Thursday, February 12, 2026
More

    Paus Fransiskus Berpulang di Usia 88 Tahun

    Duta, Vatikan | Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin Paskah, 21 April 2025, di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan, dalam usia 88 tahun.

    Kardinal Kevin Farrell, yang menjabat sebagai Camerlengo, secara resmi mengumumkan wafatnya Paus pada pukul 09.45 waktu setempat.

    Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa Paus Fransiskus menghembuskan napas terakhir pada pukul 7.35 pagi dan menekankan dedikasi seumur hidupnya dalam melayani Tuhan dan Gereja. Kardinal Farrell juga mengenang teladan hidup Paus yang penuh kasih, keberanian, dan kesetiaan pada Injil, terutama dalam kepeduliannya terhadap kaum miskin dan terpinggirkan.

    Sebelumnya, Paus dirawat di Rumah Sakit Poliklinik Agostino Gemelli pada 14 Februari 2025 setelah mengalami bronkitis. Kondisinya memburuk beberapa hari kemudian dan didiagnosis menderita pneumonia di kedua paru-parunya pada 18 Februari.

    Setelah 38 hari dirawat, ia dipulangkan ke Casa Santa Marta untuk melanjutkan masa pemulihan.

    Bapa Paus Fransiskus, Doakanlah Kami (2025)

    Paus Fransiskus, yang bernama asli Jorge Mario Bergoglio, pernah menjalani operasi pengangkatan sebagian paru-paru di masa mudanya pada tahun 1957 akibat infeksi saluran pernapasan. Di usia lanjut, ia kembali menghadapi masalah kesehatan serupa, termasuk pembatalan kunjungan ke Uni Emirat Arab pada akhir 2023 karena influenza dan radang paru-paru.

    Menjelang akhir hidupnya, pada April 2024, Paus Fransiskus menyetujui revisi buku liturgi untuk pemakaman Paus, yang akan digunakan dalam Misa pemakamannya.

    Perubahan tersebut menekankan kesederhanaan dan iman Gereja, serta menggambarkan pemakaman Paus sebagai seorang gembala dan murid Kristus, bukan sebagai upacara kenegaraan.

    Menurut Uskup Agung Diego Ravelli, pemakaman Paus kali ini akan mencerminkan keinginan Paus Fransiskus sendiri: sederhana dan berpusat pada iman akan Kristus yang bangkit.

    Jenazah akan langsung ditempatkan ke dalam peti mati setelah penetapan kematian dilakukan di kapel, sesuai dengan tata cara baru yang telah disetujui. (S_VatikanNews).

    Related Articles

    spot_img
    spot_img

    Latest Articles