Friday, May 22, 2026
More

    Sibarani Soroti Maraknya PMI Non-Prosedural ke Malaysia Lewat Jalur Perbatasan Kalimantan

    MajalahDUTA.Com | Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

    Menurut Sibarani, persoalan pekerja migran ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dan keselamatan masyarakat yang rentan menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.

    “Fenomena PMI non-prosedural tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Di dalamnya ada risiko eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan orang yang harus dicegah secara serius,” kata Sibarani, Selasa (5/5/2026).

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan yang berhasil menggagalkan keberangkatan empat CPMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

    Kasus itu memperlihatkan bahwa praktik penggunaan “jalur tikus” dan keterlibatan perantara tidak resmi masih terus berlangsung di kawasan perbatasan.

    Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat tahun 2026, sebanyak 334 PMI tercatat berangkat ke luar negeri dan 258 orang di antaranya memilih Malaysia sebagai negara tujuan. Kabupaten Sambas menjadi daerah dengan jumlah pekerja migran terbanyak, yakni mencapai 259 orang.

    Sibarani menilai tingginya angka keberangkatan PMI ke Malaysia menunjukkan masih besarnya ketergantungan masyarakat perbatasan terhadap sektor pekerjaan di luar negeri.

    Namun di sisi lain, kondisi itu juga membuka ruang bagi praktik perekrutan ilegal oleh oknum tertentu.

    Dia mengatakan banyak calon pekerja migran tergoda menggunakan jalur cepat non-prosedural karena dianggap lebih murah dan praktis. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh calo yang menjanjikan proses keberangkatan instan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

    “Kurangnya pemahaman masyarakat tentang risiko bekerja secara ilegal membuat mereka mudah terjebak. Padahal ketika bermasalah di negara tujuan, posisi mereka menjadi sangat rentan,” ujarnya.

    Menurut Sibarani, penanganan PMI non-prosedural harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan edukasi masyarakat, pengawasan di wilayah perbatasan, hingga peningkatan koordinasi antarinstansi.

    Dia menekankan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang memadai agar tidak mudah tergiur jalur ilegal,” katanya.

    Sibarani juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan berbasis komunitas di wilayah perbatasan. Menurutnya, masyarakat lokal dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas perekrutan ilegal.

    “Perbatasan bukan hanya soal pengamanan wilayah, tetapi juga soal perlindungan masyarakat yang hidup di sana. Karena itu pendekatan kolaboratif menjadi sangat penting,” pungkasnya.*S|M – Sumber: fraksigolkar. 

    Related Articles

    spot_img
    spot_img

    Latest Articles