MajalahDUTA.Com, Jakarta- Dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo, yang juga diduga terjadi kerugian negara sebesar triliunan rupiah, kini ditangani oleh Jampidsus, setelah melalui proses penyelidikan dan juga penyidikan, kemudian sudah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi BTS atau base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022, meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Namun kinerja Jampidsus masih menjadi sorotan masyarakat, pasalnya hingga saat ini Jampidsus belum menyentuh Jhonny G Plate sebagai Menkominfo dan juga kolega sesama Partai Nasdem berinisial DIP yang menjabat sebagai tenaga ahli di lingkungan Kemenkominfo, demikian disampaikan Siti Zulikha Ketua Gerakan Mahasiswa Berantas Korupsi (GMBK) kepada wartawan, Kamis, 5/1/2023 di Jakarta.
“Meskipun sudah ada penetapan tiga tersangka, akan tetapi rasa keadilan masyarakat belum seutuhnya terpenuhi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS, ya, karena sampai sekarang Jampidsus belum menyentuh dua kader Partai Nasdem, yakni Jhonny G Plate & koleganya”ungkap Siti Zulikha.
Menurut Siti Zulikha, dari pengamatannya, sudah banyak pihak yang menengarai adanya dugaan keterlibatan dua pentolan Partai Nasdem yang terindikasi melakukn tindakan melawan hukum yang merugikan negara dengan modus korupsi kebijakan yang mengatur pihak perusahaan swasta untuk memenangkan proyek tersebut tanpa kompetensi, sehingga masyarakat pun sangat berharap yang bersangkutan itu segera diperiksa oleh pihak Jampidsus, namun harapan itu rupanya belum terpenuhi, pasalnya pihak Jampidsus belum memanggil kedua orang tersebut.
“Ini sesuatu yang mengherankan, kenapa yang menjadi tersangka adalah para bawahan, sedangkan Jhonny G Plate sebagai Menkominfo tidak diperiksa sama sekali, padahal yang bersangkutan adalah penentu kebijakan, mana mungkin dia mengatakan tidak tau menahu masalah tersebut”tukas Siti.
Oleh karena itu, lanjut Siti, dirinya bersama rekan-rekan di Gerakan Mahasiswa Berantas Korupsi mengadukan masalah ini ke Komisi I DPR RI, agar segera memanggil Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, meminta keterangan mengenai belum diperiksanya kader Nasdem berinisial DIP dan juga Johnny Gerard Plate sebagai Menkominfo yang diduga melakukan korupsi kebijakan yang berakibat pada lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut, sehingga merugikan pihak lain dan juga merugikan negara.
“Ya, Kita desak komisi I DPR RI, untuk segera panggil Jampidsus, agar rakyat harus tau, kenapa sih Jampidsus nggak periksa mereka berdua tersebut?apakah ada backing politik yang melindungi mereka berdua sehingga takut untuk memeriksa mereka, Komisi I DPR jangan diam saja, bongkar donk siapa backing politik yang melindungi mereka, dan untuk Jampidsus, kapan mereka diperiksa, pak?”pungkas Siti.




