MAJALAHDUTA.COM– Rabu Abu merupakan awal masa pra Paskah bagi umat Katolik. Dengan ditandainya abu di dahi, umat Katolik telah memasuki masa pantang dan puasa.
Imam atau petugas akan mengoleskan abu ke dahi atau kepala umat Katolik. Umat Katolik dapat mempersiapkan diri untuk memasuki masa Prapaskah atau masa pertobatan. Hal ini juga menandakan, umat Katolik memulai masa pantang dan puasa selama 40 hari.
Kemudian sampai Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus pada 29 Maret 2024. Umat Katolik memiliki tradisi pantang dan puasa selama masa Prapaskah.

Pantang dan puasa menjadi salah satu bentuk pertobatan dan mati raga. Hal ini sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1249.
Setiap tahun, perayaan Rabu Abu berbeda-beda. Hal ini karena mengikuti kalender liturgi Katolik. Rabu Abu tahun 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari.
Tahun 2024, Rabu Abu bersamaan dengan momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keuskupan Agung Pontianak (KAP) telah membuat keputusan terkait penyelenggaraan penerimaan abu.
Sesuai dengan Keputusan Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak, nomor 46/SKR.KAP/I/2024, ibadah Rabu dilaksanakan pada hari Selasa 13 Februari.
Pelaksanaan Rabu Abu di Paroki Keluarga Kudus Kota Baru yang masuk wilayah Keuskupan Agung Pontianak, juga mengacu pada surat Keputusan yang ditandatangani oleh Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus tersebut.
Bertepatan dengan Hari Rabu ini pulalah umat Paroki Keluarga Kudus Kota Baru Pontianak mengadakan Misa Hari Rabu pada hari ini (selasa, 13/2/2024) pukul 12.00 WIB.
“Bertobatlah dan percayalah kepada Injil, demikian kata seorang Imam atau Pro Diakon, sembari memoleskan abu membentuk salib pada kening umat. Dan umat yang menerima abu daun palem yang dibakar pun menjawab, “Amin. ”
Penerimaan abu ini, kata Pastor Yohanes Thomas Maria Puji Nurcahyo, CM merupakan simbol pertobatan.
Karenanya, lanjut Pastor Kepala Paroki keluarga Kudus Kota Baru ini, selama Masa Pra Paskah, yang berlangsung selama 40 hari, dihitung dari Hari Rabu Abu sampai Hari Jum’at Agung, tiga hari sebelum Hari Raya Paskah, merupakan kesempatan bagi seluruh umat Katholik untuk bertobat.

“Masa Pra Paskah ini adalah kesempatan untuk membuang sifat-sifat buruk dan menggantikannya dengan sifat-sifat baik,” ujar Pastor Puji
Kata Pastor Puji, selama Masa Pra Paskah, Gereja Katolik menjalankan pantang bagi yang berusia 14 tahun ke atas dan puasa bagi yang berusia 18-58 tahun.
“Pantang dijalankan pada Hari Rabu Abu, setiap hari Jum’at selama Masa Pra Paskah dan Hari Jum’at Agung, tiga hari sebelum Paskah. Sedangkan puasa dijalankan pada hari Rabu Abu dan hari Jum’at Agung,” ujar Pastor Puji menjelaskan.
Menurut Pastor Puji, pada saat berpantang, misalnya tidak makan daging, rokok dan pada saat puasa hanya boleh makan kenyang sekali sehari.
Penerimaan abu di Paroki ini dijadwalkan tiga kali, pukul 05.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 18.00 WIB.
By : PM- KOMSOS Keuskupan Agung Pontianak




