MajalahDUTA.Com | Rencana pemerintah untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan masyarakat dan kearifan lokal mendapat sorotan dari Agusandi, S.E., M.E., anak petani.
Agusandi menilai, pemerintah seharusnya memahami terlebih dahulu sejarah dan kehidupan masyarakat peladang sebelum mengambil kebijakan. Menurutnya, praktik berladang dan penggunaan api dalam membuka ladang bukanlah tradisi yang muncul belakangan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak secara turun-temurun.
“Ironis, sejarah dan kearifan lokal masyarakat Dayak dipelajari para peneliti, tetapi pemerintah justru sibuk mencabut Perda yang seharusnya melindunginya.”
Ia merujuk pada penelitian Paul Hasan Thung (2018) mengenai praktik swidden agriculture di Kapuas Hulu, yang mencatat bahwa masyarakat Dayak Tamambaloh telah menjalankan sistem perladangan secara turun-temurun dan menggunakan api sebagai bagian dari proses pengelolaan ladang. Penelitian tersebut juga mencatat adanya praktik pengendalian api serta mekanisme pertanggungjawaban melalui hukum adat.
Bagi Agusandi, persoalan kebakaran hutan dan lahan harus diselesaikan dengan membedakan praktik perladangan tradisional yang terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran luas.
Penelitian yang menjadi rujukan juga mencatat bahwa masyarakat setempat membedakan pembakaran ladang di tanah mineral dengan pembakaran lahan gambut yang dapat berlangsung lebih lama dan sulit dikendalikan.
“Jangan karena ada persoalan kebakaran, semua peladang kemudian dipandang sebagai masalah. Pemerintah harus melihat sejarah, pengetahuan lokal, hukum adat, dan fakta di lapangan. Jangan cabut aturan sebelum memahami masyarakat yang hidup dengan aturan tersebut,” tegas Agusandi.
Sebagai anak petani, Agusandi mengatakan bahwa suara terhadap peladang bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap masyarakat yang selama turun-temurun menggantungkan kehidupan dari tanah dan pertanian.
Menurutnya, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang menghapus keberadaan tradisi, melainkan kebijakan yang mampu melindungi lingkungan sekaligus menghormati hak dan pengetahuan masyarakat lokal.*Agusandi.




