Friday, April 17, 2026
More

    Filosofis Tentang Perubahan Posisi Konsumen di Era Algoritma dan Platform Digital

    DUTA, Pontianak – Perkembangan platform digital telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan mengolah  informasi, tren, dan pilihan konsumsi sehari-hari. Dalam ruang digital yang serba cepat, konsumen dihadapkan pada arus rekomendasi, ulasan, dan konten promosi yang terus menerus diproduksi oleh algoritma.

    Situasi ini secara perlahan membentuk pola konsumsi baru, di mana keputusan membeli tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan atau pertimbangan rasional, melainkan pada keinginan dan dorongan untuk mengikuti arus sehingga tidak tertinggal dari apa yang dianggap relevan secara sosial. 

    Fenomena Fear of Missing Out (FOMO)  menjadi salah satu ciri utama konsumsi di era digital, yang secara tidak langsung menggeser posisi konsumen dari subjek yang otonom menjadi subjek yang dipengaruhi oleh konstruksi informasi dan popularitas digital.

    Karena sekarang semua serba digital, konsumen sering kali lebih percaya algoritma, iklan, dan viralitas dibandingkan penilaian rasional dan otoritas resmi. Maka ini menimbualkan suatu pertanyaan mendasar mengenai, bagimana konsumen menilai suatu produk ditenggah dominasi algoritma dan arus informasi digita. 

    Ketika popularitas dan viralitas menjadi tolak ukur utama, aspek keamanan, kualitas, dan legistimasi formal produk berpotensi terabaikan. Konsumen seolah dihadapkan pada pilihan yang tampak bebas, tetapi sesungguhnya telah diarahkan oleh sistem digital yang menonjolkan apa yang paling banyak dilihat dan dibicarakan.

    Dalam konteks inilah, posisi konsumen perlu ditinjau Kembali secara kritis, bukan hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi sebagai subjek yang berada dalam struktur kekuasaan algoritma.

    Realitas tersebut tercermin dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang masih menemukan peredaran produk kosmetik berbahaya di masyarakat meskipun telah dinyatakan melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

    Fakta ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi resmi tidak serta merta menjamin konsumen bersikap rasional dalam mengambil keputusan konsumsi, terutama ketika produk tersebut telah lebih dulu memperoleh legitimasi sosial melalui platform digital.

    Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari cara kerja pemasaran digital yang secara sistematis membentuk presepsi, preferensi, dan keputusan konsumen melalui berbagai kanal platfrom.

    Menurut Sanjaya dan Tarigas (2019), digital marketing merupakan kegiatan pemasaran yang menggunakan berbagai media yang memungkinkan bagi Perusahaan. Contohnya, melalui media berupa blog, website, e-mail, adwords, dan berbagai macam jaringan media sosial lain. Digital marketing merupakan suatu proses perencanaan dan pelaksanaan dari konsep terkait ide, harga, promosi, dan distribusi produk prusahaan. 

    Uraian ini menjelaskan bahwa digital marketing  adalah proses pemasaran yang memanfaatkan media digital untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemasaran secara menyeluruh, mulai dari ide produk, penetapan harga, promosi, hingga distribusi, dengan tujuan menjangkau dan memengaruhi konsumen melalui platfrom digital. (Ayesha, 2022).

    Dalam praktiknya, penerapan digital marketing tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi antara perusahaan dan konsumen, tetapi juga menjadi mekanisme pembentukan preferensi dan persepsi konsumen.

    Ketika promosi, harga, dan distribusi dikemas secara strategis melalui platform digital, konsumen sering kali tidak menyadari bahwa pilihan yang mereka anggap sebagai hasil pertimbangan pribadi sesungguhnya telah dibingkai oleh sistem pemasaran digital yang bekerja secara terstruktur. Kondisi ini menunjukkan bahwa digital marketing tidak lagi sekadar alat pemasaran, melainkan ruang kekuasaan baru yang memengaruhi cara konsumen memaknai kebutuhan, keinginan, dan nilai suatu produk.

    Selain itu, perilaku konsumen dalam sebuah  proses pengambilan keputusan sangat penting bukan hanya sekedar tindakan membeli. Engel, Blackwell, dan Miniar menjelaskan, perilaku konsumen adalah tindakan produk dan jasa, termasuk didalamnya adalah proses keputusan yang mengawali/mengikuti tindakan pembelian tersebut, yakni terlibat langsung dalam proses memperoleh, mengkonsumsi, bahkan membuang atau tidak jadi menggunakan suatu produk atau jas tersebut. (Rahmawati 2023).

    Di era algoritma dan platform digital, konsumen tidak lagi menilai produk secara utuh, melainkan terdorong oleh rasa takut tertinggal dari tren yang sedang viral. Dorongan untuk “ikut mencoba” sering kali mengalahkan pertimbangan rasional mengenai kebutuhan, keamanan, maupun legitimasi produk.

    Akibatnya, proses konsumsi yang seharusnya bersifat reflektif berubah menjadi reaktif terhadap arus informasi digital yang terus bergerak cepat. Maka fenomena Fear of Missing Out (FOMO) dapat dilihat sebagai gangguan dalam tahapan evaluasi informasi tersebut.

    Saat ini, nilai suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kualitas objektif, tetapi juga oleh persepsi yang dibentuk oleh ulasan, popularitas, dan interaksi sosial di platform digital. Produk yang viral atau “trending” sering dianggap bernilai lebih tinggi, meski aspek keamanan atau legalitasnya masih meragukan.

    Michael E. Porter, 1996, dari Harvard menggambarkan rantai nilai (value chain) sebagai sarana mengidentifikasi cara untuk menciptakan lebih banyak nilai pelanggan. Setiap perusahan menggabungkan sejumblah desain produk, produksi, pemasaran, kegiatan pemgiriman dan dukungan. (Rahmawati 2023).

    Setiap elemen rantai nilai, tidak hanya bertujuan menciptakan efisiensi atau profit, tetapi juga membentuk presepsi konsumen. Misalnya, strategi promosi digital yang terintegrasi dengan desain produk dan distribusi cepat dapat menimbulkan Kesan bahwa suatu produk lebih populer dan bernilai. Akibatnya konsumen seringkali menilai  produk berdasarkan legitimasi sosial dan visibilitas digital, bukan semata kualitas objektif dan kebutuhan pribadi.

    Melibatkan konsumen dalam cara yang jujur dan informatif tidak hanya membangun kepercayaan tetapi juga menciptakan hubungan jangka panjang yang bermanfaat. Dr. Darly Koehn menyatakan, “Etika pemasaran bukan hanya tentang nilai bagi pemegang saham, tetapi juga menciptakan nilai bagi seluruh masyarakat.” Ini menunjukan bahwa praktik pemasaran etis bukan hanya tentang keuntungan finansial tetapi juga memberikan konrtibusi positif pada masyarakat  secara keseluruhan.

    Hal ini menunjukkan bahwa posisi konsumen tidak lagi murni sebagai subjek otonom yang menilai produk berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan rasional. Sebaliknya, konsumen berada dalam struktur di mana nilai produk dibentuk secara strategis oleh perusahaan dan sistem digital, sehingga keputusan konsumsi sering kali merupakan hasil dari interaksi kompleks antara nilai objektif, legitimasi sosial, dan tekanan psikologis digital.

    Perspektif etika pemasaran mengingatkan bahwa pemasar memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan. Dalam konteks algoritma dan FOMO, ketidakjujuran atau manipulasi informasi dapat menggeser posisi konsumen dari subjek rasional menjadi subjek yang dikendalikan arus digital.

    Kasus kosmetik berbahaya yang tetap beredar meski tidak memiliki izin edar menunjukkan bahwa digital marketing, karakteristik konsumen, dan desain produk dapat menciptakan legitimasi sosial di luar mekanisme resmi, sehingga konsumen sering kali menilai produk berdasarkan popularitas daripada keamanan. Maka dari itu BPOM menghimbau agar lebih teliti dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kadaluwarsa.

     

    DAFTAR REFERENSI:

    Buku:

    • Rahmawati, E. D. Manajemen Pemasaran. Pustakabaru Press, 2023.
    • Marjun, M., S. Bachri, dan M. Sutomo. Manajemen Pemasaran dalam Ekonomi dan Bisnis. Litnus, 2024.
    • I. Ayesha, I. W. A. Pratama, S. Hasan, Amaliyah, N. I. Effendi, T. Yusnanto, N. D. M. S. Diwyarthi, R. D.  Utami, A. Firdaus, M. Mulyana, Fitriana, Norhayati, A. S. Egim. Digital Marketing (Tinjauan Konseptual). GET PRESS, 2022

    Sumber Internet/Media Sosial:

    • Tribun Pontianak. “ BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Zat Dilarang, Masyarakat Diimbau Waspada.” Instagram, 17 Januari 2026. 

      * Veneranda Isni_ 3B mahasiswa AKUB_San Agustin Kampus II Pontianak

      *Editor – Samuel, S.E., M.M. – Dosen Manajemen Pemasaran.

    Related Articles

    spot_img
    spot_img

    Latest Articles