MajalahDUTA.Com | Ketika mendengar kata PAJAK, apa yang pertama kali terlintas dalam pikiran pelaku UMKM?
Bagi sebagian orang, mungkin jawabannya adalah kewajiban, administrasi yang rumit, atau bahkan ketakutan terhadap denda. Pajak masih sering dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengurangi keuntungan usaha.
Padahal, persoalannya mungkin bukan semata-mata pada pajaknya, melainkan pada sejauh mana pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
Sebagai mahasiswa DIII Keuangan dan Perbankan di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, saya melihat persoalan ini menjadi semakin menarik ketika mempelajari perpajakan.
Bagi saya, pajak bukan hanya persoalan menghitung angka dan membayar kewajiban kepada negara. Pajak juga berkaitan dengan bagaimana negara membangun kepercayaan masyarakat dan bagaimana masyarakat menjalankan tanggung jawab ekonominya.
UMKM memiliki posisi penting dalam perekonomian Indonesia. Di Pontianak dan Kalimantan Barat, misalnya, kita dapat dengan mudah menemukan usaha kuliner, toko kelontong, jasa, kerajinan, hingga berbagai usaha rumahan.
Sebagian mulai memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. UMKM bukan hanya menjadi sumber penghasilan bagi pemiliknya, tetapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi di lingkungan sekitarnya.
Namun, di balik peran tersebut masih terdapat persoalan klasik, yaitu “pajak sering kali dianggap sebagai beban”. Ketakutan itu sebenarnya dapat dipahami.
Pelaku usaha kecil mungkin tidak memiliki latar belakang perpajakan. Istilah yang terdengar teknis, perubahan aturan, kewajiban administrasi, serta kekhawatiran melakukan kesalahan dapat membuat pajak terasa jauh lebih rumit daripada yang sebenarnya.
Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi UMKM. Salah satunya adalah skema PPh Final dengan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Bahkan, untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh. Tarif 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut, dengan ketentuan peredaran bruto usaha maksimal Rp4,8 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pajak tidak selalu berarti beban besar bagi usaha kecil.
Masalahnya, kebijakan yang baik tidak akan banyak membantu jika pelaku usaha tidak mengetahui atau memahami cara menerapkannya.
Karena itu, persoalan perpajakan UMKM seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan menambah aturan atau memperketat pengawasan. Edukasi dan pendampingan perlu menjadi bagian penting dari kebijakan.
Pelaku UMKM perlu dibantu memahami pencatatan transaksi sederhana, mengenali kewajiban perpajakan, serta menggunakan layanan administrasi digital dengan benar.
Pemerintah daerah juga dapat mengambil peran lebih besar. Pelatihan perpajakan dapat digabungkan dengan pelatihan kewirausahaan dan pencatatan keuangan yang selama ini sudah diberikan kepada pelaku UMKM. Dengan pendekatan seperti ini, pajak tidak diperkenalkan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional.
Di sisi lain, pelaku UMKM juga perlu mengubah cara pandangnya. Kepatuhan pajak bukan hanya tentang menghindari sanksi.
Administrasi usaha yang tertib dapat membantu pemilik usaha mengetahui kondisi keuangannya dengan lebih baik. Catatan transaksi yang rapi juga dapat meningkatkan kredibilitas ketika usaha membutuhkan akses pembiayaan atau ingin berkembang.
Namun, tuntutan kepada masyarakat untuk patuh juga harus diikuti dengan tanggung jawab pemerintah untuk membangun kepercayaan.
Pelayanan perpajakan harus mudah diakses, informasi harus jelas, dan penggunaan penerimaan negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban ketika mereka merasa diperlakukan secara adil dan melihat adanya manfaat dari kontribusinya.
Pada akhirnya, hubungan antara UMKM dan pajak seharusnya tidak ditempatkan sebagai hubungan antara “negara yang menagih” dan “pelaku usaha yang takut membayar”. Hubungan tersebut harus dibangun sebagai kemitraan.
UMKM memang memiliki kewajiban kepada negara, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk membantu UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya. Jika edukasi, pelayanan, dan kebijakan berjalan bersama, ketakutan terhadap pajak perlahan dapat berubah menjadi kesadaran.
Pajak tidak seharusnya menjadi alasan UMKM takut berkembang. Sebaliknya, sistem perpajakan yang sederhana, adil, dan mudah dipahami dapat menjadi bagian dari ekosistem yang membantu UMKM tumbuh secara sehat.
Sebab, ketika UMKM tumbuh, bukan hanya pemilik usaha yang memperoleh manfaat. Perputaran ekonomi masyarakat pun ikut bergerak, dan pada akhirnya negara juga mendapatkan manfaat dari pertumbuhan tersebut.*Carlos, Lusia Sedati, (Sam).




