Tuesday, December 23, 2025
More

    Optimalisasi Pajak Daerah di Tengah Dinamika Pertumbuhan Perkotaan

    Duta, Pontianak | Pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di tingkat lokal. Dalam konteks kota yang terus bertumbuh, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mengarahkan pembangunan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

    Namun, di banyak daerah, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik yang pesat belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak daerah secara optimal.

    Dinamika pertumbuhan perkotaan sering kali diikuti oleh perubahan cepat pada pemanfaatan lahan dan bangunan. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai organisasi sederhana dapat berubah menjadi pusat perdagangan, jasa, atau perumahan bernilai tinggi.

    Sayangnya, perubahan ini tidak selalu disebabkan oleh pembaruan data objek pajak. Akibatnya, nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kerap tertinggal dari kondisi riil di lapangan. Ketimpang antara potensi dan realisasi pajak pun menjadi persoalan struktural yang berulang.

    Selain persoalan penataan, pertumbuhan sektor informal dan aktivitas ekonomi skala kecil juga menjadi tantangan serius. Banyak usaha mikro dan kecil yang tumbuh sebagai respon atas kebutuhan ekonomi masyarakat perkotaan, namun belum terintegrasi dalam sistem perpajakan daerah.

    Rendahnya tingkat literasi perpajakan, keterbatasan akses administrasi, serta kekhawatiran terhadap beban pajak menjadi faktor utama yang menghambat pendaftaran wajib pajak baru. Kondisi ini menyebabkan basis pajak daerah menjadi sempit dan tidak stabil.

    Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi pajak daerah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu teknis pemungutan. Ia berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta hubungan kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

    Ketika masyarakat merasa pajak dipungut tanpa diimbangi dengan layanan publik yang memadai, kepatuhannya cenderung menurun. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak terbukti mampu meningkatkan partisipasi dan kepatuhan wajib pajak.

    Kerangka regulasi nasional sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan pajaknya.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka ruang konsolidasi pajak dan retribusi daerah sekaligus menekankan prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

    Regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih profesional dalam mengelola pajak, termasuk melalui penyederhanaan jenis pajak, penguatan basis data, dan peningkatan kualitas pelayanan.

    Salah satu langkah strategi yang semakin relevan adalah digitalisasi sistem perpajakan daerah. Pemanfaatan informasi teknologi memungkinkan integrasi data perpajakan dengan data perizinan, kependudukan, dan tata ruang.

    Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan potensi pajak secara lebih akurat, meminimalkan kebocoran, serta mempercepat proses administrasi. Bagi wajib pajak, digitalisasi memberikan kemudahan pembayaran, transparansi, dan kepastian pelayanan.

    Namun demikian, pendekatan teknologi saja tidak cukup. Optimalisasi pajak daerah juga memerlukan strategi persuasif dan inklusif. Sosialisasi yang berkelanjutan mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah perlu menjadi agenda utama.

    Insentif fiskal, keringanan, atau skema pembayaran bertahap dapat diterapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil tanpa mengurangi kepatuhan pajak. Pendekatan ini penting agar pajak tidak dipersepsikan sebagai beban semata, melainkan sebagai kontribusi bersama untuk kemajuan daerah.

    Lebih jauh lagi, kebijakan pajak daerah perlu disinergikan dengan penataan ruang dan infrastruktur pembangunan.

    Penataan kawasan yang tertib dan layak huni akan meningkatkan nilai ekonomi wilayah, yang pada gilirannya memperkuat basis pajak daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong pembangunan kota yang tertata dan berkeadilan.

    Pada akhirnya, optimalisasi pajak daerah adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen, inovasi, dan kepercayaan. Ketika pemerintah daerah mampu mengelola pajak secara transparan dan akuntabel, serta masyarakat merasakan manfaat nyata dari akuntansi pajak, maka pajak daerah akan berfungsi optimal sebagai fondasi fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    • Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    • Halim, A., & Kusufi, MS. (2014). Akuntansi Keuangan Daerah . Jakarta: Salemba Empat.
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. (2023). Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.

    *Oleh: Yendi Kurniawan (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
    *
    Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)

    Related Articles

    spot_img
    spot_img

    Latest Articles