Duta, Pontianak | Modernisasi administrasi perpajakan berbasis data kini menjadi agenda strategis yang tidak terelakkan bagi Indonesia. Di tengah kompleksitas ekonomi digital, globalisasi transaksi, serta meningkatnya tuntutan transparansi publik, sistem perpajakan konvensional tidak lagi memadai.
Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dipahami bukan sekedar pembaruan teknologi, melainkan sebagai fondasi menuju sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Salah satu tonggak penting reformasi ini adalah peluncuran Coretax DJP yang mulai diimplementasikan pada 01 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terfragmentasi ke dalam satu platform terpadu.
Integrasi tersebut memungkinkan pemrosesan data secara real-time, analisis risiko berbasis algoritma, serta penyelarasan identitas wajib pajak melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pendekatan ini, administrasi pajak diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus akurat.
Berbasis data besar, DJP telah mengumpulkan puluhan juta data wajib pajak melalui kerja sama lintas instansi. Upaya ini membuka peluang besar bagi peningkatan validitas data dan perluasan basis pajak.
Dalam konteks media massa, hal ini penting disoroti karena selama bertahun-tahun tantangan utama perpajakan Indonesia terletak pada kesenjangan data, kepatuhan yang belum optimal, serta beban administrasi yang tinggi bagi masyarakat.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi layanan, kemudahan pelaporan, dan kepastian prosedur mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
Data DJP mencatat bahwa rasio penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2023 mencapai hampir 87 persen, sebuah capaian yang tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pajak.
Namun demikian, modernisasi berbasis data bukan tanpa tantangan. Implementasi sistem baru seperti Coretax DJP memerlukan proses transisi yang matang.
Pada fase awal, potensi perlambatan administrasi, penyesuaian pelaporan, hingga kendala teknis dapat terjadi. Selain itu, keamanan data menjadi isu krusial. Pengelolaan jutaan data sensitif menuntut tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan informasi.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah aspek sumber daya manusia. Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa SDM yang kompeten dan literasi digital yang memadai, baik di internal otoritas pajak maupun di kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, reformasi perpajakan harus diiringi dengan investasi berkelanjutan pada pelatihan, edukasi, dan perubahan budaya birokrasi.
Dalam perspektif kebijakan, pemerintah perlu memastikan bahwa modernisasi pajak berbasis data berjalan seiring dengan prinsip keadilan.
Pemanfaatan data harus diarahkan untuk memperluas basis pajak dan menjangkau sektor-sektor ekonomi digital yang selama ini relatif sulit diawasi, tanpa menambah beban berlebihan bagi wajib pajak yang patuh. Transparansi dalam penggunaan data dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Modernisasi administrasi perpajakan berbasis data pada akhirnya merupakan keniscayaan. Jika dikelola dengan tepat, reformasi ini dapat memperkuat kepatuhan, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efisien.
Namun, keberhasilan jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh sistem teknologi, melainkan juga oleh kualitas tata kelola, regulasi yang adaptif, dan komitmen semua pihak untuk menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan nasional yang berkeadilan.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Tahunan DJP 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Dari Layar Lebar Menuju Era Perpajakan Digital.
- OECD. (2025). Tax Administration: Digitalisation and Digital Transformation. OECD Publishing.
- Putra, A., dkk. (2022). Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi dan Manajemen.
*Oleh: Marselina Anjelina (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
*Editor: Lusia Sedati, S.E.,M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)




