Wednesday, May 13, 2026
More

    Unika San Agustin Dukung Transformasi Layanan HAKI melalui PKS Bersama Kanwil Kemenkum Kalbar

    MajalahDUTA.Com | Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (Unika San Agustin) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan perlindungan karya akademik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026, Selasa (12/5), di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

    Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat” tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, Forkopimda, Aparat Penegak Hukum, Bapemperda, KADIN, hingga pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Kalimantan Barat.

    Perwakilan Unika San Agustin, Wakil Rektor Umum Brigadir Jenderal (Purn) Drs. Sumirat, M.Si., hadir bersama M. Firman Annur, S.Si., M.Pd. dalam penandatanganan kerja sama tersebut.

    PKS dilakukan secara serentak bersama sekitar 1.200 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang terpusat di Bandung dan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

    Menurut Sumirat, penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan kampus.

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat” di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/5).

    “PKS disaksikan oleh Sekda Provinsi Kalbar, Forkopimda, wali kota dan bupati se-Provinsi Kalimantan Barat serta instansi terkait lainnya. PKS dilaksanakan bersamaan dengan 1.200 perguruan tinggi se-Indonesia yang terpusat di Bandung bersama Menteri Hukum Bapak Supratman Andi Agtas,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, Unika San Agustin mendukung program pendataan HAKI di lingkungan kampus melalui kerja sama bersama Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat.

    “Dengan PKS layanan Kekayaan Intelektual, Unika San Agustin memberikan kepastian hukum pada karya cipta dosen, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika melalui HAKI dan paten,” kata Sumirat.

    Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam mendorong inovasi dan pengembangan akademik di perguruan tinggi. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta, merek, dan desain industri, HAKI juga membuka peluang manfaat ekonomi bagi para pencipta dan inventor.

    Ia menambahkan, keberadaan paten memberikan hak eksklusif bagi pencipta untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual invensi teknis tanpa gangguan pihak lain.

    Selain itu, perlindungan hukum atas karya intelektual diyakini mampu meningkatkan reputasi dan nilai tambah terhadap karya maupun teknologi yang dihasilkan civitas akademika.

    “HAKI tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga mendorong kreativitas dan meningkatkan motivasi dosen, mahasiswa, dan civitas akademika untuk menghasilkan inovasi baru,” ungkapnya.

    Sumirat juga berharap seluruh insan Unika San Agustin, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, mampu memanfaatkan peluang tersebut untuk terus berkarya dan berinovasi.

    Suasana usai kegiatan, (Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat” di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/5).

    “Harapannya seluruh insan San Agustin termasuk dosen dan tendik bersemangat dan mampu menggapai peluang-peluang dan kesempatan tersebut. Ingat, peluang dan kesempatan tidak pernah datang dua kali. Tetap semangat dan raihlah pada kesempatan pertama,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi pelayanan hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

    Menurut Jonny, Kalimantan Barat memiliki potensi besar di bidang Kekayaan Intelektual, mulai dari produk unggulan daerah, seni budaya, pengetahuan tradisional, hingga hasil penelitian perguruan tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

    “Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk nyata penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih baik, khususnya dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual serta penguatan layanan Administrasi Hukum Umum,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu daerah dari Kabupaten Sambas, yakni lagu “Ca’ Uncang” dan “Cik Cik Periok”, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya Kalimantan Barat.

    Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 diikuti sebanyak 217 peserta dan undangan dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, Forkopimda, APH, Bapemperda, dan KADIN, baik secara langsung maupun daring.

    Sumirat melihat bahwa melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan transformasi layanan hukum dan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*Samuel, (Sumber: Warek Umum San Agustin, Sumirat). 

    Related Articles

    spot_img
    spot_img

    Latest Articles