Duta, Pontianak | Pajak merupakan salah satu instrumen paling krusial dalam menopang keberlangsungan negara.
Dalam teori ekonomi publik dan hukum perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak memperoleh imbalan secara langsung, dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Konsep ini menempatkan pajak sebagai tulang punggung, pembiayaan pembangunan nasional, penyediaan layanan publik, serta pemerataan sosial ekonomi.
Namun, ketika konsep-konsep ideal tersebut dipertemukan dengan realitas sosial, khususnya di kalangan pelajar, muncullah jarak yang cukup berpengaruh. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan calon wajib pajak di masa depan sering kali memandang pajak secara berbeda antara apa yang mereka pelajari di bangku kuliah dan apa yang mereka rasakan dalam kehidupan nyata.
Secara akademis, mahasiswa telah diperkenalkan dengan konsep perpajakan melalui mata kuliah ekonomi, akuntansi, manajemen, maupun perpajakan. Mereka memahami bahwa pajak bukan sekadar “uang pungutan negara”, melainkan kewajiban konstitusional yang menjadi sumber utama pendapatan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen penerimaan negara Indonesia dalam APBN 2023 bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan pembangunan nasional sangat bergantung pada kepatuhan pajak warganya.
Sayangnya, pemahaman teoritis tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesadaran pajak mahasiswa. Sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kesadaran pajak generasi muda masih tergolong rendah.
Studi di Yogyakarta dan Surabaya (Putra & Rizyawati, 2022) menemukan bahwa sebagian besar mahasiswa belum memahami esensi pajak sebagai kontribusi kolektif untuk kepentingan publik. Pajak kerap dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai instrumen solidaritas sosial.
Rendahnya kesadaran ini tidak lepas dari lemahnya literasi pajak yang aplikatif di perguruan tinggi. Meski materi perpajakan telah masuk dalam kurikulum, pembelajaran sering kali bersifat normatif dan teoritis.
Penelitian Sari dan Nugroho (2021) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen mahasiswa responden belum memahami sanksi perpajakan dan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Akibatnya, pajak menjadi konsep abstrak yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa.
Kesenjangan antara teori dan realita juga tercermin dalam sikap etis mahasiswa terhadap kepatuhan pajak. Beberapa survei akademik menunjukkan bahwa mahasiswa akuntansi secara umum memahami bahwa penggelapan pajak merupakan tindakan ilegal dan tidak etis.
Namun, sikap tersebut sering kali menjadi ambigu ketika dikaitkan dengan persepsi keadilan sistem pajak dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Ketika mahasiswa memandang sistem perpajakan belum sepenuhnya transparan atau adil, motivasi untuk patuh pun cenderung melemah.
Faktor pengalaman ikut memperlebar jurang tersebut. Sebagian besar mahasiswa belum pernah terlibat langsung dalam proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT atau pembayaran pajak penghasilan pribadi.
Ketidakterlibatan ini membuat pajak dipandang sebagai urusan “orang lain” hingga mereka benar-benar memasuki dunia kerja. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi pada tahun 2022 baru mencapai sekitar 83 persen, hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam membangun budaya patuh pajak sejak dini.
Jika dibiarkan, ini berpotensi berdampak jangka panjang. Mahasiswa yang tidak memiliki kesadaran pajak yang kuat berisiko membawa sikap apatis tersebut ketika mereka menjadi wajib pajak aktif. Oleh karena itu, pendidikan pajak perlu ditransformasikan dari sekedar penguasaan konsep menjadi pembentukan sikap dan karakter.
Integrasi pendidikan pajak yang lebih aplikatif menjadi kunci. Simulasi pelaporan pajak, kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak, hingga kolaborasi kampus dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu mahasiswa memahami peran nyata mereka sebagai warga negara. Lebih dari itu, institusi pendidikan perlu menanamkan kesadaran bahwa pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan, bukan sekedar kewajiban administratif.
Pada akhirnya, jurang antara teori dan realita pajak di mata mahasiswa mencerminkan tantangan besar literasi fiskal di Indonesia. Menutup jurang ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Sebab, masa depan penerimaan negara sangat ditentukan oleh generasi muda yang tidak hanya paham pajak secara teori, tetapi juga memiliki kesadaran dan komitmen untuk mematuhinya.
Referensi:
- Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita .
- Putra, A., & Rizyawati, L. (2022). Kesadaran Pajak Mahasiswa dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Akuntansi dan Keuangan .
- Sari, M., & Nugroho, R. (2021). Literasi Pajak dan Kepatuhan Calon Wajib Pajak. Jurnal Pendidikan Ekonomi .
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja DJP .
*Oleh: Nevty Inggrid Rai (Mahasiswa Akademi Keuangan dan Perbankan, Semester 3B)
*Editor: Lusia Sedati S.E., M.Ak. (Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan)




