Duta, Landak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Plt. Kasi Intel beserta tujuh personelnya menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Kampus 1 Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo di Landak, pada Kamis 3 Juli 2025, bertempat di Gedung C bawah Perpustakaan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan hari itu mengangkat empat tema utama, yaitu:
- Pengenalan Instansi Kejaksaan,
- Bahaya Narkoba,
- Judi Online, dan
- Bijak Bermedia Sosial.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, Wakil Rektor 1, Dr. Monika Widyastuti Surtikanti, M.Pd serta para dosen, dan 50 mahasiswa dari berbagai program studi di lingkungan Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo alias Unika San Agustin.
Dalam komentarnya, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Kejaksaan Negeri Landak.

Sumirat menegaskan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting untuk memperkuat hubungan antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi.
“Semoga kolaborasi dengan Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, mampu meningkatkan kinerja dan pemahaman civitas akademika San Agustin. Kami ingin mendorong mahasiswa untuk mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah, bangsa, dan negara,” ujarnya, Sabtu (12/07).
Lebih lanjut, Sumirat juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk menjauhi bahaya narkoba dan praktik judi online yang kian marak, serta agar lebih cermat dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan hari itu tampaknya menjadi ruang interaktif antara mahasiswa dan Kejari Landak.
Selain mengenalkan peran, tugas pokok, dan fungsi Kejaksaan, sesi diskusi dan tanya jawab memperlihatkan antusiasme mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang dibahas.
Sebagai Wakil Rektor Umum, Sumirat berharap agar melalui sosialisasi hari kamis lalu, Kejari Landak dapat berkolaborasi bersama Kampus untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama di kalangan generasi muda, agar terhindar dari praktik melanggar hukum serta menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. *Sam.




