MajalahDUTA.Com, Pontianak- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian ( PPPK ) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, tergantung situasi dan kondisi.
Pada Jumat, 4 Juni 2021, telah dilakukan wawancara di Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota bersama Drs. Yosef, Pembimbing Masyarakat Katolik Kementerian Agama Provinsi Kalbar terkait P3K, khususnya tentang pengangkatan guru agama.
Dalam wawancaranya, Yosef mengatakan, Pengangkatan guru agama di sekolah umum adalah kewenangan dari Pemerintah daerah, baik itu pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.
“Untuk tingkat SD dan SMP kewenangan Kabupaten, sedangkan untuk tingkat SMA/SMK merupakan kewenangan Provinsi,” Katanya.
Khusus untuk formasi guru agama, dirinya mengatakan sebaiknya sebelum menentukan formasi, berkoordinasi terlebih dahulu untuk pemenuhan kebutuhan.
Yosef juga mengatakan, baiknya penentuan formasi juga tidak semerta-merta berdasarkankan analisis jabatan, “Formasi guru agama ada semacam pemahaman yang kurang nyambung sama UU no 20 tahun 2003 tentang ‘Lahirnya Sistem Pendidikan Nasional.’ Pasal 12 ayat 1 peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajar oleh pendidik yang seagama,”
Lanjutnya, formasi maupun dan aturan dibawahnya itu tentu tidak bisa lepas atau bertentangan dengan amanat Undang-undang, “Seberapapun siswanya, harus diajar.” Ujar Yosef.
Memang, jika kaitannya itu dengan kebutuhan di struktural, mungkin beda dengan kebutuhan di Sekolah, lanjut Yosef, “Mungkin baik kiranya belajar dari pengalaman ini, ditinjau dari kinerja kita hal seperti ini adalah tindakan semacam kepedulian. Tidak hanya saat formasi itu tidak ada baru kita seperti orang kaget mengapa tidak ada, harusnya kita punya data dan kami di Bimas Katolik ada data itu, data kebutuhan untuk pembinaan guru Agama Katolik yang PNS yang Non PNS, itu ada lengkap semua.”
Dirinya mengakui, banyak pihak yang masih bertanya mengapa kementerian agama tidak mengangkat guru agama. “Kementerian agama tidak mengangkat guru agama di sekolah umum, tapi mengangkat guru agama di sekolah-sekolah keagamaan.” lanjut Yosef.
Di akhir perbincangan Yosef mengatakan mengapa sebabnya asal sumber data dan data yang transparan sangat penting yakni agar saat dipublish ke masyarakat tidak menimbulkan persoalan.-(Romz).