MajalahDuta.Com, Pontianak- Sehubungan dengan terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh SATGAS Penanganan COVID-19 Nasional tanggal 27 Juni 2021 dimana Kota Pontianak masuk dalam Zona Risiko Tinggi (merah) maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 diinstruksikan kepada SATGAS Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Pembatasan kegiatan perkantoran/ tempat kerja dengan menerapkan Work From
Home (WFH) 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) secara daring (online).
- Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada dilokasi tersendiri maupun di lokasi pada pusat perbelanjaan/ mall:
- Makan/ minum ditempat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan.
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
- Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
- Pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan pertemuan tatap muka secara langsung ditiadakan.
- Pelaksanaan resepsi, hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Juli 2021.
- Terus menerus melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.
- Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan pengawasan yang ketat.
- Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit.
- Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan COVID-19.
- Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplinpelaksanaan protokol kesehatan.
- Melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19.
- Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro hingga tingkat RT.




