Duta, Pontianak | Sebagai mahasiswa yang mempelajari perpajakan, saya melihat pajak bukan hanya sebagai konsep akademik yang dipenuhi rumus dan regulasi, tetapi sebagai isu publik yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
Di ruang kelas, pajak diajarkan sebagai tulang punggung penerimaan negara. Namun di luar kelas, pajak kerap dipersepsikan sebagai kewajiban yang rumit, membingungkan, dan bahkan menimbulkan ketidakpercayaan. Disinilah pentingnya membicarakan transparansi dan kepatuhan pajak secara lebih kritis, terutama dari sudut pandang pelajar.
Fakta menunjukkan bahwa pajak memegang peranan sangat besar dalam pembangunan nasional. Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada APBN 2023, lebih dari 70 persen pendapatan negara Indonesia bersumber dari pajak.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program perlindungan sosial. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah masyarakat benar-benar memahami ke mana pajak itu dialokasikan dan bagaimana manfaatnya dirasakan secara adil? Ketika pertanyaan ini tidak terjawab dengan baik, wajar jika kepatuhan pajak belum sepenuhnya optimal.
Selama ini, sistem perpajakan konvensional sering dipandang tidak ramah bagi wajib pajak. Prosedur yang panjang, istilah teknis yang sulit dipahami, serta minimnya transparansi membuat pajak terasa sebagai beban administratif semata.
OECD (2025) menyebutkan bahwa negara dengan tingkat transparansi fiskal rendah cenderung memiliki kepatuhan pajak sukarela yang lemah. Artinya, persoalan kepatuhan bukan hanya soal kesadaran warga, tetapi juga tentang sejauh mana negara mampu membangun sistem yang dapat dipercaya.
Modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi seharusnya menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Pemerintah telah memperkenalkan berbagai layanan berbasis teknologi seperti e-filing dan e-billing untuk memudahkan wajib pajak.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi meningkat dari sekitar 77 persen pada 2019 menjadi lebih dari 83 persen pada 2022. Angka ini patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat kita abai terhadap kelompok masyarakat yang masih tertinggal secara literasi digital.
Dari sudut pandang mahasiswa, transparansi pajak tidak cukup dimaknai sebagai laporan angka penerimaan negara. Transparansi harus diwujudkan dalam bahasa yang sederhana, prosedur yang jelas, dan informasi yang mudah diakses.
Wajib pajak berhak mengetahui bagaimana pajak dihitung dan digunakan. Penelitian Khaq dan Setijawan (2025) menunjukkan bahwa persepsi keadilan dan transparansi memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak sukarela. Tanpa rasa keadilan, kepatuhan hanya akan lahir karena takut sanksi, bukan karena kesadaran.
Kepatuhan pajak yang dibangun atas dasar paksaan tentu tidak berkelanjutan. Di era perpajakan modern, pendekatan pelayanan seharusnya menjadi prioritas. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai pendamping yang membantu wajib pajak.
Studi Wati dan Priono (2025) membuktikan bahwa peningkatan kualitas layanan dan digitalisasi sistem mampu meningkatkan kepatuhan hingga 15–20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ketika wajib pajak diperlakukan sebagai mitra, bukan objek, kepatuhan akan tumbuh lebih kuat.
Meski demikian, sistem perpajakan modern tetap menghadapi tantangan serius. Kesenjangan literasi digital dan isu keamanan data tidak bisa diabaikan. Sistem perpajakan menyimpan data sensitif masyarakat, sehingga kebocoran data berpotensi merusak kepercayaan publik. Aristiyanto dan Furqon (2025) menegaskan bahwa keamanan data merupakan prasyarat utama keberhasilan digitalisasi perpajakan.
Dalam konteks pendidikan, mata kuliah perpajakan seharusnya tidak berhenti pada aspek teknis perhitungan pajak. Mahasiswa perlu diajak berpikir kritis mengenai fungsi pajak, keadilan fiskal, dan akuntabilitas negara.
Penelitian Izzah (2025) menunjukkan bahwa mahasiswa dengan literasi pajak yang baik cenderung memiliki kepatuhan lebih tinggi ketika memasuki dunia kerja.
Sebagai pelajar, saya berpendapat bahwa transparansi dan kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama antara negara dan warga. Negara wajib membangun sistem yang adil dan transparan, sementara masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran untuk patuh.
Jika generasi muda hanya diajarkan patuh tanpa diajak berpikir kritis, maka kepatuhan itu rapuh. Sebaliknya, ketika pelajar memahami alasan dan manfaat pajak secara rasional, kepatuhan akan tumbuh sebagai kesadaran, bukan paksaan.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja DJP.
- Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita.
- OECD. (2025). Tax Administration and Transparency Report.
- Khaq, M., & Setijawan, B. (2025). Transparansi, Keadilan, dan Kepatuhan Pajak.
- Wati, S., & Priono, H. (2025). Digitalisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak.
- Aristiyanto, D., & Furqon, A. (2025). Keamanan Data dalam Sistem Perpajakan Digital.
- Izzah, N. (2025). Literasi Pajak Mahasiswa dan Kepatuhan di Masa Depan.
*Oleh: Julianus Adit (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3C)
*Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)




