Duta, Landak | Negara Indonesia memiliki sistem pendidikan yang didalamnya memuat sebuah kurikulum. Apa itu kurikulum?
Kurikulum adalah rencana yang disusun secara terstruktur oleh lembaga pendidikan yang didalamnya memuat suatu rancangan pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan (Rahayu, 2023).
Kurikulum adalah sebuah pondasi dasar yang menjadikannya sebagai salah satu komponen penting untuk mendukung sistem pendidikan dalam proses mencapai tujuan pendidikan (Mulia et al., 2023).
Jadi, kurikulum dalam sistem pendidikan di Indonesia menjadi sebuah pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang terstruktur.
Pada prosesnya, kurikulum seringkali mengalami perubahan yang terjadi menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman terhitung sudah sepuluh kali dari tahun 1947 hingga sampai tahun 2025 sekarang (Renaldi, 2023).
Banyak kurikulum yang mengalami perubahan karena ketidaksesuaian isi kurikulum dengan potensi sekolah di daerah masing-masing, sehingga konsep tersebut mulai berubah melalui KTSP yang mulai lahir dan berlaku sejak tahun pelajaran 2006/2007 yang menyempurnakan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004.
Menurut (Pawero 2018), penyempurnaan kurikulum sangat penting untuk peningkatan sistem pendidikan yang semakin relevan dan kompetitif.
KTSP yaitu, sebuah kurikulum yang memberikan suatu kemandirian kepada sekolah (satuan pendidikan) dalam menyusun dan melaksanakan kurikulum masing-masing (Suhartono, 2021).
Namun, meskipun disusun menyesuaikan masing-masing sekolah, lembaga pendidikan tetap menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam KTSP yang artinya memadukan antara desentralisasi dan standarisasi pendidikan.
Apakah yang dimaksud dengan desentralisasi dan bagaimana desentralisasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan? Desentralisasi merupakan pemberian kewenangan dan tanggung jawab dari pusat kepada lembaga dibawahnya (Tupan & Setiorini, 2022).
Dalam konteks desentralisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006), artinya bahwa pemerintah pusat atau lembaga pendidikan memberikan suatu kewenangan dan tanggung jawab kepada sekolah untuk menyusun kurikulum menyesuaikan kebutuhan dari sekolah didaerah masing-masing, sehingga pihak sekolah guru dan kepala sekolah serta warga daerah harus ikut serta dalam proses penyusunan kurikulum yang baik dan digunakan untuk mengembangkan potensi di daerah tersebut.
Desentralisasi ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi. Contoh penerapan desentralisasi misalnya pada mata pelajaran muatan lokal, dimana ketika tanah di daerah tersebut bagus dan subur untuk di tanami maka guru dapat memberikan materi tentang berkebun dan bertani kepada para siswa-siswi namun jika daerah tersebut berada dekat dengan pantai, maka guru dapat memberikan materi tentang cara mencari hasil laut seperti ikan.
Desentralisasi diharapkan bisa menjadi sebuah peluang dalam proses peningkatan mutu serta kualitas pendidikan baik pada aspek kognitif (pengetahuan) afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan) siswa-siswi di sekolah sehingga dapat menciptakan SDM yang berkualitas (Damanik et al., 2025).
Dengan begitu, desentralisasi pada KTSP dapat dimanfaatkan oleh sekolah (kepala sekolah atau guru) dalam menyusun program pendidikan dan pembelajaran bagi siswa siswi dengan menyesuaikan kondisi daerah, sosial budaya, dan potensi sumber daya di daerah tersebut. Hal ini bertujuan agar kualitas pendidikan di setiap daerah merata dan adanya relevansi antara pembelajaran dengan kebutuhan para peserta didik.
Namun, desentralisasi tidak berjalan dengan mudah karena menghadapi beberapa tantangan-tantangan seperti sekolah yang tidak memiliki potensi dan kemampuan yang sama (sumber daya dan sarana prasarana) yang membuat sekolah di daerah yang tertinggal kesulitan dalam mengembangkan kurikulum secara mandiri dan solusinya pemerintah harus memberikan dukungan (pembinaan, pelatihan, dan supervisi) agar pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Setelah memahami tentang desentralisasi, kemudian masuk pada standarisasi. Apakah yang dimaksud dengan standarisasi dan bagaimana penerapannya? Standarisasi adalah proses untuk menentukan sesuatu sesuai standar yang berlaku dan menjadi sebuah patokan (Soro et al., 2023).
Kurikulum yang tersusun pada KTSP telah mengikuti standarisasi yang berarti tetap berpedoman dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang harus dipenuhi termasuk Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di satuan pendidikan atau sekolah (Yanti & Syahrani, 2021).
Standarisasi pendidikan yang terdapat dalam UU No 20 Tahun 2003 Pasal 35 (ayat 1 dan 2) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya memuat beberapa standar yaitu Standar Isi (SI), Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Adanya standarisasi pada kurikulum ini, maka dengan begitu meskipun kurikulum di buat berbeda di setiap sekolah di daerah masing-masing namun kerangka dasarnya tetap sama dan akan tetap mengarah pada tujuan dari pemerintah maupun lembaga pendidikan.
Desentralisasi dan standarisasi merupakan dua hal yang saling melengkapi sebagai bentuk dalam muwujudkan semangat toleransi dan menghargai perbedaan peserta didik itu mulai dari agama, ras, budaya, suku, dan adat (Muflih et al, 2021).
Dua hal ini dapat meningkatkan nilai sosial dan kerjasama antara pihak sekolah, masyarakat maupun pemerintah dalam proses untuk meningkatkan pendidikan terutama di negara Indonesia. Pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan dan pihak sekolah serta masyarakat daerah melaksanakan kebijakan menyesuaikan dengan potensi dari daerah tersebut. Namun, Pada KTSP proses desentralisasi dan standarisasi memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya yaitu sekolah dapat menyesuaikan kurikulum sesuai lingkungan lokal jadi lebih mudah dalam menyesuaikan pembelajaran di daerah itu, namun kekurangan utamanya adalah kesenjangan sekolah karena masing-masing sekolah memiliki potensi dan kondisi yang berbeda di setiap daerah dan juga beban administratif guru yaitu membuat guru harus ekstra dalam penyusunan RPP, silabus, laporan dan lainnya (Helmi et al., 2022).
Jadi desentralisasi dan standarisasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006) merupakan pemberian tanggung jawab dari pemerintah pusat atau lembaga pendidikan kepada sekolah (satuan pendidikan) dalam menyusun kurikulum secara mandiri menyesuaikan kebutuhan siswa-siswi di masing-masing sekolah dan daerah namun tetap berpedoman dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pembelajan serta sumber daya manusia (SDM).
*Penulis (Yosua Tripan & Yopita Selly) adalah Mahasiswa PJKR di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan (Ngabang Kabupaten Landak).


