Duta, Landak | Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan program nasional pemerintah yang bertujuan membentuk koperasi modern di tingkat desa dan kelurahan. Melalui semangat gotong royong, KDMP diharapkan menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Program ini menyediakan berbagai layanan ekonomi dan sosial, mulai dari simpan pinjam, apotek, kios pangan, logistik, hingga layanan kesehatan. Dengan pengelolaan yang transparan dan partisipasi masyarakat, kesejahteraan bukan lagi sekadar mimpi bagi anggota KDMP.
KDMP harus menjadi tanggung jawab bersama. Jika pengurus dan masyarakat memiliki pikiran dan konsep yang sama, koperasi ini akan tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Prinsip dasar pengelolaan KDMP adalah pemanfaatan dana talangan secara penuh untuk usaha produktif. Pengurus diharapkan bekerja dengan semangat pelayanan, bukan menuntut gaji.
Barang siapa bekerja keras, cerdas, dan benar, maka upah yang diharapkan akan datang dengan sendirinya.

Pengelolaan Dana dan Kemitraan
Rumus pengelolaan dana KDMP yang ideal meliputi:
- 70–80% dari total aset dialokasikan untuk tabungan sukarela dan pinjaman beredar,
- 15–20% untuk modal lembaga dan dana likuiditas,
- Maksimal 5% untuk aset tidak produktif seperti gedung, kendaraan, atau piutang macet.
Agar berjalan efektif, pengurus KDMP perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak—tokoh masyarakat, pemuda, lembaga agama, sekolah, perusahaan, lembaga keuangan, UMKM, dan tokoh adat—berdasarkan kesepakatan dan potensi lokal masing-masing.
Kreativitas dalam Penghimpunan Dana
Koperasi Simpan Pinjam di bawah KDMP bahkan bisa berjalan tanpa dana talangan, asalkan kreatif menggalang partisipasi masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengakomodasi tabungan hari raya bekerja sama dengan tokoh agama,
- Menggerakkan program menabung di sekolah mulai dari PAUD,
- Membentuk dana solidaritas untuk kesehatan dan kematian melalui musyawarah antar-RT,
- Menghimpun dana pemuda lewat kegiatan olahraga solidaritas,
- Melibatkan aparatur desa melalui kontribusi penghasilan dan kegiatan sosial ekonomi lainnya.
Usaha Produktif dan Potensi Daerah
KDMP juga diharapkan mengembangkan usaha-usaha produktif berbasis potensi lokal. Beberapa sektor yang dianggap aman dan cepat berkembang antara lain:
- Hilirisasi beras, jagung, dan ubi, dengan membeli bahan baku langsung dari masyarakat dengan harga bersaing,
- Produksi air kemasan dan produk turunan lain yang dipasarkan melalui pelaku UMKM setempat.
Pemerintah diharapkan aktif dalam memperkuat kemitraan KDMP dengan berbagai lembaga, mempercepat birokrasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi.
Peran Adat dan Tanggung Jawab Pengurus
Lembaga adat juga perlu dilibatkan untuk membantu pencegahan kredit bermasalah melalui pendekatan hukum adat yang disepakati bersama masyarakat dan diketahui oleh lembaga hukum pemerintah.
Karena nilai dana penyertaan KDMP maksimal mencapai Rp3 miliar, pengurus wajib memperhitungkan kemampuan pembayaran cicilan usaha—hanya boleh antara 30–40 persen dari perkiraan pendapatan. Oleh karena itu, pemetaan sumber-sumber ekonomi lokal serta peluang usaha baru sangat penting untuk memastikan KDMP benar-benar menjadi pilar kemandirian dan kesejahteraan desa.
*Penulis (Agusandi, S.E., M.E) adalah Dosen Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, kampus II Pontianak, Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa.


