MajalahDUTA.Com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022, pada perkembangan penangannannya oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Pekan lalu, telah memasuki tahapan pemeriksaan kembali 10 orang terkait, dari kesepuluh saksi satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) dari BAKTI yaitu Anang Achmad Latif (AAL), hal ini artinya adanya dugaan terhadap keterlibatan orang dalam di Kemenkominfo yang terindikasi munculnya persengkongkolan jahat untuk memenangkan kepentingan pihak perusahaan pelaksana proyek tersebut, yang justru membawa malapetaka bagi masyarakat, demikian disampaikan H. Galuh Sunarya Koordinator Komunitas Korban Proyek Pengadaan Tower BTS kepada awak media, Jumat, 16/12/2022 di Jakarta.
“Kami menduga titik awal terjadinya tragedy kasus dugaan korupsi Mega Proyek senilai trilyunan rupiah tersebut, adanya konspirasi jahat untuk mengatur proyek tersebut agar dapat meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.” Ungkap H Galuh.
Menurut H Galuh, selain adanya dugaan konspirasi jahat tersebut, dari hasil penelusuran dan pengamatan, pihaknya menemukan fakta bahwa Proyek pengadaan tower BTS ini melanggar aturan, tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan dan juga tidak mendapatkan ijin dari Warga, namun tetap dilanjutkan pembangunannya, meskipun saat ini ada yang macet, hal ini diindikasikan adanya tindakan gratifikasi ke pejabat setempat diduga dilakukan oleh pihak kontraktor dan juga diduga oleh pihak Kemenkominfo, sehingga terjadi gratifikasi dan bahkan secara sistematis melalui structural birokrasi dan melalui cara-cara yang korupsi maupun manipulatif, kondisi tersebut, terlihat pada kualitas perangkat yang disediakan oleh pihak kontraktor, ternyata kualitasnya buruk, tidak memadai dan bahkan membahayakan kehidupan warga.
“Jadi hasil konspirasi itu, jelas menghasilkan suatu pekerjaan yang bukan hanya tidak layak, melainkan juga membahayakan kehidupan masyarakat, hal inilah yang mestinya juga menjadi perhatian Jampidsus Kejagung dalam melakukan penanganan kasus ini”tukas H. Galuh.
Untuk itulah, lanjut H Galuh, pihaknya sangat berharap Jampidsus, tidak hanya focus penanganan kasus ini dari sisi besarnya nilai kerugian negara saja, melainkan juga memperhatikan sisi dampak yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS tersebut, yang dialami oleh masyarakat, yang tinggal berada lokasi pekerjaan proyek tersebut, yang sampai saat ini tidak ada rasa tanggungjawab baik dari Kemenkominfo maupun pihak Kontraktor, untuk memberikan kompensasi kepada warga yang menderita akibat proyek hasil Konspirasi jahat.
“Kami sudah sampaikan surat pengaduan ke Jampidsus Kejagung, agar segera membongkar konspirasi jahat tersebut, yang diduga adanya keterlibatan Jhonny G Plate sebagai Menkominfo bersama koleganya sesama satu partai yakni Partai Nasdem, kapan donk, pak, mereka ini diperiksa, akibat kasus ini, kami warga justru jadi korbannya”pungkas H Galuh.