MajalahDUTA.Com, Bengkayang – Kunjungan Mgr. Agustinus Agus, Uskup Agung Pontianak bersama Sebastianus Darwis, S.E., M.M selaku Bupati Bengkayang untuk meninjau dan mengunjungi persiapan pemekaran untuk Paroki Ledo Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus Ledo, di Jalan Raya Ledo, Kabupaten Bengkayang pada Sabtu siang, 10 Juli 2021 menuai berkat untuk gereja Katolik Keuskupan Agung Pontianak.
Baca Juga: Mgr. Agustinus Agus Ajak Umat untuk Menjaga ‘Nyawa’ dan ‘Jiwa’ Dimasa Pandemi
Dalam pertemuan itu, Sebastianus Darwis selaku Bupati Bengkayang mengajak Uskup Agus untuk meninjau lokasi tanah Pemda yang ‘dijanjikan’ untuk ‘dihibahkan’ kepada Keuskupan Agung Pontianak dengan luas (4) empat hektare.
Lokasi tanah hibah itu berada di Jl. Raya Ledo, Lesabela, Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat persis depan SMA N 1 Ledo.
Bupati Dukung Adanya Pemekaran
Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus menilai bupati Bengkayang sangat mendukung dan berani mengambil langkah untuk berubah serta berinovasi.
“Bupati sudah melihat bagaimana kedepan membuat Kabupaten Bengkayang menjadi terdepan,” lanjut Uskup Agus. “Bupati sadar dengan tanda-tanda bahwa border itu dibuka, maka Kabupaten Bengkayang bisa menjadi potensial membuat daya tarik sehingga memungkinkan orang Malaysia, Sarawak akan menuju ke Bengkayang.”
Baca Juga: Mgr. Agus: Covid-19 Ini Mengajarkan Kita, untuk Tidak Menggantungkan Diri dari Orang Lain
Border adalah suatu jarak atau perbatasan antara daerah satu dengan lainnya dalam hal ini yang dimaksudkan Mgr. Agustinus Agus yakni batas antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia.
“Jadi sesuatu hal yang positif yakni dia berani membuat terobosan-terobosan,” kata Uskup pada 10/06/21.
Langkah ini jelas bahwa bupati Bengkayang peduli dengan gereja dan mendukung pemekaran paroki.
Semua dilakukan dalam konteks harapan untuk pembinaan umat yang lebih intensif sehingga orang lebih beriman.
Baca Juga: Uskup Menjelaskan Tujuan Dokumen Ekaristi
Melihat hal itu memang pemerintah sudah turut mendukung hal baik itu berupa dukungan atau menyiapkan tempat.
“Menurut Sebastianus Darwis selaku bupati Bengkayang, ini cukup urusan bupati dengan penyerahan tanah sebesar 4 (empat) hektare dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk Keuskupan Agung Pontianak,” kata Uskup.
Gereja adalah sahabat pemerintah
Sepintas lalu menurut informasi yang disampaikan oleh Sebastianus Darwis, bahwa tanah tersebut merupakan penanganan tanah dibawah diknas. Oleh karena itu Bupati akan cek terlebih dahulu.
Baca Juga: Lebanon, surga bagi orang Kristen, berada dalam masalah besar
“Saya juga tidak mau Bupati ada masalah, untuk itu tanah tersebut harus dicek kembali. Untuk melihat apakah ada sengketa atau tidak ada sengketa,” kata Uskup.
Uskup beranggapan walaupun Sebastianus Darwis selaku Bupati Bengkayang mengatakan akan dihibahkan tanah seluas empat hektare, namun semua harus berdasarkan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agus berterima kasih bahwa bupati Bengkayang sangat mengerti kebutuhan gereja. Menurut Uskup bagaimanapun gereja Katolik dari dulu ingin kerja sama dengan pihak pemerintah.
Baca Juga: Fr. Mikael Ardi Akhir Masa Top di STKIP Pamane Talino
Dipihak lain, pemerintah juga menyadari bahwa pemerintah juga tidak mampu untuk membina umat yang kecil. “Maka kehadiran gereja merupakan sahabat yang membantu pemerintah dalam mengajar masyarkat untuk beriman dengan baik dan ini adalah tugas pokok dari agama,” kata Uskup.
Sejalan dengan itu, maka adanya tanah hibah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menyiapkan sarananya agar pembinaan umat lebih intensif.
“Jika merujuk dari Pancasila, dikatakan bahwa sila pertama berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’, dan saya menilai itulah yang bupati Bengkayang amalkan,” tambah Uskup.