin tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Kompleksitas bahasa ini menuntut desain kurikulum yang matang agar tidak membebani beban akademik. Penempatannya sebagai mata kuliah pilihan strategi atau program sertifikasi dapat menjadi solusi agar mahasiswa memiliki kesamaan sesuai minat dan arah karir.

    Pada akhirnya, dengan data perdagangan, investasi, dan transaksi keuangan Indonesia–Tiongkok yang terus meningkat hingga tahun 2026, Bahasa Mandarin dalam kurikulum pendidikan perbankan dan keuangan tidak dapat lagi dipandang sekadar tren global.

    Ia merupakan kebutuhan nyata yang sejalan dengan arah perkembangan ekonomi nasional dan global. Dengan dukungan kurikulum adaptif, kolaborasi industri, serta metode pembelajaran aplikatif, Bahasa Mandarin berpotensi menjadi aset strategi bagi sarjana perbankan dan keuangan Indonesia.

    Referensi:

    • Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia.
    • Kementerian Investasi/BKPM. (2025–2026). Laporan Realisasi dan Proyeksi Investasi Asing.
    • Bank Indonesia. (2025). Laporan Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia–Tiongkok.
    • Dana Moneter Internasional. (2025). Prospek Ekonomi Dunia.
    • Ethnologue. (2025). Bahasa-bahasa Dunia.

    *Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    TERBARU

    TERPOPULER