Duta, Pontianak | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pajak daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian fiskal pemerintah daerah. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, BPHTB bersama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Di Kota Pontianak, pajak daerah, termasuk BPHTB dan PBB-P2, menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap PAD.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Pontianak, realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp384,2 miliar dan relatif stabil pada tahun 2024 dengan realisasi sekitar Rp384,8 miliar. Hingga September 2025, realisasi pajak daerah bahkan meningkat menjadi sekitar Rp397 miliar atau sekitar 75 persen dari total PAD Kota Pontianak. Capaian ini menunjukkan peran penting pajak daerah sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan.
Secara konseptual, BPHTB memiliki karakteristik yang mendukung prinsip keadilan fiskal. Pajak ini dikenakan atas perolehan aset berupa tanah dan bangunan yang umumnya bernilai tinggi dan dimiliki oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Dengan demikian, BPHTB mencerminkan prinsip keadilan vertikal, yaitu pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dikenai beban pajak yang lebih besar.
Namun, dalam praktiknya, BPHTB juga menimbulkan tantangan keadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kewajiban pembayaran BPHTB pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan menambah beban biaya awal transaksi. Bagi pembeli rumah pertama atau masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini dapat menjadi hambatan untuk memiliki hunian yang layak. Selain itu, penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi riil wajib pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Di Kota Pontianak, realisasi BPHTB pada tahun 2023 tercatat hampir mencapai target dengan tingkat realisasi sekitar 98,50 persen, sementara PBB-P2 mencapai sekitar 65,56 persen dari target. Data ini menunjukkan bahwa BPHTB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pajak daerah, namun sekaligus menuntut kebijakan pengelolaan yang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam memastikan BPHTB benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan fiskal. Penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang memadai dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, kebijakan pembebasan atau pengurangan BPHTB bagi pembeli rumah pertama dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjadi langkah afirmatif untuk mencegah beban pajak yang berlebihan.
Upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah juga patut diapresiasi, salah satunya melalui digitalisasi pembayaran pajak menggunakan QRIS dinamis dan sistem pembayaran elektronik lainnya. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, BPHTB dan PBB-P2 memiliki potensi besar sebagai instrumen keadilan fiskal daerah apabila dikelola secara seimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan BPHTB tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga berpihak pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, BPHTB dapat menjadi alat fiskal yang tidak hanya produktif, tetapi juga adil dan inklusif.
Referensi:
- Pemerintah Kota Pontianak. (2024–2025). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
- PPID Kota Pontianak. (2025). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah.
- Mardiasmo. (2022). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh: Kristian Toti (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)




