MajalahDUTA.Com, Pontianak- Dalam kondisi Pandemi Covid19 yang kian belum berlalu, tentunya sedikit banyak dapat menimbulkan keresahan tersendiri untuk masyarakat. Harus nya, orang yang bekerja dapat memiliki penghasilan yang layak, namun karena covid19 semua pendapatan menurun dan bahkan ada yang terpaksa tidak bekerja.
Selain itu di lain sisi covid19 ini menimbulkan kebiasaan baru bagi masyarakat banyak, antara lain adalah dengan kebiasaan bermedsos. Oleh karena itu, dari Dewan Adat Dayak Kubu Raya bersama Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya yang bekerjasama dengan Kapolsek Kubu Raya mengadakan Focus Group Discussion (FGD).
Acara itu telah terlaksana di Hotel Harmony Sungai Raya Dalam pada Sabtu 26 September 2020. Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, Ketua Dewan Adat Dayak Kubu Raya Lasem, Teofelus Boni Ketua IPDKR sekaligus sebagai pengurus DAD bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan bersama berbagai ormas yang diundang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Dalam kesempatan itu Ketua DAD Lasem, S.pd sangat menyambut positif kegiatan ini.
“Pertama kami berterima kasih kepada Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya, karena mereka yang memprakarsai kegiatan ini,” katanya Sabtu siang 26 September 2020.
Ia mengaku bahwa DAD Kubu Raya merespon positif adanya kegiatan FGD. Karena dengan adanya ini organisasi-organisasi disini tidak mati suri tetapi justru berkelanjutan.
“Kebetulan di Polres Kubu Raya sudah melakukan kerjasama yang baik. Baik dalam segala hal dalam pembianaan untuk masyarakat adat ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan khususnya di Kubu Raya, untuk kegiatan semacam ini sudah kurang lebih tiga atau empat kali. Ketua DAD Kubu Raya berharap terlebih untuk orang muda dayak, dalam penggunaaan media sosial harus berhati-hati dan kreatif dalam mengemas berita atau informasi yang ada. Selain itu, ia juga mengatakan medsos ini jika digunakan dengan baik akan mendatangkan hasil untuk kedepannya.
BACA JUGA: Mgr. Agustinus Agus Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Paroki St. Fidelis Sungai Ambawang
“Kita harus bijaksana dalam media sosial yaitu yang positif, dalam penggunaan media sosial harus memberlakukan kebiasaan yang positif untuk banyak kalangan,” tuturnya.
Sebagai Ketua Umum IPDKR dan sekaligus pengurus DAD bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Teofelus Boni mengungkapkan persiapan ini sebetulnya singkat, kuranglebih dua minggu saja.
Adapun latar belakang yang menjadi dasar dari FGD terlaksana adalah Kondisi Covid19 yang sangat memprihatinkan. Banyak kegiatan yang tidak bisa dilakukan termasuk ekonomi juga terdampak.
“Jadi kami menyimpulkan intensitas penggunaan sosial media itu tinggi, karena orang banyak di rumah maka Informasi positif dan negatif itu masuk. Memang harus diberi pemahaman kepada masyarakat, bagaimana memilah dan memilih berita yang baik,” kata Boni Sabtu Siang, 26 September 2020.
Sisi lain latar belakang adanya kegiatan FGD ini yaitu sektor ekonomi yang terdampak.
“Maka kenapa kegiatan ini kami laksanakan di hotel tujuannya agar hotel ini juga beroperasi, kami membayar hotel dan hotel membayar karyawannya. Jadi bukan kebetulan sebenarnya, namun ada pertimbangan lain juga dalam kegiatan ini,” tambahnya.
BACA JUGA: Peringatan ke-150 Tahun Hari Lahir Father Giocondo Pio Lorgna
Teofelus Boni berterima kasih untuk dana disupport oleh Kapolres Kubu Raya, – yang kedua yaitu dari pengurus DAD Kubu Raya, baik dari ketua dan sekretaris, yang mana semua itu pemberian iklas dan sumbangan iklas dari mereka.
Tujuan dari kegiatan ini agar ketua atau perwakilan ormas atau komunitas yang diundang ini bisa meneruskan informasi disini kepada seluruh kelompoknya dan masyarakatnya. Agar apa yang didapatkan dalam acaranya ini, juga sampai ke kalangan paling bawah.
Harapan Boni kedepan kegiatan ini berkelanjutan, yang kedua tingkat partisipasi kelompok muda semakin tinggi. Kemudian yang ketiga muncul sebuah tekad untuk bersama-sama memerangi covid19 dengan menerapkan 3 M(menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).
“Jadi kegiatan ini betul-betul melahirkan tindakan yang konkret dan nyata,” tutur Boni.
Dalam sambutannya Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengaku bahwa jika ia tinggal di Kalimantan Barat, maka ia otomatis menjadi orang Kalimantan Barat.
“Sahabat dan saudara sedarah saya, dimana saya tinggal di Kalimantan barat adalah berarti saya orang Kalimantan barat sekarang ini. Bapak-ibu sekalian, saya buktikan dengan foto saya dan keluarga saya mencoba untuk memakai bagaimana cantiknya keragaman budaya yang ada di Kalimantan Barat,” tutur AKBP Yani Sabtu 29 September di Aula Rosella Hotel Harmony, Serdam.
Sebagai Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani mengatakan bahwa dalam kesempatan ini ia mengajak untuk seluruh ormas-ormas untuk mengunakan media sosial secara baik.
“Handphone yang kita genggam ini adalah dunia yang kita genggam, maka harus digunakan dengan baik. Manfaatkanlah secara positif maka anda akan mendapatkan hal yang positif,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Samuel IPDKR ditunjuk sebagai moderator dalam sesi kedua yang disampaikan oleh Stefanus Akim tentang Bermedsos. Sebelum masuk materi ia menyampaikan sebuah pepatah tu yang selaras dengan kegiatan tersebut.
“Tanpa pengetahuan kerajinanpun tidak baik; orang yang tergesa-gesa akan salah langkah,” kata Samuel yang ia kutib dari kitab Amsal 19:2.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, diundang pula Stefanus Akim sebagai Manajer Produksi Tribun Pontianak untuk memberikan sesi terkait “Bijak Bermedia Sosial.”
Sebelum memulai materi tersebut, Stefanus Akim mengambil contoh Konkret yaitu salah satu Tokoh Agama Katolik Kalimantan Barat bahkan Indonesia yaitu Mgr. Agustinus Agus Uskup Agung Pontianak yang membuka diri terhadap relasi antar umat beriman dan pemerintah.
“Ini adalah salah satu contoh orang Nasionalis dan tokoh agama yang dapat menjadi salah satu teladan untuk kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tesebut Stefanus Akim mengungkapkan Data HootSuite, penguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta orang (Rilis Januari 2020). Tahun 2018: Pengguna internet di Indonesia berjumlah 131,7 juta. Total penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. Pengguna aktif media sosial mencapai 130 juta.
Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggaran bermedsos terkena ancaman hukuman Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Mgr. Agustinus Agus turut hadir Silaturahmi Kamtibmas dengan Awak Media
Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Hingga April 2020, POLRI telah menangani 97 kasus hoax terkait virus Corona,” katanya.
Stefanus Akim juga mengungkapkan dalam bermedsos yang paling penting adalah sikap untuk Cek, ricek, ricek again, sebelum menyebarkan sebuah informasi.
Rangkaian acara Focus Group Discussion ditutup dengan pembagian cindera mata kepada narasumber dan moderator dilanjutkan dengan foto bersama dan makan siang.-
By. Samuel-MD