Oleh: Romanus – Tim Majalah Duta
MajalahDUTA.Com,Pontianak- Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Rabu, 3 Maret 2021 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan penyerahan dari Bea dan Cukai bagian Kalimantan Barat dengan TKP mulai dari Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau sampai dengan PLBN Entikong Kab. Sanggau.
Baca Juga: Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus Terima Vaksin Covid-19
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang pria dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 20.141,24 gram.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari 3 orang sebagai kurir dan 2 orang lainnya sebagai pengedar.
Dengan estimasi pemakaian 1 gram Narkotika jenis Shabu dapat digunakan oleh 8 jiwa, maka jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini kurang lebih sebanyak 161.130 jiwa.




