MajalahDUTA.Com | Ketika berbicara tentang pajak, kita sering membayangkan negara sebagai pihak yang memungut dan masyarakat sebagai pihak yang membayar.
Padahal, hubungan keduanya seharusnya tidak berhenti pada transaksi “bayar lalu selesai”. Pajak idealnya menjadi bagian dari kontrak sosial, masyarakat memenuhi kewajibannya, sementara negara memberikan pelayanan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang memungkinkan masyarakat berkembang.
Pemikiran tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai mahasiswa di Akademi Keuangan dan Perbankan, Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, saya mulai melihat bahwa mempelajari perpajakan bukan hanya soal menghitung tarif atau mengisi dokumen.
Ada persoalan yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana membuat sistem perpajakan mampu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha masyarakat.
UMKM kini tidak lagi hanya berupa warung di pinggir jalan atau toko di pasar. Banyak pelaku usaha telah masuk ke ekosistem digital melalui marketplace, media sosial, layanan pesan-antar, dan berbagai platform perdagangan elektronik.
Perubahan ini membuka pasar yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan biaya baru, mulai dari komisi platform, promosi, logistik, hingga persaingan harga yang semakin ketat.
Di tengah kondisi tersebut, kebijakan perpajakan perlu melihat realitas UMKM secara lebih utuh. Persoalannya bukan semata-mata berapa besar pajak yang dapat dipungut, tetapi apakah kewajiban tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan modal kerja dan mengembangkan bisnis.
Bagi usaha dengan margin keuntungan yang tipis, perbedaan antara omzet dan keuntungan menjadi sangat penting. Omzet yang terlihat besar belum tentu berarti keuntungan besar.
Sebuah toko daring dapat mencatat penjualan tinggi, tetapi setelah dikurangi biaya barang, pengiriman, komisi platform, promosi, dan operasional lainnya, keuntungan yang tersisa bisa jauh lebih kecil.
Karena itu, strategi perpajakan UMKM perlu terus dievaluasi agar tetap sederhana, adil, dan sesuai dengan perkembangan model bisnis. Jangan sampai digitalisasi membuat pemerintah lebih mudah melihat transaksi, tetapi pelaku usaha justru semakin kesulitan memahami kewajibannya.
Digitalisasi administrasi perpajakan sebenarnya merupakan peluang besar. Sistem yang semakin terintegrasi dapat membuat proses administrasi lebih sederhana dan mengurangi ketergantungan pada dokumen manual.
Namun, digitalisasi tidak otomatis berarti kemudahan. Bagi pelaku usaha mikro yang belum terbiasa menggunakan teknologi, perubahan sistem justru dapat menjadi hambatan baru.
Di sinilah pemerintah tidak cukup hanya menyediakan aplikasi dan sistem. Edukasi serta pendampingan harus berjalan bersamaan.
Pelaku UMKM perlu dibantu memahami cara mencatat transaksi, mengelola administrasi, menghitung kewajiban pajak, hingga melaporkannya. Dengan demikian, kepatuhan tidak lahir semata-mata karena takut terhadap sanksi, tetapi karena pelaku usaha memahami pentingnya administrasi yang tertib.
Lebih jauh, kepatuhan pajak seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh manfaat ekonomi lainnya. Data usaha yang tertib dan dapat dipercaya dapat membantu menggambarkan kondisi bisnis secara lebih jelas. Dengan tetap memperhatikan perlindungan data dan ketentuan yang berlaku, informasi tersebut berpotensi mendukung akses UMKM terhadap pembiayaan formal.
Di sinilah pajak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari proses UMKM naik kelas.
Pelaku usaha yang tertib mencatat transaksi dan memenuhi kewajiban perpajakan akan memiliki administrasi yang lebih baik. Administrasi yang baik dapat memperkuat kredibilitas usaha ketika berhadapan dengan lembaga keuangan, mitra bisnis, maupun investor.
Namun, hubungan tersebut membutuhkan kepercayaan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat diikuti pelayanan publik yang baik, prosedur yang sederhana, serta kebijakan yang konsisten dan mudah dipahami. Ketika masyarakat merasa dipermudah dan diperlakukan secara adil, kepatuhan sukarela akan lebih mudah tumbuh.
Pada akhirnya, redefinisi strategi perpajakan UMKM di era digital bukan berarti menghilangkan kewajiban pajak. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang memungkinkan kewajiban tersebut dijalankan tanpa menghambat keberlangsungan usaha.
UMKM tidak cukup hanya diminta untuk patuh. Mereka juga perlu diberi kesempatan untuk tumbuh. Pajak harus menjadi jembatan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Jika pemerintah, otoritas pajak, platform digital, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM dapat membangun ekosistem tersebut bersama-sama, pajak tidak lagi dipandang semata sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari jalan menuju UMKM yang lebih tertib, kredibel, dan mampu naik kelas.*Yuliana UD, Lusia Sedati (Sam).




