DUTA, Vatikan – Paus Leo XIV mengajak para auditor Pengadilan Rota Romawi untuk menegakkan kebenaran dengan ketelitian, namun tanpa sikap kaku, serta menghayati kasih sayang tanpa mengabaikan tuntutan keadilan. Seruan ini disampaikannya saat meresmikan Tahun Yudisial Pengadilan Rota Romawi di Vatikan, Senin lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Paus menegaskan bahwa para hakim gerejawi memikul tanggung jawab penting dalam menjaga hak-hak umat beriman dan menjamin kesatuan yurisprudensi Gereja.
Pengadilan Rota Romawi sendiri berfungsi sebagai pengadilan banding tertinggi Takhta Suci, termasuk menangani perkara pembatalan perkawinan, dispensasi tertentu, serta kasus-kasus hukum kanonik lain sesuai norma universal Gereja.
Mengawali sambutannya, Paus Leo XIV menyampaikan apresiasi atas pelayanan para hakim Rota Romawi yang dinilainya sebagai kontribusi berharga bagi tugas peradilan universal Gereja.
Ia menekankan bahwa moto Veritatem facientes in caritate—melakukan kebenaran dalam kasih—menjadi inti dari misi peradilan gerejawi sehari-hari. Berdasarkan pengalamannya sendiri sebagai hakim, Paus mengaku memahami tantangan yang dihadapi para auditor dan makna gerejawi dari tugas mereka.
Paus kemudian menyoroti tema klasik yang selalu mengiringi refleksi Gereja tentang peradilan, yakni hubungan erat antara keadilan dan kebenaran. Menurutnya, kebenaran dan kasih bukanlah dua nilai yang saling bertentangan atau sekadar perlu diseimbangkan secara pragmatis, melainkan dua dimensi yang menyatu secara hakiki dalam diri Allah yang adalah sekaligus Kasih dan Kebenaran.

Ia mengingatkan bahwa dalam praktik peradilan, sering muncul ketegangan antara tuntutan kebenaran objektif dan keprihatinan pastoral terhadap situasi umat. Jika tidak disikapi dengan kebijaksanaan, empati yang berlebihan dapat berujung pada relativisasi kebenaran, sehingga keputusan kehilangan dasar objektif yang kokoh. Hal ini, tegas Paus, dapat terjadi dalam perkara pembatalan perkawinan maupun proses hukum lainnya.
Sebaliknya, Paus juga memperingatkan bahaya sikap legalistik yang dingin, yang menegaskan kebenaran tanpa mempertimbangkan belas kasih dan martabat pribadi mereka yang terlibat dalam proses hukum. Menurutnya, kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama harus mewarnai setiap tahap peradilan.
Mengutip Surat Santo Paulus kepada Jemaat Efesus, Paus Leo XIV menegaskan bahwa hidup dalam kebenaran dan kasih berarti “melakukan kebenaran” dalam tindakan nyata, bukan sekadar memegang kebenaran secara teoritis. Kasih, lanjutnya, merupakan daya penggerak utama bagi terwujudnya keadilan sejati.
Paus menekankan bahwa proses peradilan Gereja bukanlah arena benturan kepentingan, melainkan sarana penting untuk membedakan kebenaran dan keadilan dalam setiap kasus konkret. Karena itu, ketelitian prosedural dan kesetiaan pada prinsip-prinsip dasar keadilan mutlak diperlukan agar tidak terjadi perlakuan yang tidak adil terhadap situasi serupa.
Ia juga menyinggung prosedur singkat pembatalan perkawinan di hadapan Uskup diosesan, yang menurutnya harus diterapkan dengan kehati-hatian tinggi. Kejelasan alasan pembatalan tetap harus diuji melalui proses yang sah agar kebenaran hukum benar-benar terjamin.
Menutup sambutannya, Paus Leo XIV menegaskan pentingnya pengembangan dan penerapan hukum perkawinan kanonik secara ilmiah dan setia pada Magisterium Gereja. Ia pun mempercayakan karya para hakim Rota Romawi kepada perantaraan Bunda Maria, Speculum iustitiae, sebagai teladan sempurna kebenaran yang dihayati dalam kasih. (Samuel- Vatikan News).




