MAJALAHDUTA.COM, Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo | Ditengah ketidakpastian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kestabilan keuangan suatu negara semakin tertekan oleh berbagai tantangan yang rumit.
Hal ini dipengaruhi oleh ekonomi global yang tidak stabil akibat ketegangan geopolitik, perubahan iklim, gangguan pada rantai pasokan, digitalisasi ekonomi, konflik bersenjata, hingga laju pertumbuhan yang melambat telah memberikan dorongan besar terhadap kemampuan negara untuk menjaga penghentian finansialnya.
Bagi Indonesia, situasi tersebut semakin diperburuk oleh tingginya permintaan pembiayaan untuk pembangunan, transformasi ekonomi, serta kebutuhan perlindungan sosial yang terus meningkat. Di sisi lain, ruang fiskal tetap mengalami hambatan karena kapasitas penerimaan negara tidak berkembang dengan kecepatan kebutuhan untuk belanja.
Pada saat yang sama, ekonomi digital berkembang pesat. Transaksi berbasis platform digital, penjualan online, ekonomi kreator, layanan berbasis aplikasi, dan aktivitas internasional menghasilkan model ekonomi baru yang seringkali melampaui kerangka peraturan.
Skenario ini menghadirkan kontradiksi: sementara ekonomi maju dan transaksi meningkat, sistem pajak belum sepenuhnya mampu menangkap potensi pendapatan pajak.
Dalam lingkungan ini, perluasan basis pajak menjadi penting. Ketahanan fiskal tidak lagi dapat hanya bergantung pada peningkatan tarif pajak atau peningkatan utang pemerintah; sebaliknya, harus fokus pada perluasan basis pendapatan secara lebih inklusif dan adaptif, sesuai dengan pergeseran lanskap ekonomi.
Salah satu indikator utama kemampuan keuangan suatu negara adalah rasio pajak. Ukuran ini menunjukkan proporsi pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Indonesia masih menghadapi kesulitan di bidang ini.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia telah berfluktuasi antara 10 dan 11 persen dari PDB dalam beberapa tahun terakhir. Persentase ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia dan rata-rata yang ditemukan di antara negara-negara maju.
Berdasarkan rilis terbaru dari kementerian keuangan mei 2026 pendapatan negara Rp 1.185 triliun dengan anggaran belanja negara sebesar Rp 1.365, 4 triliun mengalami defisit APBN sebesar 0,70%. Rasio pajak yang rendah menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi negara tidak sepenuhnya terwakili oleh sistem pajak saat ini.
Selain itu, angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sebagian besar angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Sektor informal yang luas ini mengakibatkan sejumlah besar aktivitas ekonomi tidak tercatat, yang membatasi basis pajak. Akibatnya, pendapatan pemerintah sangat bergantung pada sekelompok kecil wajib pajak formal.
Sebaliknya, ekonomi digital Indonesia berkembang pesat. Nilai ekonomi digital nasional terus meningkat seiring dengan perkembangan e-commerce, layanan keuangan digital, dan ekonomi berbasis platform.
Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mendekati US$99 miliar pada 2025 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini menunjukkan munculnya sumber-sumber ekonomi baru yang potensial untuk menjadi bagian dari basis pajak nasional.
Namun, ekspansi ini tidak selalu sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tren ekonomi yang muncul dan kemampuan sistem pajak untuk beradaptasi. Jika situasi ini berlanjut, stabilitas keuangan Indonesia akan menghadapi tantangan yang lebih besar selama krisis global berikutnya.
Masalah utamanya bukan disebabkan oleh tarif pajak yang rendah, melainkan oleh basis pajak yang terbatas dan lambatnya respons sistem fiskal terhadap pergeseran ekonomi. Hingga saat ini, strategi untuk meningkatkan pendapatan seringkali memprioritaskan peningkatan pajak untuk mengoptimalkan pendapatan dari wajib pajak saat ini.
Metode ini memiliki kelemahan karena dapat meningkatkan beban pada sektor formal tanpa mendorong keterlibatan ekonomi yang lebih luas.
Selain itu, struktur perpajakan terus menghadapi hambatan dalam integrasi data. Berbagai aktivitas ekonomi digital menciptakan jejak transaksi yang signifikan, namun tidak semua aktivitas ini secara efektif terhubung dengan kerangka administrasi perpajakan. Akibatnya, mengidentifikasi berbagai kewajiban pajak secara akurat menjadi cukup menantang meskipun pemerintah memodernisasi layanan perpajakan secara digital melalui core tax. Selain itu, perlu diperhatikan tingkat kepatuhan sukarela yang tidak memadai di kalangan masyarakat.
Komplikasi dalam administrasi, pemahaman yang terbatas tentang pajak, dan keyakinan mengenai transparansi dalam alokasi pajak tetap menjadi hambatan. Ketika individu menganggap pajak hanya sebagai tugas administratif, kepatuhan seringkali hanya menjadi formalitas belaka. Tanpa perubahan yang lebih progresif, sistem perpajakan berisiko tertinggal dari ekonomi digital yang berkembang pesat.
Perluasan basis pajak harus dipandang sebagai strategi reformasi fiskal, bukan sekadar metode untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Berikut beberapa rekomendasi yang diajukan:
Pertama, pemerintah harus meningkatkan integrasi data nasional. Dengan menggabungkan informasi mengenai populasi, keuangan, transaksi digital, dan manajemen bisnis, pemerintah dapat mengungkap aktivitas ekonomi yang saat ini dikecualikan dari kerangka perpajakan. Pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan dapat meningkatkan ketepatan pemantauan sekaligus meminimalkan kerugian pendapatan.
Kedua, strategi untuk menangani sektor informal perlu beralih dari model administratif ke model berbasis insentif. Mempermudah proses pendaftaran usaha, mendigitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menawarkan insentif pajak dapat memotivasi lebih banyak pengusaha untuk memformalkan usaha mereka.
Ketiga, peningkatan berkelanjutan reformasi pajak digital sangat penting. Munculnya ekonomi berbasis platform, transaksi internasional, dan layanan digital membutuhkan kerangka peraturan yang lebih fleksibel untuk memanfaatkan sepenuhnya potensi aliran pendapatan baru.
Terakhir, menumbuhkan budaya kesadaran pajak harus menjadi tujuan jangka panjang yang utama. Meningkatkan edukasi perpajakan, memastikan transparansi anggaran, dan meningkatkan standar layanan publik dapat memperdalam kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat..
Dengan menerapkan pendekatan ini, perluasan basis pajak tidak hanya meningkatkan pendapatan pemerintah tetapi juga mendorong sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Indonesia memiliki sumber daya yang substansial untuk meningkatkan kekuatan fiskalnya. Angkatan kerja produktif nasional yang besar, pertumbuhan pesat ekonomi digital, dan langkah cepat pemerintah menuju kemajuan digital menciptakan peluang untuk memperluas sumber pendapatan negara.
Krisis global tidak diragukan lagi menghadirkan hambatan, namun juga memberikan pemahaman penting: negara-negara dengan kerangka fiskal yang kuat lebih siap untuk menghadapi gangguan. Kekuatan fiskal melibatkan lebih dari sekadar tingkat pendapatan pemerintah saat ini; hal itu berkaitan dengan kemampuan kerangka fiskal untuk beradaptasi dengan pergeseran ekonomi di masa depan.
Meningkatkan basis pajak adalah langkah taktis menuju kedaulatan fiskal. Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi, kerangka perpajakan juga harus beradaptasi. Di dunia yang penuh ketidakpastian, kemampuan pemerintah untuk menghasilkan pendapatan yang luas dan berkelanjutan akan menjadi dukungan penting bagi stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan. (*Nasri Tupulu | Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo).




